Apakah pemusik dan penyair sama menurut Islam, dan apakah Surah Asy-Syu‘ara merupakan surah tentang pemusik atau musik? Bagaimana Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama membedakan penyair, syair, nyanyian, dan musik?
Pemusik dan penyair tidak sama. Penyair adalah orang yang membuat atau membacakan syair. Pemusik berkaitan dengan aktivitas memainkan atau menghasilkan musik, terutama melalui alat musik. Syair, nyanyian, dan musik juga perlu dibedakan. Syair berkaitan dengan susunan kata atau puisi. Nyanyian berkaitan dengan suara yang dilantunkan dengan irama. Musik instrumental berkaitan dengan penggunaan alat musik.
Al-Qur’an tidak mengharamkan penyair secara mutlak. QS. Asy-Syu‘ara 26:224 menyebut sebagian penyair yang diikuti orang-orang sesat. Namun, QS. Asy-Syu‘ara 26:227 memberikan pengecualian bagi penyair yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan membela diri setelah dizalimi. Ayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penyair dan syair yang tercela dengan penyair dan syair yang digunakan untuk kebaikan.
Para sahabat juga memiliki penyair. Hassan bin Tsabit dikenal sebagai penyair yang membela Rasulullah ﷺ. Ka‘ab bin Malik dan Abdullah bin Rawahah juga dikenal sebagai penyair dari kalangan sahabat. Karena itu, keberadaan syair atau penyair tidak otomatis berarti haram.
Apakah Surah Asy-Syu‘ara merupakan “surah pemusik”? Tidak. Asy-Syu‘ara berarti “Para Penyair”. Nama tersebut berkaitan dengan pembahasan para penyair pada bagian akhir surah, terutama QS. Asy-Syu‘ara 26:224-227. Ayat tersebut tidak menyatakan bahwa penyair adalah pemusik dan tidak menjadikan Surah Asy-Syu‘ara sebagai surah tentang musik.
Surah Asy-Syu‘ara bukan surah tentang pemusik atau musik. Nama Asy-Syu‘ara berarti “Para Penyair”, karena pada bagian akhir surah, khususnya QS. Asy-Syu‘ara 26:224-227, Allah membahas para penyair. Allah menyebut bahwa sebagian penyair diikuti oleh orang-orang yang sesat, kemudian memberikan pengecualian kepada penyair yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan membela diri setelah dizalimi. Jadi, ayat tersebut membicarakan penyair dan karakter syair, bukan menetapkan bahwa semua penyair atau semua bentuk syair itu haram. Para ulama juga membedakan antara syair, nyanyian, dan musik instrumental. Syair merupakan rangkaian kata atau puisi. Nyanyian merupakan penyampaian suara dengan melodi. Musik instrumental berkaitan dengan penggunaan alat musik. Ketiganya tidak boleh disamakan begitu saja. Nabi ﷺ juga memiliki sahabat yang dikenal sebagai penyair, seperti Hassan bin Tsabit, yang menggunakan syair untuk membela Islam. Karena itu, QS. Asy-Syu‘ara 26:224-227 lebih tepat dipahami sebagai peringatan terhadap syair yang mengandung kebatilan, kedustaan, kemaksiatan, atau menjauhkan manusia dari Allah, sekaligus pengakuan terhadap syair yang digunakan untuk iman dan kebaikan. Adapun hukum musik dan alat musik merupakan pembahasan fiqih tersendiri yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jadi, menyebut Surah Asy-Syu‘ara sebagai “surah pemusik” kurang tepat. Nama dan pembahasannya berkaitan dengan “para penyair”, sedangkan hukum musik harus dikaji melalui dalil dan pembahasan fiqih tersendiri.
Hukum nyanyian dan alat musik merupakan pembahasan fiqih tersendiri. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai beberapa bentuk nyanyian dan alat musik. Karena itu, pembahasan QS. Asy-Syu‘ara tentang penyair tidak boleh langsung disamakan dengan pembahasan hukum seluruh musik.
| Aspek | Penyair | Pemusik | Nyanyian |
|---|---|---|---|
| Pengertian | Membuat atau membacakan syair | Memainkan atau menghasilkan musik | Melantunkan suara dengan irama |
| Unsur utama | Kata dan makna | Nada, bunyi, alat musik | Suara, lirik, dan irama |
| Harus menggunakan alat musik? | Tidak | Umumnya berkaitan dengan alat musik | Tidak selalu |
| Disebut langsung dalam QS. Asy-Syu‘ara 26:224-227? | Ya | Tidak | Tidak secara khusus |
| Hukum | Dilihat dari isi dan tujuan | Dibahas tersendiri dalam fiqih | Dilihat dari isi, cara, dan konteks |
| Bisa bernilai baik? | Ya, jika mengandung kebenaran dan kebaikan | Bergantung pada pendapat fiqih dan bentuknya | Ya, menurut rincian ulama tertentu |
| Bisa menjadi haram? | Ya, jika mengandung kemaksiatan atau kebatilan | Ya menurut ulama yang melarang bentuk tersebut | Ya jika mengandung unsur yang haram |
Hal pentingnya adalah jangan menyamakan empat istilah: penyair, syair, penyanyi, dan pemusik. Seseorang dapat menjadi penyair tanpa menjadi pemusik. Seseorang dapat menyanyikan syair tanpa memainkan alat musik. Seseorang juga dapat menjadi pemusik tanpa menciptakan syair.
Jadi, kesimpulannya secara istilah: “Asy-Syu‘ara” berarti “Para Penyair”, bukan “Para Pemusik”. QS. Asy-Syu‘ara 26:224-227 membahas penyair dan karakter syair. Adapun hukum nyanyian dan alat musik merupakan pembahasan fiqih tersendiri.













Leave a Reply