MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Penggolongan dan Jangkauan Fiqih Mawaris

Penggolongan dan Jangkauan Fiqih Mawaris

Fiqih mawaris atau ilmu faraidh merupakan cabang fiqih yang mengatur perpindahan harta peninggalan (tirkah) seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat. Pembahasannya meliputi penentuan ahli waris, sebab dan syarat pewarisan, bagian masing-masing ahli waris, penghalang warisan, serta tata cara perhitungan dan pembagiannya.

Penggolongan Fiqih Mawaris

1. Berdasarkan sebab memperoleh warisan

  • Seseorang dapat memperoleh warisan terutama karena hubungan nasab dan hubungan perkawinan yang sah. Hubungan nasab mencakup anak, orang tua, saudara, dan kerabat tertentu, sedangkan hubungan perkawinan memberikan hak waris kepada suami atau istri. Dalam fiqih klasik juga dikenal wala’, yaitu hubungan hukum akibat memerdekakan hamba sahaya. Konsep wala’ merupakan bagian dari sejarah fiqih waris klasik dan tidak menjadi praktik hukum waris dalam sistem perbudakan modern.

2. Berdasarkan kelompok ahli waris

  • Ahli waris dalam pembahasan faraidh secara umum dikelompokkan menjadi ashabul furudh, ashabah, dan dzawil arham. Ashabul furudh adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu sebagaimana ditetapkan syariat, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3. Ashabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah bagian tertentu diberikan kepada ashabul furudh, sesuai ketentuan faraidh. Sementara itu, dzawil arham adalah kelompok kerabat tertentu yang kedudukan dan hak warisnya memiliki rincian berbeda menurut mazhab dan komposisi ahli waris yang ada.

3. Berdasarkan hubungan kekerabatan

  • Ahli waris dapat berasal dari garis keturunan ke bawah, seperti anak dan cucu; garis keturunan ke atas, seperti ayah dan ibu; garis menyamping, seperti saudara; serta hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri.

4. Berdasarkan ada atau tidaknya hak menerima warisan

  • Tidak setiap kerabat yang memiliki hubungan keluarga otomatis mendapatkan warisan. Fiqih mawaris mengenal konsep hijab, yaitu terhalangnya seorang ahli waris karena keberadaan ahli waris lain. Hijab dapat berupa terhalang secara keseluruhan (hijab hirman) atau berkurangnya bagian yang diterima (hijab nuqshan).

5. Berdasarkan penghalang warisan

  • Fiqih juga membahas keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh warisan. Dalam literatur fiqih klasik, di antaranya adalah pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama menurut ketentuan fiqih yang dianut, dan status perbudakan. Penerapan ketentuan tersebut dalam masyarakat modern perlu dibedakan antara hukum faraidh, pendapat atau fatwa ulama, dan hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Jangkauan Fiqih Mawaris

Jangkauan fiqih mawaris jauh lebih luas daripada sekadar menentukan bagian anak laki-laki dan perempuan. Ilmu ini mencakup penentuan pewaris, ahli waris, harta peninggalan (tirkah), sebab dan syarat pewarisan, penghalang warisan, ashabul furudh, ashabah, hijab, serta metode perhitungan seperti asal masalah, ‘aul, radd, dan tashih.

Dalam penyelesaian harta peninggalan, harta pewaris tidak langsung dibagikan kepada ahli waris. Terlebih dahulu diselesaikan kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan, termasuk biaya pengurusan jenazah yang wajar, utang pewaris, dan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, harta yang tersisa menjadi harta warisan yang kemudian dihitung dan dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai:

  • Kematian pewaris → identifikasi tirkah → penyelesaian biaya pengurusan jenazah → penyelesaian utang → pelaksanaan wasiat yang sah → penentuan ahli waris → pemeriksaan penghalang dan hijab → penentuan bagian faraidh → perhitungan → pembagian warisan.
  • Dengan demikian, fiqih mawaris merupakan sistem hukum Islam yang tidak hanya mengatur berapa bagian yang diterima setiap ahli waris, tetapi juga mengatur siapa yang berhak, siapa yang terhalang, harta apa yang diwariskan, kewajiban apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu, serta bagaimana pembagian dilakukan secara adil berdasarkan ketentuan syariat.
  • Jika diperlukan, materi ini dapat dilanjutkan menjadi tabel lengkap 25 ahli waris laki-laki dan perempuan, kelompok ashabul furudh–ashabah–dzawil arham, serta bagian 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *