MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DI MASJID: Aliran, Mazhab, dan Manhaj di Tengah Jamaah dan Pengurus Masjid: Perspektif Adab al-Ikhtilaf dan Ukhuwah Islamiyah

MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DI MASJID: Aliran, Mazhab, dan Manhaj di Tengah Jamaah dan Pengurus Masjid: Perspektif Adab al-Ikhtilaf dan Ukhuwah Islamiyah

Masjid merupakan pusat ibadah, pendidikan, pembinaan akhlak, dan persaudaraan umat Islam. Dalam praktiknya, jamaah dan pengurus masjid dapat berasal dari latar belakang mazhab, manhaj, organisasi, dan tradisi keagamaan yang berbeda. Perbedaan tersebut merupakan kenyataan sosial sekaligus bagian dari dinamika pemikiran Islam yang perlu dikelola secara bijaksana. Persoalan yang muncul bukan semata-mata adanya perbedaan pendapat, melainkan bagaimana perbedaan tersebut ditempatkan agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah, hubungan antarsesama jamaah, serta fungsi masjid sebagai ruang bersama umat. Artikel ini membahas prinsip adab al-ikhtilaf, klasifikasi antara persoalan prinsip dan persoalan khilafiyah, kedudukan pengurus sebagai pengelola amanah jamaah, serta peran ulama dalam membangun budaya saling menghormati. Pendekatan yang ditawarkan bukan menyeragamkan praktik keagamaan, melainkan membangun tata kelola masjid yang adil, komunikatif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, perbedaan mazhab dan manhaj dapat tetap berada dalam ruang keilmuan, sementara masjid menjadi tempat bertemunya umat dalam ibadah dan kebaikan.

Masjid tidak hanya merupakan tempat melaksanakan salat, tetapi juga merupakan institusi penting dalam kehidupan umat Islam. Di masjid, manusia datang dari berbagai latar belakang pendidikan, sosial, organisasi, mazhab, dan manhaj untuk melaksanakan ibadah kepada Allah. Keragaman tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam masyarakat Muslim. Dalam satu masjid dapat ditemukan jamaah yang memiliki pilihan fikih berbeda dalam persoalan tertentu, seperti qunut, cara mengangkat tangan ketika takbir, bacaan dalam salat, tata cara zikir, atau persoalan ibadah lainnya. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan dalam fondasi keislaman. Karena itu, tantangan pengurus masjid bukan menciptakan keseragaman mutlak, melainkan menciptakan suasana yang memungkinkan jamaah menjalankan ibadah dengan tenang, tertib, dan saling menghormati. Masjid akan menjadi semakin kuat apabila perbedaan dikelola dengan ilmu dan akhlak, bukan dijadikan sumber ketegangan.


Memahami Perbedaan: Aliran, Mazhab, dan Manhaj

Secara akademik, istilah mazhab, manhaj, dan aliran perlu dibedakan agar tidak semua perbedaan dimasukkan ke dalam kategori yang sama. Mazhab umumnya berkaitan dengan metode dan tradisi fikih dalam memahami hukum-hukum syariat. Dalam sejarah Islam Sunni dikenal antara lain mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Perbedaan mazhab muncul antara lain karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbat, penilaian terhadap hadis, dan penerapan kaidah hukum.

Sementara itu, manhaj lebih luas karena menunjuk pada metode atau pendekatan dalam memahami dan menjalankan ajaran agama. Suatu komunitas dapat memiliki manhaj tertentu dalam persoalan akidah, fikih, dakwah, pendidikan, atau kehidupan sosial. Adapun istilah “aliran” sering digunakan dalam bahasa umum untuk menunjuk kelompok atau corak pemikiran tertentu, tetapi penggunaannya perlu hati-hati karena dapat memiliki makna yang luas dan terkadang bernilai negatif. Dalam pengelolaan masjid, yang lebih penting bukan memberi label kepada jamaah, melainkan memahami substansi perbedaan dan dampaknya terhadap kehidupan bersama.

Tidak Semua Perbedaan Memiliki Tingkat yang Sama

Salah satu prinsip penting dalam menyikapi perbedaan adalah membedakan persoalan ushul dan persoalan furu‘. Persoalan yang menyangkut fondasi iman memiliki kedudukan berbeda dengan persoalan fikih yang memiliki ruang ijtihad dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Tidak tepat apabila perbedaan dalam persoalan teknis ibadah diperlakukan seolah-olah sama dengan perbedaan mengenai fondasi keimanan. Dalam sejarah fikih Islam, para ulama dapat berbeda pendapat dalam banyak persoalan hukum tanpa menjadikan seluruh perbedaan tersebut sebagai alasan untuk menghilangkan hubungan persaudaraan. Karena itu, pengurus masjid perlu memiliki kemampuan literasi keagamaan yang memadai agar tidak membesar-besarkan persoalan yang sebenarnya berada dalam wilayah khilafiyah.

Prinsip Utama: Masjid Adalah Tempat Bersama

Masjid memiliki kedudukan yang sangat khusus karena menjadi tempat umat berkumpul untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, pengelolaan masjid idealnya diarahkan pada kepentingan jamaah secara keseluruhan.

Hal ini tidak berarti semua kegiatan harus dibuat seragam. Sebaliknya, pengurus dapat memberikan ruang bagi berbagai kajian dan kegiatan selama memenuhi prinsip syariat, ketertiban, keamanan, dan ketentuan yang disepakati bersama. Yang perlu dihindari adalah menjadikan perbedaan kelompok sebagai dasar perlakuan yang tidak adil terhadap jamaah.

Ukuran utama dalam pengelolaan masjid seharusnya adalah kemaslahatan, bukan identitas kelompok.

Ketika Imam dan Jamaah Berbeda Praktik Fikih

Perbedaan praktik dalam salat merupakan salah satu persoalan yang paling mudah terlihat. Misalnya, seorang imam melakukan qunut Subuh sementara sebagian jamaah tidak terbiasa melakukannya, atau sebaliknya. Dalam situasi semacam ini, jamaah hendaknya memahami bahwa persoalan tersebut memiliki pembahasan fikih dan tidak perlu mengganggu keabsahan hubungan persaudaraan.

Prinsip yang perlu dikembangkan adalah mengikuti imam dalam perkara yang memungkinkan diikuti tanpa mengorbankan keyakinan fikih seseorang. Jamaah tidak perlu menjadikan setiap perbedaan gerakan atau bacaan sebagai persoalan besar. Setelah salat, hubungan sosial tetap berjalan seperti biasa: bersalaman, berbicara, bekerja sama, dan saling menghormati.

Pengurus Masjid Harus Bersikap Adil

  • Pengurus masjid memegang amanah yang berbeda dari seorang penceramah atau pengajar. Pengurus bertugas menjaga keberlangsungan masjid, mengelola fasilitas, mengatur kegiatan, dan melayani jamaah.
  • Karena itu, pengurus perlu membedakan antara hak pribadi untuk mengikuti pemahaman agama tertentu dan tanggung jawab kelembagaan untuk melayani seluruh jamaah. Pengurus boleh memiliki keyakinan dan pilihan keagamaan tertentu, tetapi ketika menjalankan tugas kelembagaan, keputusan sebaiknya didasarkan pada aturan yang transparan, musyawarah, kemaslahatan, dan kebutuhan jamaah.
  • Prinsipnya sederhana: keyakinan pribadi dihormati, amanah kelembagaan dijalankan secara adil.

Jangan Menjadikan Masjid sebagai Arena Polemik

  • Kajian keagamaan merupakan bagian penting dari fungsi masjid. Namun kajian akan kehilangan manfaatnya apabila berubah menjadi arena saling menyerang. Kritik terhadap pendapat boleh dilakukan berdasarkan dalil dan argumentasi ilmiah, tetapi hendaknya tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap pribadi atau kelompok.
  • Penceramah dan pengurus perlu menghindari bahasa seperti “kelompok sesat”, “kelompok paling benar”, atau berbagai ungkapan yang mempermalukan jamaah di depan umum, khususnya ketika persoalan yang dibahas sebenarnya merupakan persoalan khilafiyah. Masjid seharusnya memperluas ilmu sekaligus memperhalus akhlak.

Peran Ulama dalam Adab al-Ikhtilaf

  • Ulama memiliki posisi strategis dalam membentuk budaya perbedaan di tengah masyarakat. Ketika ulama menunjukkan keteladanan dalam menghormati perbedaan, jamaah akan belajar bahwa mempertahankan keyakinan tidak harus dilakukan dengan merendahkan orang lain.
  • Ulama dapat mengajarkan beberapa prinsip: memahami argumentasi pihak lain sebelum mengkritiknya, membedakan persoalan yang disepakati dan diperselisihkan, menghindari tuduhan tanpa dasar, menggunakan bahasa yang santun, dan mengutamakan persaudaraan. Dengan demikian, ikhtilaf menjadi proses intelektual yang sehat, bukan konflik sosial.

Mekanisme Praktis bagi Pengurus Masjid

Untuk mencegah perbedaan berkembang menjadi persoalan kelembagaan, pengurus dapat menerapkan beberapa langkah:

Persoalan Pendekatan yang Disarankan
Perbedaan praktik salat Menghormati perbedaan fikih yang memiliki dasar
Perbedaan materi kajian Menyusun tema secara proporsional dan berbasis ilmu
Perbedaan tradisi ibadah Menjelaskan dasar dan ruang khilafiyah secara objektif
Pemilihan penceramah Mempertimbangkan kompetensi, akhlak, dan kesesuaian dengan kebutuhan jamaah
Konflik antarkelompok Mengutamakan dialog dan musyawarah
Penggunaan fasilitas masjid Menggunakan aturan yang transparan dan berlaku adil
Kritik terhadap kegiatan Disampaikan melalui mekanisme internal, bukan polemik terbuka
Media sosial masjid Menghindari konten provokatif dan penghinaan kelompok
Pengambilan keputusan Melalui musyawarah dan pertimbangan kemaslahatan
Pembinaan jamaah Memperkuat ilmu, akhlak, dan ukhuwah

Prinsip “Berbeda dalam Fikih, Bersama dalam Kebaikan”

Salah satu pendekatan paling konstruktif adalah membangun ruang bersama yang lebih luas daripada ruang perbedaan. Jamaah mungkin berbeda dalam persoalan qunut, zikir, atau beberapa praktik ibadah, tetapi mereka dapat bersama-sama salat berjamaah, mengumpulkan infak, membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan, membangun pendidikan, membantu korban bencana, dan membina generasi muda.

Di sinilah ukhuwah memperoleh bentuknya yang nyata. Persaudaraan bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja bersama.


Lima Prinsip Utama bagi Jamaah dan Pengurus

Pertama — Bedakan Keyakinan Pribadi dan Amanah Bersama

  • Setiap Muslim berhak memiliki pemahaman keagamaan berdasarkan ilmu yang diyakininya. Namun pengelolaan masjid merupakan amanah bersama yang membutuhkan sikap adil dan bijaksana.

Kedua — Dahulukan Persamaan yang Fundamental

  • Tauhid, Al-Qur’an, Sunnah, salat, puasa, zakat, akhlak, dan kepedulian sosial merupakan fondasi bersama yang perlu terus diperkuat.

Ketiga — Hormati Perbedaan yang Memiliki Landasan Keilmuan

  • Tidak setiap perbedaan adalah penyimpangan. Sebagian merupakan hasil perbedaan metode memahami dalil dan tradisi fikih yang telah lama berkembang dalam khazanah Islam.

Keempat — Selesaikan Persoalan melalui Musyawarah

  • Jika terjadi perbedaan yang menyangkut kegiatan masjid, gunakan mekanisme musyawarah, bukan saling mempermalukan. Pengurus perlu menyediakan ruang komunikasi yang sehat antara pihak-pihak yang berbeda.

Kelima — Ukur Keberhasilan Masjid dari Kemanfaatannya

  • Masjid yang baik bukan hanya masjid yang ramai dalam perdebatan keagamaan, tetapi masjid yang menghidupkan salat, ilmu, akhlak, persaudaraan, kepedulian sosial, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan

  • Perbedaan mazhab, manhaj, dan corak pemikiran merupakan kenyataan yang perlu dikelola dengan ilmu dan kedewasaan. Masjid tidak harus menjadi ruang yang menghapus seluruh perbedaan, tetapi harus menjadi ruang yang mengajarkan bagaimana berbeda tanpa kehilangan persaudaraan. Pengurus masjid memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan, transparansi, musyawarah, dan kemaslahatan jamaah, sedangkan ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan adab al-ikhtilaf.
  • Pada akhirnya, jamaah datang ke masjid bukan untuk memenangkan identitas kelompok, melainkan untuk bersujud kepada Allah. Mereka mungkin berbeda dalam sebagian persoalan fikih, tetapi berdiri dalam satu saf; berbeda dalam metode memahami sebagian masalah, tetapi sama-sama menghadap kiblat; berbeda dalam tradisi, tetapi sama-sama membaca syahadat.
  • Masjid tidak perlu menghapus perbedaan untuk menghadirkan persatuan. Masjid hanya perlu mengajarkan bahwa perbedaan dapat hidup berdampingan dengan ilmu, adab, dan kasih sayang.

Berbeda pendapat, tetap satu saf.
Berbeda mazhab, tetap satu kiblat.
Berbeda manhaj, tetap bersaudara.
Karena masjid yang indah bukan masjid yang seluruh jamaahnya berpikir dengan cara yang sama, melainkan masjid yang membuat perbedaan tidak menghalangi manusia untuk bersama-sama bersujud kepada Allah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *