WAJIBKAH SEORANG MUSLIM BERMADZHAB? Kajian Komparatif Mazhab Sunni, Muhammadiyah, Salaf, dan Fatwa Ulama Kontemporer
Pertanyaan apakah seorang Muslim wajib mengikuti salah satu mazhab fikih sering menimbulkan perdebatan antara kelompok yang menekankan pentingnya taqlid kepada mazhab dan kelompok yang menekankan kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Perdebatan ini sering menjadi lebih tajam karena istilah “bermazhab”, “taqlid”, “ittiba’”, “ijtihad”, dan “tidak bermazhab” digunakan tanpa pembedaan yang memadai. Artikel ini mengkaji persoalan tersebut melalui perspektif empat mazhab Sunni, pandangan ulama klasik, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, kecenderungan pemikiran Salaf, serta sejumlah lembaga fatwa kontemporer. Kajian menunjukkan bahwa empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan tradisi keilmuan fikih yang memiliki metodologi, literatur, dan jaringan ulama yang kuat. Namun, tidak terdapat dasar yang secara tegas mewajibkan setiap Muslim untuk mengikatkan diri secara eksklusif kepada satu mazhab. Pada saat yang sama, orang awam tidak dibebani untuk melakukan ijtihad sendiri. Ia diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu ketika tidak mengetahui. Muhammadiyah secara resmi tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab, tetapi juga tidak menolak khazanah mazhab. Manhaj Tarjih menggunakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama serta melakukan ijtihad jama’i. Sejumlah ulama dan lembaga yang berafiliasi dengan pendekatan Salafi juga membedakan antara orang yang memiliki kemampuan ijtihad dan orang awam yang membutuhkan taqlid kepada ulama terpercaya. Karena itu, persoalan bermadzhab seharusnya tidak dijadikan alat untuk saling menyesatkan. Yang lebih penting adalah ilmu, dalil, amanah ilmiah, dan penghormatan terhadap perbedaan fikih yang memiliki dasar.
Mazhab merupakan salah satu warisan terbesar dalam sejarah intelektual Islam. Empat mazhab Sunni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, membangun tradisi fikih yang berkembang selama berabad-abad. Mazhab tidak sekadar kumpulan pendapat seorang imam. Ia berkembang menjadi tradisi ilmiah yang memiliki usul, metode istinbath, literatur, murid, dan ulama yang terus melakukan kajian, koreksi, tarjih, dan pengembangan. Dar al-Ifta Mesir juga menjelaskan bahwa mazhab fikih dibangun melalui metodologi untuk memahami Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, dan perangkat usul fikih lainnya.
Di sisi lain, muncul pertanyaan penting. Apakah setiap Muslim wajib memilih satu mazhab tertentu? Apakah seseorang yang tidak terikat kepada mazhab berarti anti mazhab? Apakah orang awam boleh mengambil pendapat dari ulama yang berbeda? Apakah Muhammadiyah yang tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab berarti telah memutus hubungan dengan tradisi fikih klasik? Bagaimana pula posisi kelompok Salafi dan lembaga fatwa kontemporer terhadap persoalan ini?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara ilmiah. Kita perlu membedakan antara menghormati mazhab dan mewajibkan afiliasi kepada satu mazhab, antara mengikuti ulama dan fanatisme mazhab, serta antara kemampuan melakukan tarjih dengan kemampuan orang awam yang terbatas. Tanpa pembedaan tersebut, perdebatan tentang mazhab mudah berubah menjadi perdebatan identitas.
APAKAH MAZHAB ITU?
- Secara sederhana, mazhab adalah jalan atau metode pemikiran hukum yang berkembang dalam tradisi fikih. Dalam perkembangan sejarah, istilah mazhab kemudian menunjuk kepada suatu tradisi keilmuan yang dinisbatkan kepada seorang imam, tetapi dikembangkan oleh murid dan ulama generasi berikutnya.
- Karena itu, Mazhab Syafi’i, misalnya, tidak identik dengan seluruh pendapat Imam al-Syafi’i dalam bentuk literal. Ulama Syafi’iyyah setelah beliau melakukan penataan, penjelasan, tarjih, dan pengembangan. Demikian pula dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
- Hal ini penting karena anggapan bahwa “bermazhab berarti mengikuti semua pendapat imam tanpa kritik” tidak menggambarkan cara kerja mazhab secara historis. Mazhab justru berkembang melalui aktivitas ilmiah para fuqaha.
- Dar al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa empat mazhab yang dominan saat ini tidak mencakup seluruh mazhab fikih yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Mazhab al-Layts bin Sa’d, al-Auza’i, al-Thawri, dan lainnya pernah memiliki pengaruh, tetapi tidak bertahan sebagai tradisi mazhab yang utuh seperti empat mazhab yang kemudian dominan. (Dar Al-Ifta)
BAGAIMANA MAZHAB MUNCUL?
- Mazhab tidak lahir dalam satu waktu. Prosesnya berlangsung secara bertahap sejak masa sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya. Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, apabila terjadi perselisihan hukum, para sahabat dapat merujuk langsung kepada Nabi. Setelah beliau wafat, umat menghadapi persoalan baru yang tidak selalu memiliki jawaban eksplisit dalam satu teks.
- Para sahabat kemudian melakukan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, pemahaman terhadap bahasa Arab, pengetahuan terhadap tujuan syariat, praktik para sahabat, dan pertimbangan hukum lainnya.
- Al-Qur’an memberikan prinsip:
- فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” QS. al-Nahl: 43.
- Prinsip ini menunjukkan adanya pembagian fungsi keilmuan. Orang yang tidak mengetahui diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu. Tidak semua orang dibebani tugas melakukan istinbath hukum secara mandiri.
- Setelah generasi sahabat, pusat-pusat keilmuan berkembang di Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, Syam, Mesir, dan wilayah lainnya. Para fuqaha mengembangkan metode yang kemudian menjadi bagian dari tradisi mazhab.
- Dar al-Ifta menjelaskan bahwa setelah wafatnya Nabi, muncul berbagai persoalan baru yang mendorong para fuqaha melakukan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dari proses inilah ilmu usul fikih dan berbagai pendekatan istinbath berkembang. (Dar Al-Ifta)
IJTIHAD, TAQLID, DAN ITTIBA’
- Perdebatan mengenai mazhab sering kacau karena tiga istilah digunakan secara bercampur.
- Ijtihad adalah usaha ilmiah seorang yang memiliki kompetensi untuk menghasilkan atau memilih hukum berdasarkan perangkat keilmuan yang diperlukan.
- Taqlid secara umum berarti mengikuti pendapat ahli tanpa melakukan proses istinbath sendiri. Bagi orang yang tidak mampu melakukan ijtihad, bertanya dan mengikuti fatwa ulama merupakan kebutuhan yang diakui dalam tradisi fikih.
- Ittiba’ sering digunakan untuk menggambarkan mengikuti pendapat berdasarkan pengetahuan terhadap dasar atau argumentasinya. Namun penggunaan istilah tersebut berbeda dalam literatur ulama.
- Dengan demikian, seorang dokter tidak diminta menjadi ahli hukum hanya karena ia mampu membaca terjemahan Al-Qur’an. Seorang insinyur juga tidak otomatis menjadi mujtahid karena menguasai bidang teknik. Demikian pula membaca satu atau dua hadis tidak otomatis membuat seseorang mampu melakukan tarjih fikih.
- Kemampuan memahami dalil berbeda dengan kemampuan melakukan istinbath.

- BERMADZHAB DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, KEBEBASAN, ATAU PILIHAN? Telaah Empat Mazhab Sunni dan Pemikiran Islam Kontemporer
- WAJIBKAH SEORANG MUSLIM BERMADZHAB? Kajian Komparatif Mazhab Sunni, Muhammadiyah, Salaf, dan Fatwa Ulama Kontemporer
- BAGAIMANA MEMILIH MAZHAB DALAM ISLAM ? : DALIL, METODOLOGI, DAN SIKAP UMAT DI TENGAH PERBEDAAN FIKIH
- Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?”
- Editorial MAB: BERMADZHAB ATAU TIDAK BERMADZHAB?

APAKAH WAJIB MENGIKUTI SATU MAZHAB?
- Tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap Muslim wajib mengikatkan diri secara eksklusif kepada satu dari empat mazhab.
- Dalam salah satu penjelasan Lajnah Daimah yang dikutip oleh IslamQA, tidak diwajibkan kepada seorang Muslim untuk mengikuti mazhab tertentu secara mutlak. Orang yang mampu melakukan istinbath memiliki tanggung jawab berbeda dengan orang yang tidak memiliki kemampuan tersebut. Orang yang tidak mampu memahami dalil secara mandiri harus bertanya kepada orang yang terpercaya dalam ilmu agama. (Islam-QA)
- Dar al-Ifta Mesir juga menyatakan bahwa tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mewajibkan umat Islam secara eksklusif mengikuti salah satu dari empat mazhab. Pada saat yang sama, lembaga tersebut menegaskan pentingnya meminta penjelasan kepada orang yang memiliki ilmu dan ketakwaan. (Dar Al-Ifta)
- Jadi, pernyataan “setiap Muslim pasti wajib memilih satu mazhab” terlalu mutlak jika dimaksudkan sebagai kewajiban syariat yang berlaku untuk seluruh umat dalam segala keadaan.
- Namun, pernyataan “setiap Muslim harus meninggalkan mazhab dan mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dan hadis” juga tidak tepat jika diarahkan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan memahami dalil dan metode istinbath.
EMPAT MAZHAB SUNNI DAN SIKAP TERHADAP TAQLID
| Mazhab | Imam | Karakter tradisi | Posisi ilmiah |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Abu Hanifah | kuat dalam qiyas, ra’y, dan pengembangan kaidah fikih | berkembang melalui murid dan fuqaha sesudahnya |
| Maliki | Malik bin Anas | perhatian kuat terhadap hadis dan praktik penduduk Madinah | berkembang melalui ulama Malikiyyah |
| Syafi’i | Muhammad bin Idris al-Syafi’i | sistematisasi usul fikih dan penggabungan pendekatan hadis serta penalaran | berkembang melalui ulama Syafi’iyyah |
| Hanbali | Ahmad bin Hanbal | perhatian kuat terhadap hadis dan atsar | berkembang melalui ulama Hanabilah |
- Keempat mazhab tersebut tidak dapat diposisikan sebagai empat agama yang berbeda. Perbedaan mereka terutama berada dalam wilayah furu’ fikih dan metode istinbath.
- Dar al-Ifta Mesir menekankan bahwa para imam mazhab bukan manusia yang ma’shum. Pendapat mereka dapat diteliti, dibandingkan, dan dikaji melalui dalil. (Dar Al-Ifta)
- Karena itu, mengikuti mazhab tidak boleh berubah menjadi keyakinan bahwa semua pendapat dalam mazhab pasti benar dan tidak boleh diteliti.
APAKAH BOLEH TIDAK BERMADZHAB?
Jawabannya perlu diperinci.
- Jika “tidak bermazhab” berarti tidak mengikat diri secara eksklusif kepada satu mazhab, hal tersebut memiliki dasar dalam sejumlah tradisi fikih kontemporer.
- Jika “tidak bermazhab” berarti tidak membutuhkan ulama, tidak perlu belajar fikih, menolak seluruh warisan ulama, dan mengambil hukum sendiri dari terjemahan Al-Qur’an dan hadis, maka konsep tersebut bermasalah secara ilmiah.
Perbedaan ini sangat penting.
- Seseorang dapat tidak terikat kepada satu mazhab tetapi tetap belajar fikih Syafi’i. Ia dapat mempelajari Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Ia dapat membaca al-Majmu’, al-Mughni, al-Mudawwanah, dan karya fikih lainnya. Ia tetap menghormati para imam dan ulama.
- Tidak berafiliasi kepada satu mazhab tidak sama dengan menolak mazhab.
POSISI MUHAMMADIYAH
- Tuduhan bahwa Muhammadiyah “anti mazhab” perlu diperiksa kembali.
- Dalam penjelasan resmi Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah, salah satu pokok Manhaj Majelis Tarjih adalah “tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum” sepanjang sesuai dengan Al-Qur’an, Sunnah, atau dasar lain yang dipandang kuat. (Ensiklopedia Tarjih)
- Dengan demikian, posisi Muhammadiyah lebih tepat disebut tidak berafiliasi atau tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab tertentu.
- Muhammadiyah tetap mempelajari pendapat ulama klasik. Bahkan pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan hukum.
- Penjelasan Muhammadiyah pada 2026 kembali menegaskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah Muhammadiyah tidak terikat kepada salah satu mazhab fikih. Majelis Tarjih tetap menghargai khazanah seluruh mazhab. (Muhammadiyah)
- Karena itu, menyebut Muhammadiyah sebagai “anti mazhab” tanpa penjelasan lebih lanjut merupakan penyederhanaan.
- MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH
- Muhammadiyah tidak menggantikan mazhab dengan pendapat pribadi. Muhammadiyah membangun metode kolektif yang disebut Manhaj Tarjih.
- Manhaj Tarjih mencakup wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis untuk mengkaji persoalan keagamaan. Muhammadiyah menjelaskan bahwa sumber utama adalah Al-Qur’an dan Sunnah al-Maqbulah. Dalam proses kajian juga digunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani. (Muhammadiyah)
- Dalam masalah ijtihad, Muhammadiyah menggunakan ijtihad jama’i. Keputusan dihasilkan melalui pembahasan dan musyawarah, bukan sekadar pendapat individual. Manhaj Tarjih juga membuka kemungkinan koreksi terhadap keputusan sebelumnya apabila ditemukan argumentasi yang lebih kuat. (Muhammadiyah)
- Karena itu, Manhaj Tarjih dapat dipahami sebagai metodologi ijtihad kolektif, bukan mazhab baru.
- APAKAH MANHAJ TARJIH MEMUTUS HUBUNGAN DENGAN TRADISI KLASIK?
- Tidak.
- Justru kajian tarjih memerlukan penguasaan terhadap warisan fikih dan usul fikih.
- Muhammadiyah menjelaskan bahwa pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan. Bahkan sejumlah perangkat metodologis yang berkembang dalam tradisi usul fikih tetap digunakan dalam proses pengambilan hukum. (Muhammadiyah)
- Dengan demikian, “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” tidak harus dipahami sebagai “membuang kitab-kitab ulama”.
- Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber. Mazhab dan kitab ulama merupakan hasil kerja ilmiah manusia dalam memahami sumber tersebut.
- Menghormati sumber tidak mengharuskan kita merendahkan orang yang mengembangkan metode untuk memahami sumber.
BAGAIMANA KECENDERUNGAN SALAFI?
- Kecenderungan atau representasi tertentu atau dengan istilah popular saat ini istilah “Salafi” juga perlu digunakan secara hati-hati karena tidak seluruh tokoh dan lembaga memiliki formulasi yang identik.
- Dalam literatur fatwa yang mewakili pendekatan Salafi, terdapat penegasan bahwa tidak wajib mengikuti satu dari empat mazhab secara mutlak. IslamQA, misalnya, mengutip fatwa Lajnah Daimah bahwa orang yang mampu melakukan istinbath tidak seharusnya mengikuti pendapat tertentu ketika ia mengetahui bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Adapun orang yang tidak mampu melakukan istinbath harus bertanya kepada ulama yang terpercaya. (Islam-QA)
- Pendekatan tersebut juga tidak identik dengan larangan mempelajari mazhab. Belajar fikih melalui salah satu mazhab dipandang dapat dibenarkan selama tidak berubah menjadi fanatisme dan penolakan terhadap dalil yang lebih kuat. (Islam-QA)
- Dengan demikian, terdapat titik temu antara pendekatan tersebut dan Muhammadiyah dalam satu aspek penting, yaitu tidak menganggap afiliasi eksklusif kepada satu mazhab sebagai kewajiban universal.
- Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam metodologi, kelembagaan, terminologi, dan cara menerapkan tarjih.
PANDANGAN LEMBAGA FATWA KONTEMPORER
Dar al-Ifta Mesir memberikan perspektif yang menarik. Lembaga ini mengakui pentingnya empat mazhab dan tradisi fikih, tetapi tidak memandang bahwa umat wajib membatasi diri secara eksklusif kepada empat mazhab tersebut. Dar al-Ifta juga menekankan pentingnya ilmu usul fikih untuk memahami proses istinbath. Bahkan studi komparatif antarmazhab dipandang penting untuk memahami perbedaan dalil dan metode. (Dar Al-Ifta) Dalam konteks modern, lembaga fatwa menghadapi persoalan yang tidak selalu ditemukan dalam kitab klasik. Karena itu, ijtihad kolektif dan kajian lintas mazhab menjadi semakin penting. Di sinilah fikih kontemporer memperlihatkan bahwa tradisi mazhab dapat tetap dipelajari tanpa menjadikannya batas eksklusif dalam seluruh persoalan.
Dar al-Ifta al-Misriyyah, Mesir, menegaskan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan secara mutlak mengikuti satu dari empat mazhab Sunni. Dalam fatwa yang ditandatangani Mufti Mesir Ali Jum‘ah, dijelaskan bahwa mengikuti satu mazhab tertentu bukan kewajiban bagi masyarakat umum, sedangkan pelajar dan penuntut ilmu dianjurkan mempelajari satu mazhab secara sistematis. Dar al-Ifta juga menjelaskan bahwa dalam praktik, orang awam dapat mengikuti fatwa ulama yang dipercaya dan tidak harus terikat kepada satu mazhab dalam setiap persoalan. Lembaga ini tetap menempatkan empat mazhab sebagai warisan fikih yang sangat penting dan menolak anggapan bahwa perbedaan mazhab merupakan perpecahan dalam agama. (Dar Al-Ifta)
Kedua, IslamWeb dalam sejumlah fatwanya memberikan pendekatan yang hampir serupa dari sisi tidak adanya kewajiban taqlid eksklusif kepada satu mazhab. IslamWeb menjelaskan bahwa orang awam yang tidak mampu menilai dalil hendaknya bertanya kepada mufti atau ulama yang memiliki ilmu dan dapat dipercaya. Seorang penuntut ilmu dapat mempelajari salah satu mazhab secara sistematis, tetapi apabila ia memiliki kemampuan ilmiah untuk menilai dalil, ia dapat mengikuti pendapat yang dipandang lebih kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. IslamWeb juga menyatakan bahwa berpindah dari satu mazhab ke mazhab lain pada persoalan tertentu pada dasarnya dapat dibolehkan, selama tidak dilakukan karena fanatisme atau sekadar mencari pendapat yang paling ringan. (Islam Web)
Ketiga, pendekatan yang lebih dekat dengan tradisi Salafi, sebagaimana terlihat dalam fatwa IslamQA, juga menyatakan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan mengikuti satu mazhab tertentu. Perbedaannya terletak pada penekanan terhadap mengikuti dalil yang dinilai lebih kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman generasi salaf. Sementara itu, Dar al-Ifta Mesir memberi penekanan lebih besar pada pentingnya penguasaan mazhab dan usul fikih sebagai tradisi ilmiah untuk memahami proses istinbath. Dengan demikian, empat contoh pandangan kontemporer ini menunjukkan adanya titik temu dan perbedaan: tidak semua lembaga mewajibkan keterikatan eksklusif kepada satu mazhab, tetapi hampir semuanya membedakan kedudukan orang awam dan ahli ilmu. Orang awam membutuhkan ulama terpercaya, sedangkan ahli ilmu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memahami dalil, usul fikih, dan proses tarjih. (Dar Al-Ifta)
“Empat Contoh Fatwa dan Pandangan Kontemporer tentang Keterikatan pada Mazhab”.
| Lembaga | Ulama atau mufti | Hukum mengikuti satu mazhab | Posisi orang awam | Sikap terhadap berpindah mazhab |
|---|---|---|---|---|
| Dar al-Ifta al-Misriyyah, Mesir | Ali Jum‘ah | Tidak wajib terikat pada satu dari empat mazhab dalam setiap masalah. Untuk belajar, mengikuti satu mazhab dinilai sangat bermanfaat karena tradisi keilmuannya telah dikaji dan disusun secara sistematis. | Orang awam mengikuti pendapat ulama yang ditanyakannya. Ia tidak memiliki kewajiban terikat permanen pada satu mazhab. | Boleh mengambil pendapat mujtahid lain dalam masalah yang berbeda. Tidak boleh menganggap hanya satu pendapat yang pasti benar dan semua pendapat lain salah. (Dar Al-Ifta) |
| Lajnah al-Da’imah, Arab Saudi | Komite ulama Lajnah al-Da’imah | Tidak wajib mengikuti salah satu dari empat mazhab secara mutlak. Orang yang mampu melakukan istinbat mengikuti dalil. Orang yang belum mampu boleh melakukan taqlid kepada ulama yang dipercaya. | Wajib bertanya kepada orang yang memiliki ilmu dan dapat dipercaya. Tidak harus membatasi pertanyaan hanya kepada satu dari empat imam. | Boleh mengikuti ulama lain ketika memiliki kebutuhan atau ketika pendapat tersebut dipandang lebih kuat. Tidak dibenarkan fanatik kepada satu mazhab jika bertentangan dengan dalil yang diyakini lebih kuat. (Islam-QA) |
| IslamWeb Fatwa Center | Para mufti dan penjawab fatwa IslamWeb | Tidak wajib mengikuti satu mazhab tertentu. Mengikuti salah satu dari empat mazhab tetap dibolehkan dan dipandang sebagai tradisi fikih yang معتبر. | Orang awam mengikuti ulama atau mufti yang dianggap berilmu dan dapat dipercaya. Ia tidak dituntut meneliti seluruh dalil sendiri. | Berpindah atau mengambil pendapat mazhab lain dalam masalah tertentu pada dasarnya dibolehkan, selama tidak dilakukan dengan fanatisme atau sekadar mencari pendapat yang paling mudah. (Islamweb) |
| IslamQA, pandangan ulama Salafi kontemporer | Syekh ‘Abd al-Karim al-Khudayr dan fatwa yang mengutip Lajnah al-Da’imah | Tidak ada kewajiban mutlak untuk terikat pada satu mazhab. Belajar fikih melalui salah satu dari empat mazhab diperbolehkan, tetapi tidak boleh menerima seluruh pendapat mazhab tanpa mempertimbangkan dalil. | Orang yang tidak memiliki kemampuan ijtihad tidak diperintahkan menggali hukum sendiri. Ia mengikuti ulama yang dipercaya. | Boleh meninggalkan pendapat mazhab apabila dalil yang lebih kuat telah jelas bagi orang yang memiliki kemampuan menilainya. Sikap terhadap mazhab lain harus tetap beradab dan tidak fanatik. (Islam-QA) |
Dari empat contoh tersebut terlihat satu titik temu yang kuat: mengikuti satu mazhab diperbolehkan, tetapi kewajiban mutlak bagi setiap Muslim untuk terikat kepada satu mazhab sepanjang hidup tidak menjadi posisi yang disepakati. Perbedaannya terutama terletak pada metode. Dar al-Ifta al-Misriyyah lebih menekankan fungsi mazhab sebagai tradisi keilmuan dan sarana belajar, sedangkan Lajnah al-Da’imah dan pandangan Salafi yang diwakili sumber IslamQA lebih menekankan kemampuan seseorang dalam memahami dalil. (Dar Al-Ifta)
PERBANDINGAN POSISI
| Aspek | Empat Mazhab | Muhammadiyah | Pendekatan Salafi yang direpresentasikan dalam sumber fatwa | Dar al-Ifta Mesir |
|---|---|---|---|---|
| Mengakui mazhab | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Wajib satu mazhab bagi semua Muslim | Tidak dapat digeneralisasi | Tidak | Tidak | Tidak |
| Boleh belajar melalui mazhab | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Menghormati imam mazhab | Sangat kuat | Ya | Ya | Ya |
| Fanatisme mazhab | Ditolak secara prinsip | Ditolak | Ditolak | Ditolak |
| Ijtihad | Bagian penting tradisi fikih | Ijtihad jama’i | Ditekankan bagi yang kompeten | Ditekankan |
| Orang awam bertanya kepada ulama | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Terikat eksklusif kepada satu mazhab | Tidak menjadi prinsip universal | Tidak | Tidak | Tidak |
| Studi lintas mazhab | Dimungkinkan | Dimungkinkan | Dimungkinkan | Ditekankan |
| Mengambil pendapat yang lebih kuat | Dengan perangkat mazhab dan tarjih | Melalui Manhaj Tarjih | Melalui dalil dan tarjih | Melalui kajian fikih dan usul |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kelompok sering kali tidak terletak pada apakah mereka menghormati mazhab atau tidak. Perbedaannya lebih banyak terletak pada metodologi, tingkat keterikatan kepada mazhab, cara melakukan tarjih, dan siapa yang dianggap memiliki kewenangan melakukan ijtihad.
BATASAN YANG HARUS DIJAGA
- Tidak bermadzhab tidak boleh menjadi alasan untuk meremehkan ulama.
- Bermadzhab juga tidak boleh menjadi alasan untuk menganggap pendapat imam sebagai wahyu.
- Tidak mengikuti satu mazhab bukan berarti seseorang bebas memilih pendapat yang paling mudah setiap saat.
- Mengikuti mazhab juga bukan berarti semua pendapat di dalamnya harus dipertahankan meskipun telah jelas terdapat kekeliruan menurut dalil yang kuat.
- Yang lebih berbahaya adalah menjadikan persoalan fikih sebagai alat mengukur iman seseorang.
- Seseorang tidak semestinya disebut sesat hanya karena mengangkat tangan ketika berdoa setelah salat. Orang lain juga tidak layak dicela hanya karena tidak melakukannya. Perbedaan semacam itu harus ditempatkan dalam wilayah fikih apabila memang memiliki dasar perbedaan ulama.
BAGAIMANA SIKAP UMAT?
- Pertama, orang awam hendaknya belajar agama kepada ulama yang memiliki ilmu dan amanah. Ia tidak perlu memaksakan diri menjadi mujtahid.
- Kedua, orang yang belajar fikih boleh mempelajari satu mazhab secara sistematis. Ini justru dapat membantu membangun kemampuan ilmiah dan mencegah pemahaman yang acak.
- Ketiga, seorang penuntut ilmu tidak boleh fanatik secara buta. Ia perlu memahami dalil, metode ulama, dan alasan terjadinya perbedaan.
- Keempat, orang yang memiliki kemampuan tarjih harus menjaga disiplin ilmiah. Ia tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan terjemahan satu hadis atau pencarian internet.
- Kelima, umat perlu membedakan antara perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah dan pendapat yang lahir dari ketidaktahuan.
- Keenam, jangan menjadikan mazhab sebagai identitas permusuhan.
- Ketujuh, jangan menjadikan slogan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” sebagai alasan untuk meninggalkan ilmu fikih, usul fikih, bahasa Arab, ilmu hadis, dan warisan ulama.
- Kedelapan, jangan pula menjadikan nama mazhab sebagai penghalang untuk menerima dalil yang kuat setelah dikaji oleh ahli ilmu.
DALIL YANG MENJADI PEDOMAN
Al-Qur’an memberikan prinsip penting:
- فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
- “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” QS. al-Nahl: 43.
- Ayat ini menjadi dasar penting bagi kewajiban bertanya bagi orang yang tidak mengetahui.
Allah juga berfirman:
- فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
- “Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” QS. al-Nisa’: 59.
- Ayat ini menjadi dasar bahwa sumber tertinggi dalam agama adalah Allah dan Rasul-Nya.
- Namun, mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah tidak berarti setiap orang boleh melakukan istinbath tanpa perangkat ilmu.
Allah berfirman:
- وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً
- “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi.” QS. al-Taubah: 122.
- Ayat ini menunjukkan pentingnya pembagian fungsi dalam umat. Sebagian mendalami ilmu agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
APA YANG DIKATAKAN PARA IMAM?
- Tradisi para imam mazhab sendiri menunjukkan sikap rendah hati terhadap pendapat manusia.
- Ungkapan yang dinisbatkan kepada Imam Malik sangat terkenal:
- “Setiap orang dapat diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini.” Maksudnya adalah Rasulullah ﷺ.
- Imam al-Syafi’i juga dikenal dengan sikap yang sangat terbuka terhadap dalil. Ungkapan yang masyhur, “Jika hadis itu sahih, maka itulah mazhabku,” sering digunakan untuk menggambarkan prinsip tersebut.
- Namun, ungkapan-ungkapan para imam tidak boleh dipakai secara serampangan. Memahami hadis yang sahih tidak otomatis menyelesaikan persoalan fikih. Ulama harus menilai apakah hadis tersebut benar-benar berkaitan dengan masalah yang dibahas, bagaimana mengompromikannya dengan dalil lain, apakah ada nasikh dan mansukh, bagaimana kualitas pemahaman bahasa, serta bagaimana penerapannya.
- Karena itu, sikap terhadap perkataan imam harus berada di antara dua ekstrem. Jangan menganggap imam ma’shum. Jangan pula meremehkan kapasitas keilmuan mereka.
FANATISME DAN KEBEBASAN MEMILIH
- Fanatisme mazhab dapat merusak persaudaraan ketika seseorang menjadikan mazhab sebagai ukuran loyalitas dan permusuhan.
- Sebaliknya, kebebasan memilih pendapat juga dapat menjadi masalah apabila seseorang hanya mencari pendapat yang paling ringan tanpa mempertimbangkan dalil dan metodologi.
- Prinsip yang lebih sehat adalah mengikuti ilmu.
- Jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk menilai dalil, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.
- Jika kamu seorang penuntut ilmu, pelajari metode sebelum mengkritik hasil.
- Jika kamu seorang ahli fikih, lakukan tarjih dengan amanah.
- Jika kamu berbeda pendapat, kritik argumentasinya. Jangan merendahkan orangnya.
INSPIRASI UNTUK UMAT
- Mazhab adalah hasil kerja panjang para ulama. Ia dibangun dengan ilmu, hafalan, penelitian, perdebatan, perjalanan, dan pengorbanan.
- Karena itu, tidak layak seorang Muslim meremehkan mazhab hanya karena ia memilih tidak terikat kepada salah satunya.
- Tidak pula layak seseorang menganggap hanya mazhabnya yang memiliki Islam.
- Para imam datang setelah generasi sahabat dan tabi’in. Mereka mencari kebenaran dengan kemampuan terbaik yang mereka miliki. Mereka berbeda dalam sejumlah persoalan, tetapi perbedaan itu tidak menghapus kemuliaan mereka.
- Yang perlu kita warisi bukan fanatisme mereka, tetapi kesungguhan mereka dalam mencari kebenaran.
- Jangan jadikan nama Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Muhammadiyah, atau Salafi sebagai tembok yang memisahkan hati.
- Jadikan ilmu sebagai jalan untuk memahami.
- Jadikan dalil sebagai dasar untuk menimbang.
- Jadikan adab sebagai penjaga ketika berbeda.
PENUTUP
- Pertanyaan “wajibkah seorang Muslim bermadzhab?” tidak tepat dijawab dengan slogan yang terlalu sederhana. Tidak terdapat dalil yang secara tegas mewajibkan setiap Muslim untuk mengikatkan diri secara eksklusif kepada satu mazhab tertentu. Namun, hal itu tidak berarti setiap Muslim bebas mengambil hukum sendiri tanpa ilmu. Orang yang tidak mengetahui diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu. Orang yang memiliki kemampuan ijtihad memiliki tanggung jawab yang berbeda. Empat mazhab Sunni merupakan warisan ilmiah yang sangat berharga dan tidak boleh direduksi menjadi sekadar label kelompok. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab, tetapi tidak berarti anti mazhab. Manhaj Tarjih tetap menghargai pendapat ulama klasik dan menggunakannya sebagai bahan kajian. Pendekatan Salafi yang direpresentasikan dalam sumber fatwa yang dikaji juga tidak mewajibkan seluruh umat mengikuti satu mazhab secara mutlak, tetapi menekankan pentingnya mengikuti dalil dan bertanya kepada ulama bagi orang yang belum mampu melakukan istinbath. Dar al-Ifta Mesir juga menempatkan mazhab sebagai warisan ilmiah yang penting tanpa menjadikannya kewajiban eksklusif bagi seluruh umat. (Ensiklopedia Tarjih)
- Pada akhirnya, persoalan mazhab seharusnya mengajarkan kerendahan hati. Kita belajar dari imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tanpa menganggap mereka ma’shum. Kita menghormati Muhammadiyah tanpa menjadikannya mazhab yang tidak boleh dikritik. Kita memahami Salafi tanpa menyamaratakan seluruh tokohnya. Kita mempelajari fatwa lembaga kontemporer tanpa menganggap setiap keputusan manusia sebagai kebenaran mutlak.
Ilmu membuat kita tahu bahwa tidak semua perbedaan adalah kesesatan. Adab membuat kita mampu berbeda tanpa bermusuhan. Dan keikhlasan membuat kita tetap mencari kebenaran, sekalipun kebenaran itu kadang tidak sesuai dengan pendapat yang selama ini kita pegang.











Leave a Reply