MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Ayah Berpoligami, Kedua Istri Sudah Meninggal, Bagaimana Pembagian Dua Rumah Menurut Syariat Islam?

TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Ayah Berpoligami, Kedua Istri Sudah Meninggal, Bagaimana Pembagian Dua Rumah Menurut Syariat Islam?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.

Kedua orang tua saya telah meninggal dunia sekitar dua tahun yang lalu.

Ayah saya semasa hidup mempunyai dua orang istri. Dari istri pertama lahir lima orang anak, terdiri dari dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Dari istri kedua lahir tiga orang anak, terdiri dari satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Ayah saya sudah tidak mempunyai ayah maupun ibu ketika beliau meninggal. Kedua istri ayah juga sekarang telah meninggal dunia.

Ayah tidak meninggalkan wasiat.

Harta yang ditinggalkan berupa dua rumah. Satu rumah dahulu ditempati istri pertama dan satu rumah ditempati istri kedua. Saat ini kedua rumah kosong dan seluruh keluarga ingin membagi warisan.

Mohon penjelasan:

  1. Siapa saja yang berhak menerima warisan?
  2. Apakah anak dari masing-masing istri hanya berhak atas rumah ibunya?
  3. Siapa yang berhak mengatur pembagian warisan?
  4. Bagaimana cara menghitungnya menurut syariat Islam?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa kedua orang tua Anda dan menerima seluruh amal saleh mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…”
(QS. An-Nisa’: 11)

Langkah pertama yang wajib dilakukan

Sebelum warisan dibagi harus dipastikan bahwa:

  • biaya pemakaman telah diselesaikan;
  • seluruh utang almarhum telah dilunasi;
  • wasiat (jika ada) telah dilaksanakan.

Karena ayah tidak meninggalkan wasiat, maka setelah utang diselesaikan, harta peninggalan menjadi harta warisan.

Langkah kedua: Tentukan status kedua rumah

Hal yang paling penting adalah memastikan apakah:

  • kedua rumah merupakan milik ayah;
  • merupakan harta bersama (gono-gini) antara ayah dan masing-masing istri;
  • atau merupakan harta pribadi salah satu istri.

Apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan termasuk harta bersama, maka bagian milik masing-masing istri harus dipisahkan terlebih dahulu. Yang menjadi warisan ayah hanyalah bagian yang menjadi hak ayah.

Siapa ahli waris ayah?

Pada saat ayah meninggal (sesuai data yang diberikan), ahli waris ayah adalah:

  • istri pertama;
  • istri kedua;
  • tiga anak laki-laki;
  • lima anak perempuan.

Karena orang tua ayah telah wafat lebih dahulu, mereka bukan ahli waris.

Bagian warisan ayah

Karena ayah mempunyai anak:

  • kedua istri bersama-sama memperoleh 1/8 harta warisan ayah (QS. An-Nisa’: 12), kemudian dibagi sama rata di antara keduanya;
  • sisanya diberikan kepada seluruh anak dengan ketentuan:

“Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
**(QS. An-Nisa’: 11)

Dalam kasus ini terdapat:

  • 3 anak laki-laki = 6 bagian.
  • 5 anak perempuan = 5 bagian.

Total = 11 bagian.

Sisa harta setelah bagian kedua istri dibagikan menurut perbandingan tersebut.

Setelah kedua istri meninggal

Karena kedua istri telah meninggal setelah menerima bagian warisan dari ayah, maka bagian masing-masing istri menjadi harta warisan mereka sendiri.

  • Bagian milik istri pertama diwariskan kepada ahli waris istri pertama (anak-anaknya sesuai ketentuan syariat).
  • Bagian milik istri kedua diwariskan kepada ahli waris istri kedua.

Dengan demikian, pembagian dilakukan bertahap:

  1. Menyelesaikan warisan ayah.
  2. Menyelesaikan warisan istri pertama.
  3. Menyelesaikan warisan istri kedua.

Apakah rumah istri pertama hanya menjadi milik anak-anak istri pertama?

Tidak otomatis.

Jika rumah tersebut merupakan harta milik ayah atau harta bersama ayah dan istri pertama, maka pembagiannya mengikuti ketentuan faraidh. Demikian pula rumah yang ditempati istri kedua.

Yang dibagi adalah hak kepemilikan menurut syariat, bukan berdasarkan siapa yang dahulu menempati rumah tersebut.

Siapa yang mengatur pembagian warisan?

Islam menganjurkan seluruh ahli waris bermusyawarah.

Mereka dapat menunjuk:

  • salah satu anggota keluarga yang amanah;
  • ahli faraidh;
  • notaris;
  • atau mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama apabila diperlukan.

Yang mengatur pembagian bukan berarti menjadi pemilik seluruh harta, tetapi hanya bertugas mengadministrasikan dan memastikan pembagian dilakukan secara adil.

Bagaimana cara membagi dua rumah?

Yang dibagi adalah nilai ekonominya, bukan harus bangunannya.

Langkahnya:

  1. Menentukan status kepemilikan masing-masing rumah.
  2. Menilai harga pasar kedua rumah.
  3. Menghitung total harta warisan.
  4. Menghitung bagian setiap ahli waris sesuai ilmu faraidh.
  5. Apabila salah satu ahli waris ingin memiliki salah satu rumah, ia dapat memberikan kompensasi kepada ahli waris lain sesuai nilai bagian mereka.

Kesimpulan

  1. Ahli waris ayah adalah kedua istri (saat ayah wafat) dan seluruh delapan anak.
  2. Setelah kedua istri wafat, bagian masing-masing istri diwariskan kembali kepada ahli waris mereka.
  3. Rumah yang dahulu ditempati masing-masing istri tidak otomatis menjadi milik anak-anak dari istri tersebut.
  4. Pembagian warisan harus diawali dengan memastikan status kepemilikan setiap rumah, baru kemudian dihitung menurut ilmu faraidh.
  5. Karena kasus ini melibatkan tiga pewarisan (ayah, istri pertama, dan istri kedua), pembagiannya cukup kompleks dan sebaiknya dihitung secara rinci oleh ahli faraidh atau melalui Pengadilan Agama agar hak setiap ahli waris terpenuhi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *