BAGAIMANA MEMILIH MAZHAB DALAM ISLAM ? : DALIL, METODOLOGI, DAN SIKAP UMAT DI TENGAH PERBEDAAN FIKIH
Mazhab fikih merupakan hasil ijtihad ulama dalam memahami dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, qiyas, serta berbagai metode istinbath. Dalam tradisi Sunni, empat mazhab yang paling dikenal adalah Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Perbedaan di antara mazhab pada umumnya berada pada persoalan furū‘iyyah dan tidak semestinya menjadi sumber perpecahan umat. Artikel ini membahas bagaimana seorang Muslim menyikapi pilihan mazhab secara ilmiah, dengan menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama serta menghormati otoritas keilmuan para imam mujtahid.
Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari sejarah intelektual Islam. Para imam mazhab tidak menciptakan agama baru, tetapi berusaha memahami sumber-sumber syariat dengan perangkat ilmu yang mereka kuasai. Karena itu, memilih atau mengikuti suatu mazhab seharusnya tidak didasarkan semata-mata pada fanatisme kelompok, popularitas tokoh, atau anggapan bahwa hanya satu mazhab yang pasti benar dalam seluruh persoalan.
Allah berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan apabila kamu tidak mengetahui.”
QS. An-Nahl: 43
Ayat ini menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat awam untuk merujuk kepada orang yang memiliki kompetensi ilmu ketika menghadapi persoalan agama.
Empat Mazhab Fikih Sunni
| Mazhab | Imam | Ciri metodologi | Persebaran historis |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Abu Hanifah | Qiyas, ra’yu terukur, istihsan | Asia Selatan, Turki, sebagian Timur Tengah |
| Maliki | Malik bin Anas | Hadis dan praktik penduduk Madinah | Afrika Utara dan Afrika Barat |
| Syafi‘i | Muhammad bin Idris al-Syafi‘i | Penataan usul fikih, Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, qiyas | Indonesia, Asia Tenggara, Mesir |
| Hanbali | Ahmad bin Hanbal | Penekanan pada nash dan atsar | Arab Saudi dan sebagian wilayah Teluk |
Perbedaan metodologi tersebut menghasilkan sejumlah perbedaan hukum dalam persoalan cabang, bukan perbedaan mengenai pokok-pokok keimanan dan rukun Islam.

- BERMADZHAB DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, KEBEBASAN, ATAU PILIHAN? Telaah Empat Mazhab Sunni dan Pemikiran Islam Kontemporer
- WAJIBKAH SEORANG MUSLIM BERMADZHAB? Kajian Komparatif Mazhab Sunni, Muhammadiyah, Salaf, dan Fatwa Ulama Kontemporer
- BAGAIMANA MEMILIH MAZHAB DALAM ISLAM ? : DALIL, METODOLOGI, DAN SIKAP UMAT DI TENGAH PERBEDAAN FIKIH
- Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?”
- Editorial MAB: BERMADZHAB ATAU TIDAK BERMADZHAB?

Bagaimana Memilih Mazhab?
- Pertama, ikuti mazhab atau otoritas fikih yang terpercaya dan mudah dipelajari. Bagi masyarakat awam, mengikuti penjelasan ulama yang memiliki kompetensi merupakan sikap yang lebih aman daripada melakukan istinbath sendiri tanpa perangkat ilmu.
- Kedua, jangan memilih berdasarkan hawa nafsu. Misalnya, seseorang mengambil pendapat dari berbagai mazhab hanya karena setiap pendapat tersebut dianggap paling mudah baginya. Dalam literatur fikih, persoalan talfiq dan mengikuti rukhsah memiliki pembahasan tersendiri sehingga tidak tepat disederhanakan menjadi “boleh mengambil yang paling ringan sesuka hati”.
- Ketiga, jangan menganggap mazhab sebagai identitas yang mengharuskan permusuhan. Imam-imam mazhab sendiri merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam yang saling menghormati.
- Keempat, pahami bahwa mengikuti mazhab bukan berarti menganggap imam mazhab selalu benar. Para imam adalah manusia yang dapat benar dan dapat keliru. Kebenaran mutlak berada pada wahyu, sedangkan pendapat fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap wahyu.
Dalil tentang Sikap terhadap Perbedaan
Allah berfirman:
- وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
- “Janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang.” QS. Al-Anfal: 46
Nabi ﷺ juga bersabda:
- إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ…
- Seorang hakim yang berijtihad lalu benar memperoleh dua pahala, sedangkan apabila ia berijtihad lalu keliru memperoleh satu pahala. HR. Bukhari dan Muslim.
- Hadis ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam persoalan tertentu dan pentingnya memahami perbedaan fikih secara proporsional.
Sikap Umat terhadap Mazhab
| Sikap | Penilaian |
|---|---|
| Mengikuti mazhab dengan ilmu | ✅ Baik |
| Mengikuti ulama terpercaya | ✅ Baik |
| Menghormati empat mazhab | ✅ Baik |
| Mempelajari perbedaan pendapat | ✅ Baik |
| Menganggap hanya kelompoknya yang Muslim | ❌ Tidak tepat |
| Mencela imam mazhab lain | ❌ Tidak tepat |
| Mengambil pendapat hanya karena paling mudah | ⚠️ Harus hati-hati |
| Mengklaim mampu berijtihad tanpa ilmu | ❌ Tidak tepat |
| Berpindah pendapat karena kebutuhan dengan dasar ilmiah | ✅ Dapat dibahas sesuai kaidah fikih |
Mazhab Mana yang Paling Benar?
- Pertanyaan yang lebih tepat bukan “mazhab mana yang paling benar secara mutlak?”, melainkan “pendapat mana yang memiliki dasar dan argumentasi paling kuat dalam persoalan tertentu?”
- Dalam masalah furū‘, seorang Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang dipercaya. Adapun bagi orang yang memiliki kemampuan ilmiah, penelitian terhadap dalil dan metodologi dapat dilakukan secara lebih mendalam.
BOLEHKAH TIDAK BERMADZHAB?
Boleh tidak mengikat diri kepada satu madzhab tertentu, selama seseorang tetap mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah melalui metode ilmu yang benar. Allah berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. an-Nahl: 43). Bagi orang awam, mengikuti ulama yang terpercaya merupakan jalan yang tepat karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad dan tarjih sendiri.
Kelompok yang menisbatkan diri kepada salaf atau organisasi seperti Muhammadiyah dapat memiliki pendekatan yang tidak mengikat diri pada satu madzhab. Muhammadiyah, misalnya, menggunakan manhaj tarjih dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, tidak bermadzhab tidak berarti bebas memilih pendapat sesuka hati. Penetapan hukum tetap membutuhkan ilmu hadis, usul fikih, bahasa Arab, pemahaman terhadap ijma’, serta pengetahuan terhadap pendapat para ulama.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar “bermadzhab atau tidak bermadzhab”, tetapi bagaimana seseorang mengambil hukum. Bermadzhab dapat menjadi jalan ilmiah untuk memahami syariat. Tidak terikat kepada satu madzhab juga dapat dibenarkan jika dilakukan dengan manhaj yang jelas. Yang perlu dihindari adalah fanatisme terhadap madzhab maupun sikap mengambil pendapat agama hanya berdasarkan selera pribadi.
Kesimpulan
Mazhab bukan agama yang berbeda, melainkan metode keilmuan dalam memahami hukum Islam. Seorang Muslim hendaknya belajar melalui ulama yang terpercaya, mengikuti mazhab atau panduan fikih yang jelas, tidak fanatik secara berlebihan, dan tetap menghormati perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah. Persatuan umat tidak mengharuskan seluruh umat memiliki satu pendapat dalam setiap persoalan fikih.
Prinsipnya: berbeda dalam fikih tidak harus berbeda dalam ukhuwah.
Rujukan utama:
- Al-Qur’an; Shahih al-Bukhari; Shahih Muslim; Al-Risalah karya Imam al-Syafi‘i; Al-Muwatta’ karya Imam Malik; serta literatur usul fikih dan sejarah mazhab.











Leave a Reply