Pertanyaan:
Jawaban:
Dalam Islam, pembagian warisan memang dapat dipengaruhi oleh adanya wasiat, namun ada batasan tertentu. Wasiat hanya berlaku untuk sepertiga dari harta warisan, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:180): βWasiat itu hanya boleh diberikan kepada orang yang tidak menjadi ahli waris.β Ini berarti bahwa wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah ditentukan oleh Al-Qurβan. Adapun dua pertiga dari harta warisan harus dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qurβan, yakni kepada ahli waris yang berhak, seperti anak, istri, suami, dan orang tua. Pembagian warisan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan ketetapan Allah, yang sudah diatur dalam hukum waris Islam.
Jika ada ahli waris yang tidak adil atau tidak setuju dengan pembagian warisan, Islam mengajarkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Hukum itu milik Allah, dan siapa pun yang tidak menyetujui keputusan-Nya, maka dia adalah orang yang zalim.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, jika terjadi ketidaksepakatan atau ketidakadilan dalam pembagian warisan, sangat dianjurkan untuk merujuk pada keputusan hakim atau pihak yang berwenang dalam agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Islam juga menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan keharmonisan keluarga. Dalam Surah Al-Hujurat (49:10), Allah berfirman: βSesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara dua saudara kalian yang berselisih.β Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa warisan harus dilakukan dengan cara yang damai, tanpa menambah kerusakan atau pertikaian dalam keluarga. Islam mengajarkan agar setiap masalah diselesaikan dengan musyawarah dan pertimbangan yang adil.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pembagian warisan, mereka bisa mengajukan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang atau hakim yang memahami hukum waris Islam. Dalam hal ini, penting untuk merujuk pada ketentuan yang sudah jelas dalam Al-Qurβan dan hadits, serta berusaha untuk tetap menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa (4:58): βSesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian memutuskan perkara di antara manusia, maka putuskanlah dengan adil.β
Penting untuk diingat bahwa pembagian warisan dalam Islam bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan, mereka harus mengingat bahwa ketetapan Allah adalah yang terbaik dan harus diterima dengan lapang dada. Sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Tawbah (9:51), βKatakanlah: ‘Tidak akan menimpa kami kecuali apa yang telah ditentukan Allah bagi kami; Dia adalah pelindung kami.’ Dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.β














Leave a Reply