MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Suami Meninggal Meninggalkan Istri, Tiga Anak Perempuan, Orang Tua, Emas, Rumah, dan Ruko. Bagaimana Pembagian Warisnya?

TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Suami Meninggal Meninggalkan Istri, Tiga Anak Perempuan, Orang Tua, Emas, Rumah, dan Ruko. Bagaimana Pembagian Warisnya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.

Suami saya meninggal dunia empat bulan yang lalu. Kami mempunyai tiga orang anak, semuanya perempuan dan masih berusia di bawah SD.

Kedua orang tua suami saya masih hidup. Almarhum juga mempunyai tiga orang saudara kandung.

Almarhum tidak meninggalkan wasiat. Harta yang ditinggalkan berupa emas, tiga rumah, dan satu ruko.

Mohon penjelasan:

  1. Siapa saja yang berhak menerima warisan?
  2. Apakah saudara kandung almarhum mendapat bagian?
  3. Siapa yang berhak mengatur dan membagi harta warisan?
  4. Bagaimana cara pembagiannya menurut syariat Islam?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa almarhum, melapangkan kuburnya, serta memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…”
(QS. An-Nisa’: 11)

Dan Allah berfirman:

“Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia memasukkannya ke dalam surga…”
(QS. An-Nisa’: 13)

Langkah pertama sebelum warisan dibagi

Sebelum pembagian warisan, syariat menetapkan urutan berikut:

  1. Biaya pengurusan jenazah.
  2. Melunasi seluruh utang almarhum.
  3. Melaksanakan wasiat yang sah (jika ada, maksimal sepertiga harta dan bukan untuk ahli waris kecuali disetujui semua ahli waris).
  4. Setelah itu barulah sisa harta menjadi harta warisan yang dibagikan.

Siapa yang berhak menerima warisan?

Dalam kasus ini, ahli waris yang berhak adalah:

  • Istri.
  • Ayah almarhum.
  • Ibu almarhum.
  • Tiga anak perempuan.

Apakah saudara kandung mendapat warisan?

Tidak.

Ketiga saudara kandung almarhum tidak memperoleh bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya ayah kandung almarhum yang masih hidup. Dalam ilmu faraidh, ayah termasuk ahli waris yang dapat menghalangi saudara kandung menerima warisan.

Berapa bagian masing-masing?

Sesuai ketentuan Al-Qur’an:

  • Istri memperoleh 1/8 karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 12).
  • Ayah memperoleh 1/6 karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 11).
  • Ibu memperoleh 1/6 karena almarhum mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 11).
  • Tiga anak perempuan bersama-sama memperoleh 2/3 harta karena tidak ada anak laki-laki (QS. An-Nisa’: 11).

Dalam praktik faraidh, jumlah bagian tersebut melebihi satu harta sehingga berlaku kaidah ‘aul, yaitu seluruh bagian diperkecil secara proporsional agar tepat menjadi satu kesatuan harta.

Siapa yang berhak mengatur pembagian warisan?

Tidak ada satu orang yang otomatis menjadi pemilik seluruh harta peninggalan.

Yang seharusnya dilakukan adalah:

  • Seluruh ahli waris bermusyawarah.
  • Menunjuk seorang yang amanah sebagai pelaksana pembagian, misalnya anggota keluarga yang dipercaya, tokoh agama, notaris, atau pihak yang memahami ilmu faraidh.
  • Bila terjadi perselisihan, pembagian dapat dimintakan penetapan melalui Pengadilan Agama.

Bagaimana dengan emas, rumah, dan ruko?

Yang dibagi adalah nilai harta, bukan harus bendanya.

Misalnya:

  • Emas dapat ditimbang dan dinilai sesuai harga pasar.
  • Tiga rumah dan satu ruko dinilai oleh penilai independen.

Setelah diketahui nilai seluruh harta, pembagian dilakukan sesuai bagian masing-masing.

Sebagai contoh:

Apabila total nilai harta bersih setelah dikurangi utang adalah Rp8 miliar, maka seluruh bagian dihitung berdasarkan nilai tersebut. Para ahli waris kemudian dapat bermusyawarah apakah:

  • seluruh aset dijual lalu hasilnya dibagi;
  • atau sebagian ahli waris menerima rumah tertentu sebagai bagian haknya dengan penyesuaian nilai;
  • atau aset tetap dimiliki bersama apabila seluruh ahli waris sepakat.

Yang terpenting adalah nilai bagian setiap ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat, bukan harus setiap orang memperoleh satu rumah.

Perlu dicatat bahwa jika rumah atau ruko merupakan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan, maka bagian milik istri sebagai harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu. Hanya bagian yang menjadi milik almarhum yang menjadi objek warisan. Ini merupakan langkah penting sebelum menghitung bagian masing-masing ahli waris.

Kesimpulan

  1. Ahli waris adalah istri, ayah, ibu, dan tiga anak perempuan.
  2. Saudara kandung almarhum tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ayah kandung.
  3. Harta dibagikan setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat (jika ada) diselesaikan.
  4. Pembagian dilakukan berdasarkan ilmu faraidh, dengan mempertimbangkan kaidah ‘aul pada kasus ini.
  5. Pembagian sebaiknya dilakukan secara musyawarah, transparan, disaksikan seluruh ahli waris, dan bila perlu dibantu ahli faraidh atau diputuskan melalui Pengadilan Agama agar hak setiap ahli waris terjaga.

Wallahu a’lam bish-shawab.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *