Akikah dalam Islam, Kajian Ilmiah tentang Pengertian, Dalil, Hukum, Hikmah, dan Implementasinya
بسم الله الرحمن الرحيم
Akikah merupakan syariat Islam yang dianjurkan sebagai bentuk ibadah dan ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Praktik ini telah dikenal pada masa Arab Jahiliyah, kemudian disempurnakan oleh syariat Islam dengan menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan tauhid, seperti mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, lalu menggantinya dengan mencukur rambut bayi dan mengolesinya dengan wewangian. Artikel ini mengulas pengertian akikah, dalil-dalil sahih yang menjadi landasan pensyariatannya, perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya, waktu pelaksanaan, ketentuan jumlah hewan, hukum nazar akikah, serta hikmah sosial dan spiritual yang terkandung di dalamnya berdasarkan Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, dan penjelasan para ulama.
Kelahiran seorang anak merupakan nikmat besar yang Allah anugerahkan kepada setiap keluarga. Islam mengajarkan agar rasa syukur tersebut diwujudkan melalui berbagai bentuk ibadah, salah satunya adalah akikah. Akikah bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi simbol syukur, kepedulian sosial melalui pembagian makanan, serta doa bagi bayi yang baru lahir.
Rasulullah ﷺ tidak menghapus seluruh tradisi masyarakat Arab, tetapi memperbaiki tradisi yang baik dan menghilangkan unsur kemusyrikan di dalamnya. Akikah menjadi contoh nyata bagaimana Islam menyempurnakan budaya menjadi ibadah yang bernilai tauhid.
Pengertian Akikah
- Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata Arab العقيقة yang berkaitan dengan rambut bayi ketika lahir. Dalam istilah fikih, akikah adalah penyembelihan hewan atas nama bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahirannya.
- Al-Mawardi rahimahullah menjelaskan bahwa akikah adalah kambing atau domba yang disembelih ketika seorang bayi lahir, sementara masyarakat Arab telah mengenal praktik tersebut sebelum datangnya Islam. Syariat kemudian memperbaiki tata caranya sehingga menjadi ibadah yang sesuai dengan ajaran tauhid.
Dasar Pensyariatan Akikah
Tradisi Jahiliyah yang Disempurnakan Islam
Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata,
> “Pada zaman Jahiliyah ketika salah seorang di antara kami memperoleh anak laki-laki, kami menyembelih seekor kambing lalu mengoleskan darahnya ke kepala bayi. Setelah Islam datang, kami tetap menyembelih kambing, mencukur rambut bayi, lalu mengolesinya dengan za’faran.”
HR. Abu Dawud.
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus penyembelihan sebagai bentuk syukur, tetapi menghapus praktik mengoleskan darah dan menggantinya dengan sesuatu yang bersih dan baik.
Perintah Rasulullah ﷺ
Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Bersama seorang anak terdapat akikah. Maka tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkan gangguan darinya.”. HR. Bukhari no. 5471.
Ungkapan “hilangkan gangguan darinya” dipahami para ulama sebagai anjuran mencukur rambut bayi pada hari akikah.
Pelaksanaan Hari Ketujuh
Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” HR. At-Tirmidzi no. 1522, dinilai hasan sahih.
Hadis ini menjadi landasan utama mengenai waktu pelaksanaan akikah yang paling utama, yaitu hari ketujuh setelah kelahiran.
Hukum Akikah Menurut Para Ulama
Para ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukum akikah.
- Pendapat pertama menyatakan akikah wajib bagi orang tua yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama berdasarkan bentuk perintah dalam beberapa hadis.
- Pendapat kedua menyatakan akikah hanya sunnah biasa (mustahabbah), sehingga tidak ada penekanan khusus dalam pelaksanaannya.
- Pendapat ketiga, yang menjadi pendapat mayoritas ulama dan dianggap lebih kuat (rajih), menyatakan bahwa akikah merupakan sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, namun tidak berdosa apabila meninggalkannya.
Dalil yang menunjukkan sifat anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah ﷺ,
“Barang siapa dikaruniai seorang anak dan ingin menyembelih akikah untuknya, maka hendaklah ia melakukannya.” HR. Abu Dawud no. 2842.
Kalimat “ingin melakukannya” dipahami para ulama sebagai indikasi bahwa akikah tidak bersifat wajib.
Penjelasan Lajnah Daimah
- Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa akikah adalah sunnah muakkad. Untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing yang sepadan, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing. Jika hari ketujuh terlewat, akikah tetap boleh dilaksanakan kapan saja setelahnya.
Ketentuan Jumlah Hewan
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.” HR. Abu Dawud.
Mayoritas ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar bahwa dua ekor kambing merupakan bentuk yang paling sempurna bagi anak laki-laki. Namun, sebagian ulama membolehkan satu ekor kambing apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan.
Waktu Pelaksanaan Akikah
- Hari ketujuh merupakan waktu yang paling utama berdasarkan hadis Samurah bin Jundub. Namun apabila belum mampu pada hari tersebut, para ulama membolehkan pelaksanaannya pada hari-hari berikutnya.
- Lajnah Daimah menegaskan bahwa tidak ada batas akhir tertentu bagi akikah. Oleh karena itu, seseorang tetap boleh melaksanakan akikah meskipun bertahun-tahun setelah kelahiran anak.
Akikah bagi Orang yang Tidak Mampu
Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Karena itu, para ulama sepakat bahwa orang miskin atau orang yang sedang terlilit utang tidak diwajibkan melaksanakan akikah.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” QS. Al-Baqarah: 286.
Melunasi utang didahulukan daripada melaksanakan akikah, karena hak manusia harus segera ditunaikan.
Hukum Nazar Akikah
Keadaan berubah apabila seseorang bernazar untuk melaksanakan akikah. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia menaatinya.” HR. Bukhari no. 6696.
Jika nazar tersebut memiliki waktu tertentu lalu tidak mampu dipenuhi hingga waktunya lewat, maka ia wajib membayar kafarat nazar sebagaimana kafarat sumpah.
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
“Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”. HR. Muslim no. 1645.
Namun apabila waktu pelaksanaannya tidak ditentukan, maka nazar tersebut tetap menjadi kewajiban yang dapat ditunaikan ketika telah mampu.
Makna “Setiap Anak Tergadaikan dengan Akikahnya”
Ungkapan “kullu ghulamin murtahanun bi’aqīqatih” menjadi pembahasan penting dalam literatur fikih.
Sebagian ulama menafsirkan bahwa akikah berkaitan dengan sempurnanya syafaat anak kepada kedua orang tuanya. Sebagian lainnya memandang bahwa akikah merupakan sebab perlindungan Allah terhadap bayi dari gangguan setan.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa akikah mengandung beberapa makna sekaligus. Pertama, sebagai bentuk sedekah atas kelahiran bayi. Kedua, sebagai bentuk pelepasan dari keterikatan yang disebutkan dalam hadis. Ketiga, sebagai simbol penebusan sebagaimana Allah menebus Nabi Ismail dengan seekor domba. Keempat, sebagai sarana berkumpulnya keluarga dan masyarakat dalam suasana syukur.
Hikmah Akikah
Akikah memiliki hikmah yang luas, baik secara spiritual maupun sosial.
### Wujud Syukur kepada Allah
- Akikah merupakan ekspresi syukur atas nikmat kelahiran seorang anak. Syukur tidak hanya diucapkan melalui lisan, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk ibadah.
### Mempererat Ukhuwah
- Pembagian daging akikah memperkuat hubungan keluarga, tetangga, dan masyarakat melalui jamuan makan bersama.
### Membantu Kaum Fakir
- Sebagian daging akikah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga menghadirkan nilai kepedulian sosial.
### Mendoakan Bayi
- Pelaksanaan akikah biasanya disertai pemberian nama yang baik dan doa agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh.
### Menghidupkan Sunnah
- Akikah menjadi salah satu bentuk menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ dalam kehidupan keluarga Muslim.
Implementasi Akikah di Era Modern
Di masa kini, banyak keluarga menggunakan jasa penyelenggara akikah yang memenuhi ketentuan syariat, mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi makanan. Namun demikian, prinsip-prinsip syariat tetap harus dijaga, seperti memastikan hewan memenuhi syarat, penyembelihan dilakukan sesuai tuntunan Islam, serta pembagian makanan tidak mengandung unsur pemborosan.
Kesimpulan
Akikah merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi keluarga Muslim yang mampu. Syariat ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang menjelaskan penyembelihan kambing, pencukuran rambut bayi, dan pemberian nama pada hari ketujuh. Islam juga memberikan kemudahan bagi mereka yang belum mampu dengan membolehkan pelaksanaannya di kemudian hari tanpa memberatkan orang yang fakir. Di balik pelaksanaannya, akikah mengandung hikmah berupa syukur kepada Allah, penguatan ukhuwah, sedekah kepada sesama, perlindungan bagi anak, serta penghidupan sunnah Rasulullah ﷺ dalam kehidupan keluarga Muslim.
Daftar Pustaka
- * Al-Mawardi. Al-Hawi Al-Kabir. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
- * Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud, no. 2843.
- * Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari, no. 5471.
- * At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi, no. 1522.
- * Abu Dawud. Sunan Abi Dawud, no. 2842.
- * Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah.
- * Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari, no. 6696.
- * Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim, no. 1645.
- * Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.














Leave a Reply