MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM NYANYIAN: Tinjauan Tarjih Muhammadiyah tentang Nyanyian, Suara Perempuan, Isi Lagu, dan Seni Musik

 

HUKUM NYANYIAN: Tinjauan Tarjih Muhammadiyah tentang Nyanyian, Suara Perempuan, Isi Lagu, dan Seni Musik

Nyanyian dan kehidupan manusia.

Pertanyaan tentang hukum nyanyian terus muncul karena seni suara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam perspektif tarjih, Islam tidak datang untuk menghapus seluruh bentuk keindahan dan ekspresi manusia. Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah menciptakan apa yang ada di bumi untuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-Baqarah: 29. Karena itu, terhadap persoalan duniawi yang tidak terdapat dalil tegas mengenai keharamannya, diperlukan penelitian terhadap ‘illah, manfaat, mudarat, isi, cara penyajian, serta akibat yang ditimbulkannya. Pendekatan inilah yang menjadi dasar penting dalam memahami hukum nyanyian.

Hukum asal tidak otomatis haram.

  • Dalam fikih terdapat kaidah yang sering digunakan dalam persoalan muamalah dan kebiasaan, yaitu al-ashlu fil-asyya’i al-ibahah, hukum asal berbagai perkara adalah boleh sampai terdapat dalil yang memindahkannya kepada hukum lain. Berdasarkan pendekatan ini, nyanyian sebagai ekspresi seni tidak dapat langsung dihukumi haram hanya karena berbentuk nyanyian. Yang harus diperiksa adalah apa yang dinyanyikan, bagaimana dinyanyikan, dalam situasi apa dinyanyikan, dan apa dampaknya terhadap kehidupan beragama dan moral. Karena itu, hukum nyanyian bersifat kondisional, bukan satu hukum yang berlaku untuk seluruh bentuk nyanyian.

Dalil tentang keindahan.

  • Salah satu prinsip yang dapat digunakan adalah sabda Nabi ﷺ, إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Mas‘ud. Konteks hadis tersebut memang berbicara tentang kesombongan dan kecintaan terhadap penampilan yang baik, sehingga hadis ini tidak dapat dijadikan dalil khusus bahwa semua bentuk musik atau nyanyian pasti dibolehkan. Namun, hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak identik dengan penolakan terhadap keindahan. Karena itu, seni harus dinilai berdasarkan substansi dan penggunaannya, bukan semata-mata karena ia merupakan seni.

Nabi ﷺ pernah membiarkan nyanyian dalam pesta pernikahan.

  • Dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari ar-Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz bahwa setelah pernikahannya, beberapa gadis memainkan duff dan melantunkan syair. Ketika salah seorang di antara mereka mengucapkan pernyataan yang mengandung klaim mengetahui perkara gaib, Nabi ﷺ tidak melarang seluruh nyanyian tersebut. Beliau hanya memerintahkan agar bagian yang keliru itu ditinggalkan dan syair yang sebelumnya dinyanyikan tetap diteruskan. Riwayat ini menunjukkan bahwa keberadaan nyanyian tidak otomatis menjadikannya haram. Dalam hadis tersebut terdapat batasan yang sangat jelas: isi yang bertentangan dengan tauhid dan kebenaran harus ditolak.

Bagaimana hukum menyanyi bagi laki-laki dan perempuan?

  • Berdasarkan pendekatan tarjih, laki-laki maupun perempuan pada dasarnya boleh menyanyi selama nyanyian tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan tidak disertai cara penyajian yang dilarang. Dengan demikian, jenis kelamin penyanyi bukan satu-satunya faktor yang menentukan hukum. Persoalan suara perempuan juga harus dibedakan dari persoalan tabarruj, erotisasi penampilan, atau penyajian yang membangkitkan syahwat. Al-Qur’an tidak menyatakan bahwa suara perempuan pada dirinya sendiri adalah aurat. Yang dilarang dalam QS. al-Ahzab: 32 adalah cara berbicara yang dibuat-buat atau dilembut-lembutkan sehingga menimbulkan keinginan buruk pada orang yang memiliki penyakit hati. Karena itu, suara perempuan tidak otomatis haram hanya karena terdengar oleh laki-laki.

Mendengarkan suara perempuan.

  • Dari prinsip tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mendengarkan suara perempuan dalam nyanyian tidak otomatis haram. Hukumnya bergantung pada isi lagu, cara penyampaian, situasi, serta dampaknya. Jika sebuah nyanyian perempuan mengandung kata-kata cabul, mengajak kepada zina, membangkitkan syahwat secara sengaja, atau disertai penampilan yang membuka aurat dan mempertontonkan tubuh, maka unsur-unsur itulah yang menjadi sebab larangan. Sebaliknya, lagu yang baik, sopan, mendidik, membangkitkan semangat, atau mengandung pesan kemanusiaan tidak otomatis menjadi haram hanya karena dinyanyikan oleh perempuan. Prinsip ini juga menjaga agar hukum tidak diperluas melebihi dalilnya.

Bagaimana dengan ayat lahw al-hadith?

  • Salah satu ayat yang sering digunakan untuk mengharamkan nyanyian adalah QS. Luqman: 6, tentang orang yang membeli lahw al-hadith untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Sebagian ulama tafsir memang menafsirkan lahw al-hadith sebagai nyanyian dalam konteks tertentu. Namun, ayat tersebut secara tekstual berbicara tentang sesuatu yang digunakan untuk menyesatkan manusia dan menjadikan jalan Allah sebagai bahan olok-olok. Karena itu, menjadikan ayat tersebut sebagai dalil bahwa setiap nyanyian tanpa pengecualian adalah haram memerlukan argumentasi tambahan. Lagu yang mengajak kepada maksiat tentu masuk dalam larangan, tetapi tidak setiap karya seni otomatis memiliki fungsi tersebut.
  • 8. Hadis-hadis tentang musik harus diteliti secara ilmiah. Dalam persoalan musik dan nyanyian terdapat hadis-hadis yang kualitas, makna, konteks, dan cara pemahamannya diperdebatkan oleh para ulama. Karena itu, tarjih tidak cukup hanya dengan mengutip satu hadis tanpa melakukan penelitian sanad, matan, syarah, serta keseluruhan dalil yang berkaitan. Demikian pula, tidak tepat menyatakan bahwa semua hadis yang digunakan untuk melarang musik pasti lemah. Ada hadis yang menjadi dasar penting dalam perdebatan ulama, termasuk hadis tentang ma‘azif yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari secara mu‘allaq dan memiliki pembahasan panjang dalam ilmu hadis. Karena itu, perdebatan harus dilakukan secara ilmiah, bukan dengan klaim sepihak bahwa “semua hadis haram musik dhaif” atau sebaliknya “semua musik pasti haram berdasarkan hadis”.

Alat musik juga tidak dapat dilepaskan dari konteks.

  • Dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, seni suara dan alat bunyi dinilai berdasarkan ‘illah. Jika musik membawa kepada keutamaan, hukumnya dapat menjadi sunnah. Jika sekadar hiburan tanpa unsur negatif, dapat bernilai makruh. Jika mengandung atau mengantarkan kepada kemaksiatan, hukumnya menjadi haram. Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah alat musik digunakan atau tidak, tetapi melihat fungsi, isi, suasana, dan dampaknya. Inilah pendekatan yang menjadikan hukum lebih proporsional dan tidak terjebak pada generalisasi.

Kapan nyanyian menjadi haram?

  • Nyanyian dapat menjadi haram apabila mengandung penghinaan terhadap agama, ajakan kepada kemaksiatan, pornografi, kata-kata cabul, glorifikasi zina dan minuman keras, penghinaan terhadap manusia, atau pesan lain yang jelas bertentangan dengan syariat. Nyanyian juga dapat menjadi haram apabila penyajiannya disertai aurat yang terbuka, erotisasi tubuh, ikhtilat atau suasana yang secara nyata mengantarkan kepada kemaksiatan. Demikian pula, sesuatu yang pada asalnya mubah dapat berubah menjadi haram apabila membuat seseorang meninggalkan salat, menelantarkan kewajiban, menghabiskan waktu secara berlebihan, atau menimbulkan kerusakan yang nyata. Dengan demikian, ‘illah larangan terletak pada unsur yang bertentangan dengan syariat dan kemaslahatan.

Lagu apa yang boleh dinyanyikan dan didengarkan?

  • Lagu yang boleh dinyanyikan atau didengarkan adalah lagu yang kandungannya baik, tidak mengandung kemusyrikan, pornografi, penghinaan, kebohongan yang menyesatkan, ajakan kepada maksiat, atau hal lain yang bertentangan dengan nilai Islam. Lagu tentang cinta yang bermartabat, persahabatan, keluarga, perjuangan, pendidikan, kemanusiaan, alam, kebangsaan, atau nasihat dapat termasuk kategori yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur terlarang. Bahkan musik dan nyanyian dapat menjadi sarana pendidikan dan dakwah apabila digunakan untuk membangkitkan kebaikan. Dalam perspektif tarjih, ukuran utamanya bukan sekadar “lagu atau bukan lagu”, tetapi apa yang disampaikan dan apa yang ditimbulkannya.

Kesimpulan tarjih.

Hukum nyanyian tidak tepat disederhanakan menjadi “semua haram” atau “semua halal”. Pendekatan tarjih Muhammadiyah menempatkan seni suara dalam wilayah yang dapat berubah hukumnya berdasarkan ‘illah. Nyanyian yang membawa kepada kebaikan dapat dibolehkan bahkan bernilai positif, nyanyian yang sekadar hiburan tanpa unsur negatif dapat bernilai makruh, sedangkan nyanyian yang mengandung atau mengantarkan kepada kemaksiatan menjadi haram. Demikian pula, suara perempuan tidak otomatis haram dan mendengarkannya tidak otomatis menjadi dosa. Yang harus dijaga adalah kehormatan, isi, cara penyajian, batas kesopanan, dan dampaknya. Dengan demikian, Islam tidak memusuhi seni, tetapi menuntun seni agar menjadi keindahan yang beradab, bukan keindahan yang menyeret manusia kepada kemaksiatan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *