MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

MASJID DI TENGAH PERBEDAAN MAZHAB DAN MANHAJ: MENGELOLA PERBEDAAN MUHAMMADIYAH, SALAFI, DAN NU DALAM FIKIH DAN TATA KELOLA MASJID

PERTANYAAN

Bagaimana seharusnya sebuah masjid dalam lingkungan dan pengelolaan unsur Muhammadiyah dikelola apabila jamaahnya beragam, sebagian berorientasi Salafi, sementara petugas masjid dan imam berasal dari latar belakang NU, dan dalam praktik sehari-hari muncul perbedaan seperti qunut Subuh, basmalah jahr atau sirr, posisi tangan ketika shalat, jumlah rakaat tarawih, bentuk khutbah, hingga persoalan yang lebih nyata seperti jamaah atau petugas yang merokok di lingkungan masjid? Apakah pengurus harus menyeragamkan seluruh praktik ibadah sesuai identitas Muhammadiyah, membatasi jamaah Salafi dalam menjalankan praktik yang berbeda, mengganti imam NU karena latar belakang organisasinya, atau justru memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap kelompok? Bagaimana pula batas antara toleransi terhadap perbedaan fikih dengan kewajiban pengurus menjaga manhaj kelembagaan, ketertiban masjid, kesucian tempat ibadah, adab jamaah, serta memilih imam yang paling layak menurut Al-Qur’an, Sunnah, Manhaj Tarjih, pendapat ulama empat mazhab, fatwa ulama Saudi, pandangan lembaga fikih internasional, dan ulama kontemporer?

JAWABAN

Bayangkan sebuah masjid seperti sebuah taman yang luas, tempat berbagai bunga tumbuh dengan warna dan aroma yang berbeda, tetapi semuanya berakar pada tanah yang sama dan menghadap kepada langit yang sama. Banyak yang tumbuh dalam tradisi organisasi Muhammadiyah, ada beberapa petugas masjid yang membawa khazanah NU, ada pengurus dan jamaah yang berorientasi Salafi, bahkan ada yang mengikuti mazhab tertentu, dan ada pula yang memilih jalan tarjih tanpa mengikat diri pada satu mazhab, namun semuanya datang dengan satu kerinduan, yaitu bersujud kepada Allah. Masjid tidak perlu mencabut bunga yang berbeda agar tamannya tampak seragam, tetapi juga memerlukan seorang penjaga yang memastikan taman tetap terawat, tertib, bersih, dan indah. Begitulah semestinya masjid dikelola: identitas kelembagaan tetap dijaga, perbedaan fikih dihormati, imam memimpin dengan amanah, jamaah saling memberi ruang, dan tidak ada hati yang sibuk bertanya siapa yang akan menguasai masjid. Sebab pada akhirnya, masjid bukan panggung untuk memenangkan kelompok, melainkan tempat manusia belajar merendahkan ego, meninggikan Allah, merapatkan saf, dan menemukan kembali bahwa di hadapan kiblat, perbedaan nama dan latar belakang menjadi kecil, sementara persaudaraan karena Allah jauh lebih besar.

IDENTITAS KELEMBAGAAN MASJID DAN KERAGAMAN JAMAAH

Masjid dalam lingkungan dan pengelolaan unsur Muhammadiyah tidak harus berubah menjadi masjid yang hanya dapat digunakan oleh orang Muhammadiyah. Identitas kelembagaan dan identitas jamaah merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah masjid dapat dikelola berdasarkan pedoman Muhammadiyah, menggunakan keputusan Majelis Tarjih sebagai salah satu rujukan kelembagaan, tetapi tetap menjadi tempat shalat bagi umat Islam dengan latar belakang yang beragam. Muhammadiyah sendiri menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih tidak mengikat diri kepada satu mazhab tertentu, tetapi pendapat berbagai mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan sepanjang sesuai dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi tarjih. Karena itu, pengurus dapat mempunyai pedoman yang jelas tanpa harus menjadikan kartu organisasi atau latar belakang mazhab sebagai syarat untuk menjadi jamaah.

Prinsip dasarnya adalah persatuan umat dengan tetap mengakui adanya ikhtilaf. Allah berfirman dalam QS Ali Imran ayat 103, “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” Ayat ini tidak berarti seluruh umat harus memiliki satu organisasi atau satu pendapat dalam seluruh persoalan fikih. International Islamic Fiqh Academy menegaskan pentingnya menjaga persatuan umat sekaligus mengakui keberadaan berbagai mazhab dan sekolah pemikiran Islam. Perbedaan dalam persoalan fikih tidak semestinya menjadi alasan untuk merusak persaudaraan umat. Dengan demikian, jamaah Muhammadiyah, Salafi, NU, Persis, Al-Irsyad, maupun jamaah yang tidak mengikat diri kepada satu mazhab dapat berada dalam satu masjid selama tetap menghormati prinsip Islam, aturan masjid, dan hak jamaah lainnya.

Dalam konteks ini, identitas Muhammadiyah tetap mempunyai tempat yang penting. Masjid yang secara kelembagaan berada di bawah Muhammadiyah tentu memiliki hak untuk menetapkan arah pembinaan, program, tata kelola, serta rujukan keagamaan yang digunakan dalam kegiatan resminya. Manhaj Tarjih dapat menjadi pedoman kelembagaan tanpa harus dipahami sebagai kewajiban bagi setiap jamaah untuk meninggalkan seluruh praktik fikih yang berbeda. Dengan kata lain, identitas kelembagaan perlu dipertahankan, tetapi identitas kelembagaan tidak harus berubah menjadi batas sosial yang memisahkan jamaah satu dengan jamaah lainnya.

Karena itu, prinsip yang lebih tepat adalah satu tata kelola dengan jamaah yang beragam. Masjid memerlukan kepemimpinan yang jelas, aturan yang dapat dipahami, serta mekanisme pengambilan keputusan yang tertib. Namun, keberadaan aturan tersebut tidak berarti setiap perbedaan fikih harus diseragamkan. Pengurus perlu membedakan antara apa yang menjadi pedoman resmi kegiatan masjid dan apa yang merupakan pilihan fikih pribadi jamaah. Pembedaan ini penting agar masjid tetap mempunyai arah kelembagaan sekaligus mampu menjadi ruang ibadah yang ramah, terbuka, dan nyaman bagi umat Islam yang memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda.

PERBEDAAN FIKIH, IMAM, DAN ADAB DALAM BERJAMAAH

Dalam persoalan imam, ukuran pertama bukanlah apakah ia Muhammadiyah, NU, Salafi, atau organisasi lainnya, tetapi apakah ia memenuhi kriteria ilmu, bacaan Al-Qur’an, kemampuan memimpin shalat, amanah, akhlak, dan kelayakan untuk menjadi imam. Syekh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjelaskan bahwa shalat di belakang seorang Muslim yang memiliki perbedaan tertentu tetap sah selama perbedaan tersebut tidak mengeluarkannya dari Islam. Namun, apabila beberapa orang sama-sama layak menjadi imam, yang lebih baik ilmu dan kesalehannya hendaknya diprioritaskan. Dengan demikian, imam berlatar NU tidak otomatis harus diganti hanya karena masjid berada di lingkungan Muhammadiyah. Sebaliknya, imam yang mengaku Salafi atau Muhammadiyah juga tidak otomatis lebih berhak hanya berdasarkan label organisasi. Yang seharusnya menjadi dasar adalah kompetensi, amanah, akhlak, dan kemaslahatan jamaah.

Persoalan qunut Subuh merupakan contoh nyata perbedaan fikih yang tidak semestinya berkembang menjadi konflik kelembagaan. Qunut merupakan persoalan yang diperselisihkan dalam khazanah fikih, sehingga apabila imam berlatar belakang NU melakukan qunut sementara sebagian jamaah Muhammadiyah atau Salafi tidak melakukannya, hal tersebut tidak perlu dipandang sebagai pelanggaran atau alasan untuk menilai imam tidak layak. Sebaliknya, apabila imam tidak melakukan qunut, jamaah yang terbiasa melakukannya juga tidak perlu meninggalkan shalat berjamaah. Dalam persoalan seperti ini, yang dikedepankan adalah mengikuti imam, menjaga kekhusyukan, dan memelihara kesatuan saf. Namun, apabila sebuah masjid sejak lama memiliki tradisi kelembagaan tidak menggunakan qunut Subuh dan membaca basmalah secara sirr dalam Al-Fatihah, maka imam yang menerima amanah di masjid tersebut, termasuk imam berlatar belakang NU, seyogianya menghormati tradisi dan pedoman yang telah lama berlaku. Penghormatan ini bukan berarti menganggap qunut atau jahr basmalah sebagai sesuatu yang salah, melainkan bentuk adab dalam menjalankan amanah di lingkungan masjid yang memiliki tata kelola dan tradisi tertentu.

Karena itu, sepanjang tidak ada keputusan baru dari pengurus, imam yang bertugas sebaiknya mengikuti tata cara yang telah menjadi pedoman masjid, sementara jamaah tetap menghormati imam apabila terdapat perbedaan pilihan fikih. Prinsip yang sama dapat diterapkan pada basmalah jahr atau sirr, posisi tangan, jumlah rakaat tarawih, dan persoalan furu’iyyah lainnya. Toleransi bukan berarti setiap orang bebas menerapkan pilihan fikih pribadinya dalam setiap forum kelembagaan tanpa mempertimbangkan tradisi dan kesepakatan bersama. Sebaliknya, toleransi berarti mengakui adanya perbedaan sekaligus menghormati pedoman yang berlaku. Imam yang menerima amanah bukan hanya memimpin berdasarkan pilihan fikih pribadinya, tetapi juga memimpin seluruh jamaah dengan menjaga ketenteraman, kekhusyukan, dan persatuan saf. Menghormati tradisi masjid bukanlah bentuk kekalahan dalam perbedaan fikih, melainkan wujud kedewasaan, amanah, dan adab dalam memimpin umat.

Prinsip yang sama dapat diterapkan pada basmalah jahr atau sirr, posisi tangan ketika berdiri, mengangkat tangan pada beberapa tempat dalam shalat, jumlah rakaat tarawih, dan persoalan furu’iyyah lainnya. Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa perbedaan dalam persoalan cabang fikih tidak otomatis menghalangi seseorang untuk bermakmum kepada imam yang berbeda pandangan. Dalam tradisi fikih juga dikenal praktik para ulama yang tetap saling bermakmum meskipun terdapat perbedaan dalam sejumlah persoalan sunnah dan furu’iyyah. Karena itu, perbedaan semacam ini lebih tepat ditempatkan sebagai ruang ikhtilaf ilmiah daripada dijadikan ukuran untuk menentukan apakah seseorang merupakan bagian dari “kelompok kita” atau “kelompok mereka”.

Namun, toleransi terhadap perbedaan fikih tidak berarti masjid harus kehilangan pedoman. Justru masjid yang jamaahnya beragam membutuhkan tata kelola yang lebih jelas. Pengurus dapat menetapkan jadwal imam, standar khutbah, penggunaan pengeras suara, waktu kajian, penggunaan ruang masjid, kebersihan, parkir, kegiatan anak-anak, dan tata tertib lainnya. Jika masjid secara kelembagaan Muhammadiyah menjadikan hasil keputusan Tarjih sebagai pedoman dalam kegiatan resmi, keputusan tersebut dapat menjadi rujukan utama. Akan tetapi, pedoman kelembagaan tidak harus diterjemahkan menjadi kewajiban bahwa setiap jamaah harus mengubah seluruh praktik fikih pribadinya. Di sinilah pentingnya membedakan antara standar operasional masjid dan pilihan fikih pribadi jamaah. Masjid membutuhkan keteraturan, tetapi keteraturan tidak selalu berarti keseragaman dalam seluruh persoalan fikih.

TATA KELOLA, JAMAAH SALAFI, PETUGAS NU, DAN BATAS TOLERANSI

Dalam konteks jamaah Salafi di masjid Muhammadiyah, sikap pengurus perlu dibangun di atas prinsip keterbukaan, penghormatan, dan kebijaksanaan. Jamaah yang memiliki orientasi Salafi tidak perlu diminta meninggalkan keyakinan atau praktik fikih yang diyakininya memiliki dasar syar’i hanya karena masjid berada dalam lingkungan Muhammadiyah. Mereka tetap dapat mengikuti shalat berjamaah, menghadiri kajian, menggunakan fasilitas masjid, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan keumatan sepanjang menghormati tata tertib yang telah disepakati bersama. Pada saat yang sama, setiap jamaah perlu memahami bahwa masjid memiliki tata kelola dan kepengurusan yang menjadi amanah bersama. Karena itu, berbagai kegiatan, penggunaan fasilitas, penyampaian kajian, serta pemanfaatan mimbar hendaknya dilakukan melalui koordinasi dan musyawarah dengan pengurus. Sebaliknya, pengurus Muhammadiyah juga perlu memberikan ruang yang wajar kepada jamaah dengan latar belakang Salafi dan tidak menjadikan identitas keagamaan sebagai alasan untuk membatasi hak mereka sebagai jamaah. Yang menjadi perhatian adalah sikap, akhlak, kepatuhan terhadap kesepakatan bersama, serta kontribusi nyata terhadap ketenteraman dan kemaslahatan masjid.

Hal yang sama berlaku apabila terdapat pengurus, petugas, marbot, muazin, khatib, atau imam yang memiliki latar belakang Salafi. Latar belakang tersebut tidak dengan sendirinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjalankan amanah di masjid Muhammadiyah, selama ia memenuhi persyaratan ilmu, kemampuan, amanah, akhlak, dan bersedia menghormati pedoman kelembagaan yang berlaku. Seorang petugas atau imam yang memiliki orientasi Salafi tetap dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa harus menyembunyikan latar belakang keilmuannya. Dalam menjalankan amanah kelembagaan, ia perlu menjaga keseimbangan antara keyakinan pribadi dan tanggung jawab terhadap jamaah yang beragam. Demikian pula pengurus Muhammadiyah perlu membedakan antara perbedaan manhaj yang masih dapat ditempatkan dalam ruang dialog ilmiah dengan persoalan tata kelola yang memang memerlukan kesepakatan bersama. Jika perbedaannya berkaitan dengan qunut, basmalah jahr atau sirr, posisi tangan, atau persoalan furu’iyyah lainnya, pendekatan yang dikedepankan adalah ilmu, toleransi, dan adab. Jika berkaitan dengan penggunaan fasilitas, jadwal kegiatan, materi kajian, atau pelaksanaan tugas kepengurusan, penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi dan musyawarah.

Contoh yang berbeda adalah merokok di masjid. Merokok bukan sekadar persoalan perbedaan mazhab seperti qunut. Dalam pengelolaan masjid, asap dan bau rokok dapat mengganggu jamaah lain serta mencemari lingkungan tempat ibadah. Nabi ﷺ melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid ketika bau tersebut mengganggu orang lain. Prinsip ini dapat menjadi dasar untuk menetapkan lingkungan masjid sebagai kawasan bebas asap dan bau rokok. Sumber fatwa yang mengutip Syekh Ibnu Baz menyatakan bahwa orang yang merokok dan memiliki bau yang mengganggu perlu menghilangkan bau tersebut sebelum menghadiri masjid. Dengan demikian, aturan tidak merokok di lingkungan masjid sebaiknya diberlakukan secara umum kepada seluruh jamaah, tanpa membedakan apakah seseorang berlatar Muhammadiyah, NU, Salafi, Persis, Al-Irsyad, atau lainnya. Yang diatur adalah perilakunya, bukan identitas kelompoknya.

Dalam persoalan imam yang merokok pun perlu dibedakan antara sahnya shalat dan pertimbangan dalam memilih imam. Syekh Ibnu Baz menjelaskan bahwa apabila seorang imam melakukan dosa tersebut, shalat di belakangnya tetap sah, tetapi apabila tersedia pilihan, pihak yang bertanggung jawab sebaiknya mengutamakan imam yang lebih baik akhlak dan integritasnya. Prinsip ini penting bagi pengurus masjid. Sahnya shalat di belakang seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut harus dipilih sebagai imam tetap apabila terdapat calon lain yang lebih memenuhi standar. Sebaliknya, kekurangan pribadi seseorang juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyatakan seluruh shalat jamaah di belakangnya tidak sah.

Karena itu, konflik dalam pengelolaan masjid sebaiknya diselesaikan dengan membedakan empat kategori persoalan, yaitu persoalan fikih, persoalan akidah, persoalan organisasi, dan persoalan perilaku. Qunut termasuk persoalan fikih. Afiliasi NU, Muhammadiyah, atau orientasi Salafi berkaitan dengan identitas organisasi dan manhaj. Penggunaan fasilitas masjid berkaitan dengan tata kelola. Merokok di ruang masjid, menghina jamaah, mengganggu shalat, atau menggunakan mimbar tanpa koordinasi berkaitan dengan perilaku dan tata tertib. Keempatnya tidak boleh dicampuradukkan. Jika persoalannya fikih, pengurus menghadirkan ahli ilmu. Jika persoalannya organisasi, kembali kepada aturan kelembagaan. Jika persoalannya perilaku, diterapkan tata tertib secara adil. Jika terdapat persoalan akidah yang serius, persoalan tersebut tidak seharusnya diputuskan berdasarkan prasangka, potongan video, atau perdebatan media sosial, tetapi dikaji secara hati-hati oleh ulama yang kompeten.

Pada akhirnya, model yang paling sehat adalah satu masjid, satu tata kelola, banyak latar belakang, dan satu tujuan ibadah. Masjid Muhammadiyah tetap boleh memiliki identitas dan pedoman kelembagaan Muhammadiyah. Jamaah Salafi tetap dapat menjadi jamaah selama menghormati tata tertib dan kesepakatan bersama. Petugas atau imam berlatar NU dapat menjalankan amanah selama memenuhi standar ilmu, bacaan, akhlak, dan ketentuan pengurus. Qunut tidak perlu menjadi alasan memecah saf. Perbedaan basmalah, posisi tangan, jumlah rakaat tarawih, atau persoalan furu’iyyah lainnya tidak perlu berubah menjadi pertentangan identitas. Merokok di masjid dapat dan perlu dibatasi karena menyangkut adab, kebersihan, kenyamanan, dan penghormatan kepada jamaah, bukan karena siapa yang melakukannya. Dengan demikian, pengurus tidak perlu memilih antara “Muhammadiyah melawan Salafi” atau “NU melawan Muhammadiyah”. Yang dibangun adalah sebuah tata kelola yang membuat semua pihak tunduk kepada ilmu, adab, aturan yang adil, musyawarah, dan kemaslahatan jamaah.

Persatuan tidak harus dibangun dengan menghapus semua perbedaan. Persatuan justru dapat tumbuh ketika setiap perbedaan ditempatkan pada ruangnya, setiap jamaah dihormati martabatnya, setiap petugas memahami amanahnya, dan setiap pengurus mampu membedakan antara perbedaan fikih yang dapat ditoleransi dengan persoalan perilaku dan tata kelola yang memang perlu diatur. Dengan prinsip tersebut, masjid dapat tetap kokoh sebagai lembaga Muhammadiyah, tetapi terasa luas sebagai rumah umat. Identitas kelembagaan tetap terjaga, sementara pintu persaudaraan tetap terbuka.

“Jangan Curiga, Jangan Paranoid: Masjid Bukan Arena Perebutan Pengaruh”.

Dalam mengelola masjid yang jamaahnya beragam, pengurus sebaiknya tidak membangun suasana curiga atau paranoid seolah-olah setiap perbedaan latar belakang merupakan tanda bahwa masjid akan “dikuasai” Muhammadiyah, dikuasai NU, atau akan dikuasai dan direbut Salafi. Kekhawatiran semacam itu justru dapat melahirkan sekat yang sebelumnya tidak ada, membuat jamaah merasa diawasi berdasarkan identitas, dan perlahan mengubah masjid dari ruang ibadah menjadi ruang persaingan pengaruh. Yang perlu dijaga bukanlah siapa yang paling banyak atau paling dominan secara identitas, melainkan amanah kelembagaan, tata kelola yang transparan, aturan yang adil, serta suasana ibadah yang tenang. Selama kepengurusan berjalan berdasarkan musyawarah, kewenangan jelas, keputusan dicatat dan dipertanggungjawabkan, serta seluruh kegiatan mengikuti pedoman masjid, tidak ada alasan untuk mencurigai setiap jamaah atau petugas hanya karena latar belakang Muhammadiyah, NU, Salafi, maupun lainnya.

Masjid bukan milik satu kelompok dalam arti yang mempersempit persaudaraan umat, tetapi juga bukan ruang tanpa tata kelola yang memungkinkan setiap kelompok berjalan sendiri-sendiri. Identitas kelembagaan boleh dan perlu dijaga, sementara pintu masjid tetap terbuka bagi seluruh umat Islam. Jamaah Salafi tidak perlu dicurigai akan mengambil alih masjid, jamaah NU tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap tradisi Muhammadiyah, dan jamaah Muhammadiyah tidak perlu merasa harus terus-menerus mempertahankan diri dari jamaah yang berbeda. Yang harus dijaga adalah amanah, adab, aturan, musyawarah, dan kemaslahatan. Ketika pengurus mampu membangun kepercayaan, transparansi, dan komunikasi yang sehat, perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai kenyataan umat yang dapat dikelola dengan ilmu dan kebijaksanaan. Masjid yang matang bukan masjid yang hidup dalam kecemasan akan “dikuasai” siapa pun, melainkan masjid yang kokoh karena tata kelolanya baik, terbuka karena akhlaknya luas, dan dihormati karena mampu menjadi rumah bersama bagi umat.

Pesan Penting

Pesan pentingnya adalah bahwa masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk mempertajam sekat, melainkan ruang untuk merawat persaudaraan. Perbedaan qunut, cara membaca basmalah, posisi tangan, jumlah rakaat tarawih, latar belakang Muhammadiyah, NU, Salafi, maupun pilihan mazhab adalah bagian dari keragaman umat yang perlu ditempatkan dengan ilmu dan adab. Identitas kelembagaan tetap dihormati, tata tertib tetap dijaga, tetapi pintu masjid jangan dipersempit oleh perbedaan yang masih berada dalam ruang khilaf. Sebab masjid yang kuat bukanlah masjid yang memaksa semua orang menjadi sama, melainkan masjid yang mampu menyatukan hati tanpa menghapus perbedaan, menegakkan aturan tanpa merendahkan jamaah, menjaga manhaj tanpa menutup pintu persaudaraan, dan menjadikan saf sebagai tempat bertemunya hati-hati yang berbeda dalam satu arah kiblat, satu ibadah, dan satu tujuan mencari ridha Allah.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *