MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Bolehkah Benyanyi Tanpa Alat Musik ?

Bolehkah Benyanyi Tanpa Alat Musik ?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bernyanyi dalam Islam apabila dilakukan tanpa menggunakan alat musik, misalnya menyanyikan syair, lagu bernuansa religi, atau nyanyian biasa dengan suara manusia saja? Apakah bernyanyi tanpa alat musik diperbolehkan menurut syariat, dan apa saja batasan yang perlu diperhatikan agar nyanyian tersebut tetap sesuai dengan ajaran Islam?

Jawaban:

Pada dasarnya, bernyanyi tanpa alat musik tidak otomatis dihukumi haram dalam Islam. Hukum nyanyian perlu dilihat dari isi, cara penyampaian, tujuan, serta situasi ketika nyanyian tersebut dilakukan. Jika nyanyian berisi perkataan yang baik dan tidak mengandung unsur kemaksiatan, maka terdapat dasar yang kuat untuk membolehkannya.

Dalam Islam, suara manusia sendiri bukanlah sesuatu yang haram. Karena itu, sekadar melantunkan syair atau lagu dengan suara tanpa disertai alat musik pada dasarnya tidak dapat langsung dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Kaidah pentingnya adalah melihat apa yang dinyanyikan dan bagaimana nyanyian tersebut dilakukan.

Dalam sejarah Islam, syair dan lantunan suara juga dikenal dalam kehidupan masyarakat Muslim awal. Para sahabat pernah melantunkan syair dalam berbagai keadaan, termasuk ketika melakukan perjalanan, bekerja, atau berada dalam suasana kegembiraan yang dibenarkan. Hal ini menunjukkan bahwa ekspresi melalui syair dan suara tidak secara otomatis bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun, kebolehan tersebut bukan berarti semua bentuk nyanyian menjadi bebas tanpa batas. Isi lirik merupakan salah satu pertimbangan utama. Nyanyian yang mengandung penghinaan terhadap agama, kemusyrikan, pornografi, kata-kata kotor, ajakan kepada zina, mabuk-mabukan, kekerasan, atau kemaksiatan tentu tidak dapat dibenarkan hanya karena dinyanyikan tanpa alat musik.

Demikian pula, cara membawakan nyanyian perlu diperhatikan. Apabila nyanyian disertai penampilan, gerakan, atau suasana yang jelas-jelas mengarah kepada perbuatan yang dilarang syariat, persoalannya bukan lagi sekadar hukum suara atau lagu. Yang menjadi masalah adalah unsur kemaksiatan yang menyertainya.

Nyanyian juga tidak semestinya membuat seseorang lalai dari kewajiban agama. Apabila seseorang terlalu sibuk bernyanyi hingga meninggalkan salat, mengabaikan kewajiban kepada keluarga, pekerjaan, atau tanggung jawab lainnya, maka yang tercela adalah kelalaian tersebut. Islam tidak melarang kegembiraan, tetapi kegembiraan tetap harus berada dalam batas yang tidak mengalahkan kewajiban.

Karena itu, nyanyian tanpa alat musik dapat memiliki bentuk yang sangat beragam. Melantunkan nasyid, syair, puisi, lagu tentang nasihat, kecintaan kepada orang tua, perjuangan, pendidikan, atau keindahan alam tentu berbeda dengan nyanyian yang mengajak kepada kemaksiatan. Penilaian hukumnya tidak semata-mata berdasarkan istilah “nyanyian”, tetapi juga berdasarkan kandungan dan dampaknya.

Perlu pula dibedakan antara hukum bernyanyi tanpa alat musik dan hukum menggunakan alat musik. Dalam masalah alat musik terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengambil pendapat yang lebih ketat terhadap alat musik tertentu, sementara ulama lainnya memberikan rincian berdasarkan jenis musik, lirik, suasana, dan dampaknya. Karena itu, perbedaan pendapat mengenai musik tidak serta-merta menjadikan bernyanyi dengan suara manusia saja sebagai sesuatu yang haram.

Dengan demikian, bernyanyi tanpa alat musik pada dasarnya boleh selama liriknya baik, cara penyampaiannya tidak mengandung kemaksiatan, tidak membangkitkan syahwat atau fitnah, dan tidak melalaikan kewajiban kepada Allah. Dalam masalah seperti ini, sikap yang bijak adalah tidak mudah mengharamkan sesuatu yang masih memiliki ruang perbedaan pendapat, sekaligus tidak menggunakan kebolehan sebagai alasan untuk melakukan hal-hal yang jelas dilarang oleh agama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *