MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Tanya-Jawab: Bagaimana hukum peringatan ulang tahun kemerdekaan dalam pandangan Islam

Tanya

Bagaimana hukum peringatan ulang tahun kemerdekaan dalam pandangan Islam, apakah termasuk ibadah, adat, atau bid’ah, serta bagaimana batasan dan ketentuannya menurut syariat?

Jawab

Dalam pandangan Islam, peringatan hari kemerdekaan termasuk dalam kategori adat atau kebiasaan sosial yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), selama tidak terdapat dalil yang melarangnya dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Kaidah fikih menyebutkan “al-ashlu fil ‘adat al-ibahah” (hukum asal dalam urusan adat adalah boleh), sehingga kegiatan ini tidak otomatis dianggap sebagai ibadah atau bid’ah.

Peringatan kemerdekaan juga dapat dimaknai sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat kebebasan, keamanan, dan persatuan bangsa. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “La’in syakartum la’azidannakum” (QS. Ibrahim: 7), yang menunjukkan bahwa bersyukur atas nikmat Allah adalah sesuatu yang dianjurkan dan dapat mendatangkan tambahan nikmat.

Dalam kajian fikih, penting untuk membedakan antara ibadah mahdhah dan muamalah atau adat. Peringatan kemerdekaan tidak termasuk ibadah mahdhah karena tidak ada tuntunan khusus dari Nabi Muhammad SAW, sehingga tidak boleh diyakini sebagai ritual agama, tetapi sebagai aktivitas sosial yang bersifat duniawi.

Ulama kontemporer, termasuk lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada umumnya membolehkan peringatan hari nasional selama tidak mengandung unsur syirik, maksiat, atau pelanggaran syariat. Hal ini sejalan dengan pendekatan fikih kontekstual yang mempertimbangkan kemaslahatan umat (maslahah mursalah).

Namun, kebolehan tersebut memiliki batasan yang jelas, yaitu tidak boleh ada kegiatan yang melanggar syariat seperti percampuran bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas, pemborosan berlebihan, musik atau hiburan yang melalaikan, serta keyakinan bahwa acara tersebut memiliki nilai ibadah khusus.

Dari perspektif fikih kontemporer, peringatan kemerdekaan juga dapat dipandang sebagai bagian dari urf (kebiasaan masyarakat) yang diakui dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan nash. Selain itu, kegiatan ini dapat mendukung maqashid syariah, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, akal, dan stabilitas sosial.

Kegiatan yang dilakukan dalam peringatan ini dapat diarahkan pada hal-hal positif seperti lomba edukatif, kajian kebangsaan, doa bersama, dan refleksi sejarah perjuangan bangsa. Semua itu menjadi sarana memperkuat nilai persatuan dan kesadaran sosial tanpa menjadikannya sebagai ritual keagamaan.

Dengan demikian, peringatan hari kemerdekaan dalam Islam diperbolehkan selama berada dalam koridor syariat, tidak mengandung unsur yang dilarang, serta diniatkan sebagai bentuk syukur dan penguatan nilai kebangsaan, bukan sebagai ibadah yang disyariatkan secara khusus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *