MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

BUZZER MENURUT ISLAM. Ketika Suara Digital Menjadi Ujian Amanah

BUZZER MENURUT ISLAM. Ketika Suara Digital Menjadi Ujian Amanah

 

Istilah buzzer semakin sering digunakan untuk menggambarkan orang atau kelompok yang secara aktif membentuk opini, memperkuat suatu pesan, mengangkat isu, atau melakukan kampanye melalui media sosial. Namun, apakah buzzer berasal dari bahasa Arab? Apakah menjadi buzzer otomatis haram dalam Islam? Jawabannya perlu dibedakan antara profesi atau aktivitas komunikasi dan cara komunikasi yang dilakukan. Secara bahasa, buzzer bukan istilah Arab. Kata tersebut berasal dari bahasa Inggris, berkaitan dengan buzz, yaitu suara dengung atau aktivitas yang menimbulkan perhatian, kemudian berkembang dalam penggunaan modern untuk menyebut pihak yang membantu membuat suatu isu ramai. Tidak ada dasar yang kuat untuk menganggap buzzer sebagai istilah yang berasal dari bahasa Arab.

Islam tidak mengharamkan seseorang menyampaikan informasi, melakukan kampanye, membangun opini, atau mempromosikan suatu kebaikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika aktivitas tersebut dilakukan dengan dusta, fitnah, manipulasi, penghinaan, penyebaran hoaks, kesaksian palsu, atau menutupi kebenaran demi uang dan kepentingan tertentu.

Dunia digital telah mengubah cara manusia berbicara. Dahulu sebuah pendapat mungkin hanya didengar oleh beberapa orang. Sekarang satu unggahan dapat menjangkau jutaan manusia dalam hitungan menit.

Di tengah perubahan tersebut muncul istilah buzzer. Ada yang menggunakannya untuk kegiatan pemasaran, kampanye sosial, promosi produk, pendidikan publik, hingga komunikasi politik. Namun dalam percakapan masyarakat, istilah ini sering memiliki konotasi negatif, terutama ketika dikaitkan dengan akun-akun yang secara terorganisasi menggiring opini atau menyerang pihak tertentu.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat dalam perspektif Islam bukan sekadar:

  • “Apakah menjadi buzzer haram?”
  • Tetapi:
  • “Apa yang dikatakan, bagaimana cara menyampaikannya, apa tujuannya, dan apakah informasi tersebut benar?”

Islam menilai perbuatan berdasarkan kebenaran, niat, cara, dan akibatnya.


Benarkah “Buzzer” Berasal dari Bahasa Arab?

  • Tidak.
  • Buzzer bukan kata yang berasal dari bahasa Arab. Istilah tersebut merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berhubungan dengan buzz, yang pada asalnya berkaitan dengan bunyi dengung atau sesuatu yang menimbulkan perhatian dan kegaduhan.
  • Dalam penggunaan modern, maknanya berkembang. Buzzer kemudian digunakan untuk menyebut orang atau akun yang membantu membuat sebuah isu menjadi ramai, memperkuat pesan tertentu, atau meningkatkan perhatian publik terhadap suatu topik.
  • Jadi, menghubungkan kata buzzer secara langsung dengan bahasa Arab adalah kekeliruan etimologis.
  • Islam sendiri tidak menentukan hukum sebuah pekerjaan hanya berdasarkan nama atau asal katanya.
  • Yang dinilai adalah substansi perbuatannya.

Apakah Buzzer Haram?

  • Tidak dapat dikatakan bahwa setiap buzzer otomatis haram.

Seorang buzzer yang menyampaikan informasi benar, mempromosikan produk halal, mengajak masyarakat melakukan kebaikan, membantu kampanye kesehatan, menyebarkan ilmu, atau mendukung kegiatan sosial pada dasarnya tidak otomatis melakukan sesuatu yang haram.

Sebaliknya, apabila seseorang dibayar untuk:

  • menyebarkan berita bohong,
  • membuat fitnah,
  • memutarbalikkan fakta,
  • menghina orang lain,
  • melakukan character assassination,
  • membuat tuduhan tanpa bukti,
  • memanipulasi masyarakat,
  • menyebarkan informasi yang belum diverifikasi,
  • menyembunyikan fakta penting,
  • atau menggiring kebencian,
  • maka masalahnya bukan lagi sekadar profesi buzzer.

Buzzer sebenarnya tidak selalu bermakna negatif

Istilah buzzer sebenarnya tidak selalu bermakna negatif. Secara konteks, buzzer dapat digunakan secara netral atau positif untuk menyebut orang yang membantu membuat suatu informasi, kampanye, produk, kegiatan sosial, edukasi kesehatan, atau pesan kebaikan menjadi lebih dikenal dan diperbincangkan. Dalam pengertian ini, ia lebih dekat dengan komunikator digital, promotor, atau penggerak opini.

Namun, dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia, kata “buzzer” memang lebih sering berkonotasi negatif, terutama ketika dikaitkan dengan akun anonim, propaganda, manipulasi opini, serangan terhadap lawan, hoaks, fitnah, atau kampanye yang tidak transparan. Karena itu, penilaian Islam sebaiknya tidak berhenti pada label buzzer, tetapi melihat isi pesan, metode, niat, sumber dana, dan dampaknya.

Dengan demikian, buzzer tidak otomatis haram dan tidak otomatis halal. Jika ia menjadi “pengeras suara” bagi kebenaran, ilmu, kesehatan, kemanusiaan, dan kebaikan, maka aktivitasnya dapat bernilai positif bahkan berpahala. Sebaliknya, jika menjadi pengeras suara kebohongan, fitnah, adu domba, dan kezaliman, maka yang tercela adalah perbuatannya, bukan sekadar nama profesinya.

Perbuatannya dapat menjadi dosa.


Dalil Pertama: Jangan Menyebarkan Berita Tanpa Tabayyun

  • Allah berfirman:
  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
  • “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” QS. Al-Hujurat: 6
  • Ayat ini sangat relevan dengan kehidupan digital.
  • Satu klik dapat menjadi satu juta kesalahan.
  • Karena itu, seorang Muslim tidak boleh berpikir:
  • “Yang penting viral.”
  • Tetapi harus berpikir:
  • “Apakah ini benar?”

Dalil Kedua: Jangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu

  • Allah berfirman:
  • وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
  • “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” QS. Al-Isra’: 36
  • Dalam konteks media sosial, ayat ini menjadi prinsip penting.
  • Jangan menyebarkan berita hanya karena:
  • “Teman saya mengirim.”
  • Jangan membagikan video hanya karena:
  • “Sudah banyak yang share.”
  • Dan jangan mempercayai sebuah tuduhan hanya karena:
  • “Semua orang membicarakannya.”
  • Viral bukan berarti benar.

Dalil Ketiga: Bahaya Dusta

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
  • “Jauhilah kebohongan, karena kebohongan membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa ke neraka.” HR. Bukhari dan Muslim
  • Maka jika seorang buzzer mengetahui bahwa sebuah informasi adalah palsu tetapi tetap menyebarkannya karena mendapatkan bayaran atau keuntungan, persoalannya sangat serius.
  • Ia bukan sekadar membuat konten.
  • Ia sedang mempertaruhkan amanah lisannya.

Dalil Keempat: Cukuplah Seseorang Disebut Pendusta

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
  • “Cukuplah seseorang disebut pendusta apabila ia menceritakan semua yang ia dengar.”
  • HR. Muslim
  • Hadis ini sangat relevan dengan era forward, repost, share, retweet, dan copy-paste.
  • Seorang Muslim tidak harus menjadi penyebar semua informasi yang sampai kepadanya.
  • Justru kedewasaan digital ditunjukkan dengan kemampuan mengatakan:
  • “Saya belum tahu apakah ini benar.”

Buzzer dan Ghibah

  • Tidak semua kritik adalah ghibah.
  • Tidak semua pembongkaran kesalahan adalah fitnah.
  • Islam membedakan antara kritik yang benar dan diperlukan dengan penghinaan yang bertujuan menjatuhkan kehormatan seseorang.
  • Jika seorang buzzer mengungkap korupsi yang benar-benar terjadi berdasarkan bukti yang sah, hal tersebut berbeda dengan membuat tuduhan korupsi terhadap seseorang tanpa bukti.
  • Jika seseorang mengkritik kebijakan publik berdasarkan data, berbeda dengan mencaci pribadi orang yang membuat kebijakan tersebut.
  • Kritik terhadap gagasan tidak sama dengan penghancuran kehormatan manusia.

Dampak Buruk Buzzer yang Tidak Amanah

  • Dampak bagi individu
  • Seseorang dapat kehilangan nama baik, pekerjaan, hubungan sosial, bahkan kesehatan mental akibat informasi palsu yang disebarkan secara masif.
  • Dampak bagi keluarga
  • Fitnah digital tidak berhenti pada orang yang menjadi sasaran. Pasangan, anak, orang tua, dan keluarga dapat ikut menanggung dampaknya.

Dampak bagi masyarakat

  • Masyarakat dapat terpecah menjadi kelompok yang saling membenci hanya karena informasi yang belum tentu benar.
  • Dampak bagi demokrasi dan kehidupan publik
  • Jika masyarakat tidak lagi membedakan fakta dan propaganda, ruang publik kehilangan kualitasnya. Orang tidak lagi bertanya:
  • “Mana yang benar?”
  • Tetapi hanya bertanya:
  • “Mana yang paling banyak di-share?”
  • Dampak bagi pelaku
  • Uang yang diperoleh dari pekerjaan yang mengandung kebohongan, fitnah, atau kezaliman tidak menjadi halal hanya karena disebut sebagai “fee”, “honor”, “endorsement”, atau “jasa komunikasi”.
  • Nama transaksi tidak mengubah hakikat perbuatan.

Contoh Buzzer yang Dibenarkan

  • Seorang dokter membuat kampanye media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berhenti merokok.
  • Seorang aktivis membuat kampanye penggalangan dana untuk korban bencana.
  • Seorang pekerja media sosial membantu masjid mempromosikan program pendidikan dan sosial.
  • Seorang kreator mempromosikan produk halal dengan informasi yang benar.
  • Seorang komunikator membantu menyebarkan informasi kesehatan berdasarkan bukti ilmiah.
  • Dalam contoh tersebut, aktivitas komunikasi tidak menjadi haram hanya karena dilakukan secara profesional atau mendapatkan bayaran.
  • Bayaran bukan masalah utama. Kejujuran dan substansinya yang harus diperiksa.

Contoh Buzzer yang Bermasalah Secara Syariat

  • Seseorang dibayar untuk membuat berita palsu tentang lawan politik.
  • Seseorang diperintahkan menyerang kehormatan orang tertentu dengan tuduhan yang tidak terbukti.
  • Seseorang membuat akun palsu untuk menyebarkan kebencian.
  • Seseorang mengetahui sebuah berita salah tetapi tetap menyebarkannya karena dibayar.
  • Seseorang sengaja memotong video sehingga maknanya berubah.
  • Seseorang menggunakan ribuan akun untuk membuat masyarakat percaya bahwa sebuah opini adalah suara mayoritas, padahal kenyataannya tidak demikian.
  • Perbuatan seperti ini dapat masuk ke dalam berbagai larangan syariat: kadzib, ghibah, buhtan, fitnah, namimah, tadlis, dan kezaliman, sesuai bentuk perbuatannya.

Bagaimana Sikap Umat?

  • Pertama, jangan mudah percaya pada viralitas.
  • Jumlah likes, followers, views, atau shares bukan ukuran kebenaran.
  • Kedua, tabayyun sebelum menyebarkan.
  • Periksa sumber, konteks, tanggal, bukti, dan sumber primer.
  • Ketiga, bedakan kritik dan fitnah.
  • Kritik terhadap gagasan boleh dilakukan dengan ilmu dan adab. Menyerang kehormatan pribadi tanpa dasar adalah perkara lain.
  • Keempat, jangan menjadi buzzer kebencian.
  • Jangan ikut menyebarkan penghinaan hanya karena kita tidak menyukai seseorang.
  • Kelima, jangan menjual kebenaran.
  • Honor tidak boleh menjadi alasan untuk mengatakan sesuatu yang diketahui sebagai kebohongan.
  • Keenam, jadilah “buzzer kebaikan”.
  • Jika istilah buzzer sudah terlanjur digunakan dalam kehidupan digital, umat dapat mengubah orientasinya: memperkuat ilmu, kesehatan, pendidikan, kepedulian sosial, dakwah, perdamaian, dan kemaslahatan.

Ujian Terbesar di Era Media Sosial

  • Dahulu manusia diuji oleh apa yang keluar dari mulutnya.
  • Hari ini manusia juga diuji oleh apa yang keluar dari jarinya.
  • Satu jempol dapat menjadi pahala.
  • Satu jempol dapat menjadi dosa.
  • Satu share dapat menyelamatkan orang.
  • Satu share dapat menghancurkan nama baik seseorang.
  • Karena itu, sebelum menekan tombol “kirim”, seorang Muslim seharusnya bertanya:
  • Benarkah?
  • Bermanfaatkah?
  • Adilkah?
  • Perlukah?
  • Apakah saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah?

Penutup

  • Islam tidak mengharamkan teknologi, media sosial, komunikasi publik, promosi, atau pekerjaan sebagai komunikator hanya karena namanya buzzer.
  • Yang menentukan adalah isi, cara, tujuan, dan akibatnya.
  • Jika suara digital digunakan untuk menyampaikan kebenaran, ilmu, kesehatan, pendidikan, kemaslahatan, dan dakwah, maka ia dapat menjadi sarana kebaikan.
  • Tetapi jika suara digital digunakan untuk kebohongan, fitnah, penghinaan, manipulasi, adu domba, dan kezaliman, maka banyak dalil syariat yang menjadi peringatan keras.

Maka seorang Muslim tidak perlu sibuk bertanya:

  • “Buzzer ini dibayar siapa?”
  • Sebelum bertanya:
  • “Apa yang dia katakan benar atau tidak?”
  • Dan tidak cukup bertanya:
  • “Siapa yang sedang dibela?”

Tetapi tanyakan pula:

  • “Apakah cara membelanya diridai Allah?”
  • Sebab pada akhirnya, manusia mungkin berhasil memenangkan opini di media sosial, tetapi tidak ada buzzer yang mampu mengubah kebenaran di hadapan Allah.
  • Jangan menjadi pengeras suara kebohongan.
    Jadilah penyambung suara kebenaran.

Prinsip sederhana untuk umat:

  • TABAYYUN sebelum SHARE.
  • ILMU sebelum OPINI.
  • ADAB sebelum DEBAT.
  • KEBENARAN sebelum KEPENTINGAN.
  • ALLAH sebelum VIRAL.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *