MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM MENGHAPUS LOGO BANK KONVENSIONAL PADA AMBULANS MASJID. Perspektif Hukum Perdata dan Islam

HUKUM MENGHAPUS LOGO BANK KONVENSIONAL PADA AMBULANS MASJID. Perspektif Hukum Perdata dan Islam

TANYA JAWAB HUKUM PERDATA DAN ISLAM

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya apabila sebuah masjid sebelumnya telah terlanjur dan telah lama menerima hibah berupa ambulans atau bantuan pembelian ambulans dari bank konvensional/non-syariah, kemudian pada ambulans tersebut terdapat logo atau nama bank sebagai bentuk identitas pemberi hibah, tetapi setelah hibah diterima dan ambulans menjadi milik serta digunakan untuk pelayanan sosial umat, pengurus masjid ingin menghapus logo bank tersebut karena mempertimbangkan prinsip syariah dan tidak ingin ambulans masjid menjadi sarana promosi lembaga keuangan non-syariah; apakah penghapusan logo tersebut diperbolehkan menurut hukum perdata Indonesia dan hukum Islam, khususnya apabila sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa logo bank harus dicantumkan atau dipertahankan selama masa tertentu?

Jawaban

  • Dalam perspektif hukum perdata, hibah pada dasarnya merupakan pemberian cuma-cuma dari pemberi kepada penerima. Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai perjanjian ketika pemberi, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan pada prinsipnya tidak dapat menarik kembali pemberiannya, menyerahkan suatu barang kepada penerima hibah. Karena itu, apabila ambulans telah diserahkan secara sah dan diterima oleh yayasan atau masjid sesuai ketentuan yang berlaku, maka status kepemilikannya harus dilihat berdasarkan akta, dokumen hibah, dan kesepakatan para pihak.
  • Apabila dalam perjanjian hibah tertulis terdapat ketentuan bahwa logo bank wajib dipasang atau dipertahankan selama jangka waktu tertentu, pengurus masjid tidak sebaiknya menghapusnya secara sepihak sebelum memeriksa isi perjanjian. Dalam hukum perdata, perjanjian yang sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Karena itu, apabila logo merupakan bagian dari prestasi atau syarat hibah, penghapusannya dapat menimbulkan persoalan wanprestasi atau perselisihan kontraktual, tergantung bunyi perjanjiannya.
  • Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian yang mewajibkan logo tersebut dipasang atau dipertahankan, dan ambulans telah menjadi milik sah yayasan/masjid, maka pada prinsipnya pengurus dapat menentukan penggunaan dan tampilan ambulans sesuai kepentingan lembaga, sepanjang tidak melanggar hak pihak lain, ketentuan hukum, atau perjanjian lain yang masih berlaku. Dalam kondisi demikian, penghapusan logo semata-mata tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
  • Dalam perspektif hukum Islam, hibah yang telah diterima secara sah pada prinsipnya menjadi milik penerima. Namun, Islam sangat menekankan kewajiban memenuhi akad dan janji. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1). Karena itu, apabila sejak awal hibah disepakati dengan syarat tertentu yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat, syarat tersebut harus dihormati.
  • Adapun mengenai bank konvensional, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 menetapkan bahwa praktik bunga dalam transaksi pinjaman memenuhi kriteria riba dan hukumnya haram. Akan tetapi, hal tersebut tidak otomatis berarti setiap harta yang berasal dari bank konvensional pasti haram bagi penerima hibah. Harus dibedakan antara menerima bunga sebagai keuntungan dari transaksi riba dengan menerima bantuan sosial/hibah dari sebuah badan usaha. Status hibah perlu dilihat dari sumber dana, akad pemberian, serta tujuan dan mekanisme transaksinya.
  • Jika hibah ambulans tersebut bukan pembayaran bunga kepada masjid, bukan imbalan atas transaksi riba, dan diberikan sebagai bantuan sosial, maka tidak tepat menyamakannya secara otomatis dengan menerima bunga bank. Sebaliknya, apabila sejak awal pemberian tersebut merupakan bagian dari transaksi yang secara khusus mensyaratkan kegiatan yang haram, maka persoalannya menjadi berbeda dan perlu dianalisis lebih lanjut.
  • Dari sisi kehati-hatian syariah, apabila ambulans sudah menjadi milik masjid dan tidak ada kewajiban mempertahankan logo, menghapus logo bank konvensional dapat dilakukan untuk menjaga identitas lembaga dan menghindari kesan bahwa masjid sedang memberikan dukungan atau promosi terhadap produk keuangan konvensional. Namun, menghapus logo tidak berarti hibah yang telah diterima otomatis menjadi halal, dan mempertahankan logo juga tidak otomatis menjadikan seluruh hibah haram. Dua persoalan tersebut harus dianalisis secara terpisah.
  • Kesimpulannya: apabila tidak terdapat klausul yang mewajibkan logo bank dipasang atau dipertahankan, pengurus masjid pada prinsipnya dapat menghapus logo tersebut setelah ambulans menjadi milik sah masjid/yayasan. Jika terdapat klausul atau perjanjian tertulis mengenai logo, sebaiknya pengurus meminta persetujuan tertulis dari pemberi hibah atau melakukan perubahan kesepakatan terlebih dahulu. Dari sisi Islam, menjaga akad adalah kewajiban, sedangkan kehati-hatian untuk tidak menjadikan fasilitas masjid sebagai media promosi bank non-syariah dapat menjadi pertimbangan yang wajar. Penilaian akhir terhadap kehalalan hibah tetap bergantung pada asal dana, akad hibah, syarat pemberian, dan pelaksanaan sebenarnya, bukan semata-mata karena pemberinya adalah bank konvensional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *