MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Fiqih Mawaris dan Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Warisan

Fiqih Mawaris dan Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Warisan

Fiqih mawaris atau ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas hukum perpindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Istilah *mawaris* berasal dari kata *al-mirats*, yaitu harta atau hak yang diwariskan, sedangkan *faraidh* berasal dari *faridhah*, yang berarti sesuatu yang telah ditetapkan.

Keistimewaan hukum waris Islam adalah bahwa sebagian besar ketentuan mengenai **siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian tertentu yang diterimanya telah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an**. Karena itu, ilmu faraidh sering disebut sebagai salah satu bidang hukum Islam yang memiliki ketentuan sangat rinci.

Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai warisan terutama terdapat dalam **Surah An-Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 176**, serta beberapa ayat lain yang berkaitan dengan prinsip hubungan keluarga, wasiat, dan harta peninggalan.

Jenis Ayat Al-Qur’an tentang Mawaris

Ayat-ayat yang berkaitan dengan mawaris dapat dipahami berdasarkan **fungsi hukumnya**, bukan hanya berdasarkan urutan ayat. Secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.

  • 1. Ayat tentang prinsip hak waris
    • Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas harta peninggalan sesuai ketentuan Allah.
    • Ayat utama yang menjadi dasar adalah **QS. An-Nisa ayat 7**.
  •  2. Ayat tentang bagian pasti ahli waris
    • Ayat ini menetapkan bagian tertentu (*furudh muqaddarah*) bagi ahli waris, seperti **1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3**.
    • Ayat utama yang menjelaskan bagian tersebut adalah **QS. An-Nisa ayat 11 dan 12**, serta **QS. An-Nisa ayat 176**.
  • 3. Ayat tentang penyelesaian kewajiban sebelum pembagian
    • QS. An-Nisa ayat 11 dan 12 berulang kali menyebut pelaksanaan pembagian setelah memperhatikan **wasiat atau utang**.
    • Hal ini menunjukkan bahwa harta peninggalan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai harta yang siap dibagi sebelum kewajiban pewaris diperhatikan.
  • 4. Ayat tentang perlindungan harta anak yatim
    • QS. An-Nisa ayat 8, 9, dan 10 memberikan prinsip penting mengenai perlindungan anak yatim dan larangan memakan harta mereka secara zalim.
    • Ayat-ayat ini tidak menetapkan bagian faraidh secara langsung, tetapi sangat berkaitan dengan **etika dan perlindungan harta dalam sistem kewarisan Islam**.
  • 5. Ayat tentang kalalah
    • QS. An-Nisa ayat 176 membahas persoalan **kalalah**, yaitu keadaan pewaris yang tidak mempunyai anak dan, dalam penjelasan fiqih, tidak mempunyai ayah sebagai ahli waris langsung.
    • Ayat ini menjadi dasar penting dalam pembahasan warisan saudara.

QS. An-Nisa Ayat 7: Prinsip Dasar Hak Waris

  • Allah SWT berfirman:
  • > **لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا**
  • Ayat ini menegaskan bahwa **laki-laki maupun perempuan memiliki bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat**, baik harta tersebut sedikit maupun banyak.
  • Penjelasan fiqih
    • Ayat ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum waris Islam. Hak waris tidak semata-mata ditentukan oleh apakah seseorang laki-laki atau perempuan, tetapi berdasarkan **hubungan hukum dengan pewaris dan ketentuan faraidh**.
    • Karena itu, anggapan bahwa perempuan tidak mempunyai hak waris bertentangan dengan prinsip dasar ayat ini.
    • Namun, kesamaan dalam pengakuan sebagai pihak yang dapat menerima warisan **tidak berarti seluruh laki-laki dan perempuan selalu memperoleh bagian yang sama**. Besarnya bagian ditentukan oleh struktur keluarga dan ketentuan masing-masing ahli waris.

QS. An-Nisa Ayat 8: Etika Pembagian Harta

  • QS. An-Nisa ayat 8 membahas sikap terhadap kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir ketika pembagian harta.
  • Penjelasan fiqih
    • Ayat ini menunjukkan bahwa hukum waris tidak hanya mempunyai dimensi matematis, tetapi juga **dimensi sosial dan moral**.
    • Pembagian harta harus dilakukan secara adil, tidak menimbulkan penghinaan, dan tetap memperhatikan kondisi pihak-pihak yang hadir meskipun mereka bukan ahli waris.
    • Ayat ini menjadi dasar penting bahwa penyelesaian warisan seharusnya dilakukan dengan **keadilan, kepatutan, dan menjaga hubungan keluarga**.

QS. An-Nisa Ayat 9: Perlindungan Generasi

  • Allah mengingatkan orang-orang yang khawatir meninggalkan keturunan yang lemah agar bertakwa dan berbicara dengan benar.
  • Penjelasan fiqih
    • Ayat ini berkaitan erat dengan tujuan perlindungan keluarga dan generasi. Dalam konteks mawaris, harta peninggalan tidak boleh dikelola dengan cara yang merugikan keturunan atau pihak yang lemah.
    • Prinsip ini juga menjadi salah satu dasar etika dalam mengelola **wasiat, utang, hibah, dan pembagian warisan**.

QS. An-Nisa Ayat 10: Larangan Memakan Harta Anak Yatim

  • Allah SWT memberikan peringatan keras terhadap orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.
  • Penjelasan fiqih
    • Ayat ini sangat relevan dalam persoalan warisan karena anak yatim dapat menjadi salah satu penerima harta peninggalan.
    • Harta anak yatim merupakan amanah. Orang yang mengelolanya tidak boleh mengambil, mengurangi, atau menggunakan harta tersebut secara tidak sah.
    • Dengan demikian, hukum mawaris tidak hanya berbicara mengenai **berapa bagian seseorang**, tetapi juga mengenai **kewajiban menjaga harta ahli waris yang belum mampu mengelolanya sendiri**.

QS. An-Nisa Ayat 11: Anak dan Orang Tua

  • QS. An-Nisa ayat 11 merupakan salah satu ayat terpenting dalam ilmu faraidh.
  • Ayat ini menjelaskan beberapa ketentuan utama mengenai:
    • * anak laki-laki;
    • * anak perempuan;
    • * ayah;
    • * ibu;
    • * serta kondisi tertentu yang memengaruhi bagian mereka.
  • Salah satu ketentuan yang paling dikenal adalah: **bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dalam keadaan mereka menjadi ahli waris bersama sebagai kelompok tersebut.**
  • Penjelasan fiqih
    • Ketentuan ini tidak boleh dipahami sebagai prinsip bahwa **setiap laki-laki selalu mendapatkan dua kali bagian perempuan**.
    • Perbandingan 2:1 berlaku pada kondisi tertentu, terutama ketika anak laki-laki dan anak perempuan bersama-sama menjadi ahli waris dalam kedudukan *ashabah*.
    • Dalam kasus lain, perempuan dapat memperoleh bagian **1/2, 2/3, 1/6, 1/8**, atau bagian lain sesuai kedudukannya.
    • Ayat ini juga menetapkan bagian orang tua. Dalam kondisi pewaris mempunyai anak, ayah dan ibu pada prinsipnya masing-masing mempunyai bagian **1/6**, dengan rincian hukum yang perlu melihat struktur ahli waris.

QS. An-Nisa Ayat 12: Suami, Istri, dan Saudara Seibu

QS. An-Nisa ayat 12 menetapkan beberapa bagian penting.

Ahli waris Kondisi umum Bagian
Suami Tidak ada keturunan pewaris 1/2
Suami Ada keturunan pewaris 1/4
Istri Tidak ada keturunan pewaris 1/4
Istri Ada keturunan pewaris 1/8
Satu saudara seibu Memenuhi syarat pewarisan 1/6
Dua atau lebih saudara seibu Memenuhi syarat pewarisan 1/3 bersama-sama

Penjelasan fiqih

  • Bagian suami dan istri menunjukkan bahwa hubungan perkawinan yang sah merupakan salah satu sebab pewarisan.
  • Besarnya bagian pasangan dipengaruhi oleh ada atau tidaknya keturunan pewaris.
  • Dengan demikian:
    • Suami: 1/2 → dapat menjadi 1/4 apabila terdapat keturunan.
    • Istri: 1/4 → dapat menjadi 1/8 apabila terdapat keturunan.
    • Apabila istri lebih dari satu, bagian 1/4 atau 1/8 tersebut merupakan bagian bersama para istri, bukan masing-masing memperoleh 1/4 atau 1/8.

QS. An-Nisa Ayat 176: Hukum Kalalah

  • QS. An-Nisa ayat 176 menjelaskan persoalan kalalah.
  • Ayat ini membahas seseorang yang meninggal dan tidak mempunyai anak, kemudian menjelaskan keadaan saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam kondisi tertentu.
  • Penjelasan fiqih
    • Pembahasan kalalah merupakan salah satu bagian paling kompleks dalam ilmu faraidh karena penerapannya sangat bergantung pada siapa saja ahli waris yang masih hidup.
    • Oleh karena itu, ayat 176 tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem faraidh.

Tabel Ayat Al-Qur’an tentang Mawaris

Surah dan ayat Pokok pembahasan Fungsi dalam fiqih mawaris
An-Nisa: 7 Hak laki-laki dan perempuan Prinsip dasar hak waris
An-Nisa: 8 Kerabat, yatim, miskin saat pembagian Etika dan kepatutan sosial
An-Nisa: 9 Perlindungan keturunan Prinsip perlindungan generasi
An-Nisa: 10 Harta anak yatim Larangan mengambil harta secara zalim
An-Nisa: 11 Anak dan orang tua Bagian utama faraidh
An-Nisa: 12 Suami, istri, saudara seibu Bagian pasangan dan saudara
An-Nisa: 176 Kalalah dan saudara Bagian saudara dalam kondisi tertentu

Enam Bagian Pokok dalam Al-Qur’an dan Faraidh

Dalam ilmu faraidh dikenal enam bagian pecahan utama:

Bagian Bentuk persentase Contoh ahli waris
1/2 50% Suami, anak perempuan, saudara perempuan tertentu
1/4 25% Suami atau istri dalam kondisi tertentu
1/8 12,5% Istri dalam kondisi tertentu
1/3 33,33% Ibu atau saudara seibu dalam kondisi tertentu
1/6 16,67% Ayah, ibu, nenek, saudara seibu dan lainnya dalam kondisi tertentu
2/3 66,67% Dua atau lebih anak perempuan atau saudara perempuan tertentu

Persentase tersebut hanya merupakan konversi matematis dari pecahan faraidh. Penentuan bagian tetap harus menggunakan ketentuan faraidh, bukan sekadar persentase.


Mengapa Bagian Laki-Laki dan Perempuan Tidak Selalu Sama?

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah menganggap hukum waris Islam selalu menggunakan formula:

  • laki-laki = 2 × perempuan.
  • Formula tersebut tidak berlaku untuk semua ahli waris.

Dalam faraidh, terdapat keadaan ketika:

  • laki-laki memperoleh 1/2;
  • perempuan memperoleh 1/2;
  • laki-laki memperoleh 1/4;
  • perempuan memperoleh 1/4;
  • perempuan memperoleh 1/8;
  • laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama;
  • laki-laki memperoleh sisa (ashabah);
  • perempuan memperoleh bagian tertentu (furudh);
  • perempuan dapat menjadi ashabah bersama laki-laki.

Jadi, prinsip utama faraidh adalah kedudukan dan struktur hubungan keluarga, bukan semata-mata jenis kelamin.

Urutan Hukum dalam Penyelesaian Warisan

Secara konseptual, proses penyelesaian harta peninggalan dapat digambarkan:

**Pewaris meninggal**

**Menentukan harta peninggalan (*tirkah*)**

**Menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan**

**Utang dan wasiat yang sah**

**Menentukan seluruh ahli waris**

**Memeriksa penghalang dan hijab**

**Menentukan ashabul furudh**

**Menentukan ashabah**

**Menghitung asal masalah**

**Melakukan ‘aul/radd/tashih apabila diperlukan**

**Pembagian kepada ahli waris**

Tabel Ringkasan Fiqih Mawaris dan Ayat Al-Qur’an

No. Pokok Bahasan Dasar Al-Qur’an Inti Ketentuan Fiqih
1 Prinsip hak waris QS. An-Nisa: 7 Laki-laki dan perempuan memiliki hak waris sesuai ketentuan syariat
2 Etika pembagian QS. An-Nisa: 8 Pembagian dilakukan dengan adil dan memperhatikan kerabat serta pihak yang membutuhkan
3 Perlindungan keturunan QS. An-Nisa: 9 Harta dan hak generasi yang ditinggalkan harus dijaga
4 Perlindungan harta yatim QS. An-Nisa: 10 Dilarang mengambil atau memakan harta anak yatim secara zalim
5 Anak dan orang tua QS. An-Nisa: 11 Mengatur bagian anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu
6 Suami dan istri QS. An-Nisa: 12 Suami memperoleh 1/2 atau 1/4; istri 1/4 atau 1/8 sesuai kondisi
7 Saudara seibu QS. An-Nisa: 12 Satu orang 1/6; dua atau lebih memperoleh 1/3 bersama dalam kondisi yang ditentukan
8 Kalalah QS. An-Nisa: 176 Mengatur saudara laki-laki dan perempuan dalam keadaan kalalah
9 Ashabul furudh An-Nisa: 11, 12, 176 Ahli waris dengan bagian tertentu
10 Ashabah Ayat faraidh + Sunnah dan fiqih Mendapat sisa setelah bagian tertentu diberikan
11 Dzawil arham Rincian fiqih Kerabat tertentu yang kedudukannya dibahas dalam fiqih dengan perbedaan pendapat
12 Hijab Rincian fiqih faraidh Ahli waris dapat terhalang atau berkurang bagiannya karena ahli waris lain
13 Enam bagian pokok An-Nisa: 11, 12, 176 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3
14 ‘Aul Ilmu faraidh Penyesuaian ketika jumlah bagian yang ditetapkan melebihi asal masalah
15 Radd Ilmu faraidh Pengembalian sisa kepada ahli waris tertentu sesuai ketentuan
16 Tashih Ilmu faraidh Penyesuaian perhitungan agar pembagian dapat dilakukan secara tepat
17 Wasiat An-Nisa: 11–12 dan pembahasan Sunnah Dilaksanakan sesuai ketentuan syariat sebelum pembagian warisan
18 Utang pewaris An-Nisa: 11–12 Utang harus diperhatikan sebelum harta dibagikan
19 Tirkah Prinsip fiqih mawaris Harta peninggalan yang menjadi objek penyelesaian warisan
20 Penerapan Indonesia KHI dan hukum positif Fiqih perlu dibedakan dari KHI, fatwa, dan hukum negara

Tabel Ringkasan Bagian Ahli Waris

Bagian Nilai Contoh ahli waris Kondisi
1/2 50% Suami, anak perempuan, saudara perempuan tertentu Memenuhi syarat masing-masing
1/4 25% Suami, istri Bergantung ada/tidaknya keturunan
1/8 12,5% Istri Bila terdapat keturunan pewaris
1/3 33,33% Ibu, saudara seibu Dalam kondisi tertentu
1/6 16,67% Ayah, ibu, nenek, saudara seibu dan lainnya Dalam kondisi tertentu
2/3 66,67% Dua atau lebih anak perempuan atau saudara perempuan tertentu Memenuhi persyaratan faraidh
Sisa Ashabah Setelah bagian ashabul furudh diberikan

Tabel Ringkasan 3 Kelompok Ahli Waris

Kelompok Pengertian Cara memperoleh warisan Contoh
Ashabul Furudh Ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, atau 2/3 Suami, istri, ibu, anak perempuan dalam kondisi tertentu
Ashabah Ahli waris yang memperoleh sisa Sisa setelah bagian furudh diberikan Anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung dalam kondisi tertentu
Dzawil Arham Kerabat yang bukan ashabul furudh atau ashabah dalam konfigurasi tertentu Mengikuti rincian fiqih dan pendapat mazhab Kerabat tertentu melalui garis perempuan

Ringkasan Paling Sederhana

  • Al-Qur’an → menetapkan prinsip dan bagian tertentu
  • Fiqih faraidh → menjelaskan cara menerapkan ketentuan tersebut
  • Ashabul furudh → mendapat bagian pasti
  • Ashabah → mendapat sisa
  • Hijab → menentukan siapa yang terhalang atau berkurang
  • ‘Aul, radd, tashih → menyelesaikan persoalan perhitungan
  • KHI dan hukum positif Indonesia → menjadi kerangka penerapan hukum dalam konteks Indonesia

Intinya:

Mawarisi bukan sekadar membagi harta, tetapi menentukan hak berdasarkan hubungan keluarga, ketentuan syariat, kondisi ahli waris, dan metode perhitungan yang benar.

Kesimpulan

  • Al-Qur’an memberikan dasar yang sangat kuat dan rinci mengenai hukum waris, terutama melalui **QS. An-Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 176**. Ayat 7 menegaskan hak laki-laki dan perempuan atas harta peninggalan, ayat 11 menjelaskan bagian anak dan orang tua, ayat 12 menjelaskan bagian suami, istri, dan saudara seibu, sedangkan ayat 176 membahas persoalan *kalalah* dan saudara.
  • Dari ayat-ayat tersebut berkembang ilmu **faraidh**, yang mengklasifikasikan ahli waris menjadi *ashabul furudh*, *ashabah*, dan *dzawil arham*, serta mengembangkan metode perhitungan seperti *hijab, ‘aul, radd, tashih,* dan *asal masalah*.
  • Dengan demikian, memahami fiqih mawaris tidak cukup hanya dengan mengetahui angka **1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3**. Pemahaman yang benar membutuhkan pembacaan ayat, pemahaman Sunnah dan fiqih, identifikasi seluruh ahli waris, pemeriksaan penghalang warisan, serta perhitungan berdasarkan struktur keluarga yang sebenarnya.
  • Dalam penerapan di Indonesia, ketentuan fiqih tersebut juga perlu dibedakan dari **Kompilasi Hukum Islam (KHI), fatwa, dan hukum positif**, khususnya apabila pembagian warisan menjadi perkara hukum atau sengketa keluarga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *