Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris
Dalam ilmu faraidh, ahli waris secara umum dapat dibahas dalam tiga kelompok, yaitu ashabul furudh, ashabah, dan dzawil arham. Ketiga kelompok tersebut tidak selalu berdiri sebagai kategori yang saling eksklusif, karena seorang ahli waris tertentu dapat memperoleh bagian furudh dalam satu keadaan, tetapi menjadi ashabah dalam keadaan yang lain.
Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris
1. Ashabul Furudh
- Ashabul furudh adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (furudh muqaddarah) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Bagian pokok yang dikenal dalam ilmu faraidh adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
- Contohnya adalah suami, istri, ibu, ayah dalam keadaan tertentu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, serta saudara perempuan dalam keadaan tertentu.
2. Ashabah
- Ashabah adalah ahli waris yang pada kondisi tertentu memperoleh seluruh harta setelah tidak ada ashabul furudh, atau memperoleh sisa harta setelah bagian ashabul furudh diberikan.
- Ashabah dapat dibedakan menjadi:
- Ashabah binafsihi, yaitu menjadi ashabah karena kedudukan dirinya sendiri, terutama ahli waris laki-laki dari garis nasab tertentu.
- Ashabah bil-ghair, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris laki-laki yang sederajat, misalnya anak perempuan bersama anak laki-laki.
- Ashabah ma’al-ghair, yaitu ahli waris perempuan tertentu yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris perempuan tertentu lainnya, seperti saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan dalam kondisi tertentu.
- Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ahli waris laki-laki selalu memperoleh bagian tertentu seperti 1/2 atau 1/4. Banyak ahli waris laki-laki memperoleh bagian sebagai ashabah, yaitu berdasarkan sisa harta.
3. Dzawil Arham
- Dzawil arham adalah kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewaris tetapi tidak termasuk kelompok ahli waris yang memperoleh bagian furudh atau menjadi ashabah dalam susunan ahli waris tertentu. Contohnya dalam pembahasan fiqih klasik antara lain cucu melalui anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, bibi dari pihak ibu, dan kerabat tertentu lainnya.
- Kedudukan dzawil arham memiliki perincian dan perbedaan pendapat di antara mazhab fiqih. Oleh karena itu, penerapannya harus memperhatikan mazhab atau sistem hukum yang digunakan. Dalam praktik hukum modern, ketentuan hukum negara juga perlu diperiksa secara tersendiri.
Tabel 25 Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris
Dalam klasifikasi faraidh klasik yang masyhur, dikenal 25 kelompok ahli waris melalui hubungan nasab dan perkawinan, terdiri atas 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan. Beberapa literatur juga memasukkan wala’ dalam daftar ahli waris, sehingga penyebutan jumlah dapat berbeda sesuai sistem klasifikasi yang digunakan.
A. Ahli Waris Laki-Laki
| No. | Ahli waris laki-laki | Kedudukan umum | Bagian yang mungkin |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak laki-laki | Ashabah binafsihi | Sisa/seluruh harta; bersama anak perempuan dengan perbandingan 2:1 |
| 2 | Cucu laki-laki dari anak laki-laki | Ashabah binafsihi | Sisa/seluruh harta jika tidak terhalang |
| 3 | Ayah | Furudh dan dapat menjadi ashabah | 1/6, atau 1/6 + sisa dalam keadaan tertentu |
| 4 | Kakek sahih dari pihak ayah | Furudh/ashabah | Umumnya 1/6 atau 1/6 + sisa, dengan rincian fiqih |
| 5 | Saudara laki-laki sekandung | Ashabah binafsihi | Sisa/seluruh harta jika memenuhi syarat |
| 6 | Saudara laki-laki sebapak | Ashabah binafsihi | Sisa/seluruh harta jika tidak terhalang |
| 7 | Saudara laki-laki seibu | Ashabul furudh | 1/6 seorang; 1/3 bersama dua orang atau lebih |
| 8 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 9 | Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 10 | Paman sekandung dari pihak ayah | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 11 | Paman sebapak dari pihak ayah | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 12 | Anak laki-laki paman sekandung | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 13 | Anak laki-laki paman sebapak | Ashabah | Sisa jika tidak terhalang |
| 14 | Suami | Ashabul furudh | 1/2 jika tidak ada keturunan pewaris; 1/4 jika ada |
| 15 | Mawla al-‘itaq (orang yang memerdekakan budak) | Ashabah dalam fiqih klasik | Sisa harta; bersifat historis |
- Catatan: Pada ahli waris laki-laki, bagian pecahan seperti 1/2, 1/4, 1/6, atau 1/3 tidak berlaku secara umum kepada semuanya. Sebagian besar ahli waris laki-laki dalam daftar tersebut berstatus ashabah, sehingga memperoleh sisa berdasarkan susunan ahli waris yang ada.
B. Ahli Waris Perempuan
| No. | Ahli waris perempuan | Kedudukan umum | Bagian yang mungkin |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak perempuan | Furudh/ashabah bil-ghair | 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; menjadi ashabah bersama anak laki-laki |
| 2 | Cucu perempuan dari anak laki-laki | Furudh/ashabah | 1/2 seorang; 2/3 bersama yang memenuhi syarat; 1/6 dalam keadaan tertentu; dapat menjadi ashabah |
| 3 | Ibu | Ashabul furudh | 1/3 atau 1/6 |
| 4 | Nenek sahih dari pihak ibu | Ashabul furudh | 1/6 jika memenuhi syarat |
| 5 | Nenek sahih dari pihak ayah | Ashabul furudh | 1/6 jika memenuhi syarat |
| 6 | Saudara perempuan sekandung | Furudh/ashabah | 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; dapat menjadi ashabah |
| 7 | Saudara perempuan sebapak | Furudh/ashabah | 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; 1/6 dalam keadaan tertentu; dapat menjadi ashabah |
| 8 | Saudara perempuan seibu | Ashabul furudh | 1/6 seorang; 1/3 bersama dua orang atau lebih |
| 9 | Istri | Ashabul furudh | 1/4 jika tidak ada keturunan pewaris; 1/8 jika ada |
| 10 | Mawlat al-‘itaq (perempuan yang memerdekakan budak) | Ashabah dalam fiqih klasik | Sisa harta; bersifat historis |
Ringkasan Bagian Faraidh
Enam bagian pokok yang menjadi dasar perhitungan faraidh dapat diringkas sebagai berikut:
| Bagian | Contoh ahli waris yang dapat memperoleh | Kondisi umum |
|---|---|---|
| 1/2 | Suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung/sebapak | Tergantung syarat masing-masing |
| 1/4 | Suami, istri | Suami bila ada keturunan; istri bila tidak ada keturunan |
| 1/8 | Istri | Bila pewaris mempunyai keturunan |
| 1/3 | Ibu, saudara seibu dalam kelompok tertentu | Bergantung komposisi ahli waris |
| 1/6 | Ayah, ibu, kakek, nenek, cucu perempuan tertentu, saudara seibu | Bergantung keadaan dan ahli waris lain |
| 2/3 | Dua atau lebih anak perempuan, cucu perempuan tertentu, saudara perempuan sekandung/sebapak | Bila memenuhi persyaratan faraidh |
Penting: Tabel tersebut menunjukkan bagian yang mungkin diperoleh, bukan berarti setiap ahli waris selalu memperoleh bagian tersebut. Penentuan bagian akhir harus dilakukan setelah diketahui seluruh ahli waris yang masih hidup, hubungan kekerabatan, keberadaan keturunan, serta ada atau tidaknya hijab atau penghalang.
Hubungan Ketiga Kelompok
- Secara sederhana, struktur ahli waris dapat dipahami sebagai berikut:
- AHLI WARIS
- → Ashabul Furudh
Mendapat bagian tertentu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, atau 2/3 - → Ashabah
Mendapat sisa setelah bagian ashabul furudh, atau seluruh harta apabila tidak terdapat ashabul furudh tertentu - → Dzawil Arham
Kerabat yang kedudukannya dibahas setelah kelompok ahli waris utama, dengan rincian yang berbeda menurut mazhab dan keadaan ahli waris.
- → Ashabul Furudh
- AHLI WARIS
Dengan demikian, memahami fiqih mawaris tidak cukup hanya dengan menghafal angka 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3. Yang lebih penting adalah memahami siapa ahli warisnya, kedudukannya, apakah ia terhalang (hijab), apakah ia termasuk ashabul furudh atau ashabah, dan bagaimana seluruh bagian tersebut dihitung dalam satu kasus waris.


















Leave a Reply