MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

KARAMAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Antara Karamah Wali, Mukjizat, dan Khurafat di Tengah Masyarakat

KARAMAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Antara Karamah Wali, Mukjizat, dan Khurafat di Tengah Masyarakat

Dalam Islam, karamah (الكرامة) diakui sebagai kemungkinan terjadinya perkara luar biasa yang Allah berikan kepada sebagian hamba-Nya yang beriman dan bertakwa. Namun, pengakuan terhadap karamah tidak berarti setiap cerita tentang kesaktian, makam keramat, benda bertuah, atau kemampuan supranatural harus dipercaya. Al-Qur’an dan Sunnah justru memberikan ukuran: siapa yang disebut wali, bagaimana kedudukan manusia di hadapan Allah, dan bagaimana membedakan karamah dari sihir, penipuan, takhayul, atau khurafat.

Apa yang dimaksud dengan karamah?

  • Secara bahasa, karāmah berarti kemuliaan. Dalam istilah akidah, karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui seorang wali-Nya, tanpa menjadikannya seorang nabi. Karena itu, karamah berbeda dari mukjizat, yang merupakan tanda kenabian para nabi dan rasul.
  • Yang sangat penting: wali Allah bukan orang yang bebas dari syariat. Al-Qur’an sendiri mendefinisikan wali Allah bukan berdasarkan kesaktian, tetapi berdasarkan iman dan takwa: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa.” (QS. Yunus 10:62–63)
  • Dengan demikian, ukuran pertama kewalian adalah iman dan takwa, bukan kemampuan melakukan sesuatu yang aneh atau luar biasa.

Dasarnya dalam Al-Qur’an

  • Al-Qur’an tidak menggunakan istilah “karamah wali” dalam satu ayat khusus yang berbunyi demikian, tetapi terdapat sejumlah kisah yang menjadi dasar pembahasan ulama tentang perkara luar biasa yang terjadi pada selain nabi.
  • Salah satu contoh adalah kisah Maryam: “Setiap kali Zakariya masuk menemui Maryam di mihrab, dia mendapati makanan di sisinya…”
    (QS. Ali ‘Imran 3:37)
  • Demikian pula kisah Ashabul Kahfi, ketika Allah membuat mereka tertidur dalam waktu yang sangat panjang dan kemudian membangunkan mereka (QS. Al-Kahfi 18:9–26).
  • Kisah-kisah tersebut menunjukkan bahwa Allah Mahakuasa melakukan sesuatu yang berada di luar kebiasaan manusia. Namun, ayat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan setiap cerita supranatural yang beredar di masyarakat.

Keterangan hadis

  • Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan al-Bukhari, Allah berfirman mengenai wali-Nya: “Barang siapa memusuhi wali-Ku, Aku telah mengumumkan perang kepadanya…”
  • Hadis tersebut kemudian menjelaskan kedekatan seorang hamba kepada Allah melalui pelaksanaan kewajiban dan amalan-amalan sunnah. Jadi, wilayah/kewalian dibangun di atas iman, kewajiban, dan ketakwaan, bukan pada pertunjukan kesaktian.
  • Dalam hadis lain terdapat kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua. Mereka berdoa kepada Allah dengan menyebut amal saleh yang pernah mereka lakukan, lalu Allah memberikan jalan keluar bagi mereka. Kisah ini menunjukkan pertolongan Allah kepada hamba-Nya, meskipun tidak setiap pertolongan luar biasa harus disebut karamah seorang wali.

Bagaimana pandangan ulama?

  • Ulama Ahlus Sunnah secara umum menerima kemungkinan adanya karamah para wali. Imam al-Tahawi menyatakan dalam al-‘Aqidah al-Tahawiyyah bahwa mereka mengimani karamah para wali sebagaimana diriwayatkan dari orang-orang yang terpercaya.
  • Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa karamah para wali adalah benar, tetapi mengingatkan bahwa sebagian orang dapat tertipu oleh kejadian luar biasa yang sebenarnya bukan karamah. Karena itu, kejadian luar biasa harus diuji dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Menariknya, salah satu prinsip yang dinukil dari Ibnu Taimiyah adalah bahwa karamah terbesar adalah istiqamah—keteguhan seseorang dalam menaati Allah. Jadi, seseorang tidak menjadi wali karena bisa melakukan sesuatu yang spektakuler; ukuran utamanya tetap iman dan ketakwaan.

5 CONTOH KARAMAH DAN KHURAFAT DI INDONESIA

  • Di Indonesia terdapat banyak cerita tentang wali, kiai, makam keramat, benda pusaka, dan tempat yang dianggap mempunyai kekuatan khusus. Kita harus membedakan antara kemungkinan karamah secara akidah dengan cerita tertentu yang belum terbukti.

1. “Wali bisa berada di beberapa tempat sekaligus”

  • Cerita semacam ini kadang muncul dalam kisah-kisah tentang tokoh keramat.
  • Secara prinsip, seorang wali tidak memiliki kekuasaan mutlak atas tempat dan waktu. Jika sebuah kisah tidak memiliki sanad atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta agama.
  • Bahkan sumber fatwa Darul Ifta Deoband menyatakan bahwa beberapa bentuk cerita luar biasa mungkin saja secara prinsip terjadi, tetapi tidak boleh sembarangan dipastikan sebagai karamah; khusus mengenai perjalanan ruh para wali menghadiri majelis, mereka menyatakan tidak menemukan hadis sahih yang mendukungnya.
  • Sikap: jangan mengingkari kemungkinan karamah secara mutlak, tetapi jangan pula menjadikan cerita tanpa dasar sebagai akidah.

2. Makam dianggap mempunyai kekuatan menyembuhkan

  • Di sejumlah tempat berkembang keyakinan bahwa tanah makam, air di sekitar makam, benda tertentu, atau bagian tertentu dari makam dapat menyembuhkan penyakit.
  • Ini perlu dibedakan secara tegas.
  • Ziarah kubur memiliki dasar dalam Islam. Mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal adalah perkara yang berbeda dari meyakini bahwa makam memiliki kekuatan penyembuhan secara mandiri.
  • Jika kesembuhan diyakini berasal dari Allah, sementara seseorang menggunakan sarana yang memang dibenarkan syariat, persoalannya berbeda. Tetapi memberikan sifat kekuatan gaib kepada makam atau benda tanpa dasar syariat merupakan persoalan akidah yang serius.

3. Meminta orang yang telah meninggal mengetahui atau memenuhi kebutuhan gaib

  • Contohnya adalah keyakinan bahwa seorang penghuni makam dapat mengetahui seluruh permintaan peziarah, menyelamatkan seseorang dari bahaya dari jarak jauh, mendatangkan rezeki, atau memberikan keturunan.
  • Dalam akidah Islam, ilmu gaib mutlak adalah milik Allah. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ diperintahkan untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui perkara gaib kecuali apa yang Allah wahyukan.
  • Karena itu, kewalian seseorang tidak menjadikannya memiliki sifat-sifat ketuhanan.

4. Benda pusaka atau benda makam dianggap mempunyai kekuatan mandiri

  • Misalnya benda tertentu dianggap pasti membawa keselamatan, kekebalan, keberuntungan, atau menolak bala karena dianggap pernah dimiliki tokoh keramat.
  • Ini harus dibedakan dari sekadar nilai sejarah atau budaya.
  • Menyimpan benda sebagai peninggalan sejarah tidak sama dengan meyakini benda mempunyai kekuatan gaib. Tetapi jika seseorang meyakini benda tersebut secara mandiri dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, hal itu bertentangan dengan prinsip tauhid bahwa manfaat dan mudarat pada hakikatnya berada di bawah kehendak Allah.

5. Semua kejadian aneh pada tokoh agama dianggap karamah

  • Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat penting.
  • Tidak semua perkara luar biasa adalah karamah.
  • Ulama menjelaskan bahwa sesuatu yang tampak luar biasa dapat memiliki berbagai kemungkinan: karamah, sihir, tipu daya, kebetulan, kesalahan persepsi, atau cerita yang telah mengalami penambahan ketika diwariskan dari generasi ke generasi.
  • Bahkan seseorang yang melakukan sesuatu yang luar biasa tetapi meninggalkan kewajiban agama atau melakukan kemaksiatan tidak otomatis disebut wali. Karamah tidak boleh menjadi pembenaran untuk melanggar syariat.

KARAMAH ≠ KERAMAT DALAM SETIAP CERITA

Ini merupakan titik yang sering rancu.

Karamah Khurafat
Allah yang memberikan Dikaitkan dengan kekuatan gaib yang tidak memiliki dasar
Terjadi pada hamba yang beriman dan bertakwa Dapat dikaitkan dengan siapa saja
Tidak bertentangan dengan syariat Sering bertentangan dengan tauhid/syariat
Tidak menjadikan wali sebagai Tuhan Dapat berujung pada pengultusan
Tidak wajib dipercaya hanya karena sebuah cerita Harus diperiksa dan ditolak bila bertentangan dengan agama
Tidak menjadi sumber hukum baru Tidak boleh dijadikan dasar akidah atau ibadah
  • Prinsip pentingnya adalah: Karamah tidak pernah menjadi alasan untuk membuat syariat baru.
  • Seorang wali tidak boleh mengatakan, “Karena saya wali, maka sesuatu yang haram menjadi halal.” Justru semakin tinggi ketakwaan seseorang, semakin kuat keterikatannya kepada syariat.

BAGAIMANA UMAT ISLAM HARUS BERSIKAP?

  1. Pertama, jangan mengingkari karamah secara mutlak. Mengakui kemungkinan karamah merupakan bagian dari pembahasan akidah Ahlus Sunnah. Tidak semua perkara luar biasa harus langsung dianggap mustahil.
  2. Kedua, jangan mudah mempercayai setiap cerita Klaim “keramat” harus dibedakan dari fakta sejarah. Cerita populer bukan otomatis dalil agama.
  3. Ketiga, ukur dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika sebuah “karamah” justru mengajarkan meninggalkan salat, meminta pertolongan kepada selain Allah, percaya kepada benda bertuah, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, maka klaim tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran agama.
  4. Keempat, hormati ulama tanpa mengultuskan. Menghormati orang saleh adalah bagian dari adab. Tetapi manusia tetap manusia. Tidak ada manusia setelah Rasulullah ﷺ yang ma’shum dari kesalahan.
  5. Kelima, bedakan ziarah dengan pengkultusan. Ziarah kubur dapat menjadi sarana mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal. Tetapi ziarah tidak boleh berubah menjadi keyakinan bahwa penghuni kubur mempunyai kekuasaan seperti Allah.
  6. Keenam, jangan menjadikan karamah sebagai ukuran utama kesalehan. Seseorang yang sederhana, tidak memiliki cerita kesaktian, tetapi menjaga tauhid, salat, amanah, akhlak, dan ketakwaannya bisa lebih dekat kepada Allah daripada orang yang dikisahkan memiliki banyak keajaiban.

PENUTUP

  • Islam tidak mengajarkan untuk menolak semua karamah, tetapi juga tidak mengajarkan untuk mempercayai semua cerita keramat. Al-Qur’an menetapkan bahwa wali Allah adalah orang yang beriman dan bertakwa. Para ulama Ahlus Sunnah menerima kemungkinan karamah, tetapi memberikan batas yang jelas: karamah berasal dari Allah, tidak bertentangan dengan syariat, dan tidak menjadikan seorang wali memiliki sifat ketuhanan atau ilmu gaib mutlak.
  • Karena itu, umat Islam sebaiknya mengambil jalan tengah antara dua sikap ekstrem: jangan mengingkari karamah yang memiliki dasar, tetapi jangan pula mengubah setiap cerita tentang makam, benda pusaka, kesaktian, atau kejadian aneh menjadi keyakinan agama. Hormati orang saleh, ziarahi kubur dengan tuntunan syariat, ambil pelajaran dari sejarah, tetapi pertahankan tauhid: yang disembah, dimintai pertolongan secara ibadah, dan diyakini memiliki kekuasaan mutlak hanyalah Allah SWT.
  • Dan barangkali inilah karamah yang paling penting untuk umat: bukan mencari manusia yang dianggap sakti, tetapi menjadi hamba yang istiqamah dalam iman, ibadah, ilmu, dan akhlak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *