MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

SENI RUPA DAN GAMBAR DALAM ISLAM: Telaah Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, dan Sikap Umat

SENI RUPA DAN GAMBAR DALAM ISLAM: Telaah Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, dan Sikap Umat

Seni rupa merupakan salah satu bidang yang memiliki pembahasan khusus dalam fikih Islam karena adanya sejumlah hadis tentang taswir, yaitu pembuatan atau representasi gambar makhluk bernyawa. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terhadap pembuat gambar tertentu. Dalam Shahih al-Bukhari 3224 disebutkan bahwa pembuat gambar akan diminta menghidupkan apa yang dibuatnya. Dalam Shahih al-Bukhari 5958 juga disebutkan bahwa malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang terdapat gambar tertentu. 

Namun, hadis-hadis tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah dari seluruh riwayat dan penjelasan para fuqaha. Para ulama membedakan antara patung dan gambar dua dimensi, gambar makhluk bernyawa dan benda mati, gambar yang ditempatkan untuk penghormatan dan gambar yang digunakan secara biasa, serta gambar untuk kebutuhan tertentu. Karena fotografi, film, ilustrasi digital, animasi, dan teknologi visual modern tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ, penerapannya memerlukan ijtihad dan analogi fikih. Karena itu, mengatakan secara mutlak bahwa “semua gambar haram” juga terlalu sederhana, sebagaimana mengatakan “semua gambar halal” juga tidak menggambarkan khazanah fikih secara utuh.

DALIL-DALIL DARI SUNNAH

Larangan membuat gambar makhluk bernyawa

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
  • إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
  • “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.”
  • Hadis ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan taswir. (Sunnah.com)

Malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat gambar tertentu

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
  • إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
  • “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.”
  • Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari 5958. Riwayat yang sama juga menyebut pengecualian berupa pola atau gambar pada kain dalam konteks yang dijelaskan oleh perawi. (Sunnah.com)

Hadis tentang bantal bergambar

  • Aisyah رضي الله عنها pernah membuat bantal yang memiliki gambar. Nabi ﷺ tidak langsung menggunakannya dan memberikan teguran. Dalam riwayat tersebut kemudian disebutkan bahwa gambar memiliki persoalan khusus dan malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat gambar. (Sunnah.com)
  • Hadis ini penting karena menunjukkan bahwa pembahasan gambar tidak hanya berkaitan dengan proses pembuatannya, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan dan penempatan gambar.

EMPAT MAZHAB: APA YANG SEBENARNYA DIKATAKAN?

Perlu hati-hati ketika mengatakan “pendapat mazhab”. Dalam setiap mazhab terdapat rincian, riwayat, pengecualian, dan perbedaan pendapat internal. Gambaran berikut terutama menunjukkan kecenderungan pendapat fikih klasik yang banyak dirujuk.

TABEL PERBANDINGAN SENI RUPA DAN GAMBAR DALAM FIKIH ISLAM

Jenis karya Hukum umum Keterangan
Patung manusia lengkap Terlarang menurut mayoritas ulama klasik Termasuk bentuk taswir tiga dimensi makhluk bernyawa
Patung hewan lengkap Terlarang menurut mayoritas ulama klasik Berdasarkan hadis tentang taswir
Lukisan manusia atau hewan Diperselisihkan Terdapat perincian menurut bentuk dan mazhab
Gambar dua dimensi Diperselisihkan Tidak seluruh ulama memberikan hukum yang sama
Gambar tidak lengkap Lebih ringan dalam sebagian pendapat Terutama jika bagian penting dari makhluk telah dihilangkan
Gambar pada kain Memiliki rincian Hadis menunjukkan adanya pembahasan khusus mengenai gambar pada kain
Foto manusia Diperselisihkan ulama kontemporer Sebagian melarang, sebagian membolehkan fotografi
Foto identitas Umumnya mendapat keringanan Kebutuhan menjadi pertimbangan penting
Foto medis Memiliki kebutuhan kuat Tetap memperhatikan aurat dan privasi
Foto keluarga Diperselisihkan Bergantung pada pendapat fikih yang diikuti
Ilustrasi pendidikan Memiliki rincian Tujuan dan kebutuhan pendidikan diperhatikan
Kartun dan animasi Diperselisihkan Tingkat kemiripan, tujuan, dan isi menjadi pertimbangan
Gambar tumbuhan Boleh Tidak termasuk makhluk bernyawa
Pemandangan alam Boleh Gunung, laut, sungai, rumah, dan sejenisnya
Motif geometris Boleh Menjadi bagian penting dalam seni Islam
Kaligrafi Boleh Harus menjaga ketepatan dan kehormatan tulisan ayat
Gambar untuk pemujaan Haram Berkaitan dengan kemusyrikan atau penghormatan yang terlarang
Pornografi Haram Mengandung aurat dan kemaksiatan
Gambar yang menghina agama Haram Mengandung penghinaan terhadap agama dan kehormatan syiar Islam

Catatan ilmiah: tabel ini merupakan ringkasan umum. Dalam setiap mazhab terdapat rincian, pengecualian, dan perbedaan pendapat internal. Karena itu, istilah “diperselisihkan” tidak berarti semua pendapat memiliki kekuatan yang sama. Untuk kasus tertentu, hukum perlu dikaji berdasarkan dalil, pendapat mazhab, tujuan, bentuk, dan konteks penggunaannya.

TABEL PERBANDINGAN EMPAT MAZHAB

Aspek Hanafi Maliki Syafi’i Hanbali
Patung makhluk bernyawa Pada prinsipnya dilarang Pada prinsipnya dilarang Pada prinsipnya dilarang Pada prinsipnya dilarang
Gambar 2D makhluk bernyawa Mayoritas cenderung melarang Ada riwayat yang lebih longgar Pendapat masyhur cenderung melarang Pendapat masyhur cenderung melarang
Gambar benda mati Boleh Boleh Boleh Boleh
Gambar pada kain atau benda yang digunakan Ada rincian Ada rincian Ada rincian Ada rincian
Gambar tidak sempurna Ada rincian Ada rincian Ada rincian Ada rincian
Kehilangan bagian vital Dapat memengaruhi hukum Dapat memengaruhi hukum Dapat memengaruhi hukum Dapat memengaruhi hukum
Kebutuhan khusus Dapat menjadi alasan keringanan Dapat menjadi alasan keringanan Dapat menjadi alasan keringanan Dapat menjadi alasan keringanan
Fotografi modern Diperselisihkan ulama kontemporer Diperselisihkan Diperselisihkan Diperselisihkan
Gambar pendidikan Ada rincian dan keringanan dalam sebagian pendapat Ada rincian Ada rincian Ada rincian
Pornografi atau gambar yang mengandung maksiat Terlarang Terlarang Terlarang Terlarang
Gambar untuk pemujaan atau kesyirikan Terlarang Terlarang Terlarang Terlarang

Catatan: Tabel ini merupakan ringkasan umum. Rincian hukum dalam setiap mazhab bergantung pada bentuk gambar, kelengkapan objek, bahan, tujuan, tempat penggunaan, serta kondisi yang menyertainya.

MAZHAB HANAFI

  • Dalam literatur Hanafi, gambar makhluk bernyawa menjadi persoalan yang serius. Pendapat yang kuat dalam literatur klasik cenderung melarang pembuatan gambar manusia dan hewan, terutama gambar yang lengkap dan jelas. Namun, terdapat rincian mengenai gambar yang tidak sempurna, gambar yang tidak memiliki bagian vital, gambar yang digunakan dengan cara tertentu, serta kebutuhan pendidikan dan kondisi khusus.
  • Misalnya, sebuah fatwa Hanafi menjelaskan bahwa gambar makhluk bernyawa yang kehilangan kepala tidak lagi diperlakukan sebagai gambar makhluk bernyawa secara sempurna dalam pengertian tertentu. (IslamQA)

MAZHAB MALIKI

  • Mazhab Maliki memiliki pembahasan yang sangat penting karena terdapat riwayat dari Imam Malik yang memberikan ruang lebih luas terhadap gambar dua dimensi. Dar al-Ifta Mesir menyebut adanya pendapat Maliki yang membatasi larangan terutama pada patung tiga dimensi yang memiliki bentuk tubuh, sementara gambar dua dimensi tanpa bayangan tidak diperlakukan dengan hukum yang sama. Namun, Dar al-Ifta juga menegaskan bahwa terdapat riwayat lain dari Imam Malik yang lebih dekat dengan pendapat mayoritas. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa “mazhab Maliki pasti membolehkan semua gambar”. Yang benar, dalam mazhab Maliki terdapat riwayat dan pembahasan yang memberikan ruang lebih luas terhadap gambar dua dimensi.

MAZHAB SYAFI’I

  • Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang masyhur memberikan perhatian kuat terhadap larangan taswir makhluk bernyawa. Imam al-Nawawi menjelaskan berbagai rincian mengenai gambar dan patung dalam Syarh Shahih Muslim. Para ulama Syafi’iyah juga membahas perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan, gambar dua dimensi, gambar pada kain, serta gambar yang tidak lengkap.
  • Karena itu, seorang yang mengikuti mazhab Syafi’i sebaiknya memahami persoalan gambar melalui rincian ulama Syafi’iyah, bukan hanya melalui pernyataan umum “gambar haram”. Dalam persoalan fotografi modern, muncul pembahasan baru karena foto kamera tidak dikenal dalam kitab-kitab fikih klasik.

MAZHAB HANBALI

  • Mazhab Hanbali juga memiliki kecenderungan kuat dalam melarang gambar makhluk bernyawa berdasarkan hadis-hadis taswir. Namun, terdapat rincian mengenai bentuk gambar, kesempurnaan gambar, penggunaannya, dan keadaan tertentu. Dar al-Ifta Mesir juga mencatat bahwa Ibn Hamdan, seorang ulama Hanbali, termasuk ulama yang memberikan pendapat lebih longgar mengenai gambar dua dimensi. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam mazhab yang dikenal memiliki sikap ketat terhadap taswir terdapat pembahasan internal yang perlu dipelajari sebelum memberikan hukum terhadap suatu karya seni.

PATUNG BERBEDA DENGAN GAMBAR DUA DIMENSI

  • Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan semua bentuk seni rupa. Patung manusia, lukisan manusia, foto keluarga, ilustrasi buku anak, animasi digital, gambar tumbuhan, dan desain geometris tidak otomatis memiliki hukum yang identik.
  • Hadis tentang taswir secara khusus menjadi dasar kuat bagi pembahasan gambar makhluk bernyawa. Sebaliknya, gambar benda mati seperti gunung, rumah, pohon, sungai, dan bangunan secara umum tidak masuk dalam larangan taswir makhluk bernyawa. Dalam sejumlah penjelasan fikih Hanafi kontemporer, gambar benda mati juga disebut sebagai bentuk yang diperbolehkan.

FOTOGRAFI DAN KAMERA

  • Fotografi merupakan persoalan kontemporer karena kamera tidak dikenal pada masa ulama klasik. Di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama modern.
  • Sebagian ulama memasukkan fotografi ke dalam pembahasan taswir sehingga membatasi atau melarang foto makhluk bernyawa. Pendapat ini masih ditemukan dalam fatwa kontemporer yang mengikuti pendekatan ketat terhadap taswir.
  • Sebaliknya, Dar al-Ifta Mesir mengambil pendapat bahwa fotografi kamera merupakan pengambilan atau penangkapan gambar yang berbeda dari pembuatan gambar dalam pengertian taswir klasik. Karena itu, foto pada dasarnya dibolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti aurat, pornografi, penghinaan, atau kemaksiatan. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan fotografi merupakan wilayah ijtihad kontemporer. Umat tidak seharusnya menganggap bahwa hanya ada satu pendapat yang diakui seluruh ulama.

FOTO UNTUK KEBUTUHAN

  • Contoh paling mudah adalah foto untuk paspor, identitas, pendidikan, kesehatan, dokumentasi keluarga, jurnalistik, penelitian, atau kebutuhan pekerjaan. Bahkan ulama yang mengambil pendapat lebih ketat tetap membahas persoalan kebutuhan dan keadaan tertentu secara khusus.
  • Karena itu, tidak tepat menyamakan foto identitas seseorang dengan gambar pornografi. Foto seorang dokter yang sedang melakukan pemeriksaan medis juga tidak sama dengan gambar yang dibuat untuk membangkitkan syahwat. Tujuan, objek, cara penggunaan, dan dampaknya perlu diperhitungkan.

SENI RUPA UNTUK PENDIDIKAN ANAK

  • Persoalan pendidikan juga memiliki rincian. Misalnya, anak belajar mengenal tubuh manusia, hewan, tumbuhan, atau sejarah melalui ilustrasi. Sebagian ulama kontemporer memberikan ruang untuk kebutuhan pendidikan dengan mempertimbangkan tingkat detail dan tujuan penggunaannya.
  • Dalam fatwa Hanafi yang dikutip dari Shaykh Faraz Rabbani, gambar yang dibuat oleh anak-anak kecil dalam pembelajaran dinilai dapat dibolehkan karena umumnya tidak cukup detail untuk masuk dalam kategori taswir yang dilarang.
  • Contoh lain adalah buku anatomi kedokteran, ilustrasi sistem pencernaan, gambar organ tubuh untuk pendidikan kesehatan, atau diagram hewan dalam buku biologi. Persoalan seperti ini membutuhkan pendekatan fikih yang memperhatikan tujuan pendidikan dan kebutuhan nyata.

ANIMASI, KARTUN, DAN MEDIA DIGITAL

  • Animasi merupakan persoalan baru yang lebih kompleks. Sebagian ulama kontemporer memasukkannya ke dalam hukum gambar makhluk bernyawa. Sebagian lainnya memberikan keringanan apabila gambar tidak realistis, tidak lengkap, bersifat ilustratif, atau digunakan untuk tujuan pendidikan dan dakwah.
  • Karena itu, kartun sederhana untuk buku anak tidak dapat begitu saja disamakan dengan patung realistis manusia. Begitu pula karakter digital dalam permainan tidak otomatis memiliki satu hukum yang disepakati semua ulama. Perbedaan tersebut perlu dijelaskan dengan adab agar khilaf fikih tidak berubah menjadi saling menuduh.

FATWA ULAMA KONTEMPORER

  • Dar al-Ifta Mesir secara resmi menyatakan bahwa fotografi diperbolehkan karena foto kamera dipandang sebagai hasil penangkapan gambar, bukan pembuatan gambar dalam pengertian taswir yang menjadi objek larangan hadis. Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa menggambar manusia memiliki perbedaan pendapat ulama dan membolehkan pendapat yang membolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Sebaliknya, sejumlah lembaga dan mufti kontemporer yang mengikuti pendekatan fikih klasik secara lebih ketat tetap melarang pembuatan gambar makhluk bernyawa dan sebagian juga memasukkan fotografi ke dalam larangan. Literatur fatwa Hanafi kontemporer menunjukkan adanya pendapat yang demikian.

TABEL PERBANDINGAN SIKAP TERHADAP JENIS SENI RUPA

Jenis karya Kecenderungan hukum Catatan
Patung manusia lengkap Terlarang menurut mayoritas ulama klasik Dalil tentang taswir sangat kuat
Patung hewan lengkap Terlarang menurut mayoritas ulama klasik Termasuk representasi makhluk bernyawa
Lukisan manusia realistis Diperselisihkan, dengan pendapat klasik yang cenderung ketat Terdapat rincian dalam mazhab
Lukisan hewan realistis Diperselisihkan, dengan pendapat klasik yang cenderung ketat Rincian bergantung pada bentuk dan penggunaannya
Gambar manusia tidak lengkap Lebih ringan dalam sejumlah pendapat Terutama jika kehilangan bagian vital
Gambar hewan tidak lengkap Lebih ringan dalam sejumlah pendapat Rinciannya berbeda menurut ulama
Gambar tumbuhan Umumnya boleh Tidak termasuk makhluk bernyawa
Pemandangan alam Umumnya boleh Gunung, laut, sungai, rumah, dan lingkungan
Motif geometris Boleh Banyak berkembang dalam seni peradaban Islam
Kaligrafi Boleh Ayat Al-Qur’an harus ditulis dengan benar dan dijaga adabnya
Foto keluarga Diperselisihkan Sebagian ulama kontemporer membolehkan fotografi
Foto identitas Ada perbedaan pendapat Kebutuhan dan kemaslahatan menjadi pertimbangan
Foto medis Memiliki kebutuhan kuat Harus menjaga privasi, aurat, dan kepentingan pasien
Ilustrasi pendidikan Memiliki rincian Tujuan, bentuk, tingkat detail, dan kebutuhan diperhatikan
Kartun dan animasi Diperselisihkan Penilaian bergantung pada bentuk, isi, dan tujuan
Pornografi Haram Mengandung pelanggaran aurat dan kemaksiatan
Gambar untuk pemujaan Haram Berkaitan dengan syirik atau penghormatan yang terlarang
Gambar yang menghina agama Haram Mengandung penghinaan terhadap agama dan kesucian syiar
Gambar untuk pendidikan medis Memiliki kebutuhan khusus Dapat dinilai berbeda karena tujuan ilmiah dan medis

Catatan: istilah “diperselisihkan” tidak berarti seluruh pendapat memiliki kekuatan yang sama. Dalam fikih, kekuatan pendapat perlu dilihat dari dalil, metode istinbath, pendapat mu’tamad dalam mazhab, serta konteks penggunaannya.

CONTOH KASUS DALAM KEHIDUPAN

  • Contoh pertama, seseorang membuat patung manusia berukuran besar untuk pajangan rumah. Ini termasuk bentuk yang paling bermasalah dalam fikih klasik karena menyerupai bentuk makhluk bernyawa secara tiga dimensi dan ditempatkan sebagai objek pajangan.
  • Contoh kedua, seorang anak menggunakan gambar hewan dalam buku pelajaran untuk belajar mengenal jenis-jenis binatang. Persoalan ini lebih ringan dan terdapat fatwa kontemporer yang memberikan ruang karena kebutuhan pendidikan serta keterbatasan bentuk gambar anak.
  • Contoh ketiga, seorang dokter menggunakan gambar anatomi manusia dalam buku kedokteran. Tujuannya adalah pendidikan dan pelayanan kesehatan, bukan membuat karya untuk pemujaan atau penghormatan. Karena itu, pembahasannya harus mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan.
  • Contoh keempat, seseorang menyimpan foto keluarga di telepon genggam. Sebagian ulama kontemporer membolehkannya. Dar al-Ifta Mesir secara eksplisit menyatakan bahwa menyimpan foto keluarga diperbolehkan menurut pendapat yang mereka pilih. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Contoh kelima, seseorang membuat gambar manusia dengan tujuan pornografi. Dalam kasus ini, persoalannya tidak lagi hanya tentang taswir. Ada unsur membuka aurat, pornografi, membangkitkan syahwat, dan kemungkinan merusak akhlak. Karena itu, hukumnya jelas berbeda dari ilustrasi pendidikan.

BAGAIMANA SIKAP UMAT?

  1. Pertama, umat perlu menghormati hadis-hadis sahih tentang taswir. Larangan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena perkembangan teknologi. Patung makhluk bernyawa, terutama yang dibuat untuk penghormatan atau pajangan, merupakan persoalan yang sangat serius dalam fikih klasik.
  2. Kedua, umat juga perlu menghindari sikap berlebihan dengan mengatakan bahwa semua bentuk gambar tanpa pengecualian adalah haram. Para ulama sendiri membahas perbedaan antara patung, gambar dua dimensi, gambar pada kain, gambar yang tidak sempurna, kebutuhan pendidikan, fotografi, dan berbagai bentuk representasi lainnya. Bahkan terdapat perbedaan pendapat yang nyata di antara ulama mengenai fotografi modern. (موقع دار الإفتاء المصرية)
  3. Ketiga, bagi umat yang mengikuti mazhab tertentu, sebaiknya mengikuti pendapat mufti dan ulama yang terpercaya dalam mazhab tersebut. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti tradisi fikih Syafi’i, persoalan gambar sebaiknya dipelajari dari ulama Syafi’iyah secara utuh, termasuk rincian mengenai gambar dua dimensi, patung, gambar pada kain, kebutuhan, dan perkembangan teknologi.
  4. Keempat, jangan menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk saling mencela. Orang yang memilih pendapat lebih ketat memiliki dasar ilmiah. Orang yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan fotografi juga tidak otomatis keluar dari Sunnah. Yang penting adalah memahami dalil, mengetahui batas pendapat yang diikuti, dan tidak menggunakan kelonggaran sebagai alasan untuk membuat karya yang jelas mengandung pornografi, kemusyrikan, penghinaan agama, atau kemaksiatan.

PENUTUP

  • Seni rupa dalam Islam memiliki wilayah yang luas dan tidak dapat diselesaikan dengan satu kalimat. Sunnah memberikan peringatan keras mengenai taswir tertentu, terutama gambar dan patung makhluk bernyawa. Mayoritas ulama klasik memiliki sikap ketat terhadap pembuatan gambar makhluk bernyawa, tetapi terdapat rincian dan perbedaan pendapat, khususnya dalam mazhab Maliki dan dalam penerapan terhadap bentuk gambar tertentu. Perkembangan fotografi, film, ilustrasi digital, animasi, dan teknologi visual kemudian melahirkan persoalan baru yang membutuhkan ijtihad ulama kontemporer.
  • Sikap yang paling ilmiah adalah membedakan antara perkara yang jelas dan perkara yang diperselisihkan. Patung makhluk bernyawa, gambar untuk pemujaan, dan karya pornografi memiliki persoalan yang berbeda dari gambar tumbuhan, motif geometris, pemandangan alam, fotografi kebutuhan, ilustrasi pendidikan, atau dokumentasi keluarga. Umat perlu menghormati Sunnah, memahami khazanah empat mazhab, mengikuti ulama yang terpercaya, serta menjaga adab dalam perkara khilaf. Dengan cara ini, seni rupa dapat dibahas dengan ilmu, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap perbedaan fikih tanpa meremehkan dalil maupun menghakimi sesama Muslim secara tergesa-gesa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *