MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Muhammadiyah dan Syekh Al-Albani: 22 Kasus dalam Kajian Majelis Tarjih Kutip Albani

  • Kajian Islam · Majelis Tarjih
  • Muhammadiyah dan Syekh Al-Albani: 22 Kasus dalam Kajian Majelis Tarjih Kutip Albani
  • Menghargai Otoritas Keilmuan, Menjaga Kemandirian Ijtihad

Perdebatan mengenai Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani kembali mengemuka. Sebagian pengkritiknya mempertanyakan kelayakannya menyandang gelar muhaddits, antara lain karena jalur pendidikan yang ditempuhnya dinilai berbeda dari pendidikan keilmuan formal. Sebaliknya, para pendukungnya mengakui kapasitas keilmuannya melalui karya-karya takhrij, penelitian sanad, dan penilaian kualitas hadis.

  • Di tengah perdebatan tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Muhammadiyah, khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memandang kontribusi Al-Albani?
  • Artikel berjudul Syaikh Al-Albani dan Sikap Proporsional Majelis Tarjih, yang disebut terbit di situs resmi Muhammadiyah pada 10 Oktober 2026, melaporkan adanya 22 kasus dalam dokumen dan fatwa Tarjih yang secara eksplisit mencantumkan nama Al-Albani. Temuan ini memberikan gambaran awal mengenai hubungan keilmuan antara Majelis Tarjih dan karya seorang ulama hadis yang berpengaruh.
  • Hal yang perlu digarisbawahi ialah bahwa mengutip penilaian Al-Albani tidak otomatis berarti menyetujui seluruh pendapatnya. Dalam kajian ilmiah, pendapat seorang ulama dapat diterima, dipertimbangkan bersama pendapat ahli lain, atau tidak diikuti berdasarkan hasil penelitian dan argumentasi yang berbeda.
  • Dengan demikian, pembahasan tentang 22 kasus tersebut lebih tepat digunakan untuk memahami bagaimana Muhammadiyah memanfaatkan dan mengevaluasi kontribusi Al-Albani, bukan untuk menyimpulkan bahwa Muhammadiyah menerima ataupun menolak pemikirannya secara menyeluruh.

Tiga Pola Hubungan Keilmuan Majelis Tarjih dengan Al-Albani

A. Menerima penilaian sebagai rujukan

  • Dalam sejumlah persoalan, penilaian Al-Albani digunakan sebagai salah satu rujukan untuk menentukan kualitas hadis. Persoalan yang disebut dalam pembahasan sebelumnya meliputi hadis tentang pemimpin zalim, salat Tarawih, saf yang terhalang tiang, khatib yang memegang tongkat, dan anjuran meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat.
  • Dalam persoalan suap, penilaian Al-Albani bersama Syu’aib Al-Arnauth terhadap hadis tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap juga disebut sebagai penguat argumentasi. Selain itu, nama Al-Albani muncul dalam pembahasan riwayat tentang akikah dan persoalan batas aurat wajah.
  • Contoh-contoh tersebut memperlihatkan keterbukaan Majelis Tarjih terhadap penelitian ulama dari berbagai tradisi keilmuan. Karya Al-Albani dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian tanpa mengharuskan Muhammadiyah menerima semua pandangannya.
  • Perbedaan jalur pendidikan seorang ulama juga tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya hasil penelitiannya. Penilaian akademik perlu memperhatikan metode, ketelitian, argumentasi, serta bukti yang digunakan.

B. Mempertimbangkan pendapat bersama ulama lain

  • Dalam ilmu hadis, perbedaan penilaian merupakan bagian dari proses penelitian. Seorang ulama dapat menilai suatu riwayat lemah, sedangkan ulama lain menganggapnya dapat diterima berdasarkan pertimbangan sanad, keadaan perawi, atau jalur periwayatan pendukung.
  • Persoalan hadis tentang puasa pada sembilan hari pertama Zulhijah disebut sebagai salah satu contoh perbedaan penilaian. Al-Albani menilai riwayat tersebut lemah, sedangkan Ibn Hibban dan Syu’aib Al-Arnauth memberikan penilaian berbeda.
  • Perbedaan semacam ini menunjukkan pentingnya memeriksa argumentasi masing-masing ahli. Penilaian hadis tidak cukup hanya dengan mencatat kesimpulan seorang ulama, tetapi juga perlu memperhatikan dasar penilaian, jalur periwayatan, dan kemungkinan adanya bukti pendukung.
  • Dalam kerangka tersebut, pendapat Al-Albani dapat menjadi rujukan penting sekaligus tetap terbuka untuk dibandingkan dengan penelitian ulama lainnya.

C. Mengambil kesimpulan berbeda berdasarkan kajian Tarjih

  • Perbedaan dapat terjadi ketika hasil penelitian Majelis Tarjih tidak sama dengan penilaian Al-Albani. Salah satu persoalan yang disebut ialah riwayat tentang bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud. Pembahasannya berkaitan dengan kualitas riwayat, jalur periwayatan, serta kemungkinan suatu jalur menguatkan jalur lainnya.
  • Kemungkinan penguatan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian dan tidak dapat diasumsikan berlaku untuk semua riwayat yang lemah.
  • Perbedaan pendekatan juga tampak dalam persoalan gambar dan fotografi. Al-Albani dikenal mengambil sikap ketat terhadap gambar makhluk bernyawa berdasarkan hadis-hadis tentang larangan membuat gambar. Sementara itu, pembahasan Tarjih mengenai gambar mempertimbangkan dalil, tujuan penggunaan, dan alasan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
  • Kedua contoh ini menunjukkan bahwa penetapan hukum tidak selalu selesai dengan menentukan sahih atau lemahnya sebuah hadis. Pemahaman terhadap kandungan hadis, konteks penerapan, dan alasan hukum juga berperan dalam proses istinbat.
  • Karena itu, perbedaan kesimpulan tidak selalu berarti salah satu pihak mengabaikan hadis. Perbedaan dapat muncul karena penilaian terhadap riwayat atau metode memahami dan menerapkan dalil yang tidak sama.

Contoh Persoalan yang Disebut dalam Dokumen Tarjih

Berikut 11 persoalan yang telah diidentifikasi dalam pembahasan sebelumnya. Daftar ini merupakan contoh awal, bukan daftar lengkap 22 kasus.

No. Persoalan Keterangan awal
1 Hadis tentang pemimpin zalim Penilaian Al-Albani disebut dalam pembahasan Fatwa Tarjih Nomor 03 Tahun 2019; identitas dan isi dokumen perlu diperiksa kembali.
2 Salat Tarawih Penilaian hadis Al-Albani disebut sebagai rujukan.
3 Saf salat terhalang tiang Penilaian hadisnya dikutip dalam dokumen Tarjih.
4 Khatib memegang tongkat Penilaian hadisnya disebut dalam pembahasan Tarjih.
5 Meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat Penilaian hadisnya dikutip.
6 Suap: pemberi dan penerima Penilaian Al-Albani dan Syu’aib Al-Arnauth disebut sebagai penguat argumentasi.
7 Hadis tentang akikah Penilaian Al-Albani dipertimbangkan.
8 Batas aurat wajah Penilaian hadisnya menjadi bahan kajian.
9 Puasa sembilan hari pertama Zulhijah Terdapat perbedaan penilaian di antara ahli hadis.
10 Bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud Pembahasan melibatkan penelaahan jalur periwayatan.
11 Gambar dan fotografi Terdapat perbedaan pendekatan dalam memahami larangan gambar dan penerapannya.

Tabel tersebut perlu diperlakukan sebagai inventarisasi awal. Untuk memastikan posisi Muhammadiyah dalam setiap persoalan, perlu diperiksa dokumen asli yang memuat teks hadis, penilaian Al-Albani, argumentasi Tarjih, dan keputusan akhirnya.

  • Pencantuman nama Al-Albani saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa penilaiannya diterima atau dijadikan dasar keputusan.

Contoh Kajian Hadis

A. Riwayat tentang keutamaan salat

  • Dalam pembahasan salat sunah wudu di situs Muhammadiyah, terdapat riwayat dari Tsauban yang dikaitkan dengan Sunan Ibnu Majah. Penilaian Al-Albani disebut sebagai bagian dari pembahasan kualitas hadis.
  • Namun, teks Arab yang sebelumnya dicantumkan dalam draf perlu dicocokkan kembali dengan sumber hadis aslinya. Sebelum dipublikasikan, perlu dipastikan kesesuaian lafaz, nomor hadis, sumber riwayat, dan penilaian Al-Albani. Langkah ini penting agar kutipan tidak keliru dikaitkan dengan persoalan yang sedang dibahas.

B. Riwayat tentang puasa Arafah dan Zulhijah

  • Pembahasan Puasa Arafah, Haruskah Bertepatan dengan Wukuf? disebut sebagai salah satu rujukan dalam Ensiklopedia Tarjih. Persoalan ini berkaitan dengan perbedaan penilaian terhadap riwayat mengenai puasa pada sembilan hari pertama Zulhijah.
  • Kasus tersebut relevan untuk menunjukkan bahwa penilaian hadis dapat berbeda karena pertimbangan sanad, keadaan perawi, dan jalur periwayatan lainnya. Akan tetapi, untuk menjelaskan posisi resmi Muhammadiyah, sumber primer dan kesimpulan akhir Tarjih tetap perlu diperiksa secara langsung.

Makna 22 Kasus bagi Tradisi Keilmuan Muhammadiyah

Temuan mengenai 22 kasus memberikan indikasi bahwa karya dan penilaian hadis Al-Albani menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam kajian Tarjih. Namun, jumlah kasus tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai 22 persetujuan terhadap pendapat Al-Albani.

Setidaknya ada tiga kategori yang harus dibedakan:

  1. Dikutip: nama atau pendapat Al-Albani dicantumkan dalam dokumen.
  2. Dipertimbangkan: penilaiannya dibandingkan dengan dalil atau pendapat ahli lain.
  3. Diterima atau tidak diikuti: kesimpulan Tarjih harus diperiksa melalui argumentasi dan keputusan yang tercantum dalam dokumen terkait.

Pembedaan tersebut penting untuk mencegah kesimpulan yang terlalu jauh. Keberadaan kutipan tidak selalu berarti persetujuan, sebagaimana perbedaan pendapat tidak berarti penolakan terhadap seluruh kontribusi seorang ulama.

Tanpa kultus tokoh, tanpa taklid yang membatasi kajian

  1. Dalam tradisi Majelis Tarjih, penghormatan terhadap seorang ulama tidak berarti menempatkannya sebagai pemegang kebenaran mutlak. Pendapat ulama dihargai berdasarkan ilmu dan kontribusinya, tetapi tetap terbuka untuk dikaji melalui dalil dan argumentasi.
  2. Prinsip ini dapat diterapkan kepada Al-Albani sebagaimana kepada ulama lainnya. Kontribusinya dalam penelitian hadis layak dipelajari, sementara hasil penelitiannya tetap dapat diuji secara ilmiah.
  3. Sikap tersebut sejalan dengan karakter ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif yang dikembangkan Muhammadiyah. Keputusan Tarjih melibatkan pembahasan kolektif dengan mempertimbangkan dalil, pandangan ulama, dan metode istinbat. Dengan demikian, keputusan keagamaan tidak semata-mata bergantung pada ketokohan atau popularitas seseorang.
  4. Demikian pula, sikap Muhammadiyah yang tidak mengikatkan diri secara eksklusif pada satu mazhab bukan berarti mengabaikan warisan keilmuan para imam mazhab. Pendapat mereka tetap menjadi khazanah yang dapat dipelajari dan dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis menjadi keputusan akhir tanpa penelaahan dalil dan argumentasinya.

Kesimpulan

  1. Penyebutan 22 kasus yang melibatkan nama Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam dokumen Tarjih, sebagaimana dilaporkan dalam artikel yang dirujuk, memberikan gambaran tentang hubungan keilmuan yang tidak sederhana antara Muhammadiyah dan karya-karya Al-Albani.
  2. Hubungan tersebut lebih tepat dipahami melalui proses penelitian daripada melalui dikotomi menerima atau menolak seorang tokoh. Penilaian Al-Albani dapat dimanfaatkan ketika sesuai dengan hasil kajian, dibandingkan dengan pendapat ulama lain ketika terdapat perbedaan, atau tidak diikuti ketika Majelis Tarjih memiliki argumentasi metodologis yang berbeda.
  3. Dengan demikian, penghargaan terhadap otoritas keilmuan dapat berjalan beriringan dengan kemandirian ijtihad. Sikap kritis bukan bentuk pengingkaran terhadap ulama, melainkan bagian dari tanggung jawab ilmiah dalam memahami Al-Qur’an dan Sunah.
  4. Meski demikian, 11 contoh dalam artikel ini belum merupakan daftar lengkap 22 kasus. Kesimpulan mengenai setiap kasus harus menunggu pemeriksaan dokumen primer agar posisi Muhammadiyah tidak digambarkan secara berlebihan atau keliru.

Daftar Pustaka

  1. Muhammadiyah.or.id. (2026, 10 Oktober). Syaikh Al-Albani dan Sikap Proporsional Majelis Tarjih. Situs Resmi Muhammadiyah. Buka artikel.
  2. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Koleksi Khazanah Muhammadiyah. Buka koleksi.
  3. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ensiklopedia Tarjih. Portal kajian dan dokumentasi pemikiran Tarjih Muhammadiyah. Buka portal.
  4. Muhammadiyah. Fatwa Tarjih Nomor 03 Tahun 2019. Identitas, judul lengkap, isi, dan nomor halaman perlu diverifikasi melalui arsip resmi sebelum digunakan sebagai referensi akademik.
  5. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah. Data edisi, jilid, halaman, dan nomor hadis perlu dicantumkan sesuai riwayat yang dirujuk.
  6. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah. Data edisi, jilid, halaman, dan nomor hadis perlu dicantumkan sesuai riwayat yang dirujuk.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *