MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

MENGELOLA MASJID DI TENGAH PERBEDAAN MAZHAB, ORGANISASI KEAGAMAAN DAN ORIENTASI KEAGAMAAN

MENGELOLA MASJID DI TENGAH PERBEDAAN MAZHAB, ORGANISASI, DAN ORIENTASI KEAGAMAAN

drWJped

Masjid merupakan ruang ibadah bersama yang secara alamiah dapat mempertemukan Muslim dengan latar belakang keagamaan yang berbeda. Dalam satu masjid dapat hadir jamaah yang mengikuti mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali, jamaah yang tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu, serta jamaah yang memiliki latar belakang organisasi dan orientasi dakwah yang berbeda seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Salafi, dan berbagai kelompok keislaman lainnya. Bahkan, dua kelompok yang sama-sama menyatakan berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah dapat memiliki perbedaan metodologi dalam memahami dalil. Karena itu, persoalan pengelolaan masjid tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertanyaan, “Mazhab apa yang dianut masjid ini?” Persoalan yang lebih penting ialah bagaimana membangun tata kelola yang mampu menjaga kesatuan jamaah tanpa menghapus perbedaan ilmiah yang telah lama dikenal dalam khazanah Islam. Prinsip dasarnya dapat dirumuskan melalui firman Allah, “Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Ali ‘Imran: 103). Ayat tersebut memberikan dasar penting bahwa persatuan umat merupakan tujuan yang harus dijaga, sedangkan perbedaan dalam persoalan tertentu perlu dikelola dengan ilmu, adab, dan kebijaksanaan.

Masjid adalah ruang bersama umat

  • Pada dasarnya masjid tidak harus memiliki identitas mazhab atau organisasi tertentu untuk dapat menjalankan fungsi keagamaannya. Yang lebih penting ialah adanya pedoman ibadah, tata tertib, kepengurusan yang amanah, imam yang memiliki kompetensi, serta suasana yang memungkinkan jamaah beribadah dengan tenang. Masjid tidak seharusnya berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya menerima jamaah dari satu organisasi atau satu tradisi fikih. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang mukmin bagi mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Semangat tersebut relevan dalam pengelolaan masjid karena jamaah memiliki kewajiban menjaga ukhuwah meskipun terdapat perbedaan dalam persoalan cabang. International Islamic Fiqh Academy, sebuah lembaga fikih internasional yang berada di bawah Organisasi Kerja Sama Islam, dalam Resolution No. 152 (1/17) secara tegas menekankan persatuan umat Islam, penghormatan terhadap berbagai mazhab, dialog antarkelompok, serta penolakan terhadap perpecahan dan konflik yang merusak hubungan sesama Muslim. (مجمع الفقه الإسلامي الدولي)

Perbedaan mazhab harus dibedakan dari perbedaan prinsip agama

  • Pengurus masjid perlu memiliki kemampuan membedakan antara persoalan ushul dan persoalan furu’. Tidak semua perbedaan pendapat mempunyai tingkat kepentingan yang sama. Persoalan akidah dan prinsip agama memiliki karakter berbeda dengan persoalan fikih yang sejak masa ulama terdahulu telah menjadi ruang ijtihad. Perbedaan dalam qunut Subuh, posisi tangan ketika berdiri, jahr atau sirr dalam bacaan tertentu, membaca basmalah dengan suara keras atau pelan, jumlah rakaat tarawih, dan berbagai persoalan teknis ibadah tidak semestinya diperlakukan seperti persoalan prinsip keimanan. Para fuqaha sendiri berbeda dalam banyak persoalan tersebut, tetapi perbedaan itu tidak menghalangi terbentuknya tradisi keilmuan Islam yang luas. International Islamic Fiqh Academy juga menegaskan bahwa perbedaan ulama terdapat dalam sejumlah persoalan dan menyerukan agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi perpecahan dan permusuhan. (مجمع الفقه الإسلامي الدولي)

Berbeda mazhab tidak otomatis menghalangi seseorang bermakmum

  • Salah satu dasar penting dalam pengelolaan masjid lintas mazhab adalah persoalan imam dan makmum. Dar al-Ifta al-Misriyyah secara eksplisit memberikan fatwa bahwa seseorang boleh shalat di belakang imam yang berbeda mazhab. Lembaga tersebut bahkan menyatakan bahwa menolak shalat di belakang sesama Muslim hanya karena perbedaan mazhab merupakan sikap yang tercela. Dar al-Ifta juga mengutip praktik Imam al-Syafi’i yang tidak melakukan qunut ketika shalat di Irak dekat makam Imam Abu Hanifah, sebagai bentuk penghormatan terhadap Imam Abu Hanifah dan lingkungan fikih setempat. (موقع دار الإفتاء المصرية) Ini menunjukkan bahwa perbedaan praktik fikih tidak otomatis menghancurkan hubungan antara imam dan makmum. Dalam literatur fikih, Ibn Qudamah juga dinukil menjelaskan bahwa shalat di belakang pengikut Abu Hanifah, Malik, dan al-Syafi’i tetap sah dalam persoalan cabang, karena generasi awal umat Islam saling menjadi imam meskipun memiliki perbedaan dalam persoalan furu’. (Islam-QA)

Jamaah berbeda mazhab dapat berada dalam satu saf

  • Konsekuensi praktisnya sangat penting. Jika seorang jamaah terbiasa dengan qunut kemudian bermakmum kepada imam yang tidak qunut, ia tidak perlu meninggalkan jamaah. Demikian pula jamaah yang tidak mengangkat tangan pada tempat tertentu tetap dapat bermakmum kepada imam yang melakukannya. Perbedaan tersebut tidak perlu menghasilkan saf yang terpisah. Kesatuan saf dalam shalat justru memperlihatkan bahwa perbedaan fikih tidak selalu harus menghasilkan pemisahan sosial. Dar al-Ifta al-Misriyyah menjelaskan bahwa shalat berjamaah merupakan manifestasi kesatuan umat dan mengaitkannya dengan QS. Ali ‘Imran: 103. (موقع دار الإفتاء المصرية) Dengan demikian, pengurus masjid sebaiknya mencegah praktik yang menjadikan perbedaan furu’iyyah sebagai alasan untuk membuat jamaah tandingan ketika jamaah utama masih dapat dilaksanakan secara sah.

Mazhab pribadi jamaah , pengurus atau organisasi keagamaan tidak harus menjadi mazhab kelembagaan masjid

  • Masjid dapat memiliki pedoman operasional tanpa harus menetapkan satu mazhab sebagai identitas kelembagaan. Pengurus membutuhkan keputusan bersama mengenai jadwal shalat, imam, khutbah, tarawih, penggunaan pengeras suara, kegiatan kajian, pengelolaan fasilitas, dan tata tertib jamaah. Namun, keputusan administratif tersebut tidak berarti setiap jamaah harus mengubah seluruh praktik fikih pribadinya. Prinsipnya adalah satu tata kelola tidak selalu berarti satu mazhab. Pengurus membutuhkan keseragaman dalam hal-hal yang memang memerlukan keputusan bersama, sementara persoalan yang masih berada dalam ruang ikhtilaf dapat diberikan ruang selama tidak mengganggu jamaah lain.
  • Berbeda organisasi keagamaan tidak berarti harus berbeda masjid Perbedaan antara Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, Salafi, dan organisasi lainnya perlu dipahami dengan hati-hati. Organisasi keagamaan memiliki struktur, tradisi pendidikan, program sosial, metode dakwah, dan orientasi kelembagaan. Identitas organisasi tidak otomatis menentukan seluruh praktik keagamaan seseorang. Seorang jamaah dapat memiliki kedekatan dengan organisasi tertentu tetapi tetap shalat bersama jamaah dari organisasi lain. Karena itu, pengurus tidak seharusnya menjadikan afiliasi organisasi sebagai syarat memperoleh hak untuk menjadi jamaah. Selama seseorang memenuhi ketentuan sebagai Muslim dan tidak mengganggu ketertiban masjid, ia dapat mengikuti shalat dan kegiatan umum masjid.
  • Muhammadiyah dan Salafi dapat memiliki titik temu sekaligus perbedaan Kasus Muhammadiyah dan Salafi menunjukkan bahwa istilah “tidak bermazhab” tidak otomatis berarti memiliki manhaj yang sama. Muhammadiyah secara resmi menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih tidak mengikat diri kepada satu mazhab fikih tertentu. Namun, pendapat mazhab tetap dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses tarjih. (مجمع الفقه الإسلامي الدولي) Sementara itu, istilah Salafi mencakup spektrum pemikiran yang cukup luas sehingga tidak tepat menganggap semua orang yang disebut Salafi memiliki pandangan identik dalam seluruh persoalan. Karena itu, jika jamaah Muhammadiyah dan Salafi berada dalam satu masjid, pengurus tidak perlu memaksa salah satu kelompok mengubah identitas keagamaannya. Yang diperlukan adalah aturan bersama mengenai pelaksanaan ibadah dan penggunaan fasilitas masjid. Perbedaan manhaj dapat dibahas dalam ruang ilmiah, tetapi tidak perlu diterjemahkan menjadi pemisahan saf.
  • Sama-sama tidak bermazhab tetap dapat berbeda Dua jamaah dapat sama-sama mengatakan bahwa mereka “tidak bermazhab”, tetapi tetap memiliki perbedaan dalam cara memahami hadis, menilai kekuatan dalil, menggunakan qiyas, menerima pendapat ulama terdahulu, memahami bid’ah, dan menentukan praktik keagamaan yang dianggap sesuai Sunnah. Karena itu, istilah “tidak bermazhab” tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa seluruh kelompok yang menggunakan istilah tersebut memiliki pandangan yang sama. Yang harus dilihat adalah metode, argumentasi, dan persoalan konkret yang sedang dibahas. Dalam konteks masjid, pengurus tidak perlu menyelesaikan seluruh perbedaan metodologi tersebut. Tugas pengurus adalah memastikan perbedaan ilmiah tidak berubah menjadi gangguan terhadap ibadah dan ketertiban jamaah.

Pengurus perlu membedakan perbedaan ilmiah dan konflik sosial

  • Perbedaan pendapat dapat menjadi kajian. Konflik harus dikelola. Dua hal tersebut berbeda. Seorang ustaz boleh menjelaskan mengapa ia memilih pendapat tertentu mengenai qunut. Seorang ustaz lain boleh menjelaskan mengapa ia tidak mengamalkannya. Keduanya dapat menyampaikan dalil dan argumentasi dengan adab. Namun, jika perbedaan tersebut berkembang menjadi penghinaan, pengusiran, fitnah, sabotase kegiatan, perebutan mimbar, atau gangguan terhadap shalat jamaah, persoalannya tidak lagi sekadar persoalan fikih. Pengurus harus menangani perilaku tersebut berdasarkan tata tertib masjid. Dengan demikian, pengurus tidak menghukum seseorang karena mazhabnya, tetapi dapat mengambil tindakan terhadap perilaku yang mengganggu ketertiban.

Imam dipilih berdasarkan ilmu dan akhlak

  • Pemilihan imam merupakan bagian penting dalam mengelola masjid yang heterogen. Imam sebaiknya dipilih berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an, pemahaman fikih, kemampuan memimpin shalat, akhlak, amanah, dan kemampuan menjaga persatuan jamaah. Label organisasi tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran. Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa seseorang dapat shalat di belakang imam yang tidak diketahui keadaan akidah atau amalnya dan bahwa mengetahui keyakinan imam secara terperinci bukan merupakan syarat bagi keabsahan imam. Ia juga membahas secara rinci persoalan shalat di belakang imam yang memiliki praktik bid’ah dan menegaskan adanya perincian hukum dalam persoalan tersebut. (Islam-QA) Prinsip ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan penilaian terhadap imam. Pengurus tidak seharusnya melakukan pemeriksaan identitas kelompok secara berlebihan sebelum seseorang diperbolehkan memimpin jamaah.

Mimbar harus dijaga dari konflik organisasi

  • Masjid membutuhkan kebijakan khusus mengenai khutbah dan kajian. Mimbar merupakan tempat menyampaikan ilmu, nasihat, dan pembinaan umat. Karena itu, mimbar tidak seharusnya digunakan sebagai tempat menyerang organisasi lain, menyebarkan tuduhan tanpa bukti, atau mempermalukan jamaah yang berbeda praktik fikih. Jika terdapat persoalan khilafiyah, khatib dapat menjelaskan bahwa terdapat beberapa pendapat ulama, menyebutkan dasar argumentasi, lalu menjelaskan pendapat yang dipilih. Dengan metode tersebut, jamaah memperoleh ilmu tanpa dipaksa menganggap semua perbedaan sebagai pertentangan agama.

Masjid perlu memiliki pedoman ibadah yang jelas

  • Masjid yang inklusif bukan berarti masjid tanpa aturan. Justru semakin beragam jamaahnya, semakin penting pedoman tertulis. Pengurus dapat menetapkan pedoman mengenai imam, khatib, azan, iqamah, shalat Jumat, tarawih, penggunaan pengeras suara, kegiatan kajian, penggunaan ruang masjid, pengumpulan dana, dan penyelesaian konflik. Pedoman tersebut berfungsi sebagai aturan bersama. Pedoman tidak boleh digunakan untuk memaksa setiap jamaah mengikuti satu mazhab dalam seluruh persoalan pribadi. Dengan demikian, masjid memiliki standar yang jelas tanpa menjadikan standar tersebut sebagai instrumen eksklusivitas.
  • Perbedaan praktik ibadah tidak perlu melahirkan jamaah tandingan
  • Salah satu masalah yang perlu dicegah adalah munculnya kebiasaan mendirikan jamaah kedua hanya karena imam melakukan praktik yang berbeda dalam masalah khilafiyah. Dalam keadaan tertentu, tentu terdapat pembahasan fikih mengenai jamaah kedua, tetapi menjadikannya sebagai kebiasaan karena perbedaan qunut, jumlah rakaat, atau persoalan furu’ lainnya dapat memperbesar jarak antarkelompok. Dar al-Ifta al-Misriyyah secara tegas menyatakan bolehnya bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab. (موقع دار الإفتاء المصرية) Karena itu, pendekatan pertama yang sebaiknya ditempuh pengurus adalah menyatukan jamaah selama perbedaan tersebut masih berada dalam ruang fikih yang diakui.

Bagaimana Mengelola Konflik di Tengah Perbedaan

  • Konflik di masjid perlu ditangani dengan membedakan antara perbedaan pendapat dan perilaku yang menimbulkan kerusakan. Tidak setiap perbedaan fikih merupakan konflik. Perbedaan qunut, jumlah rakaat tarawih, bacaan basmalah, cara mengangkat tangan, atau persoalan furu’iyyah lainnya dapat tetap berada dalam ruang ikhtilaf yang diakui para ulama. Konflik mulai muncul ketika perbedaan tersebut disertai sikap saling merendahkan, menuduh sesat, memaksakan pendapat, mengganggu ibadah jamaah lain, merebut mimbar, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau menggunakan fasilitas masjid untuk kepentingan kelompok. Karena itu, langkah pertama pengurus adalah melakukan tabayyun dan tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar sepihak. Allah berfirman, “Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya” (QS. Al-Hujurat: 6). Pengurus perlu mendengar pihak-pihak yang terlibat secara terpisah apabila suasana sedang panas, mencatat pokok persoalan, membedakan fakta dari penilaian, kemudian menentukan apakah persoalannya merupakan ikhtilaf fikih, perbedaan organisasi, persoalan administrasi, atau sudah menjadi pelanggaran tata tertib. Dengan cara ini, pengurus tidak menjadikan label seperti NU, Muhammadiyah, Salafi, Persis, Syafi’i, Hanafi, atau tidak bermazhab sebagai sumber penilaian, tetapi menilai persoalan berdasarkan ilmu, fakta, dan perilaku konkret.
  • Setelah persoalan dipahami, pengurus perlu mengutamakan musyawarah dan ishlah sebelum memberikan keputusan. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu” (QS. Al-Hujurat: 10). Pertemuan sebaiknya dilakukan dengan menghadirkan perwakilan pihak yang berselisih, ketua atau pengurus yang dipercaya, serta ulama atau ustaz yang memiliki kompetensi apabila masalah berkaitan dengan fikih atau akidah. Masing-masing pihak diberi kesempatan menjelaskan pandangannya tanpa saling memotong dan tanpa menggunakan forum untuk menyerang kelompok lain. Jika masalah merupakan khilafiyah yang mu’tabar, pengurus tidak perlu memaksa salah satu pihak mengakui bahwa pendapatnya salah. Pengurus cukup menetapkan pedoman yang diperlukan untuk kepentingan bersama. Jika persoalannya berkaitan dengan penggunaan pengeras suara, jadwal kajian, pelaksanaan tarawih, penggunaan ruang, atau kegiatan organisasi, keputusan dapat dibuat melalui aturan administratif yang berlaku sama untuk semua kelompok. Jika persoalannya menyangkut dalil dan hukum fikih, pengurus dapat meminta pandangan ulama yang memiliki kapasitas. Prinsipnya adalah menyelesaikan persoalan berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan jumlah pengikut, senioritas, kedekatan dengan pengurus, atau kekuatan organisasi.
  • Apabila musyawarah tidak menyelesaikan masalah, pengurus perlu memiliki mekanisme eskalasi yang jelas dan proporsional. Persoalan ringan dapat diselesaikan melalui nasihat dan kesepakatan bersama. Persoalan yang berulang dapat diberikan peringatan tertulis berdasarkan tata tertib masjid. Jika terdapat tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban, pelaksanaan shalat, merusak fasilitas, melakukan penghinaan, atau menggunakan masjid untuk provokasi kelompok, pengurus dapat membatasi kegiatan atau penggunaan fasilitas berdasarkan aturan yang telah disepakati sebelumnya. Pembatasan tersebut harus berlaku berdasarkan perilaku, bukan identitas organisasi atau mazhab. Jangan sampai seseorang dilarang karena disebut Salafi, Muhammadiyah, NU, Persis, Syafi’i, Hanafi, atau tidak bermazhab. Yang menjadi dasar tindakan adalah perbuatan yang terbukti mengganggu ketertiban masjid. Dalam keadaan konflik yang berat dan sulit diselesaikan, pengurus dapat meminta mediasi dari ulama, tokoh masyarakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki otoritas dan diterima oleh kedua pihak. Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu kelompok, melainkan mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, ilmu, ukhuwah, dan pelayanan umat. Perbedaan boleh tetap ada setelah konflik selesai. Yang harus dihentikan adalah permusuhan, penghinaan, dan tindakan yang merusak persatuan jamaah.
  • Jika terdapat perbedaan yang lebih serius
    • Tidak semua perbedaan dapat diselesaikan dengan slogan toleransi. Jika terdapat persoalan yang menyentuh prinsip agama atau terdapat kelompok yang melakukan tindakan yang menurut otoritas keagamaan setempat memiliki konsekuensi serius terhadap akidah atau keabsahan ibadah, pengurus perlu berhati-hati dan meminta pendapat ulama yang kompeten. Pengurus masjid bukan lembaga untuk melakukan takfir atau menetapkan status teologis seseorang berdasarkan prasangka. Pada saat yang sama, pengurus juga tidak boleh menganggap seluruh perbedaan sebagai persoalan kecil tanpa melihat substansinya. Penyelesaian harus berdasarkan ilmu, fakta, dan fatwa ulama yang memiliki otoritas.
    • Penyelesaian konflik harus menggunakan musyawarah. Jika terjadi konflik antara dua kelompok jamaah, langkah pertama ialah tabayyun. Pengurus perlu memastikan fakta sebelum mengambil keputusan. Setelah itu, pihak yang terlibat dipertemukan untuk menjelaskan persoalan. Jika konflik menyangkut fikih, pengurus dapat menghadirkan ulama atau ahli fikih. Jika menyangkut administrasi, pengurus menggunakan aturan organisasi. Jika menyangkut perilaku yang mengganggu keamanan atau ketertiban, pengurus menerapkan tata tertib secara konsisten. Pendekatan tersebut lebih adil daripada menjadikan kedekatan organisasi sebagai dasar keputusan.

Pendapat ulama tentang bermakmum kepada imam yang berbeda

  • Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah memberikan landasan yang sangat jelas bahwa seseorang boleh bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab. (موقع دار الإفتاء المصرية) Literatur yang dinukil oleh IslamQA dari Ibn Qudamah juga menyebutkan bahwa pengikut Abu Hanifah, Malik, dan al-Syafi’i dapat saling menjadi imam dalam persoalan cabang, dengan dasar praktik generasi awal umat Islam. (Islam-QA) Ibn Taymiyyah juga memberikan pembahasan luas mengenai shalat di belakang imam yang memiliki perbedaan dalam persoalan bid’ah dan menegaskan bahwa persoalan tersebut memiliki rincian serta tidak dapat disederhanakan menjadi satu hukum untuk seluruh keadaan. (Islam-QA) Dengan demikian, terdapat landasan kuat dalam tradisi fikih untuk mengelola masjid dengan jamaah yang memiliki perbedaan.
  • Prinsip internasional: perbedaan tidak boleh menjadi perpecahan. International Islamic Fiqh Academy memiliki posisi yang sangat relevan bagi persoalan ini. Dalam Resolution No. 152 (1/17), lembaga tersebut menekankan persatuan umat, pengakuan terhadap berbagai mazhab dan sekolah pemikiran Islam, dialog, saling menghormati, penguatan ukhuwah, serta penolakan terhadap bentuk-bentuk perpecahan yang merusak umat. (مجمع الفقه الإسلامي الدولي) Prinsip ini dapat diterapkan secara langsung dalam tata kelola masjid. Perbedaan tetap boleh dibahas secara ilmiah. Namun, masjid tidak boleh menjadi tempat yang memperbesar permusuhan.
  • PANDANGAN ULAMA SAUDI TENTANG PERBEDAAN DI MASJID
    • Ulama Saudi, di antaranya Syekh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله, memberikan prinsip bahwa seorang Muslim pada dasarnya boleh bermakmum kepada imam yang memiliki perbedaan dalam persoalan fikih atau sebagian persoalan manhaj, selama perbedaan tersebut tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam. Ibnu Baz menjelaskan bahwa shalat di belakang seorang Muslim tetap sah meskipun terdapat perbedaan tertentu dalam keyakinan atau praktik, dan apabila tersedia imam yang lebih sesuai dengan Sunnah serta lebih baik ilmu dan akhlaknya, maka ia lebih utama untuk dipilih. Prinsip ini menunjukkan bahwa perbedaan kelompok, mazhab, atau organisasi tidak boleh secara otomatis dijadikan alasan untuk memutus shalat berjamaah.
    • Prinsip serupa juga dijelaskan dalam tradisi keilmuan yang menjadi rujukan ulama Saudi. Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa shalat di belakang imam yang berbeda mazhab dalam persoalan furu’iyyah tetap sah. Perbedaan seperti qunut, basmalah jahr atau sirr, posisi tangan ketika berdiri, atau persoalan fikih lainnya tidak semestinya menjadi sebab terpecahnya saf. Karena itu, keberadaan jamaah Muhammadiyah, Salafi, NU, Persis, Al-Irsyad, maupun jamaah yang tidak mengikat diri kepada mazhab tertentu tidak dengan sendirinya mengharuskan pemisahan masjid. Bahkan Muhammadiyah sendiri menjelaskan bahwa tidak mengikat diri kepada satu mazhab bukan berarti menolak pendapat mazhab, karena pendapat berbagai mazhab tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan hukum.
    • Namun, ulama Saudi juga memberikan batas yang penting. Perbedaan fikih harus dibedakan dari persoalan akidah yang serius atau perilaku yang benar-benar mengganggu kemaslahatan masjid. Karena itu, pengurus tidak seharusnya menilai jamaah hanya berdasarkan label “Salafi”, “Muhammadiyah”, “NU”, “Persis”, “Syafi’i”, “Hanafi”, atau “tidak bermadzhab”, tetapi melihat persoalan secara konkret dan ilmiah. Jika perbedaannya termasuk khilafiyah yang diakui ulama, hendaknya diberikan ruang dengan adab. Jika menyangkut tata tertib, provokasi, penghinaan, perebutan mimbar, atau tindakan yang mengganggu jamaah, yang diselesaikan adalah perilakunya berdasarkan aturan masjid. Dengan prinsip ini, masjid dapat tetap menjadi tempat ibadah, ilmu, persaudaraan, dan pelayanan umat, bukan arena persaingan organisasi atau pertarungan identitas keagamaan.

Prinsip pengelolaan yang dapat diterapkan

  • Model yang paling realistis adalah satu masjid dengan satu tata kelola, tetapi dengan jamaah yang memiliki beragam latar belakang fikih dan organisasi. Pengurus menetapkan aturan yang sama bagi semua jamaah. Imam dipilih berdasarkan ilmu dan akhlak. Kajian diselenggarakan secara tertib. Mimbar tidak digunakan untuk menyerang kelompok lain. Perbedaan furu’iyyah tidak dijadikan alasan untuk memecah saf. Organisasi keagamaan tidak dijadikan syarat untuk menjadi jamaah. Jika terdapat persoalan fikih yang serius, pengurus meminta pandangan ulama yang kompeten. Jika terjadi konflik, pengurus menyelesaikannya melalui tabayyun dan musyawarah. Dengan cara ini, masjid dapat menjadi ruang bersama tanpa kehilangan pedoman keagamaan.

Kesimpulan

Mengelola masjid yang jamaahnya berbeda mazhab, organisasi, dan orientasi keagamaan membutuhkan dua hal yang harus berjalan bersama, yaitu ketegasan dalam tata kelola dan keluasan dalam menghadapi ikhtilaf yang diakui. Pengurus tidak perlu memaksakan seluruh jamaah mengikuti satu mazhab, satu organisasi, atau satu manhaj. Namun, pengurus juga tidak boleh membiarkan masjid tanpa pedoman. Prinsip yang paling sehat adalah satu masjid, satu tata kelola, satu aturan bersama, dan ruang yang cukup bagi perbedaan fikih yang memiliki dasar keilmuan. Jamaah Muhammadiyah dapat shalat bersama jamaah NU. Jamaah Salafi dapat shalat bersama jamaah Muhammadiyah. Pengikut mazhab Syafi’i dapat bermakmum kepada imam yang mengikuti mazhab Hanafi atau tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu, selama syarat dan ketentuan shalat terpenuhi. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya mengharuskan pemisahan jamaah. Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah secara eksplisit membolehkan shalat di belakang imam dari mazhab yang berbeda, sementara International Islamic Fiqh Academy menegaskan pentingnya persatuan, dialog, penghormatan terhadap mazhab, dan pencegahan perpecahan umat. (موقع دار الإفتاء المصرية) Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah masjid bukanlah apakah seluruh jamaah memiliki identitas keagamaan yang sama, melainkan apakah mereka dapat beribadah bersama dengan tertib, saling menghormati, memperoleh pembinaan ilmu, dan menjaga kehormatan masjid sebagai rumah Allah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *