Fiqih Mawaris dan Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Warisan
Fiqih mawaris atau ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas hukum perpindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Istilah *mawaris* berasal dari kata *al-mirats*, yaitu harta atau hak yang diwariskan, sedangkan *faraidh* berasal dari *faridhah*, yang berarti sesuatu yang telah ditetapkan.
Keistimewaan hukum waris Islam adalah bahwa sebagian besar ketentuan mengenai **siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian tertentu yang diterimanya telah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an**. Karena itu, ilmu faraidh sering disebut sebagai salah satu bidang hukum Islam yang memiliki ketentuan sangat rinci.
Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai warisan terutama terdapat dalam **Surah An-Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 176**, serta beberapa ayat lain yang berkaitan dengan prinsip hubungan keluarga, wasiat, dan harta peninggalan.
Jenis Ayat Al-Qur’an tentang Mawaris
Ayat-ayat yang berkaitan dengan mawaris dapat dipahami berdasarkan **fungsi hukumnya**, bukan hanya berdasarkan urutan ayat. Secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
- 1. Ayat tentang prinsip hak waris
- Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas harta peninggalan sesuai ketentuan Allah.
- Ayat utama yang menjadi dasar adalah **QS. An-Nisa ayat 7**.
- 2. Ayat tentang bagian pasti ahli waris
- Ayat ini menetapkan bagian tertentu (*furudh muqaddarah*) bagi ahli waris, seperti **1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3**.
- Ayat utama yang menjelaskan bagian tersebut adalah **QS. An-Nisa ayat 11 dan 12**, serta **QS. An-Nisa ayat 176**.
- 3. Ayat tentang penyelesaian kewajiban sebelum pembagian
- QS. An-Nisa ayat 11 dan 12 berulang kali menyebut pelaksanaan pembagian setelah memperhatikan **wasiat atau utang**.
- Hal ini menunjukkan bahwa harta peninggalan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai harta yang siap dibagi sebelum kewajiban pewaris diperhatikan.
- 4. Ayat tentang perlindungan harta anak yatim
- QS. An-Nisa ayat 8, 9, dan 10 memberikan prinsip penting mengenai perlindungan anak yatim dan larangan memakan harta mereka secara zalim.
- Ayat-ayat ini tidak menetapkan bagian faraidh secara langsung, tetapi sangat berkaitan dengan **etika dan perlindungan harta dalam sistem kewarisan Islam**.
- 5. Ayat tentang kalalah
- QS. An-Nisa ayat 176 membahas persoalan **kalalah**, yaitu keadaan pewaris yang tidak mempunyai anak dan, dalam penjelasan fiqih, tidak mempunyai ayah sebagai ahli waris langsung.
- Ayat ini menjadi dasar penting dalam pembahasan warisan saudara.
QS. An-Nisa Ayat 7: Prinsip Dasar Hak Waris
- Allah SWT berfirman:
- > **لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا**
- Ayat ini menegaskan bahwa **laki-laki maupun perempuan memiliki bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat**, baik harta tersebut sedikit maupun banyak.
- Penjelasan fiqih
- Ayat ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum waris Islam. Hak waris tidak semata-mata ditentukan oleh apakah seseorang laki-laki atau perempuan, tetapi berdasarkan **hubungan hukum dengan pewaris dan ketentuan faraidh**.
- Karena itu, anggapan bahwa perempuan tidak mempunyai hak waris bertentangan dengan prinsip dasar ayat ini.
- Namun, kesamaan dalam pengakuan sebagai pihak yang dapat menerima warisan **tidak berarti seluruh laki-laki dan perempuan selalu memperoleh bagian yang sama**. Besarnya bagian ditentukan oleh struktur keluarga dan ketentuan masing-masing ahli waris.
QS. An-Nisa Ayat 8: Etika Pembagian Harta
- QS. An-Nisa ayat 8 membahas sikap terhadap kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir ketika pembagian harta.
- Penjelasan fiqih
- Ayat ini menunjukkan bahwa hukum waris tidak hanya mempunyai dimensi matematis, tetapi juga **dimensi sosial dan moral**.
- Pembagian harta harus dilakukan secara adil, tidak menimbulkan penghinaan, dan tetap memperhatikan kondisi pihak-pihak yang hadir meskipun mereka bukan ahli waris.
- Ayat ini menjadi dasar penting bahwa penyelesaian warisan seharusnya dilakukan dengan **keadilan, kepatutan, dan menjaga hubungan keluarga**.
QS. An-Nisa Ayat 9: Perlindungan Generasi
- Allah mengingatkan orang-orang yang khawatir meninggalkan keturunan yang lemah agar bertakwa dan berbicara dengan benar.
- Penjelasan fiqih
- Ayat ini berkaitan erat dengan tujuan perlindungan keluarga dan generasi. Dalam konteks mawaris, harta peninggalan tidak boleh dikelola dengan cara yang merugikan keturunan atau pihak yang lemah.
- Prinsip ini juga menjadi salah satu dasar etika dalam mengelola **wasiat, utang, hibah, dan pembagian warisan**.
QS. An-Nisa Ayat 10: Larangan Memakan Harta Anak Yatim
- Allah SWT memberikan peringatan keras terhadap orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.
- Penjelasan fiqih
- Ayat ini sangat relevan dalam persoalan warisan karena anak yatim dapat menjadi salah satu penerima harta peninggalan.
- Harta anak yatim merupakan amanah. Orang yang mengelolanya tidak boleh mengambil, mengurangi, atau menggunakan harta tersebut secara tidak sah.
- Dengan demikian, hukum mawaris tidak hanya berbicara mengenai **berapa bagian seseorang**, tetapi juga mengenai **kewajiban menjaga harta ahli waris yang belum mampu mengelolanya sendiri**.
QS. An-Nisa Ayat 11: Anak dan Orang Tua
- QS. An-Nisa ayat 11 merupakan salah satu ayat terpenting dalam ilmu faraidh.
- Ayat ini menjelaskan beberapa ketentuan utama mengenai:
- * anak laki-laki;
- * anak perempuan;
- * ayah;
- * ibu;
- * serta kondisi tertentu yang memengaruhi bagian mereka.
- Salah satu ketentuan yang paling dikenal adalah: **bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dalam keadaan mereka menjadi ahli waris bersama sebagai kelompok tersebut.**
- Penjelasan fiqih
- Ketentuan ini tidak boleh dipahami sebagai prinsip bahwa **setiap laki-laki selalu mendapatkan dua kali bagian perempuan**.
- Perbandingan 2:1 berlaku pada kondisi tertentu, terutama ketika anak laki-laki dan anak perempuan bersama-sama menjadi ahli waris dalam kedudukan *ashabah*.
- Dalam kasus lain, perempuan dapat memperoleh bagian **1/2, 2/3, 1/6, 1/8**, atau bagian lain sesuai kedudukannya.
- Ayat ini juga menetapkan bagian orang tua. Dalam kondisi pewaris mempunyai anak, ayah dan ibu pada prinsipnya masing-masing mempunyai bagian **1/6**, dengan rincian hukum yang perlu melihat struktur ahli waris.
QS. An-Nisa Ayat 12: Suami, Istri, dan Saudara Seibu
QS. An-Nisa ayat 12 menetapkan beberapa bagian penting.
| Ahli waris | Kondisi umum | Bagian |
|---|---|---|
| Suami | Tidak ada keturunan pewaris | 1/2 |
| Suami | Ada keturunan pewaris | 1/4 |
| Istri | Tidak ada keturunan pewaris | 1/4 |
| Istri | Ada keturunan pewaris | 1/8 |
| Satu saudara seibu | Memenuhi syarat pewarisan | 1/6 |
| Dua atau lebih saudara seibu | Memenuhi syarat pewarisan | 1/3 bersama-sama |
Penjelasan fiqih
- Bagian suami dan istri menunjukkan bahwa hubungan perkawinan yang sah merupakan salah satu sebab pewarisan.
- Besarnya bagian pasangan dipengaruhi oleh ada atau tidaknya keturunan pewaris.
- Dengan demikian:
- Suami: 1/2 → dapat menjadi 1/4 apabila terdapat keturunan.
- Istri: 1/4 → dapat menjadi 1/8 apabila terdapat keturunan.
- Apabila istri lebih dari satu, bagian 1/4 atau 1/8 tersebut merupakan bagian bersama para istri, bukan masing-masing memperoleh 1/4 atau 1/8.
QS. An-Nisa Ayat 176: Hukum Kalalah
- QS. An-Nisa ayat 176 menjelaskan persoalan kalalah.
- Ayat ini membahas seseorang yang meninggal dan tidak mempunyai anak, kemudian menjelaskan keadaan saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam kondisi tertentu.
- Penjelasan fiqih
- Pembahasan kalalah merupakan salah satu bagian paling kompleks dalam ilmu faraidh karena penerapannya sangat bergantung pada siapa saja ahli waris yang masih hidup.
- Oleh karena itu, ayat 176 tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem faraidh.
Tabel Ayat Al-Qur’an tentang Mawaris
| Surah dan ayat | Pokok pembahasan | Fungsi dalam fiqih mawaris |
| An-Nisa: 7 | Hak laki-laki dan perempuan | Prinsip dasar hak waris |
| An-Nisa: 8 | Kerabat, yatim, miskin saat pembagian | Etika dan kepatutan sosial |
| An-Nisa: 9 | Perlindungan keturunan | Prinsip perlindungan generasi |
| An-Nisa: 10 | Harta anak yatim | Larangan mengambil harta secara zalim |
| An-Nisa: 11 | Anak dan orang tua | Bagian utama faraidh |
| An-Nisa: 12 | Suami, istri, saudara seibu | Bagian pasangan dan saudara |
| An-Nisa: 176 | Kalalah dan saudara | Bagian saudara dalam kondisi tertentu |
Enam Bagian Pokok dalam Al-Qur’an dan Faraidh
Dalam ilmu faraidh dikenal enam bagian pecahan utama:
| Bagian | Bentuk persentase | Contoh ahli waris |
| 1/2 | 50% | Suami, anak perempuan, saudara perempuan tertentu |
| 1/4 | 25% | Suami atau istri dalam kondisi tertentu |
| 1/8 | 12,5% | Istri dalam kondisi tertentu |
| 1/3 | 33,33% | Ibu atau saudara seibu dalam kondisi tertentu |
| 1/6 | 16,67% | Ayah, ibu, nenek, saudara seibu dan lainnya dalam kondisi tertentu |
| 2/3 | 66,67% | Dua atau lebih anak perempuan atau saudara perempuan tertentu |
Persentase tersebut hanya merupakan konversi matematis dari pecahan faraidh. Penentuan bagian tetap harus menggunakan ketentuan faraidh, bukan sekadar persentase.
Mengapa Bagian Laki-Laki dan Perempuan Tidak Selalu Sama?
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah menganggap hukum waris Islam selalu menggunakan formula:
- laki-laki = 2 × perempuan.
- Formula tersebut tidak berlaku untuk semua ahli waris.
Dalam faraidh, terdapat keadaan ketika:
- laki-laki memperoleh 1/2;
- perempuan memperoleh 1/2;
- laki-laki memperoleh 1/4;
- perempuan memperoleh 1/4;
- perempuan memperoleh 1/8;
- laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama;
- laki-laki memperoleh sisa (ashabah);
- perempuan memperoleh bagian tertentu (furudh);
- perempuan dapat menjadi ashabah bersama laki-laki.
Jadi, prinsip utama faraidh adalah kedudukan dan struktur hubungan keluarga, bukan semata-mata jenis kelamin.
Urutan Hukum dalam Penyelesaian Warisan
Secara konseptual, proses penyelesaian harta peninggalan dapat digambarkan:
**Pewaris meninggal**
↓
**Menentukan harta peninggalan (*tirkah*)**
↓
**Menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan**
↓
**Utang dan wasiat yang sah**
↓
**Menentukan seluruh ahli waris**
↓
**Memeriksa penghalang dan hijab**
↓
**Menentukan ashabul furudh**
↓
**Menentukan ashabah**
↓
**Menghitung asal masalah**
↓
**Melakukan ‘aul/radd/tashih apabila diperlukan**
↓
**Pembagian kepada ahli waris**
Tabel Ringkasan Fiqih Mawaris dan Ayat Al-Qur’an
| No. | Pokok Bahasan | Dasar Al-Qur’an | Inti Ketentuan Fiqih |
|---|---|---|---|
| 1 | Prinsip hak waris | QS. An-Nisa: 7 | Laki-laki dan perempuan memiliki hak waris sesuai ketentuan syariat |
| 2 | Etika pembagian | QS. An-Nisa: 8 | Pembagian dilakukan dengan adil dan memperhatikan kerabat serta pihak yang membutuhkan |
| 3 | Perlindungan keturunan | QS. An-Nisa: 9 | Harta dan hak generasi yang ditinggalkan harus dijaga |
| 4 | Perlindungan harta yatim | QS. An-Nisa: 10 | Dilarang mengambil atau memakan harta anak yatim secara zalim |
| 5 | Anak dan orang tua | QS. An-Nisa: 11 | Mengatur bagian anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu |
| 6 | Suami dan istri | QS. An-Nisa: 12 | Suami memperoleh 1/2 atau 1/4; istri 1/4 atau 1/8 sesuai kondisi |
| 7 | Saudara seibu | QS. An-Nisa: 12 | Satu orang 1/6; dua atau lebih memperoleh 1/3 bersama dalam kondisi yang ditentukan |
| 8 | Kalalah | QS. An-Nisa: 176 | Mengatur saudara laki-laki dan perempuan dalam keadaan kalalah |
| 9 | Ashabul furudh | An-Nisa: 11, 12, 176 | Ahli waris dengan bagian tertentu |
| 10 | Ashabah | Ayat faraidh + Sunnah dan fiqih | Mendapat sisa setelah bagian tertentu diberikan |
| 11 | Dzawil arham | Rincian fiqih | Kerabat tertentu yang kedudukannya dibahas dalam fiqih dengan perbedaan pendapat |
| 12 | Hijab | Rincian fiqih faraidh | Ahli waris dapat terhalang atau berkurang bagiannya karena ahli waris lain |
| 13 | Enam bagian pokok | An-Nisa: 11, 12, 176 | 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3 |
| 14 | ‘Aul | Ilmu faraidh | Penyesuaian ketika jumlah bagian yang ditetapkan melebihi asal masalah |
| 15 | Radd | Ilmu faraidh | Pengembalian sisa kepada ahli waris tertentu sesuai ketentuan |
| 16 | Tashih | Ilmu faraidh | Penyesuaian perhitungan agar pembagian dapat dilakukan secara tepat |
| 17 | Wasiat | An-Nisa: 11–12 dan pembahasan Sunnah | Dilaksanakan sesuai ketentuan syariat sebelum pembagian warisan |
| 18 | Utang pewaris | An-Nisa: 11–12 | Utang harus diperhatikan sebelum harta dibagikan |
| 19 | Tirkah | Prinsip fiqih mawaris | Harta peninggalan yang menjadi objek penyelesaian warisan |
| 20 | Penerapan Indonesia | KHI dan hukum positif | Fiqih perlu dibedakan dari KHI, fatwa, dan hukum negara |
Tabel Ringkasan Bagian Ahli Waris
| Bagian | Nilai | Contoh ahli waris | Kondisi |
|---|---|---|---|
| 1/2 | 50% | Suami, anak perempuan, saudara perempuan tertentu | Memenuhi syarat masing-masing |
| 1/4 | 25% | Suami, istri | Bergantung ada/tidaknya keturunan |
| 1/8 | 12,5% | Istri | Bila terdapat keturunan pewaris |
| 1/3 | 33,33% | Ibu, saudara seibu | Dalam kondisi tertentu |
| 1/6 | 16,67% | Ayah, ibu, nenek, saudara seibu dan lainnya | Dalam kondisi tertentu |
| 2/3 | 66,67% | Dua atau lebih anak perempuan atau saudara perempuan tertentu | Memenuhi persyaratan faraidh |
| Sisa | — | Ashabah | Setelah bagian ashabul furudh diberikan |
Tabel Ringkasan 3 Kelompok Ahli Waris
| Kelompok | Pengertian | Cara memperoleh warisan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Ashabul Furudh | Ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan | 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, atau 2/3 | Suami, istri, ibu, anak perempuan dalam kondisi tertentu |
| Ashabah | Ahli waris yang memperoleh sisa | Sisa setelah bagian furudh diberikan | Anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung dalam kondisi tertentu |
| Dzawil Arham | Kerabat yang bukan ashabul furudh atau ashabah dalam konfigurasi tertentu | Mengikuti rincian fiqih dan pendapat mazhab | Kerabat tertentu melalui garis perempuan |
Ringkasan Paling Sederhana
- Al-Qur’an → menetapkan prinsip dan bagian tertentu
- Fiqih faraidh → menjelaskan cara menerapkan ketentuan tersebut
- Ashabul furudh → mendapat bagian pasti
- Ashabah → mendapat sisa
- Hijab → menentukan siapa yang terhalang atau berkurang
- ‘Aul, radd, tashih → menyelesaikan persoalan perhitungan
- KHI dan hukum positif Indonesia → menjadi kerangka penerapan hukum dalam konteks Indonesia
Intinya:
Mawarisi bukan sekadar membagi harta, tetapi menentukan hak berdasarkan hubungan keluarga, ketentuan syariat, kondisi ahli waris, dan metode perhitungan yang benar.
Kesimpulan
- Al-Qur’an memberikan dasar yang sangat kuat dan rinci mengenai hukum waris, terutama melalui **QS. An-Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 176**. Ayat 7 menegaskan hak laki-laki dan perempuan atas harta peninggalan, ayat 11 menjelaskan bagian anak dan orang tua, ayat 12 menjelaskan bagian suami, istri, dan saudara seibu, sedangkan ayat 176 membahas persoalan *kalalah* dan saudara.
- Dari ayat-ayat tersebut berkembang ilmu **faraidh**, yang mengklasifikasikan ahli waris menjadi *ashabul furudh*, *ashabah*, dan *dzawil arham*, serta mengembangkan metode perhitungan seperti *hijab, ‘aul, radd, tashih,* dan *asal masalah*.
- Dengan demikian, memahami fiqih mawaris tidak cukup hanya dengan mengetahui angka **1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3**. Pemahaman yang benar membutuhkan pembacaan ayat, pemahaman Sunnah dan fiqih, identifikasi seluruh ahli waris, pemeriksaan penghalang warisan, serta perhitungan berdasarkan struktur keluarga yang sebenarnya.
- Dalam penerapan di Indonesia, ketentuan fiqih tersebut juga perlu dibedakan dari **Kompilasi Hukum Islam (KHI), fatwa, dan hukum positif**, khususnya apabila pembagian warisan menjadi perkara hukum atau sengketa keluarga.















Leave a Reply