MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Ada Berapa Mazhab dalam Islam? Sejarah Kemunculannya dan Apakah Umat Islam Wajib Bermazhab?

  • Ada Berapa Mazhab dalam Islam? Sejarah Kemunculannya, Mengapa Empat Mazhab Bertahan, dan Apakah Umat Islam Wajib Bermazhab?
  • Memahami sejarah fikih, perbedaan pendapat ulama, dan kedudukan mazhab dalam kehidupan umat Islam.

Ada berapa mazhab dalam Islam?

Menurut literatur sejarah fikih, tidak ada satu angka pasti tentang jumlah mazhab dalam Islam. Angkanya bergantung pada apa yang disebut mazhab: tradisi pemikiran seorang ulama, mazhab yang memiliki murid dan karya, atau mazhab hukum yang bertahan hingga sekarang.

Beberapa literatur memberikan gambaran berikut:

Kategori Jumlah atau contoh Keterangan
Mazhab Sunni yang bertahan dan paling dikenal 4 Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali.
Mazhab historis yang sering disebut dalam literatur Indonesia 13 Meliputi empat mazhab di atas dan tradisi Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Jarir Ath-Thabari, serta beberapa ulama lainnya.

Tradisi hukum Islam yang lebih luas dan masih bertahan Sedikitnya 9 kategori dalam salah satu kajian Kajian Philosophy of Islamic Law mencakup Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Ja’fari, Zaydi, Zahiri, Ibadi, dan Mu’tazili. Pengelompokan ini menggunakan cakupan yang berbeda dari daftar 13 mazhab Sunni.

Seluruh mazhab sepanjang sejarah Tidak ada angka baku Literatur mencatat banyak tradisi yang kemudian hilang sebagai lembaga, tetapi penghitungan bergantung pada definisi mazhab.

Dalam daftar yang sering dikutip dalam literatur sejarah fikih Sunni, 13 mazhab tersebut adalah keseluruhan daftar, bukan 13 mazhab di luar empat mazhab populer. Jadi, selain Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, terdapat sembilan mazhab atau tradisi fikih historis lainnya dalam daftar tersebut.
  • 1. Mazhab Hanafi
    • Imam Abu Hanifah (80–150 H)
    • Berkembang kuat di Irak dan kemudian meluas ke wilayah Kekaisaran Ottoman, Turki, Asia Tengah, Asia Selatan, serta sejumlah komunitas Muslim lainnya.
  • 2. Mazhab Maliki
    • Imam Malik bin Anas (93–179 H, menurut pendapat yang masyhur)
    • Berakar kuat di Madinah dan berkembang luas di Afrika Utara, Afrika Barat, serta sejumlah wilayah lainnya.
  • 3. Mazhab Syafi’i
    • Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150–204 H)
    • Berkembang di Mesir, Yaman, Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Brunei, serta berbagai wilayah lainny
  • 4. Mazhab Hanbali
    • Imam Ahmad bin Hanbal (164–241 H)
    • Berakar di Irak dan kemudian berkembang kuat di Semenanjung Arab, khususnya Arab Saudi.
  • Keempat mazhab tersebut sama-sama berada dalam tradisi fikih Sunni. Perbedaannya terutama terletak pada metode memahami dan menggabungkan dalil, menilai riwayat, menggunakan kaidah usul fikih, serta menerapkan hukum terhadap persoalan tertentu. Perbedaan fikih tidak dengan sendirinya berarti perbedaan akidah atau perpecahan agama.

Sembilan mazhab selain empat mazhab utama

No. Nama mazhab/tradisi fikih Tokoh utama Wafat
1 Mazhab Hasan al-Bashri Hasan al-Bashri 110 H
2 Mazhab Al-Auza’i Abdurrahman al-Auza’i 157 H
3 Mazhab Sufyan ats-Tsauri Sufyan ats-Tsauri 161 H
4 Mazhab Al-Laits bin Sa’ad Al-Laits bin Sa’ad 175 H
5 Mazhab Sufyan bin Uyainah Sufyan bin Uyainah 198 H
6 Mazhab Ishaq bin Rahawaih Ishaq bin Rahawaih 238 H
7 Mazhab Abu Tsaur Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid 240 H
8 Mazhab Dawud azh-Zhahiri Dawud bin Ali al-Ashbahani 270 H
9 Mazhab Ibnu Jarir ath-Thabari Muhammad bin Jarir ath-Thabari 310 H

Catatan: Angka tahun wafat mengikuti penanggalan Hijriah. Sejumlah sumber berbeda dalam rincian tahun atau urutan penyebutan tokoh. Mazhab-mazhab tersebut tidak semuanya bertahan sebagai institusi fikih mandiri sampai sekarang, meskipun pendapat sebagian imamnya masih dikutip dalam literatur fikih.

Untuk memahami sejarahnya, penting membedakan antara ulama mujtahid yang memiliki pendapat fikih sendiri dan mazhab yang berkembang menjadi tradisi hukum lengkap dengan murid, karya, serta kesinambungan pengajaran. Tidak setiap ulama besar otomatis meninggalkan mazhab yang bertahan lama.

Jika pertanyaannya adalah berapa mazhab yang populer di kalangan Sunni saat ini, jawabannya empat. Jika yang dimaksud adalah berapa mazhab yang pernah berkembang dalam sejarah fikih, angka 13 sering dikutip, tetapi bukan jumlah final yang disepakati secara universal. Jika mencakup tradisi Sunni, Syiah, dan Ibadi, cakupannya lebih luas lagi.

Jadi, rumusan yang paling akurat secara akademik adalah: Islam memiliki sejumlah tradisi mazhab fikih sepanjang sejarah; empat mazhab Sunni menjadi yang paling mapan dan dikenal luas, sedangkan jumlah keseluruhan mazhab historis bergantung pada kriteria pengelompokan yang digunakan.

 

Mengapa mazhab muncul dalam sejarah Islam?

  • Mazhab tidak muncul karena para imam ingin membuat agama baru atau menggantikan ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Mazhab berkembang karena umat Islam membutuhkan penjelasan sistematis mengenai hukum ibadah, muamalah, keluarga, perdagangan, dan berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, umat Islam dapat langsung bertanya kepada Rasulullah ketika menghadapi persoalan agama. Setelah beliau wafat, para sahabat menjelaskan ajaran yang mereka pelajari. Ketika Islam meluas ke Irak, Syam, Mesir, Persia, dan wilayah lain, para sahabat serta generasi berikutnya menghadapi persoalan baru dalam masyarakat yang semakin kompleks.
  • Perbedaan pendapat muncul karena beberapa faktor:
    • Perbedaan riwayat hadis: suatu hadis mungkin diketahui oleh seorang ulama, tetapi belum sampai kepada ulama lain.
    • Perbedaan penilaian hadis: ulama dapat berbeda dalam menilai kekuatan suatu riwayat.
    • Perbedaan memahami dalil: sebuah ayat atau hadis dapat memiliki implikasi hukum yang dipahami berbeda melalui kaidah bahasa dan usul fikih.
    • Perbedaan metode istinbat: ulama berbeda dalam menerapkan qiyas, praktik penduduk Madinah, pertimbangan kemaslahatan, dan metode hukum lainnya.
    • Perbedaan konteks: persoalan sosial, kebiasaan masyarakat, dan keadaan wilayah dapat memengaruhi penerapan hukum yang memang membuka ruang ijtihad.
  • Perkembangan tersebut berlangsung bertahap selama beberapa generasi. Murid-murid para imam mengumpulkan, menguji, menjelaskan, dan mengembangkan pendapat gurunya. Karya fikih, jaringan pendidikan, pengadilan, serta dukungan lembaga dan penguasa ikut menentukan mazhab mana yang bertahan dan menyebar. Karena itulah banyak tradisi fikih yang pernah berkembang, tetapi hanya sebagian yang memiliki kesinambungan literatur dan lembaga hingga sekarang.

Mengapa hanya empat mazhab Sunni yang paling dikenal?

Empat mazhab Sunni bukan satu-satunya pemikiran fikih yang pernah ada. Keempatnya bertahan karena memiliki jaringan murid yang kuat, karya yang diwariskan lintas generasi, metodologi yang terstruktur, serta tradisi pengajaran yang terus dikembangkan.

Mazhab Tokoh utama Faktor perkembangan historis
Hanafi Abu Hanifah Dikembangkan murid-muridnya, termasuk Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani; kemudian memperoleh pengaruh besar melalui pemerintahan dan lembaga hukum.
Maliki Malik bin Anas Berakar pada tradisi keilmuan Madinah dan berkembang luas di Afrika Utara serta Afrika Barat.
Syafi’i Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Memiliki karya dan metodologi usul fikih yang berpengaruh, kemudian berkembang melalui jaringan ulama dan pendidikan.
Hanbali Ahmad bin Hanbal Dipertahankan melalui transmisi hadis, karya murid-murid, dan perkembangan tradisi fikih Hanbali di berbagai wilayah.

Keberadaan empat mazhab bukan berarti setiap persoalan fikih hanya memiliki empat pendapat, atau semua ulama dalam satu mazhab selalu sepakat. Di dalam masing-masing mazhab juga terdapat perbedaan pendapat, perkembangan metodologi, dan tarjih terhadap pendapat yang lebih kuat.

  • Perlu pula dibedakan bahwa empat mazhab tersebut adalah empat mazhab utama dalam fikih Sunni, bukan keseluruhan tradisi hukum Islam. Tradisi Syiah Ja’fari dan Zaydi serta fikih Ibadi juga mempunyai sejarah dan literatur hukumnya sendiri.

Apakah umat Islam wajib bermazhab?

  • Pertanyaan ini perlu dijawab dengan membedakan antara kewajiban mengikuti syariat Allah dan kewajiban mengikuti satu mazhab tertentu.
    • Allah berfirman: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ, Fa-s’alū ahlaż-żikri in kuntum lā ta’lamūn.
    • “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
    • QS. An-Nahl [16]: 43
    • Ayat ini menjadi dasar penting bahwa orang yang tidak mengetahui suatu perkara harus merujuk kepada pihak yang memiliki ilmu. Namun, ayat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa setiap Muslim wajib mengikatkan diri sepanjang hidup kepada satu dari empat mazhab.
  • Dalam masalah mengikuti mazhab, terdapat pembahasan dan perbedaan pandangan di kalangan ulama:
    • Bagi orang awam: merujuk kepada ulama yang kompeten merupakan jalan yang wajar dan diperlukan karena tidak semua orang menguasai bahasa Arab, ilmu hadis, tafsir, usul fikih, serta metode istinbat.
    • Bagi penuntut ilmu: mempelajari satu mazhab secara terstruktur dapat membantu memahami dasar hukum, kaidah, dan konsistensi penerapan fikih.
    • Bagi mujtahid yang memenuhi persyaratan: ia memiliki tanggung jawab ilmiah untuk menilai dalil sesuai kemampuan dan metodologi ijtihadnya.
    • Bagi persoalan yang diperselisihkan: mengikuti pendapat ulama yang terpercaya dapat dibenarkan, tetapi tidak semestinya memilih pendapat hanya demi mencari kemudahan tanpa pertimbangan ilmiah.
  • Sebagian ulama menekankan pentingnya mengikuti salah satu mazhab secara konsisten untuk menjaga keteraturan beragama. Sebagian lainnya menegaskan bahwa tidak ada kewajiban universal untuk terikat kepada satu mazhab dalam setiap persoalan, selama seseorang merujuk kepada ilmu dan tidak berbicara tentang hukum Allah tanpa dasar. Karena itu, pernyataan bahwa semua Muslim wajib mengikuti satu mazhab tertentu tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan mutlak seluruh ulama.

Bolehkah seorang Muslim tidak bermazhab?

  • Secara umum, boleh, karena tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis sahih yang secara eksplisit mewajibkan setiap Muslim mengikatkan diri sepanjang hidup kepada salah satu dari empat mazhab Sunni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali.
  • Yang wajib adalah mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menjadi dasar penting agar orang yang belum menguasai ilmu agama merujuk kepada ulama yang kompeten. Karena itu, tidak mengikatkan diri secara eksklusif kepada satu mazhab tidak sama dengan meninggalkan syariat atau menolak pendapat para imam.
  • Namun, tidak bermazhab bukan berarti bebas menetapkan hukum agama berdasarkan pendapat pribadi tanpa ilmu. Orang awam tetap perlu mengikuti bimbingan ulama tepercaya, sedangkan orang yang memiliki kemampuan ilmiah dapat mempelajari dan menilai dalil sesuai kaidah ijtihad.
  • Mengikuti satu mazhab secara konsisten merupakan metode belajar yang bermanfaat untuk menjaga keteraturan ibadah dan pemahaman fikih
  • Tetapi kewajiban mengikatkan diri kepada satu mazhab dalam seluruh persoalan merupakan masalah yang diperselisihkan ulama.

Sikap yang bijak ialah menghormati empat mazhab, tidak fanatik secara berlebihan, tidak memilih pendapat hanya demi mencari kemudahan, serta menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan utama dalam memahami agama.

Apakah bermazhab berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah?

  • Tidak. Mazhab fikih pada dasarnya merupakan metode ilmiah untuk memahami dan menerapkan Al-Qur’an serta Sunnah, bukan sumber wahyu yang berdiri sejajar dengan keduanya.
  • Keempat imam mazhab menghormati dalil. Namun, memahami dalil tidak cukup dengan membaca terjemahan ayat atau satu hadis, lalu menetapkan hukum sendiri. Diperlukan pengetahuan mengenai keabsahan riwayat, hubungan antardalil, bahasa Arab, nasikh-mansukh bila relevan, kaidah usul fikih, dan cara ulama memahami keseluruhan bukti.
  • Di sisi lain, mengikuti mazhab juga tidak berarti setiap pendapat ulama harus dianggap pasti benar. Imam adalah manusia yang melakukan ijtihad. Pendapat fikih dapat ditelaah, dibandingkan, dan dievaluasi berdasarkan kaidah ilmiah.
  • Sikap yang seimbang adalah menghormati tradisi keilmuan mazhab sekaligus tetap menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan utama syariat.

Mengapa umat Islam tidak boleh fanatik terhadap mazhab?

  • Mazhab seharusnya membantu umat memahami agama, bukan menjadi alasan untuk saling merendahkan. Perbedaan dalam persoalan cabang fikih telah menjadi bagian dari sejarah keilmuan Islam.
  • Contohnya, perbedaan dalam sejumlah tata cara salat, qunut Subuh, posisi tangan, atau hal-hal yang membatalkan wudu tidak otomatis menunjukkan bahwa salah satu kelompok keluar dari ajaran Islam. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan dalil dan metodologi yang relevan.
  • Sikap yang perlu dihindari adalah:
    • Menganggap hanya pendapat mazhab sendiri yang sah tanpa mempelajari argumentasi pendapat lain.
    • Menganggap semua perbedaan pendapat sama kuat tanpa mengkaji dalil.
    • Menuduh sesat atau bidah hanya karena seseorang mengikuti pendapat fikih yang diakui.
    • Mengambil pendapat termudah dari berbagai mazhab semata-mata demi kepentingan pribadi tanpa memahami syarat dan konsekuensinya.
  • Menghormati perbedaan bukan berarti menghapus penilaian ilmiah. Umat tetap boleh mendiskusikan pendapat yang lebih kuat, tetapi pembahasannya harus dilakukan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang benar.

Kesimpulan: bermazhab sebagai jalan belajar, bukan tujuan akhir

  • Sejarah mazhab memperlihatkan bahwa fikih Islam tumbuh melalui ijtihad, perdebatan ilmiah, pengujian riwayat, dan pewarisan pengetahuan lintas generasi. Empat mazhab Sunni menjadi yang paling populer karena tradisi keilmuan dan kelembagaannya bertahan selama berabad-abad, bukan karena Al-Qur’an menetapkan bahwa jumlah mazhab harus empat.
  • Bagi umat Islam yang belum memiliki kemampuan berijtihad, mengikuti bimbingan ulama yang tepercaya merupakan cara yang masuk akal untuk menjalankan agama dengan benar. Mempelajari satu mazhab secara teratur juga membantu menjaga konsistensi ibadah dan pemahaman hukum.
  • Namun, tujuan bermazhab bukan membela nama imam, melainkan memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan ilmu serta tanggung jawab. Mazhab adalah warisan keilmuan yang patut dihormati, sementara fanatisme yang merendahkan ulama atau sesama Muslim justru menghilangkan manfaat dari warisan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *