MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Bagaimana hukum seorang imam masjid yang merokok ?

 

Pertanyaan

Bagaimana hukum seorang imam masjid yang merokok, apakah kebiasaan merokok memengaruhi sah atau tidaknya menjadi imam dan apakah makmum boleh tetap mengikuti shalat di belakangnya, mengingat merokok dapat menimbulkan bau yang mengganggu jamaah serta menurut sebagian ulama hukumnya haram, sementara seorang imam seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kehormatan masjid?

Jawaban

Pada dasarnya, orang yang merokok tetap sah menjadi imam selama ia memenuhi syarat-syarat sah shalat dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan shalatnya. Jadi, apabila seorang imam adalah perokok, hal itu tidak otomatis menyebabkan shalatnya dan shalat makmum di belakangnya menjadi tidak sah. Namun, persoalan ini perlu dibedakan antara sahnya shalat, hukum merokok, dan kepantasan seseorang menjadi imam.

Seorang imam masjid tidak hanya dituntut memenuhi syarat sah sebagai imam, seperti Muslim, berakal, mampu melaksanakan shalat dengan baik, dan memiliki bacaan Al-Qur’an yang benar, tetapi juga hendaknya memiliki akhlak, perilaku, dan keteladanan yang baik. Imam merupakan orang yang berada di depan jamaah sehingga sikap dan kebiasaannya dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Berkaitan dengan merokok terus-menerus, terdapat perbedaan pandangan ulama; sebagian ulama memandangnya makruh, sedangkan banyak ulama kontemporer menghukuminya haram karena bahaya terhadap kesehatan, pemborosan harta, serta dapat mengganggu orang lain melalui asap dan baunya. Apabila seorang imam mengetahui bahaya tersebut tetapi tetap mempertahankan kebiasaan merokok secara terus-menerus, maka hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan keteladanan yang semestinya dimiliki seorang imam. Karena itu, imam hendaknya berusaha meninggalkan rokok sebagai bentuk menjaga diri, menghormati jamaah, dan memberikan contoh perilaku yang baik.

Adapun larangan dan etika yang perlu diperhatikan imam adalah tidak merokok di dalam masjid, tidak merokok menjelang shalat sehingga bau asapnya menyengat, tidak mengganggu kekhusyukan jamaah, serta tidak mempertahankan kebiasaan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Jika mengikuti pendapat yang menyatakan rokok makruh, maka imam tetap dianjurkan meninggalkannya karena seorang imam seharusnya memilih perilaku yang lebih baik dan menjaga kehormatan dirinya sebagai pemimpin shalat. Jika mengikuti pendapat yang mengharamkan rokok, maka meninggalkannya menjadi kewajiban. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ mengenai orang yang memakan bawang dan kemudian dilarang mendekati masjid karena baunya mengganggu jamaah. Dengan demikian, akhlak seorang imam tidak hanya terlihat ketika sedang memimpin shalat, tetapi juga dalam kebiasaan dan perilakunya sehari-hari. Imam yang baik hendaknya menjaga kebersihan, ucapan, perilaku, kesehatan, serta menghindari kebiasaan yang merugikan diri sendiri dan mengganggu jamaah. Meskipun demikian, kebiasaan merokok tidak otomatis membatalkan shalat atau menjadikan shalat makmum tidak sah selama syarat dan rukun shalat terpenuhi.

Bau rokok dan gangguan kepada jamaah

Ada persoalan lain yang sangat penting, yaitu bau rokok yang menempel pada mulut, pakaian, atau tubuh seorang perokok.

Nabi ﷺ sangat memperhatikan masalah bau yang mengganggu orang yang sedang beribadah. Dalam hadis yang sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:

  • مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
  • “Barang siapa memakan tanaman ini—yaitu bawang putih—maka janganlah dia mendekati masjid kami.”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa para malaikat juga terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia.

Perhatikan bahwa bawang putih pada asalnya bukan makanan haram. Namun, apabila seseorang memakannya sehingga mulutnya mengeluarkan bau yang mengganggu jamaah, Nabi ﷺ melarang orang tersebut mendekati masjid sampai bau tersebut hilang.

Maka, secara analogi, bau rokok yang sangat menyengat dan mengganggu jamaah lebih layak untuk diperhatikan, terlebih apabila orang tersebut berdiri sebagai imam dan berada di depan seluruh jamaah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

  • “Sesungguhnya para malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.”
  • Karena itu, seorang imam sebaiknya benar-benar memperhatikan kebersihan mulut, pakaian, dan tubuhnya sebelum memimpin shalat.

Kisah Nabi ﷺ tentang orang yang makan bawang

  • Ada kisah yang sangat relevan untuk memahami masalah ini.
  • Pada suatu ketika, beberapa sahabat datang kepada Nabi ﷺ setelah memakan bawang putih atau bawang merah. Bau makanan tersebut tercium. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar orang yang memakan makanan berbau tersebut tidak mendekati masjid sampai baunya hilang.
  • Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kenyamanan jamaah ketika beribadah.
  • Bahkan sesuatu yang asalnya halal seperti bawang dapat menjadi alasan seseorang diminta menjauh dari masjid untuk sementara karena baunya mengganggu orang lain.
  • Maka seorang imam hendaknya lebih berhati-hati. Jika setelah merokok bau rokok masih sangat kuat, sebaiknya ia tidak langsung maju menjadi imam sebelum membersihkan mulut dan menghilangkan bau tersebut.
  • Misalnya dengan berkumur, menyikat gigi, menggunakan siwak, membersihkan lidah, dan memastikan bau rokok tidak mengganggu jamaah.

Apakah imam perokok otomatis tidak sah?

  • Tidak.
  • Merokok tidak termasuk pembatal shalat. Karena itu, seseorang yang telah merokok kemudian berwudhu dan melaksanakan shalat dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya, maka shalatnya pada dasarnya tetap sah.
  • Demikian pula jika dia menjadi imam, shalat makmum tidak otomatis batal hanya karena imam tersebut seorang perokok.
  • Hal ini perlu ditegaskan agar masyarakat tidak mudah mengatakan, “Shalat di belakang imam perokok pasti tidak sah.” Pernyataan seperti itu terlalu jauh dan tidak tepat.
  • Dalam fikih terdapat perbedaan antara seseorang melakukan dosa dengan shalatnya batal. Tidak setiap perbuatan dosa menyebabkan shalat seseorang menjadi batal.
  • Contohnya, seseorang mungkin melakukan dosa di luar shalat, tetapi apabila ketika shalat ia memenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya, maka shalatnya tetap dinilai sah meskipun ia tetap wajib bertaubat dari dosa tersebut.

Bagaimana jika imam tersebut terus-menerus merokok?

  • Jika seorang imam terus-menerus melakukan sesuatu yang menurut hukum syariat haram, maka masalahnya bukan lagi hanya soal sah atau tidaknya shalat, tetapi juga menyangkut kelayakan dan kepantasan menjadi imam.
  • Dalam memilih imam, seseorang yang memiliki ilmu agama, bacaan Al-Qur’an yang baik, dan akhlak yang baik tentu lebih utama. Nabi ﷺ bersabda:
    • “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Kitabullah…”
    • Hadis ini menunjukkan pentingnya kualitas seorang imam.
  • Seorang imam seharusnya berusaha menjadi contoh dalam ibadah dan akhlak. Karena itu, apabila terdapat dua orang yang sama-sama memenuhi syarat menjadi imam, tetapi salah satunya dikenal melakukan kemaksiatan secara terang-terangan sementara yang lainnya tidak, maka orang yang lebih baik agama dan akhlaknya lebih layak didahulukan, selama memenuhi ketentuan imam menurut fikih.

Bagaimana sikap makmum?

  • Makmum hendaknya tidak tergesa-gesa memutuskan hubungan dengan imam atau membuat keributan di masjid.
  • Jika imam tersebut merokok tetapi shalatnya sah, bacaannya benar, dan tidak ada hal lain yang membatalkan shalat, maka makmum tetap boleh shalat di belakangnya.
  • Namun, apabila bau rokoknya sangat menyengat sehingga mengganggu jamaah, sebaiknya persoalan tersebut disampaikan dengan cara yang halus dan penuh hikmah.

Tindakan Pengurus Masjid terhadap Imam yang Merokok

Pengurus masjid hendaknya menghadapi imam yang memiliki kebiasaan merokok secara bijaksana, bertahap, dan tidak mempermalukannya di hadapan jamaah.

  • Langkah pertama dapat dilakukan dengan memberikan nasihat secara pribadi dan menggunakan bahasa yang sopan serta menghargai kedudukan imam. Misalnya, pengurus masjid dapat menyampaikan: “Ustaz, kami sangat menghormati ustaz sebagai imam. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa beberapa jamaah merasa terganggu dengan bau rokok ketika shalat. Kami berharap ustaz dapat mengurangi atau meninggalkan kebiasaan merokok, khususnya sebelum menjadi imam. Jika belum mampu berhenti, mungkin sebelum shalat dapat berkumur, menyikat gigi, atau membersihkan mulut agar bau rokok tidak mengganggu jamaah.” Pendekatan seperti ini lebih baik daripada menegur imam di depan umum, karena tujuan pengurus bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan, melainkan memberikan pembinaan dan menjaga kenyamanan serta kekhusyukan jamaah.
  • Jika kebiasaan tersebut dilakukan terus-menerus dan nasihat secara pribadi belum memberikan perubahan, pengurus masjid dapat melakukan pembinaan secara bertahap, misalnya mengadakan kajian tentang adab imam, kebersihan masjid, bahaya merokok, serta pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan jamaah.
  • Apabila bau rokok imam sangat kuat hingga terus-menerus mengganggu jamaah, pengurus dapat bermusyawarah dengan imam dan tokoh agama setempat untuk mencari solusi yang baik, termasuk mempertimbangkan imam lain yang lebih memenuhi aspek keteladanan apabila diperlukan. Semua tindakan tersebut hendaknya dilakukan dengan hikmah, kasih sayang, dan menjaga kehormatan imam, bukan dengan penghinaan atau mempermalukannya.
  • Allah ﷻ berfirman: ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ — “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125). Dengan demikian, pengurus masjid memiliki tanggung jawab untuk menjaga adab, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masjid sekaligus membantu imam memperbaiki perilaku secara bijaksana.

Kesimpulan

Jadi, imam masjid yang merokok tidak otomatis menyebabkan dirinya tidak sah menjadi imam dan tidak otomatis menyebabkan shalat makmum di belakangnya tidak sah. Akan tetapi, apabila merokok dihukumi haram karena bahayanya terhadap diri dan orang lain, maka seorang muslim wajib berusaha meninggalkannya. Terlebih lagi jika ia seorang imam, karena ia mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada jamaah.

Jika setelah merokok bau rokoknya masih menyengat dan mengganggu jamaah, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Nabi ﷺ sendiri memberikan perhatian besar terhadap bau yang mengganggu orang yang hendak beribadah di masjid, sampai-sampai orang yang baru memakan bawang dan masih berbau diminta menjauh dari masjid sementara waktu.

Karena itu, yang paling baik bagi imam adalah meninggalkan rokok sama sekali. Jika belum mampu berhenti, setidaknya ia wajib berusaha agar bau rokok tidak mengganggu jamaah, terutama ketika akan memimpin shalat.

Dan bagi jamaah, jangan menjadikan persoalan imam yang merokok sebagai alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah atau membuat perpecahan di masjid. Nasihati dengan ilmu, kelembutan, dan hikmah. Jika ada persoalan mengenai kelayakan imam, hendaknya pengurus masjid dan tokoh agama setempat menyelesaikannya dengan cara yang baik berdasarkan pertimbangan fikih yang benar.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *