MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

FILM KOREA MENURUT ISLAM: Hukum, Dalil, Pandangan Ulama Kontemporer, Dampak, dan Sikap yang Seharusnya

FILM KOREA MENURUT ISLAM: Hukum, Dalil, Pandangan Ulama Kontemporer, Dampak, dan Sikap yang Seharusnya

Film dan drama Korea (K-drama) telah menjadi bagian dari budaya populer global. Kisah keluarga, persahabatan, pendidikan, perjuangan hidup, romantisme, konflik sosial, hingga sejarah dikemas dengan produksi yang menarik sehingga mudah memengaruhi emosi dan perhatian penonton. Dalam perspektif Islam, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah film berasal dari Korea, Jepang, Barat, atau negara Muslim, melainkan apa yang ditampilkan, apa yang ditanamkan, bagaimana seseorang menikmatinya, dan apa dampaknya terhadap iman, akhlak, waktu, serta kewajiban seorang Muslim. Karena itu, hukum menonton film tidak tepat disederhanakan menjadi “semua film haram” atau sebaliknya “semua film halal”. Sejumlah ulama kontemporer mengambil pendekatan ketat terhadap film yang mengandung aurat, adegan seksual, musik atau unsur kemaksiatan tertentu, sedangkan sebagian pandangan lain memberikan ruang bagi hiburan selama kandungan yang dilarang dihindari dan tidak menyebabkan kewajiban agama ditinggalkan. Misalnya, IslamQA menekankan larangan ketika film mengandung unsur haram dan membolehkan hiburan yang pada dasarnya mubah selama tidak melalaikan kewajiban; Islamweb juga memuat pandangan yang membolehkan film dengan tujuan baik apabila secara dominan halal, dengan usaha menghindari adegan terlarang.

Apakah Film Korea Haram?

  • Tidak tepat menetapkan “film Korea haram” secara mutlak hanya berdasarkan negara asalnya. Yang menjadi objek penilaian syariat adalah konten dan dampaknya. Jika suatu tayangan mengandung pornografi, eksploitasi seksual, adegan yang membangkitkan syahwat, penghinaan terhadap agama, propaganda kemaksiatan, atau membuat seseorang meninggalkan shalat dan kewajiban lain, maka unsur tersebut menjadi persoalan syar‘i yang harus dihindari.
  • Sebaliknya, jika sebuah tayangan bersifat edukatif, dokumenter, sejarah, keluarga, ilmu pengetahuan, atau mengandung pesan kemanusiaan yang tidak bertentangan dengan syariat, maka penilaiannya tidak sama dengan tayangan yang penuh kemaksiatan. Bahkan dalam salah satu pandangan kontemporer, film dengan pesan baik dapat dipertimbangkan apabila kandungannya secara keseluruhan dominan mubah, dengan kewajiban menghindari bagian yang dilarang sejauh mampu.

Dalil Al-Qur’an: Menjaga Pandangan

  • Allah SWT berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”
    QS. An-Nur: 30
  • Ayat ini memberikan prinsip penting dalam menilai media visual. Layar tidak membuat sesuatu yang terlarang menjadi halal. Jika sebuah adegan menampilkan aurat atau sesuatu yang wajib ditundukkan pandangan darinya, seorang Muslim tetap memiliki kewajiban menjaga pandangannya. Karena itu, persoalan bukan sekadar “film apa yang ditonton?”, tetapi juga “apa yang dilihat ketika film tersebut ditonton?”.

Dalil Al-Qur’an: Waktu dan Tanggung Jawab

  • Allah SWT berfirman: وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
  • “Dan orang-orang yang berpaling dari perbuatan yang tidak berguna.” QS. Al-Mu’minun: 3
  • Hiburan tidak otomatis menjadi laghw, tetapi hiburan dapat berubah menjadi sesuatu yang tercela ketika mengambil waktu secara berlebihan, membuat seseorang meninggalkan kewajiban, merusak produktivitas, atau menjadi kecanduan. Karena itu, seorang Muslim tidak cukup bertanya, “Apakah boleh menonton?”, tetapi juga harus bertanya, “Berapa banyak waktu yang saya habiskan dan apa yang saya korbankan karena menonton?”

Dalil tentang Menjaga Pendengaran dan Penglihatan

  • Allah SWT berfirman: إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا
  • “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
    QS. Al-Isra’: 36
  • Ayat ini sangat relevan dengan budaya streaming modern. Mata dan telinga bukan sekadar alat hiburan; keduanya merupakan bagian dari amanah manusia. Karena itu, memilih tontonan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim.

Pandangan Ulama Kontemporer dan Fatwa Internasional

  • Dalam persoalan film dan media visual, ulama kontemporer tidak seluruhnya memberikan satu rumusan yang sama. Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir), misalnya, menjelaskan bahwa menonton televisi pada dasarnya diperbolehkan karena televisi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk tujuan yang halal maupun tidak halal; yang menjadi persoalan adalah isi yang ditonton dan cara penggunaannya. Dar al-Ifta juga menjelaskan bahwa menonton dapat dibenarkan untuk tujuan sosial, agama, budaya, dan pendidikan, sedangkan tayangan yang membangkitkan fitnah, syahwat, atau mendorong penyebaran kemaksiatan harus dihindari.
  • Pandangan ini memberikan prinsip penting dalam menilai K-drama atau film Korea: negara asal sebuah film bukanlah ukuran tunggal hukum syariat. Film Korea yang berisi pendidikan, sejarah, keluarga, perjuangan hidup, budaya, atau nilai kemanusiaan tidak dapat disamakan begitu saja dengan film yang sarat pornografi, eksploitasi seksual, atau kemaksiatan. Yang dinilai adalah substansi, adegan, tujuan, cara menikmati, serta dampaknya terhadap perilaku dan kewajiban agama. Prinsip serupa juga tampak dalam fatwa Dar al-Ifta mengenai penggunaan video dan media digital: media pada dasarnya dapat digunakan, tetapi menjadi terlarang apabila mengandung sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan agama atau menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban.
  • Dalam pandangan yang lebih ketat, IslamQA menekankan bahwa film atau tayangan yang mengandung unsur haram—seperti aurat yang tidak semestinya dilihat, adegan seksual, atau kandungan yang mendorong kemaksiatan—tidak boleh sengaja dinikmati. Sebaliknya, tayangan yang bebas dari unsur terlarang dan tidak menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban dapat dinilai berbeda. Karena itu, seorang Muslim tidak cukup melihat label “film Korea”, tetapi perlu melakukan penyaringan terhadap isi setiap tayangan.
  • Pandangan Dar al-Ifta Mesir juga memberikan batas yang tegas terhadap pornografi. Dalam fatwa yang diterbitkan pada 2026, lembaga tersebut menyatakan bahwa menonton film pornografi merupakan perbuatan yang diharamkan dan mengaitkannya dengan kewajiban menjaga pandangan serta kehormatan diri. Dengan demikian, apabila sebuah drama—Korea maupun bukan—mengandung adegan seksual eksplisit atau pornografis yang sengaja ditonton untuk menikmati rangsangan seksual, persoalannya bukan lagi sekadar hiburan, tetapi telah masuk ke wilayah yang secara tegas dilarang menurut fatwa tersebut.

Prinsip Ulama Kontemporer: Media Boleh, Isi Harus Disaring

  • Dari berbagai pandangan tersebut dapat dirumuskan prinsip yang relatif jelas: media bukanlah tujuan syariat; media adalah sarana, sedangkan hukum penggunaannya mengikuti tujuan dan kandungan penggunaannya. Dar al-Ifta Mesir secara eksplisit menyatakan bahwa Islam mengizinkan bentuk seni yang memiliki tujuan baik dan menghormati batas-batas syariat, sementara karya yang menyebarkan ketidaksenonohan, kebohongan, dan keburukan dapat menjadi terlarang. Karena itu, film tidak tepat dihukumi hanya berdasarkan asal negaranya. Yang harus diperiksa adalah apa yang dilihat, nilai apa yang dibawa, dan pengaruh apa yang ditimbulkannya.

Bagaimana Menilai K-Drama secara Islami?

Seorang Muslim dapat menggunakan empat pertanyaan penyaring sebelum dan ketika menonton:

  1. Pertama, apa isinya? Apakah terdapat pornografi, aurat, adegan seksual, penghinaan agama, atau kemaksiatan yang sengaja dinikmati?
  2. Kedua, apa pengaruhnya terhadap hati dan perilaku? Apakah tontonan tersebut membuat seseorang semakin baik atau justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam?
  3. Ketiga, berapa banyak waktu yang dihabiskan? Apakah menonton menyebabkan shalat, belajar, bekerja, keluarga, atau tidur terganggu?
  4. Keempat, apakah saya masih mampu mengendalikan diri? Jika seseorang sudah tidak mampu berhenti, terus melakukan binge-watching, atau merasa gelisah ketika tidak menonton, maka persoalannya telah bergeser dari hiburan biasa menjadi pola penggunaan media yang perlu dikendalikan.

Masalah yang Perlu Diwaspadai dalam K-Drama

  • Dalam praktiknya, sebagian drama populer dapat menghadirkan romantisme intens, hubungan sebelum pernikahan, pakaian terbuka, adegan seksual, perselingkuhan, konsumsi alkohol, perjudian, kekerasan, atau gaya hidup yang bertentangan dengan nilai Islam. Bagi Muslim, persoalannya bukan bahwa semua cerita tersebut otomatis menjadikan seluruh film haram, tetapi bagaimana seseorang menyikapi dan menyaringnya.
  • Jika suatu adegan jelas melanggar batas syariat, maka seorang Muslim tidak seharusnya sengaja menikmatinya hanya dengan alasan “ini hanya film”. Demikian pula, jika sebuah serial mulai membentuk kekaguman terhadap perilaku yang bertentangan dengan prinsip agama, maka diperlukan kehati-hatian yang lebih besar.

Dampak Psikologis dan Sosial

  • Dari perspektif penelitian kesehatan, masalah utama bukanlah “film Korea” secara khusus, melainkan pola penggunaan media digital yang berlebihan dan bermasalah. Sebuah systematic review terhadap 50 penelitian pada remaja menemukan bahwa paparan layar yang lebih tinggi berasosiasi dengan sejumlah indikator masalah kesehatan mental, meskipun peneliti menekankan bahwa hubungan tersebut kompleks dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami peran jenis konten dan konteks penggunaannya.
  • Penelitian lain mengenai problematic social media use pada remaja dan dewasa muda menemukan korelasi dengan gejala depresi, kecemasan, dan stres. Namun, temuan seperti ini tidak boleh diterjemahkan menjadi “menonton drama Korea menyebabkan depresi”, karena penelitian media dan kesehatan mental dipengaruhi banyak faktor dan sebagian besar bukti menunjukkan asosiasi, bukan hubungan sebab-akibat sederhana.
  • Dampak yang lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari dapat muncul ketika seseorang menonton secara berlebihan hingga mengurangi waktu tidur, belajar, bekerja, beribadah, berinteraksi dengan keluarga, berolahraga, atau menjalankan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, masalahnya bukan hanya isi layar, tetapi juga kehilangan keseimbangan hidup.

Dampak terhadap Anak dan Remaja

  • Anak dan remaja memerlukan perhatian khusus karena kemampuan regulasi diri masih berkembang. Systematic review mengenai screen time pada anak dan remaja menemukan hubungan antara penggunaan layar yang lebih tinggi dengan beberapa masalah kesehatan dan kesejahteraan, meskipun kekuatan bukti berbeda-beda menurut outcome dan penelitian.
  • Bukti yang lebih kuat ditemukan pada beberapa indikator seperti adipositas dan gejala depresi, sedangkan bukti untuk sejumlah masalah lain lebih lemah atau tidak konsisten.
  • Karena itu, orang tua tidak cukup hanya berkata, “Jangan menonton film Korea.” Pendidikan media yang lebih efektif adalah mengajarkan anak bertanya: Apa nilai yang ditampilkan? Apakah adegannya sesuai dengan prinsip agama? Apakah saya masih mampu mengendalikan diri? Apakah tidur dan belajar saya terganggu? Apakah saya mulai meniru gaya hidup yang bertentangan dengan nilai keluarga?

Bagaimana Sebaiknya Umat Islam Bersikap?

  • Sikap yang lebih proporsional adalah menyaring, bukan sekadar melarang; mengendalikan, bukan membiarkan; dan mendidik, bukan menghakimi. Pilih tontonan yang memiliki nilai pendidikan, sejarah, keluarga, ilmu pengetahuan atau kemanusiaan; hindari tayangan yang mengandung pornografi atau adegan seksual; jangan sengaja menikmati konten yang membangkitkan syahwat; jangan sampai tontonan menyebabkan shalat terlewat atau kewajiban terbengkalai; batasi durasi; jangan menonton hingga mengorbankan tidur; dan untuk anak-anak, orang tua sebaiknya mengetahui apa yang ditonton serta mendampingi mereka dalam memahami nilai yang terkandung di dalamnya.
  • Prinsipnya dapat diringkas menjadi 5S: Saring isinya, Singkat waktunya, Selamatkan pandangan, Shalat jangan ditinggalkan, dan Sadari dampaknya. Dengan prinsip ini, umat tidak terjebak pada dua ekstrem: menganggap seluruh hiburan modern haram tanpa membedakan isinya, atau menganggap semua tontonan halal hanya karena disebut hiburan.

Film sebagai Media Pendidikan

  • Islam tidak mengajarkan manusia untuk menolak seluruh bentuk seni, cerita, kreativitas, atau hiburan. Yang perlu dijaga adalah batas moral dan tujuan penggunaannya. Film dapat menjadi sarana mengenal budaya, sejarah, bahasa, psikologi manusia, persoalan keluarga, perjuangan hidup dan realitas sosial. Namun, kemampuan sinematografi yang indah tidak otomatis membuat pesan yang dibawanya benar. Seorang Muslim perlu memiliki media literacy: mampu menikmati karya sekaligus mengkritisi nilai yang dibawanya.

Penutup: Jangan Biarkan Layar Menjadi Kiblat Hati

  • Film Korea bukan persoalan halal-haram berdasarkan asal negaranya; yang menjadi ukuran adalah isi, cara menikmati, waktu yang digunakan, serta pengaruhnya terhadap iman dan kehidupan. Ada ulama kontemporer yang mengambil sikap sangat ketat terhadap film yang mengandung unsur terlarang, sementara pandangan lain memberikan ruang bagi tontonan yang secara dominan mubah dan bermanfaat dengan syarat unsur yang dilarang dihindari. Karena itu, seorang Muslim tidak perlu memusuhi teknologi dan budaya asing, tetapi juga tidak boleh menyerahkan hati dan pikirannya tanpa penyaring. Layar boleh menjadi jendela untuk melihat dunia, tetapi jangan sampai menjadi kiblat yang menentukan nilai hidup kita. Hiburan boleh menyenangkan hati, tetapi jangan sampai mengambil shalat; cerita boleh menyentuh emosi, tetapi jangan sampai mengubah halal dan haram; tokoh film boleh dikagumi karena karya dan aktingnya, tetapi teladan hidup tetap harus ditimbang dengan iman dan akhlak. Pada akhirnya, kedewasaan seorang Muslim bukan terletak pada seberapa banyak film yang mampu ia tonton, melainkan pada kemampuannya memilih apa yang masuk melalui mata dan telinga, mengendalikan waktu, menjaga hati, dan tetap menjadikan Allah sebagai arah kehidupannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *