Editorial MAB: BERMADZHAB ATAU TIDAK BERMADZHAB? Telaah Fikih tentang Taqlid, Ijtihad, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, dan Pandangan Ulama Kontemporer
Perbedaan sikap terhadap mazhab merupakan bagian dari sejarah intelektual Islam. Sebagian Muslim memilih mengikuti satu mazhab secara konsisten, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Sebagian lainnya tidak mengikat diri kepada satu mazhab, tetapi memilih pendapat berdasarkan dalil dan metode istinbath yang mereka anggap lebih kuat. Karena itu, pertanyaan “haruskah setiap Muslim bermadzhab?” perlu dijawab dengan membedakan antara kewajiban syariat, kebutuhan orang awam, proses belajar fikih, dan kapasitas seseorang dalam melakukan ijtihad.
Mazhab pada dasarnya bukan agama baru dan bukan kelompok yang berdiri di luar Islam. Mazhab adalah tradisi keilmuan yang berkembang melalui metodologi memahami Al-Qur’an, Sunnah, ijma, qiyas, bahasa Arab, kaidah usul fikih, serta berbagai perangkat istinbath lainnya. Empat mazhab Sunni yang bertahan secara sistematis adalah Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Di dalam masing-masing mazhab sendiri terdapat perkembangan, tarjih, koreksi, dan perbedaan pendapat antargenerasi. Karena itu, mengikuti mazhab tidak identik dengan mengikuti seluruh pendapat seorang imam tanpa penelitian.
Al-Qur’an tidak memerintahkan setiap Muslim untuk mengikatkan diri kepada satu nama imam atau satu mazhab tertentu. Allah berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menjadi dasar penting bagi kewajiban orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada ahli ilmu. Pada saat yang sama, Al-Qur’an memerintahkan agar perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. An-Nisa: 59). Dengan demikian, sumber kebenaran terakhir bukan nama mazhab, melainkan wahyu. Mazhab berfungsi sebagai perangkat ilmiah untuk memahami dan menerapkan wahyu.
Di sinilah perbedaan antara taqlid, ittiba, dan ijtihad menjadi penting. Taqlid berarti mengikuti pendapat seorang ahli tanpa memiliki kemampuan untuk melakukan penalaran hukum secara mandiri. Ittiba lebih dekat kepada mengikuti pendapat dengan memahami dasar dan argumentasinya. Ijtihad merupakan pengerahan kemampuan ilmiah untuk menetapkan hukum terhadap persoalan yang membutuhkan istinbath. Tidak semua orang berada pada tingkat yang sama. Seorang mujtahid memiliki tanggung jawab ilmiah yang berbeda dengan seorang mahasiswa fikih, dan keduanya berbeda pula dengan orang awam yang tidak memiliki perangkat untuk menilai kekuatan dalil.
Para imam mazhab sendiri tidak mengajarkan fanatisme kepada pribadi mereka. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad dikenal memiliki prinsip bahwa pendapat manusia dapat dikaji dan dikoreksi apabila ditemukan dalil yang lebih kuat. Imam al-Syafi’i memiliki prinsip yang masyhur bahwa apabila suatu hadis sahih bertentangan dengan pendapatnya, maka hadis tersebut harus diikuti. Imam Ahmad juga dinukil mengingatkan agar seseorang tidak sekadar bertaqlid kepadanya, tetapi mengambil dari sumber yang menjadi dasar para imam. Prinsip tersebut tidak berarti setiap orang bebas meninggalkan mazhab berdasarkan selera. Justru prinsip itu menunjukkan bahwa penghormatan kepada imam harus berjalan bersama penghormatan kepada dalil.
Dalil tentang ijtihad juga menunjukkan bahwa perbedaan hasil ijtihad tidak otomatis menjadikan salah satu pihak keluar dari jalan ilmiah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa seorang hakim yang berijtihad lalu benar memperoleh dua pahala, sedangkan apabila ia berijtihad lalu keliru memperoleh satu pahala (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan adanya ruang bagi perbedaan hasil ijtihad ketika prosesnya dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas. Karena itu, perbedaan fikih tidak boleh dengan mudah berubah menjadi tuduhan sesat, bid’ah, atau keluar dari Sunnah. Yang harus diperiksa adalah dalil, metode, kapasitas keilmuan, dan cara mengambil kesimpulan.
Muhammadiyah memberikan contoh nyata bagaimana sebuah organisasi Islam dapat tidak terikat pada satu mazhab tanpa bersikap anti terhadap mazhab. Secara resmi, Muhammadiyah menjelaskan bahwa maksud “tidak bermazhab” adalah tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab tertentu. Pendapat mazhab tetap dapat menjadi bahan pertimbangan selama sesuai dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan dasar hukum yang dipandang kuat. Penjelasan terbaru dari Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah Muhammadiyah tidak terikat pada salah satu mazhab, bukan Muhammadiyah menolak mazhab.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah kemudian menjadi contoh bagaimana sikap tersebut diterapkan secara kelembagaan. Dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-Maqbulah. Dalam persoalan yang tidak memiliki nash langsung, Muhammadiyah membuka ruang ijtihad dan istinbath, termasuk qiyas. Prosesnya dilakukan secara kolektif melalui ijtihad jama’i, sehingga keputusan tidak bergantung pada pendapat pribadi seorang tokoh. Karena itu, Himpunan Putusan Tarjih tidak diposisikan sebagai mazhab baru, tetapi sebagai hasil ijtihad yang dapat dikaji berdasarkan dalil dan metodologi yang digunakan.
Fenomena serupa juga terdapat pada sebagian kelompok dan lembaga Islam kontemporer yang tidak mengikat diri kepada satu mazhab. Sebagian kalangan Salafi menekankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta mengikuti pendapat yang dipandang paling kuat berdasarkan dalil. Lembaga fatwa seperti IslamWeb menjelaskan bahwa orang awam yang tidak mampu menilai dalil hendaknya bertanya kepada mufti yang berilmu dan terpercaya, tetapi tidak harus terikat sepanjang hidup kepada satu mufti atau satu mazhab. Ini menunjukkan bahwa “tidak bermadzhab” dalam pengertian tertentu tetap dapat memiliki struktur keilmuan dan tidak identik dengan mengambil hukum secara bebas.
Dar al-Ifta al-Misriyyah juga memberikan gambaran penting. Dalam sejumlah fatwanya, lembaga ini menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan secara mutlak mengikuti satu dari empat mazhab dalam seluruh persoalan. Namun, mempelajari dan mengikuti salah satu mazhab memiliki manfaat besar, khususnya bagi pelajar ilmu agama, karena mazhab menyediakan metodologi, kaidah, pendapat ulama, dan tradisi ilmiah yang telah berkembang selama berabad-abad. Posisi ini menunjukkan bahwa tidak terikat kepada satu mazhab tidak berarti menganggap mazhab tidak diperlukan. Mazhab tetap menjadi salah satu sumber penting dalam memahami fikih.
Persoalan yang sering menimbulkan kekeliruan adalah ketika kebebasan memilih pendapat berubah menjadi kebebasan mengikuti selera. Orang awam tidak dapat mengatakan, “Saya tidak bermadzhab, maka saya akan memilih pendapat yang paling mudah dalam setiap masalah.” Ini bukan ijtihad. Ini dapat berubah menjadi tatabbu‘ al-rukhash, yaitu memburu berbagai keringanan tanpa dasar metodologis. Sebaliknya, fanatisme mazhab juga perlu dihindari apabila membuat seseorang menolak dalil yang kuat hanya karena berbeda dengan kebiasaan kelompoknya. Jalan ilmiah berada di antara dua sikap tersebut: orang yang belum mampu bertanya kepada ahli ilmu, sedangkan orang yang memiliki kemampuan ilmiah menilai dalil dengan metodologi yang benar.
Karena itu, perbedaan antara bermadzhab dan tidak bermadzhab tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan. Seorang Muslim boleh mengikuti Mazhab Syafi’i karena belajar melalui tradisi fikih yang mapan. Muslim lain dapat mengikuti Hanafi, Maliki, atau Hanbali. Sebagian dapat mengikuti fatwa ulama yang terpercaya tanpa mengikat diri kepada satu mazhab. Muhammadiyah dapat menggunakan Manhaj Tarjih. Kelompok lain dapat mengutamakan tarjih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Selama semuanya bergerak dalam koridor ilmu, dalil, adab, dan tanggung jawab kepada Allah, perbedaan metodologi tidak boleh berubah menjadi permusuhan.
Pada akhirnya, yang harus kita cari bukan kemenangan nama mazhab, tetapi kebenaran yang paling dekat dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Mazhab adalah warisan ilmu yang layak dihormati. Ijtihad adalah amanah yang membutuhkan kemampuan. Taqlid dapat menjadi kebutuhan bagi orang yang belum mampu meneliti dalil. Tarjih membutuhkan ilmu dan metodologi. Tidak bermadzhab dapat menjadi pilihan metodologis, tetapi bukan izin untuk berbicara tentang agama tanpa ilmu. Di tengah perbedaan itu, umat membutuhkan kerendahan hati. Kita belajar dari para imam tanpa mengultuskan mereka, mengikuti dalil tanpa merasa paling suci, dan berbeda pendapat tanpa kehilangan persaudaraan. Ilmu membuat kita berani mencari kebenaran, tetapi adab mengajarkan kita untuk tetap menghormati orang yang berbeda dalam mencarinya.

- BERMADZHAB DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, KEBEBASAN, ATAU PILIHAN? Telaah Empat Mazhab Sunni dan Pemikiran Islam Kontemporer
- WAJIBKAH SEORANG MUSLIM BERMADZHAB? Kajian Komparatif Mazhab Sunni, Muhammadiyah, Salaf, dan Fatwa Ulama Kontemporer
- BAGAIMANA MEMILIH MAZHAB DALAM ISLAM ? : DALIL, METODOLOGI, DAN SIKAP UMAT DI TENGAH PERBEDAAN FIKIH
- Editorial MAB: “Bolehkah tidak bermadzhab?”
- Editorial MAB: BERMADZHAB ATAU TIDAK BERMADZHAB?














Leave a Reply