MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

PERLUKAH MASJID MENGUMUMKAN MAZHAB YANG DIANUTNYA?

PERLUKAH MASJID MENGUMUMKAN MAZHAB YANG DIANUTNYA?

PERTANYAAN

Apakah sebuah masjid perlu mengumumkan mazhab atau corak fikih yang dianutnya? Jika terdapat perbedaan mazhab di tengah jamaah, apakah masjid sebaiknya menetapkan satu mazhab tertentu, atau justru bersikap terbuka terhadap berbagai pendapat fikih yang memiliki dasar syariat? Bagaimana pandangan para ulama dan lembaga fatwa kontemporer mengenai persoalan ini?

JAWABAN

Pertama, pada dasarnya masjid tidak wajib mengumumkan “mazhab” yang dianutnya.

  • Pada dasarnya masjid tidak wajib mengumumkan atau menetapkan secara terbuka “mazhab” yang dianutnya, karena masjid merupakan tempat ibadah, pembinaan umat, pendidikan keislaman, dan pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang harus memiliki identitas mazhab tertentu seperti sebuah institusi pendidikan fikih atau organisasi keagamaan. Yang lebih utama ialah memastikan seluruh kegiatan ibadah memiliki landasan syariat yang dapat dipertanggungjawabkan, imam dan pengurus memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, serta pelaksanaan ibadah berlangsung tertib, sah, dan memberikan ketenangan kepada jamaah. Sebuah masjid dapat menggunakan pendapat fikih tertentu dalam praktiknya tanpa harus menjadikan label mazhab sebagai identitas yang membatasi jamaah. Pengurus juga dapat mengambil keputusan fikih yang diperlukan untuk menjaga keseragaman dan ketertiban, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan kepentingan jamaah secara bersama, dengan tetap menghormati keberadaan pendapat ulama lain yang memiliki dasar keilmuan. Dengan pendekatan tersebut, masjid dapat memiliki pedoman ibadah yang jelas tanpa membangun sekat antara jamaah yang memiliki latar belakang fikih berbeda. Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu mazhab atas mazhab lainnya, melainkan menghadirkan tempat ibadah yang berpegang pada syariat, menghargai khazanah fikih, menjaga persatuan jamaah, dan memungkinkan setiap Muslim beribadah dengan khusyuk, tertib, serta penuh rasa saling menghormati.

Kedua, mazhab merupakan tradisi keilmuan fikih, bukan agama yang berbeda.

  • Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali merupakan hasil ijtihad para imam besar dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Perbedaan dalam persoalan cabang (furu‘) merupakan bagian dari sejarah intelektual Islam. MUI menegaskan bahwa ikhtilaf merupakan konsekuensi ilmiah dari proses ijtihad dan telah dikenal sejak masa sahabat.

Ketiga, karena itu, masjid sebaiknya tidak menjadikan label mazhab sebagai identitas yang memisahkan jamaah.

  • Misalnya, mengumumkan secara formal bahwa “masjid ini hanya untuk mazhab tertentu” berpotensi menimbulkan kesan bahwa jamaah dari mazhab lain tidak memiliki tempat. Padahal, perbedaan fikih tidak semestinya menjadi alasan untuk memecah persaudaraan umat.  Masjid pada hakikatnya adalah rumah Allah dan tempat berkumpulnya seluruh umat Islam. Karena itu, pengumuman seperti “masjid ini hanya untuk mazhab tertentu” berpotensi menimbulkan kesan bahwa jamaah dari mazhab lain tidak memiliki tempat. Padahal, perbedaan fikih dalam persoalan seperti qunut Subuh, jumlah rakaat tarawih, bacaan basmalah, dan berbagai masalah cabang lainnya merupakan bagian dari khazanah ijtihad ulama. Perbedaan tersebut tidak semestinya menghilangkan persaudaraan, apalagi menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau menjauhkan seseorang dari masjid.  Pada akhirnya, mazhab seharusnya menjadi jalan untuk memahami syariat, bukan tembok yang memisahkan umat. Masjid boleh memiliki tradisi dan pedoman fikih tertentu, tetapi pintunya hendaknya tetap terbuka bagi seluruh Muslim. Yang perlu dibangun adalah sikap jelas dalam pedoman, luas dalam toleransi, dan kuat dalam ukhuwah. Sebab, perbedaan dalam masalah fikih tidak harus berubah menjadi perbedaan dalam persaudaraan; kita boleh berbeda dalam cara memahami sebagian hukum, tetapi tetap bersatu dalam tauhid, Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ, dan ibadah kepada Allah.
  • Dalam sejarah Islam, para imam mazhab sendiri tidak membangun fanatisme kelompok sebagaimana sering dipahami pada zaman sekarang. Perbedaan pendapat di antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi‘i, dan Imam Ahmad menunjukkan bahwa persoalan fikih memiliki ruang ijtihad. Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath, penilaian terhadap hadis, serta prinsip-prinsip usul fikih. Karena itu, mengikuti salah satu mazhab tidak seharusnya membuat seseorang merasa memiliki monopoli atas kebenaran dalam seluruh persoalan cabang agama.
  • Bahkan dalam kehidupan masjid, perbedaan mazhab dapat menjadi latihan penting bagi umat untuk belajar lapang dada dalam perkara khilafiyah. Seorang jamaah mungkin terbiasa dengan qunut Subuh, sementara jamaah lain tidak. Ada yang melaksanakan tarawih delapan rakaat, ada yang dua puluh rakaat. Ada yang membaca basmalah dengan suara jahr, ada yang sirr. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak mengubah kesamaan mereka sebagai orang yang menghadap kiblat, membaca Al-Qur’an, menunaikan salat, dan menyembah Allah Yang Esa.
  • Karena itu, ketika seorang jamaah dari mazhab lain datang ke sebuah masjid, yang semestinya ia rasakan adalah ketenangan dan rasa diterima, bukan kekhawatiran apakah cara ibadahnya akan dipersoalkan. Masjid seharusnya menjadi ruang yang mempertemukan umat, bukan tempat yang membuat umat semakin terkotak-kotak berdasarkan perbedaan fikih.
  • Hal ini bukan berarti perbedaan tidak boleh dibicarakan. Justru kajian tentang mazhab sangat penting agar masyarakat memahami bahwa banyak persoalan yang selama ini dianggap sebagai ukuran benar-salah ternyata merupakan persoalan khilafiyah yang memiliki argumentasi dari para ulama. Yang perlu dihindari adalah mengubah pembahasan ilmiah menjadi stigma terhadap kelompok lain.
  • Dalam konteks masyarakat perkotaan yang sangat beragam, prinsip ini semakin penting. Satu masjid dapat didatangi oleh jamaah yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, organisasi, pesantren, daerah, bahkan tradisi fikih yang berbeda. Apabila setiap perbedaan dijadikan identitas eksklusif, masjid justru berpotensi kehilangan fungsi sosialnya sebagai tempat pemersatu umat.
  • Oleh sebab itu, apabila pengurus masjid ingin menjelaskan bahwa praktik ibadah yang digunakan mengikuti Mazhab Syafi‘i, redaksinya sebaiknya bersifat informatif dan edukatif, misalnya: “Dalam pelaksanaan ibadah berjamaah, masjid ini menggunakan pedoman fikih Mazhab Syafi‘i dengan tetap menghormati pendapat mazhab dan ulama lainnya.” Kalimat seperti ini memberikan kejelasan tanpa membangun tembok pemisah.
  • Dengan pendekatan tersebut, jamaah mendapatkan dua hal sekaligus: kepastian pedoman dan penghormatan terhadap perbedaan. Pengurus tidak perlu menyembunyikan tradisi fikih yang digunakan, tetapi juga tidak perlu menjadikannya sebagai simbol superioritas kelompok.
  • Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah masjid bukanlah seberapa kuat ia menampilkan label mazhabnya, melainkan seberapa banyak hati yang dapat dipersatukan di dalamnya. Mazhab membantu umat memahami hukum Islam dengan disiplin ilmu; masjid mengajarkan umat untuk hidup bersama dalam ketaatan kepada Allah.
  • Bermazhab adalah jalan keilmuan; jangan sampai berubah menjadi tembok persaudaraan. Berbeda dalam fikih tidak harus berbeda dalam ukhuwah. Masjid boleh memiliki pedoman mazhab, tetapi jangan sampai pintunya terasa tertutup bagi umat Islam yang berbeda mazhab.

Keempat, dalam praktiknya masjid boleh memiliki kebiasaan fikih tertentu.

  • Misalnya, dalam persoalan qunut Subuh, jumlah rakaat tarawih, posisi tangan ketika salat, bacaan basmalah, atau persoalan cabang lainnya, sebuah masjid dapat mengikuti pendapat ulama atau tradisi fikih yang menjadi rujukan pengurusnya. Namun, pilihan tersebut sebaiknya tidak dipaksakan sebagai satu-satunya pendapat yang sah.

Kelima, pengurus masjid justru sebaiknya memiliki pedoman ibadah yang jelas.

  • Tidak mengumumkan atau mengikat masjid kepada satu mazhab tertentu bukan berarti masjid tidak memiliki standar dalam pelaksanaan ibadah. Pengurus tetap perlu menetapkan tata tertib dan pedoman fikih yang menjadi acuan bersama, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan keteraturan shalat berjamaah, azan, iqamah, imam, khatib, saf, doa, khutbah, pengelolaan kegiatan keagamaan, serta persoalan fikih yang berpotensi menimbulkan perbedaan di tengah jamaah. Pedoman tersebut dapat disusun dengan merujuk kepada Al-Qur’an, Sunnah yang sahih, pendapat ulama yang memiliki otoritas, serta mempertimbangkan mazhab-mazhab fikih yang muktabar dan kondisi jamaah setempat. Pengurus dapat memilih satu pendapat fikih untuk kepentingan ketertiban administratif dan keseragaman pelaksanaan tanpa menjadikannya sebagai ukuran mutlak kebenaran atau alasan untuk menyalahkan jamaah yang mengikuti pendapat ulama lain. Dengan cara ini, masjid memiliki standar yang dapat dipahami oleh imam, khatib, pengurus, dan jamaah, tetapi tetap menjaga keluasan khazanah fikih Islam, menghormati ikhtilaf yang mu’tabar, dan mencegah perbedaan cabang fikih berubah menjadi perselisihan di antara sesama Muslim.

Keenam, perbedaan mazhab dalam satu masjid pada dasarnya dapat dikelola dengan baik.

  • Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mengenai seseorang yang bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab. Bahkan dalam salah satu pandangan fikih Hanafi, perbedaan mazhab tidak otomatis menghalangi seseorang bermakmum kepada imam dari mazhab lain selama tidak terjadi sesuatu yang diyakini membatalkan salat menurut ketentuan yang relevan. Perbedaan mazhab dalam satu masjid pada dasarnya dapat dikelola dengan baik selama pengurus dan jamaah memahami bahwa sebagian besar perbedaan mazhab berada dalam wilayah furu’iyyah yang telah lama dibahas oleh para ulama dan tidak semestinya menjadi sumber perpecahan. Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mengenai hukum seseorang bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab, dan para fuqaha memiliki rincian pendapat sesuai dengan persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat. Dalam mazhab Hanafi, misalnya, terdapat pembahasan bahwa perbedaan mazhab antara imam dan makmum pada dirinya tidak otomatis menghalangi keabsahan jamaah, selama shalat imam dipandang sah menurut ketentuan yang relevan dan tidak terdapat keadaan yang secara jelas menyebabkan batalnya shalat menurut pertimbangan fikih yang digunakan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kesatuan jamaah tidak harus dibangun dengan menyeragamkan seluruh praktik fikih. Seorang jamaah dapat mengikuti imam yang memiliki latar belakang fikih berbeda selama imam tersebut memenuhi syarat sebagai imam dan pelaksanaan shalatnya berada dalam batas yang diakui oleh syariat. Karena itu, perbedaan dalam masalah seperti qunut Subuh, posisi tangan ketika berdiri, bacaan basmalah, jahr atau sirr dalam bacaan tertentu, gerakan dan posisi dalam shalat, serta berbagai persoalan furu’ lainnya tidak semestinya menjadi alasan untuk memisahkan saf atau membentuk kelompok-kelompok shalat yang saling berhadapan. Pengurus masjid dapat mengambil pedoman tertentu untuk menjaga keteraturan pelaksanaan ibadah, sementara jamaah tetap diberi ruang untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini berdasarkan ilmu dan bimbingan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap seperti ini memungkinkan masjid menjadi ruang ibadah bersama yang mempertemukan umat dengan latar belakang fikih yang beragam, tanpa menghilangkan prinsip ilmiah dalam bermazhab dan tanpa menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling menilai kesesatan, kebid’ahan, atau ketidakabsahan ibadah satu sama lain ketika persoalannya memang termasuk ikhtilaf yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Ketujuh, lembaga fatwa kontemporer juga menunjukkan pentingnya menjaga persatuan dalam persoalan ikhtilaf.

  • MUI menempatkan perbedaan mazhab sebagai tradisi intelektual Islam dan mengingatkan agar perbedaan tidak berubah menjadi saling menyalahkan, membidahkan, atau mengkafirkan. Bahkan dalam pembahasan jumlah rakaat Tarawih, MUI menegaskan bahwa variasi praktik yang memiliki dasar dalam khazanah fikih tidak semestinya menjadi sumber perpecahan.

Kedelapan, ada pula pendekatan ulama kontemporer yang tidak mewajibkan seorang Muslim terikat kepada satu mazhab tertentu.

  • Fatwa yang dinukil dari Lajnah Daimah menyatakan bahwa empat mazhab merupakan hasil ijtihad para imam; orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad hendaknya bertanya kepada ahli ilmu yang terpercaya. Pendekatan ini menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah mengikuti kebenaran berdasarkan dalil dengan bantuan ulama, bukan fanatisme terhadap nama mazhab.

Kesembilan, di sisi lain, ada ulama yang sangat menganjurkan atau menganggap penting bermazhab bagi masyarakat awam.

  • Alasannya, tidak semua orang memiliki kemampuan memahami dalil, usul fikih, bahasa Arab, hadis, serta metode istinbat hukum. Karena itu, mengikuti ulama atau mazhab yang terpercaya dapat menjadi jalan untuk beragama secara tertib dan ilmiah. Perbedaan pendekatan ini sendiri menunjukkan bahwa persoalan “harus bermazhab atau tidak” merupakan pembahasan fikih dan metodologi, bukan alasan untuk saling menyesatkan.

Kesepuluh, masjid perlu membedakan antara “mazhab” dan “fanatisme mazhab”.

  • Bermazhab dapat menjadi jalan belajar yang baik, tetapi fanatisme yang menyebabkan seseorang merendahkan pendapat ulama lain justru bertentangan dengan keluasan tradisi fikih. Empat imam besar sendiri dikenal sebagai ulama yang berijtihad berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu, mengikuti mazhab boleh, menghormati mazhab wajib dalam adab keilmuan, tetapi menjadikan mazhab sebagai alasan untuk memecah jamaah harus dihindari.

Kesebelas, bagi masjid yang jamaahnya beragam, pendekatan yang paling maslahat adalah “terbuka dalam khilafiyah, tegas dalam prinsip”.

  • Masjid dapat menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah mengikuti pedoman fikih tertentu, tetapi jamaah tetap dihormati ketika memiliki praktik berbeda yang memiliki dasar معتبر (mu‘tabar). Dengan demikian, masjid menjadi ruang persatuan: tauhidnya satu, kiblatnya satu, Al-Qur’an dan Rasulnya satu, sementara sebagian persoalan fikih boleh berbeda.

Kedua belas, kesimpulannya, masjid tidak perlu mengumumkan label mazhab sebagai identitas eksklusif.

  • Yang lebih penting adalah transparansi tentang pedoman fikih yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah, disertai sikap menghormati pendapat ulama yang berbeda. Masjid hendaknya menjadi tempat umat bersujud bersama, belajar bersama, dan menjaga ukhuwah, bukan tempat mempertajam perbedaan. Sebab perbedaan fikih adalah ruang ilmu; **jangan sampai perbedaan dalam cara mengangkat tangan, membaca doa, atau jumlah rakaat membuat hati umat saling menjauh.**

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *