
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.
- Suami saya meninggal dunia tiga bulan yang lalu. Kami dikaruniai tiga orang anak, yaitu satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.
- Kedua orang tua almarhum masih hidup. Almarhum juga mempunyai empat saudara kandung, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Suami saya tidak meninggalkan wasiat.
- Mohon penjelasan, bagaimana pembagian harta waris menurut syariat Islam?

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa almarhum, melapangkan kuburnya, dan memberikan kesabaran kepada seluruh keluarga.
Allah Ta’ala berfirman:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…”
(QS. An-Nisa’: 11)
Sebelum harta warisan dibagikan, syariat menetapkan urutan sebagai berikut:
- Biaya pengurusan jenazah.
- Pelunasan seluruh utang almarhum.
- Pelaksanaan wasiat yang sah (jika ada, maksimal sepertiga harta dan bukan untuk ahli waris, kecuali disetujui seluruh ahli waris).
- Setelah itu barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris.
Dalam kasus yang Anda sampaikan, ahli waris yang berhak adalah:
- Istri.
- Ayah almarhum.
- Ibu almarhum.
- Satu anak laki-laki.
- Dua anak perempuan.
Adapun empat saudara kandung almarhum tidak memperoleh bagian warisan, karena mereka terhalang (mahjub) oleh adanya ayah kandung almarhum yang masih hidup.
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Istri memperoleh 1/8 (seperdelapan) karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 12).
- Ayah memperoleh 1/6 (seperenam) karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 11).
- Ibu memperoleh 1/6 (seperenam) karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 11).
- Sisa harta diberikan kepada anak-anak sebagai ‘ashabah, dengan ketentuan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, sebagaimana firman Allah:
“…bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
(QS. An-Nisa’: 11)
Sebagai ilustrasi, apabila harta bersih yang siap dibagi sebesar Rp960.000.000, maka pembagiannya menjadi:
- Istri: Rp120.000.000 (1/8).
- Ayah: Rp160.000.000 (1/6).
- Ibu: Rp160.000.000 (1/6).
- Sisa Rp520.000.000 dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2 : 1 : 1, sehingga:
- Anak laki-laki: Rp260.000.000.
- Anak perempuan pertama: Rp130.000.000.
- Anak perempuan kedua: Rp130.000.000.
Dengan demikian, saudara kandung almarhum tidak mendapatkan bagian warisan karena adanya ayah kandung dan anak-anak almarhum sebagai ahli waris yang lebih utama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
- MEMAHAMI ILMU FARAIDH MELALUI 8 CONTOH KASUS
- TUJUH GOLONGAN YANG TIDAK MENDAPATKAN WARIS DALAM FIKIH ISLAM.
- ILMU FARAIDH: PRINSIP, RUKUN, SEBAB, PENGHALANG, DAN KEADILAN PEMBAGIAN WARIS DALAM ISLAM
- Hukum Waris dalam Islam: Prinsip Keadilan dan Ketentuan Pembagian Harta Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
- 8 Pertanyaan Paling Sering Dalam Hukum Waris
- Fiqih Mawaris dan Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Warisan
- Klasifikasi 25 Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris dan Penerapannya dalam Hukum Indonesia
- Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris
- Penggolongan dan Jangkauan Fiqih Mawaris
- HUKUM ORANG YANG MENINGGAL DUNIA MASIH MEMILIKI UTANG MENURUT FIKIH ISLAM
- HUKUM MENAGIH UTANG KEPADA KELUARGA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
- PERBEDAAN HIBAH, WASIAT, DAN WARISAN DALAM HUKUM ISLAM: KAJIAN FIQIH, DASAR HUKUM, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
- KONSULTASI HUKUM ISLAM: Bagaimana status seseorang yang meninggal masih meninggalkan hutang atau tidak membagi warisan sesuai ilmu Faraid menurut Islam?
- Berapa lama Harta Waris Dibagikan Setelah Orangtua Meninggal ?
- KONSULTASI HUKUM ISLAM: Pembagian warisan bisa berbeda? Kalau ada ahli waris yang tidak setuju ?
- TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Ayah Berpoligami, Kedua Istri Sudah Meninggal, Bagaimana Pembagian Dua Rumah Menurut Syariat Islam?
- TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Suami Meninggal Meninggalkan Istri, Tiga Anak Perempuan, Orang Tua, Emas, Rumah, dan Ruko. Bagaimana Pembagian Warisnya?
- TANYA JAWAB: Warisan dalam Islam: Hak Istri, Anak, Orang Tua, dan Kedudukan Saudara Kandung
- FIKIH MAWARIS (FARAIDH)


















Leave a Reply