MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Tips dan Aturan Berpakaian Saat Haji dan Umrah di Makkah dan Madinah

Tips dan Aturan Berpakaian Saat Haji dan Umrah di Makkah dan Madinah

Berpakaian di Tanah Suci bukan hanya persoalan penampilan, tetapi juga menyangkut syariat Islam, adab di masjid, ketentuan ihram, dan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jamaah hendaknya mengenakan pakaian yang menutup aurat, sopan, bersih, dan nyaman.

Tips dan Aturan Berpakaian Saat Haji dan Umrah di Makkah dan Madinah

Pakaian yang dianjurkan

  • Pria di luar ihram
  • * Baju koko, gamis, kemeja, atau pakaian berlengan.
  • * Celana panjang yang sopan.
  • * Sandal atau sepatu yang nyaman.
  • * Pakaian putih dianjurkan dalam konteks tertentu, tetapi tidak wajib setiap waktu.
  • Wanita di luar ihram
  • * Gamis atau abaya yang longgar dan tidak menerawang.
  • * Kerudung yang menutup rambut dan leher.
  • * Warna hitam tidak wajib; warna lain yang sopan diperbolehkan.
  • * Hindari pakaian ketat atau terlalu terbuka.
  • Pria ketika ihram
  • * Memakai dua helai kain ihram.
  • * Tidak mengenakan pakaian berbentuk seperti kemeja dan celana biasa.
  • * Tidak menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti peci atau topi.
  • Wanita ketika ihram
  • * Mengenakan pakaian Muslimah yang menutup aurat.
  • * Tidak diwajibkan memakai kain putih khusus.
  • * Menghindari niqab dan sarung tangan menurut ketentuan ihram yang umum diajarkan. Terdapat perincian fikih mengenai cara menutup wajah.

Denda dan sanksi jika melanggar aturan berpakaian

Arab Saudi memiliki Public Decency Regulations atau peraturan kesopanan umum yang berlaku di tempat umum. Peraturan tersebut melarang pakaian yang tidak sopan serta pakaian dengan gambar, simbol, atau tulisan yang melanggar kesusilaan.

| Jenis pelanggaran | Denda pelanggaran pertama | Denda jika diulangi |

  • | Berpakaian tidak pantas di tempat umum | SAR 100 | SAR 200 |
  • | Mengenakan pakaian tidur atau pakaian dalam di tempat umum | SAR 100 | SAR 200 |
  • | Mengenakan pakaian dengan bahasa atau gambar tidak senonoh | SAR 100 | SAR 200 |
  • | Pakaian yang memuat simbol atau gambar yang mendorong rasisme, pornografi, atau penggunaan narkoba | SAR 500 | SAR 1.000 |
  • Sumber: tabel resmi pelanggaran kesopanan umum yang diterbitkan Visit Saudi.

Penting: Denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran kesopanan umum yang tercantum dalam tabel resmi, bukan denda otomatis untuk setiap kesalahan berpakaian dalam ibadah.

Apakah ada denda khusus karena salah memakai kain ihram?

  • Tidak semua kesalahan berpakaian saat ihram langsung dikenai denda uang oleh pemerintah. Ada dua hal yang perlu dibedakan:
  • * Sanksi hukum negara: bergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
  • * Dam atau fidyah dalam fikih: kewajiban agama yang mungkin timbul karena pelanggaran larangan ihram tertentu. Ketentuannya bergantung pada jenis pelanggaran, keadaan jamaah, dan perbedaan pendapat ulama.
  • Contohnya, pria yang sengaja memakai pakaian berbentuk seperti celana atau kemeja ketika masih berihram perlu menanyakan ketentuan dam kepada pembimbing ibadah yang kompeten. Hal itu tidak berarti otomatis dikenai denda administratif yang sama dengan pelanggaran kesopanan umum.

Tips agar tidak terkena masalah

  • * Pilih pakaian longgar yang menutup bahu dan lutut; untuk ibadah, pastikan seluruh aurat tertutup sesuai ketentuan syariat.
  • * Jangan memakai pakaian dengan gambar atau tulisan yang vulgar, menghina agama, atau menyinggung kelompok tertentu.
  • * Hindari berjalan di tempat umum hanya dengan pakaian dalam atau pakaian tidur.
  • * Ketika ihram, pahami larangan khusus sebelum melewati miqat dan berniat umrah.
  • * Jika ditegur petugas, tetap tenang, hormati arahan, dan tanyakan aturan yang perlu diperbaiki.
  • Aturan kesopanan umum berlaku di tempat umum di Arab Saudi, termasuk di Makkah dan Madinah. Untuk informasi resmi, lihat [Public Decorum Charter — Visit Saudi](https://visa.visitsaudi.com/home/publicdecorum?utm_source=chatgpt.com).

Kesimpulan:

Berpakaian sopan merupakan kewajiban adab dan bagian dari penghormatan kepada Tanah Suci. Denda administratif untuk pelanggaran pakaian tertentu dapat mencapai SAR 100–500 pada pelanggaran pertama, bergantung pada jenis pelanggarannya. Adapun dam atau fidyah akibat pelanggaran ihram merupakan persoalan fikih yang berbeda dari denda negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *