MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris

Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris

Dalam ilmu faraidh, ahli waris secara umum dapat dibahas dalam tiga kelompok, yaitu ashabul furudh, ashabah, dan dzawil arham. Ketiga kelompok tersebut tidak selalu berdiri sebagai kategori yang saling eksklusif, karena seorang ahli waris tertentu dapat memperoleh bagian furudh dalam satu keadaan, tetapi menjadi ashabah dalam keadaan yang lain.

Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris

1. Ashabul Furudh

  • Ashabul furudh adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (furudh muqaddarah) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Bagian pokok yang dikenal dalam ilmu faraidh adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
  • Contohnya adalah suami, istri, ibu, ayah dalam keadaan tertentu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, serta saudara perempuan dalam keadaan tertentu.

2. Ashabah

  • Ashabah adalah ahli waris yang pada kondisi tertentu memperoleh seluruh harta setelah tidak ada ashabul furudh, atau memperoleh sisa harta setelah bagian ashabul furudh diberikan.
  • Ashabah dapat dibedakan menjadi:
  • Ashabah binafsihi, yaitu menjadi ashabah karena kedudukan dirinya sendiri, terutama ahli waris laki-laki dari garis nasab tertentu.
  • Ashabah bil-ghair, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris laki-laki yang sederajat, misalnya anak perempuan bersama anak laki-laki.
  • Ashabah ma’al-ghair, yaitu ahli waris perempuan tertentu yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris perempuan tertentu lainnya, seperti saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan dalam kondisi tertentu.
  • Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ahli waris laki-laki selalu memperoleh bagian tertentu seperti 1/2 atau 1/4. Banyak ahli waris laki-laki memperoleh bagian sebagai ashabah, yaitu berdasarkan sisa harta.

3. Dzawil Arham

  • Dzawil arham adalah kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewaris tetapi tidak termasuk kelompok ahli waris yang memperoleh bagian furudh atau menjadi ashabah dalam susunan ahli waris tertentu. Contohnya dalam pembahasan fiqih klasik antara lain cucu melalui anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, bibi dari pihak ibu, dan kerabat tertentu lainnya.
  • Kedudukan dzawil arham memiliki perincian dan perbedaan pendapat di antara mazhab fiqih. Oleh karena itu, penerapannya harus memperhatikan mazhab atau sistem hukum yang digunakan. Dalam praktik hukum modern, ketentuan hukum negara juga perlu diperiksa secara tersendiri.

Tabel 25 Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris

Dalam klasifikasi faraidh klasik yang masyhur, dikenal 25 kelompok ahli waris melalui hubungan nasab dan perkawinan, terdiri atas 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan. Beberapa literatur juga memasukkan wala’ dalam daftar ahli waris, sehingga penyebutan jumlah dapat berbeda sesuai sistem klasifikasi yang digunakan.

A. Ahli Waris Laki-Laki

No. Ahli waris laki-laki Kedudukan umum Bagian yang mungkin
1 Anak laki-laki Ashabah binafsihi Sisa/seluruh harta; bersama anak perempuan dengan perbandingan 2:1
2 Cucu laki-laki dari anak laki-laki Ashabah binafsihi Sisa/seluruh harta jika tidak terhalang
3 Ayah Furudh dan dapat menjadi ashabah 1/6, atau 1/6 + sisa dalam keadaan tertentu
4 Kakek sahih dari pihak ayah Furudh/ashabah Umumnya 1/6 atau 1/6 + sisa, dengan rincian fiqih
5 Saudara laki-laki sekandung Ashabah binafsihi Sisa/seluruh harta jika memenuhi syarat
6 Saudara laki-laki sebapak Ashabah binafsihi Sisa/seluruh harta jika tidak terhalang
7 Saudara laki-laki seibu Ashabul furudh 1/6 seorang; 1/3 bersama dua orang atau lebih
8 Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Ashabah Sisa jika tidak terhalang
9 Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Ashabah Sisa jika tidak terhalang
10 Paman sekandung dari pihak ayah Ashabah Sisa jika tidak terhalang
11 Paman sebapak dari pihak ayah Ashabah Sisa jika tidak terhalang
12 Anak laki-laki paman sekandung Ashabah Sisa jika tidak terhalang
13 Anak laki-laki paman sebapak Ashabah Sisa jika tidak terhalang
14 Suami Ashabul furudh 1/2 jika tidak ada keturunan pewaris; 1/4 jika ada
15 Mawla al-‘itaq (orang yang memerdekakan budak) Ashabah dalam fiqih klasik Sisa harta; bersifat historis
  • Catatan: Pada ahli waris laki-laki, bagian pecahan seperti 1/2, 1/4, 1/6, atau 1/3 tidak berlaku secara umum kepada semuanya. Sebagian besar ahli waris laki-laki dalam daftar tersebut berstatus ashabah, sehingga memperoleh sisa berdasarkan susunan ahli waris yang ada.

B. Ahli Waris Perempuan

No. Ahli waris perempuan Kedudukan umum Bagian yang mungkin
1 Anak perempuan Furudh/ashabah bil-ghair 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; menjadi ashabah bersama anak laki-laki
2 Cucu perempuan dari anak laki-laki Furudh/ashabah 1/2 seorang; 2/3 bersama yang memenuhi syarat; 1/6 dalam keadaan tertentu; dapat menjadi ashabah
3 Ibu Ashabul furudh 1/3 atau 1/6
4 Nenek sahih dari pihak ibu Ashabul furudh 1/6 jika memenuhi syarat
5 Nenek sahih dari pihak ayah Ashabul furudh 1/6 jika memenuhi syarat
6 Saudara perempuan sekandung Furudh/ashabah 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; dapat menjadi ashabah
7 Saudara perempuan sebapak Furudh/ashabah 1/2 seorang; 2/3 jika dua atau lebih; 1/6 dalam keadaan tertentu; dapat menjadi ashabah
8 Saudara perempuan seibu Ashabul furudh 1/6 seorang; 1/3 bersama dua orang atau lebih
9 Istri Ashabul furudh 1/4 jika tidak ada keturunan pewaris; 1/8 jika ada
10 Mawlat al-‘itaq (perempuan yang memerdekakan budak) Ashabah dalam fiqih klasik Sisa harta; bersifat historis

Ringkasan Bagian Faraidh

Enam bagian pokok yang menjadi dasar perhitungan faraidh dapat diringkas sebagai berikut:

Bagian Contoh ahli waris yang dapat memperoleh Kondisi umum
1/2 Suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung/sebapak Tergantung syarat masing-masing
1/4 Suami, istri Suami bila ada keturunan; istri bila tidak ada keturunan
1/8 Istri Bila pewaris mempunyai keturunan
1/3 Ibu, saudara seibu dalam kelompok tertentu Bergantung komposisi ahli waris
1/6 Ayah, ibu, kakek, nenek, cucu perempuan tertentu, saudara seibu Bergantung keadaan dan ahli waris lain
2/3 Dua atau lebih anak perempuan, cucu perempuan tertentu, saudara perempuan sekandung/sebapak Bila memenuhi persyaratan faraidh

Penting: Tabel tersebut menunjukkan bagian yang mungkin diperoleh, bukan berarti setiap ahli waris selalu memperoleh bagian tersebut. Penentuan bagian akhir harus dilakukan setelah diketahui seluruh ahli waris yang masih hidup, hubungan kekerabatan, keberadaan keturunan, serta ada atau tidaknya hijab atau penghalang.

Hubungan Ketiga Kelompok

  • Secara sederhana, struktur ahli waris dapat dipahami sebagai berikut:
    • AHLI WARIS
      • Ashabul Furudh
        Mendapat bagian tertentu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, atau 2/3
      • Ashabah
        Mendapat sisa setelah bagian ashabul furudh, atau seluruh harta apabila tidak terdapat ashabul furudh tertentu
      • Dzawil Arham
        Kerabat yang kedudukannya dibahas setelah kelompok ahli waris utama, dengan rincian yang berbeda menurut mazhab dan keadaan ahli waris.

Dengan demikian, memahami fiqih mawaris tidak cukup hanya dengan menghafal angka 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3. Yang lebih penting adalah memahami siapa ahli warisnya, kedudukannya, apakah ia terhalang (hijab), apakah ia termasuk ashabul furudh atau ashabah, dan bagaimana seluruh bagian tersebut dihitung dalam satu kasus waris.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *