MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

TANYA JAWAB: ADAKAH HADIS YANG MENGAITKAN GEMPA BUMI DENGAN ZINA?

TANYA JAWAB: ADAKAH HADIS YANG MENGAITKAN GEMPA BUMI DENGAN ZINA?

Pertanyaan:

Adakah hadis yang mengaitkan gempa bumi dengan zina? Dalam literatur Islam terdapat riwayat yang menyebut bahwa ketika zina dihalalkan, minuman keras diminum, dan alat-alat musik dimainkan, Allah memberikan peringatan dengan mengguncangkan bumi. Apakah riwayat tersebut benar-benar hadis Nabi ﷺ, bagaimana status sanadnya, apa kaitannya dengan riwayat Aisyah رضي الله عنها, dan apakah setiap gempa bumi boleh dianggap sebagai hukuman Allah akibat zina atau kemaksiatan?

Jawaban:

Riwayat tentang Aisyah رضي الله عنها memang ada dan secara eksplisit menyebut gempa, zina, minuman keras, dan alat musik. Riwayat tersebut terdapat dalam Al-Mustadrak karya al-Hakim, no. 8575 (4/516). Dalam riwayat itu, Anas bin Malik bertanya kepada Aisyah tentang gempa. Aisyah menjelaskan bahwa apabila manusia sampai menghalalkan zina, meminum khamar, dan memainkan alat musik, maka disebutkan bahwa Allah “murka” dan bumi diperintahkan untuk mengguncangkan mereka; jika mereka bertobat dan meninggalkan perbuatan tersebut, mereka selamat.

Namun, penting sekali: riwayat Aisyah tersebut tidak boleh begitu saja disebut sebagai “hadis sahih Nabi”. Riwayat itu merupakan perkataan Aisyah رضي الله عنها yang disampaikan melalui Anas, bukan sabda Nabi ﷺ yang sanadnya sampai langsung kepada beliau. Al-Hakim menilainya sahih menurut syarat Muslim, tetapi Imam al-Dhahabi memberikan kritik keras terhadapnya dan menyatakan bahwa ia menganggap riwayat tersebut bermasalah bahkan kemungkinan dibuat-buat atas nama Anas. Karena adanya perbedaan penilaian ulama terhadap sanadnya, status riwayat ini harus disampaikan secara hati-hati.

Karena itu, jangan menulis “HR Aisyah” sebagai hadis sahih Nabi ﷺ. Penulisan yang lebih ilmiah adalah: “Riwayat dari Aisyah رضي الله عنها tentang gempa, terdapat dalam Al-Mustadrak no. 8575.” Dengan demikian pembaca mengetahui bahwa sumber tersebut memang ada, tetapi status kesahihannya diperselisihkan. Bahkan terdapat ulama yang menolaknya karena persoalan sanad.

Ada pula hadis-hadis lain yang lebih kuat mengenai munculnya berbagai kemaksiatan dan datangnya musibah atau hukuman. Misalnya, dalam Sahih al-Bukhari terdapat hadis tentang sebagian umat yang menghalalkan khamar dan ma’azif serta kemudian mengalami hukuman berupa pembinasaan dan perubahan bentuk. Riwayat ini tidak secara spesifik mengatakan bahwa setiap gempa disebabkan oleh zina, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan riwayat Aisyah yang diperselisihkan tersebut.

Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengharamkan zina: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ 17:32). Jadi, tanpa bergantung kepada riwayat yang diperselisihkan, keharaman zina sudah memiliki dasar Al-Qur’an yang sangat jelas. Demikian pula khamar diharamkan dalam QS Al-Ma’idah 5:90. Menghalalkan sesuatu yang secara tegas diharamkan wahyu merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar melakukan dosa karena hawa nafsu.

Tetapi tidak boleh disimpulkan bahwa setiap gempa tertentu pasti merupakan hukuman karena zina. Secara ilmiah, gempa bumi terjadi karena proses geologi, terutama pelepasan energi akibat pergerakan sesar dan lempeng bumi. Dalam perspektif keimanan, seorang Muslim dapat meyakini bahwa seluruh kejadian berada dalam kehendak Allah, tetapi manusia tidak boleh memastikan hikmah atau hukuman Allah pada suatu bencana tertentu tanpa dalil yang jelas.

Korban gempa juga tidak boleh otomatis dituduh sebagai orang berdosa atau dianggap sedang dihukum Allah. Bencana dapat menjadi ujian, peringatan, atau memiliki hikmah yang tidak diketahui manusia. Bahkan orang saleh dapat mengalami musibah. Karena itu, respons seorang Muslim seharusnya bukan menyalahkan korban, melainkan melakukan introspeksi, bertobat, memperbaiki kehidupan, membantu korban, dan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

Kesimpulannya:

Terdapat riwayat Aisyah رضي الله عنها tentang gempa yang dikaitkan dengan penghalalan zina, minuman keras, dan alat musik—Al-Mustadrak no. 8575—tetapi status riwayat tersebut diperselisihkan dan tidak tepat disajikan sebagai hadis Nabi ﷺ yang disepakati sahih. Secara ilmiah, gempa memiliki mekanisme geologis; secara keagamaan, kita dapat mengambil bencana sebagai kesempatan untuk bermuhasabah. Yang paling aman secara ilmiah dan syar’i adalah mengatakan: zina tetap haram berdasarkan Al-Qur’an, kemaksiatan harus dijauhi, tetapi kita tidak boleh menetapkan bahwa gempa tertentu pasti merupakan hukuman Allah karena zina.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *