MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Apa Saja Jenis-Jenis Shalat Sunnah dalam Islam?

Apa Saja Jenis-Jenis Shalat Sunnah dalam Islam?

Tanya: Assalamu’alaikum Ustaz, saya sering mendengar istilah shalat sunnah rawatib, muakkadah, ghairu muakkadah, shalat karena sebab tertentu, dan shalat sunnah mutlak. Sebenarnya apa saja pembagian shalat sunnah menurut para ulama, apa perbedaannya, dan adakah dalil dari Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan keutamaan mengerjakan shalat-shalat sunnah tersebut?

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Secara umum, para ulama membagi shalat sunnah menjadi beberapa kelompok berdasarkan waktu pelaksanaannya, tingkat penekanannya, dan sebab dilaksanakannya. Pembagian tersebut meliputi shalat sunnah rawatib, muakkadah, ghairu muakkadah, dzawatul asbab (karena ada sebab tertentu), shalat sunnah mutlak, dan sebagian shalat sunnah yang disyariatkan dilakukan secara berjamaah seperti Tarawih, shalat Id, Istisqa’, serta Kusuf dan Khusuf. Pembagian ini memudahkan kaum muslimin memahami hukum dan tata cara pelaksanaannya.

Tabel Jenis-Jenis Shalat Sunnah

Jenis Shalat Sunnah Pengertian Contoh
Rawatib Mengiringi shalat fardu, sebelum atau sesudahnya 2 rakaat sebelum Subuh, 2 atau 4 sebelum Zuhur, 2 atau 4 sesudah Zuhur, 2 sesudah Magrib, 2 sesudah Isya
Muakkadah Sangat dianjurkan dan selalu dijaga Rasulullah ﷺ Witir, Tahajud, Dhuha, Shalat Id, Rawatib tertentu
Ghairu Muakkadah Dianjurkan tetapi tidak sekuat muakkadah 4 rakaat sebelum Asar, 2 sebelum Magrib, 2 sebelum Isya
Dzawatul Asbab Dikerjakan karena ada sebab tertentu Tahiyyatul Masjid, Istikharah, Taubat, Wudhu, Kusuf, Khusuf, Istisqa’
Mutlak Tidak terkait sebab atau waktu tertentu (di luar waktu terlarang) Shalat sunnah dua rakaat atau lebih kapan saja
Berjamaah Dianjurkan dilakukan secara berjamaah Tarawih, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa’, Kusuf, Khusuf
  • Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya. Yang paling ditekankan adalah dua rakaat sebelum Subuh. Selain itu terdapat dua atau empat rakaat sebelum Zuhur, dua atau empat rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dan dua rakaat sesudah Isya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menjaga dua belas rakaat shalat sunnah dalam sehari semalam, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728). Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan menjaga shalat sunnah rawatib.
  • Shalat sunnah muakkadah adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan karena Rasulullah ﷺ sangat menjaganya, seperti Witir, Tahajud, Dhuha, shalat Id, dan sebagian rawatib. Adapun ghairu muakkadah adalah shalat sunnah yang tetap dianjurkan tetapi tidak sekuat muakkadah, misalnya empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat sebelum Magrib, dan dua rakaat sebelum Isya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melaksanakan empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Abu Dawud no. 1271, At-Tirmidzi no. 430, hasan shahih).
  • Ada pula shalat sunnah dzawatul asbab, yaitu shalat yang dilakukan karena sebab tertentu, seperti Tahiyyatul Masjid, Istikharah, Taubat, Wudhu, Kusuf, Khusuf, dan Istisqa’. Selain itu terdapat shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang boleh dilakukan kapan saja di luar waktu-waktu yang dilarang tanpa sebab khusus dan tanpa jumlah rakaat tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga melaksanakan dua rakaat.” (HR. Al-Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714). Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya Tahiyyatul Masjid sebagai shalat sunnah yang memiliki sebab.
  • Kesimpulannya, seluruh shalat sunnah merupakan amalan yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib dan mendekatkan diri kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalat wajibnya terdapat kekurangan, Allah berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnah tersebut’.” (HR. Abu Dawud no. 864, At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, Ibnu Majah no. 1425; shahih). Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim berusaha menjaga shalat sunnah sesuai kemampuannya agar memperoleh pahala yang besar dan menyempurnakan ibadah wajibnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *