MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Berapa lama Harta Waris Dibagikan Setelah Orangtua Meninggal ?

Berapa lama harta waris sibagikan setelah orangtua meninggal ?

jawaban

Lamanya proses pengurusan dan pembagian harta warisan setelah orang tua meninggal tidak ditentukan secara pasti waktunya, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Namun ada ketentuan prinsip dan tahapan yang perlu dipahami.

1. Menurut Hukum Islam (Fikih Waris)

Secara syariat:

Harta waris langsung menjadi hak ahli waris sejak pewaris meninggal dunia
Tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan

Dalam Islam, mengambil harta orang lain tanpa hak dan menunda pemberian hak orang lain merupakan perbuatan zalim yang diharamkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian” (HR. Bukhari dan Muslim), serta dalam hadits lain beliau menegaskan, “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman” (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa menahan hak orang lain—baik dengan mengambil, menguasai, maupun menunda penyerahannya—termasuk dosa besar karena merusak keadilan dan amanah, dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada hari kiamat, termasuk menunda pemberian hak warisan kepada ahli waris yang berhak.

Urutan kewajiban sebelum pembagian waris:

  1. Biaya pengurusan jenazah (kafan, pemakaman)
  2. Pelunasan utang pewaris
  3. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta, jika ada)
  4. Pembagian harta waris kepada ahli waris

📌 Idealnya pembagian dilakukan secepat mungkin, setelah poin 1–3 selesai dan ahli waris jelas.

Dalil prinsip:

“Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Menunda pembagian:

  • Boleh jika ada alasan syar’i (misalnya harta belum jelas, masih dijual)
  • Tidak dibenarkan jika menimbulkan kezaliman atau konflik

2. Menurut Hukum Positif Indonesia

Tidak ada batas waktu baku dalam undang-undang, tetapi praktiknya:

Umumnya proses memakan waktu:

  • Beberapa bulan → jika semua ahli waris sepakat
  • Bertahun-tahun → jika terjadi sengketa

Tahapan administratif:

  1. Surat kematian
  2. Surat keterangan ahli waris (kelurahan/notaris/pengadilan)
  3. Pembagian aset (tanah, rumah, tabungan, dll)
  4. Balik nama sertifikat (jika ada)

Jika sengketa:

  • Masuk Pengadilan Agama (untuk Muslim)
  • Proses bisa 1–5 tahun atau lebih

3. Risiko Menunda Pembagian Warisan

Menunda terlalu lama dapat menyebabkan:

  • Konflik keluarga berkepanjangan
  • Hak ahli waris terzalimi
  • Harta rusak atau habis
  • Dosa jika disengaja dan merugikan pihak lain

4. Kesimpulan Singkat

Hak waris timbul sejak pewaris wafat
✅ Pembagian sebaiknya dilakukan sesegera mungkin
❌ Tidak ada batas hari/bulan resmi, tetapi penundaan tanpa alasan syar’i atau hukum adalah tidak dianjurkan


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *