MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

SENI SASTRA DALAM ISLAM. Telaah Al-Qur’an, Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, Fatwa, Contoh, dan Sikap Umat

SENI SASTRA DALAM ISLAM. Telaah Al-Qur’an, Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, Fatwa, Contoh, dan Sikap Umat

 

Sastra merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia melalui bahasa. Puisi, syair, prosa, cerita, novel, cerpen, nasihat, dan karya sastra lainnya dapat menyampaikan gagasan, perasaan, pengalaman, kritik sosial, pendidikan, dan pesan moral. Islam tidak mengharamkan sastra secara mutlak. Yang menjadi perhatian syariat adalah isi, tujuan, cara penyampaian, dan dampak karya tersebut.

Al-Qur’an bahkan membahas para penyair secara langsung. Allah berfirman:

  • وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
  • “Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.” QS. Asy-Syu’ara: 224.

Namun, ayat berikutnya memberikan pengecualian:

  • إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا
  • “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, banyak mengingat Allah, dan mendapat kemenangan setelah mereka dizalimi.” QS. Asy-Syu’ara: 227.

Struktur ayat tersebut sangat penting. Al-Qur’an tidak memberikan satu hukum yang sama kepada seluruh penyair. Kritik ditujukan kepada penyair yang menyimpang, berkata tanpa tindakan, dan membawa manusia kepada kesesatan. Sementara penyair yang beriman, beramal saleh, mengingat Allah, dan membela diri setelah dizalimi mendapatkan pengecualian.

Dengan demikian, sastra dalam Islam harus dinilai berdasarkan kandungannya. Ada sastra yang mendidik, ada yang menghibur secara mubah, ada yang mengajak kepada kebaikan, ada yang menjadi sarana dakwah, dan ada pula yang mengandung kemaksiatan.

SASTRA SEBAGAI BAGIAN DARI UCAPAN

Salah satu prinsip penting yang digunakan para ulama adalah bahwa syair pada hakikatnya merupakan bentuk ucapan. Karena itu, hukum sastra mengikuti isi dan tujuannya.

Dalam hadis, Nabi ﷺ bersabda:

  • إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ لَحِكْمَةً
  • “Sesungguhnya di antara syair terdapat hikmah.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Maknanya menunjukkan bahwa syair tidak dapat dinilai buruk hanya karena bentuknya sebagai syair. Di dalamnya dapat terdapat hikmah, nasihat, ilmu, dan kebaikan.

Karena itu, sastra yang mengandung tauhid, nasihat, ilmu, akhlak, kecintaan kepada orang tua, kepedulian sosial, perjuangan melawan kezaliman, atau renungan tentang kehidupan dapat memiliki nilai positif.

Sebaliknya, karya yang mengajak kepada zina, pornografi, penghinaan agama, kesyirikan, fitnah, kebencian, kebohongan, atau kemaksiatan tidak menjadi halal hanya karena dikemas dalam bahasa yang indah.

SUNNAH NABI DAN TRADISI SASTRA

Nabi ﷺ tidak menolak sastra secara keseluruhan. Para sahabat juga mengenal syair dan menggunakannya dalam berbagai keadaan.

Salah satu contoh paling terkenal adalah Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Ia menggunakan syair untuk membela Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin dari serangan verbal kaum musyrik. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menyediakan mimbar bagi Hassan di masjid agar ia membela Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ bersabda bahwa Allah mendukung Hassan dengan Ruhul Qudus ketika ia membela Rasulullah ﷺ. Riwayat tersebut terdapat dalam Asy-Syama’il al-Muhammadiyyah nomor 249 dan 250.

Ini merupakan contoh penting bahwa bahasa dan sastra dapat digunakan untuk membela kebenaran. Syair tidak hanya menjadi hiburan. Ia dapat menjadi media pendidikan, komunikasi, pembelaan, dan penyampaian nilai.

Namun, penggunaannya tetap harus berada dalam batas syariat. Membela kebenaran tidak boleh dilakukan dengan fitnah, dusta, atau penghinaan yang melampaui batas.

PANDANGAN EMPAT MAZHAB

Secara umum, pembahasan empat mazhab tidak menunjukkan bahwa “sastra” sebagai genre otomatis haram. Para fuqaha lebih banyak menilai syair berdasarkan isi, tujuan, cara penyampaian, dan dampaknya.

  • HANAFI
    • Dalam literatur Hanafi, syair pada dasarnya dapat dibolehkan apabila kandungannya baik. Fatwa Hanafi kontemporer yang merujuk pembahasan ulama klasik menjelaskan bahwa syair yang berisi tauhid, pujian kepada Allah, nasihat, hikmah, pujian kepada Nabi ﷺ, dan dorongan kepada kebaikan dapat menjadi sesuatu yang terpuji. Sebaliknya, syair yang mengandung kata-kata haram, pornografi, penghinaan, atau membuat seseorang meninggalkan kewajiban menjadi tercela atau haram.
    • Ulama Hanafi juga memberikan perhatian terhadap sikap berlebihan dalam sastra. Jika seseorang terlalu sibuk dengan puisi sampai meninggalkan Al-Qur’an, ilmu agama, zikir, atau kewajiban, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan isi puisi, tetapi juga dengan dampak penggunaannya.
  • MALIKI
    • Dalam pendekatan Maliki, syair juga tidak dinilai haram semata-mata karena bentuknya. Penilaian diarahkan kepada kandungan dan akibatnya. Syair yang mengandung kebaikan dapat diterima, sedangkan syair yang mengandung keburukan dapat dilarang.
    • Karena itu, karya sastra yang digunakan untuk pendidikan, nasihat, sejarah, akhlak, atau penguatan nilai kemanusiaan dapat memiliki manfaat. Sebaliknya, karya yang mengajak kepada kemaksiatan tetap terlarang meskipun menggunakan bahasa yang sangat indah.
  • SYAFI’I
    • Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan syair juga berkaitan dengan kandungan dan tujuan. Imam al-Syafi’i sendiri dikenal memiliki perhatian besar terhadap bahasa Arab dan keindahan bahasa. Penguasaan bahasa Arab memiliki hubungan langsung dengan kemampuan memahami Al-Qur’an dan Sunnah.
    • Karena itu, sastra tidak dapat dipisahkan dari persoalan bahasa. Syair yang membantu memahami bahasa Arab, balaghah, sejarah, nasihat, atau hikmah dapat memberikan manfaat ilmiah.
    • Namun, keindahan bahasa tidak mengubah hukum isi. Jika sebuah puisi berisi kemaksiatan, pornografi, celaan, atau kesyirikan, keindahan bahasanya tidak menjadikannya halal.
  • HANBALI
    • Mazhab Hanbali juga tidak mengharamkan seluruh syair. Pembahasan ulama Hanbali menunjukkan adanya pembedaan antara syair yang baik dan syair yang buruk. Syair yang mengandung kebenaran, nasihat, dan pembelaan terhadap agama memiliki nilai berbeda dengan syair yang mengandung kebatilan.
    • Karena itu, prinsip yang dapat digunakan adalah bahwa sastra dinilai berdasarkan kandungannya. Syair yang baik dapat menjadi sarana kebaikan. Syair yang buruk dapat menjadi sarana kemaksiatan.

TABEL PERBANDINGAN EMPAT MAZHAB

Aspek Hanafi Maliki Syafi’i Hanbali
Sastra secara umum Pada dasarnya boleh Pada dasarnya boleh Pada dasarnya boleh Pada dasarnya boleh
Syair berisi hikmah Boleh dan dapat terpuji Boleh Boleh Boleh
Syair berisi nasihat agama Terpuji Terpuji Terpuji Terpuji
Syair pujian kepada Nabi ﷺ Boleh jika sesuai syariat Boleh jika sesuai syariat Boleh jika sesuai syariat Boleh jika sesuai syariat
Syair tentang cinta Memiliki rincian Memiliki rincian Memiliki rincian Memiliki rincian
Syair erotis atau vulgar Terlarang Terlarang Terlarang Terlarang
Syair mengandung kesyirikan Terlarang Terlarang Terlarang Terlarang
Syair menghina agama Terlarang Terlarang Terlarang Terlarang
Syair pendidikan Boleh dan dapat dianjurkan Boleh dan dapat dianjurkan Boleh dan dapat dianjurkan Boleh dan dapat dianjurkan
Syair pembelaan terhadap kebenaran Boleh dan dapat terpuji Boleh Boleh Boleh
Sastra yang membuat lalai dari kewajiban Tercela atau terlarang sesuai dampaknya Tercela atau terlarang sesuai dampaknya Tercela atau terlarang sesuai dampaknya Tercela atau terlarang sesuai dampaknya

Tabel tersebut merupakan ringkasan prinsip umum. Rincian hukum dapat berbeda berdasarkan jenis karya, kandungan, tujuan, cara penyampaian, dan dampak terhadap pembacanya.

ULAMA KONTEMPORER

  • Dar al-Ifta al-Misriyyah secara eksplisit menyatakan bahwa anggapan “menulis puisi adalah dosa” merupakan anggapan yang keliru. Lembaga tersebut menjelaskan bahwa puisi merupakan ekspresi perasaan dan emosi serta dapat menjadi sarana reformasi psikologis dan sosial. Puisi yang bertujuan memuji Allah dan Rasul-Nya, melakukan reformasi sosial, atau menyampaikan perasaan yang mulia dapat dibolehkan dan bahkan mendapatkan pahala. Sebaliknya, puisi yang mendorong kemaksiatan atau bertentangan dengan akidah dilarang.
  • Dar al-Ifta juga menerapkan prinsip yang sama terhadap prosa dan puisi dalam pembahasan novel romantis. Membaca karya sastra pada dasarnya diperbolehkan, tetapi pembaca harus menghindari materi yang membangkitkan syahwat haram atau mengajak kepada kemaksiatan.
  • Pendekatan tersebut memperlihatkan kaidah penting: hukum sarana mengikuti tujuan dan kandungannya. Karya sastra yang digunakan untuk perbaikan sosial memiliki penilaian berbeda dengan karya yang sengaja membangkitkan syahwat atau menyebarkan kemaksiatan.

FATWA ULAMA TENTANG SASTRA

  • Fatwa ulama kontemporer menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah apakah karya tersebut disebut “sastra”, tetapi apa yang terdapat di dalamnya.
  • Dar al-Ifta Mesir menyatakan bahwa puisi yang mengandung nilai baik, reformasi sosial, perasaan mulia, dan pesan positif dapat dibolehkan. Sebaliknya, puisi yang mendorong perbuatan tidak bermoral atau bertentangan dengan akidah dilarang.
  • IslamWeb juga menjelaskan bahwa hukum puisi mengikuti kandungannya. Syair yang mengandung tauhid, pujian kepada Allah, pujian kepada Rasulullah ﷺ, hikmah, tema ilmiah, atau tema seni yang tidak melampaui batas syariat dapat menjadi sesuatu yang terpuji. Sebaliknya, syair yang mengandung syirik, pornografi, penghinaan, atau keburukan dapat menjadi haram.
  • Dalam konteks pendidikan sastra, IslamWeb juga menjelaskan bahwa mempelajari karya seorang penyair tidak otomatis dilarang hanya karena penyair tersebut memiliki pemikiran atau latar belakang yang berbeda. Jika tujuannya mempelajari bahasa, balaghah, dan sastra, yang menjadi pertimbangan adalah tujuan pembelajaran dan bagaimana materi tersebut digunakan.

TABEL PERBANDINGAN JENIS SASTRA

Jenis karya Kecenderungan hukum Catatan
Puisi tentang tauhid Terpuji Menguatkan iman dan mengingat Allah
Puisi tentang akhlak Terpuji Mengajarkan nilai moral
Puisi nasihat Terpuji Mengajak kepada kebaikan
Syair pujian kepada Nabi ﷺ Boleh dengan batasan syariat Tidak boleh mengandung keyakinan yang bertentangan dengan tauhid
Puisi sejarah Islam Boleh Harus memperhatikan kebenaran sejarah
Puisi tentang alam Boleh Dapat menjadi sarana tadabbur
Puisi tentang kehidupan Boleh Selama tidak mengandung kemaksiatan
Puisi romantis Memiliki rincian Harus menghindari pornografi dan syahwat haram
Novel romantis Memiliki rincian Tidak boleh mengandung rangsangan seksual yang haram
Cerpen pendidikan Boleh Dapat menjadi media pembentukan karakter
Sastra kritik sosial Boleh Kritik harus adil dan tidak mengandung fitnah
Sastra pembelaan terhadap orang terzalimi Dapat terpuji Tidak boleh berubah menjadi fitnah atau kezaliman
Sastra mengandung pornografi Haram Mengandung pelanggaran syariat
Sastra mengajak zina Haram Mengajak kepada kemaksiatan
Sastra mengandung kesyirikan Haram Bertentangan dengan tauhid
Sastra menghina agama Haram Merusak kehormatan agama
Sastra penuh kebohongan yang merusak Haram atau tercela Bergantung pada kandungan dan dampaknya
Sastra netral Mubah Selama tidak mengandung unsur yang dilarang

SASTRA DAN PENDIDIKAN

  • Sastra dapat menjadi media pendidikan yang sangat kuat. Anak dapat belajar kejujuran melalui cerita tentang seseorang yang mengembalikan barang temannya. Anak dapat memahami birrul walidain melalui kisah tentang menghormati orang tua. Remaja dapat belajar menghadapi tekanan sosial melalui novel pendidikan. Mahasiswa dapat mempelajari sejarah melalui karya sastra yang disusun berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
  • Namun, karya sastra pendidikan tidak boleh menyampaikan fakta sejarah secara sembarangan. Jika sebuah cerita fiksi digunakan untuk mengajarkan nilai, harus jelas bahwa cerita tersebut adalah fiksi. Jika suatu peristiwa disebut sebagai sejarah Islam atau hadis Nabi ﷺ, sumbernya harus dapat dipertanggungjawabkan.

SASTRA DAN DAKWAH

  • Bahasa sastra dapat menjadi sarana dakwah. Pesan tentang kematian, taubat, kesabaran, orang tua, persaudaraan, kemiskinan, keadilan, dan akhirat dapat disampaikan dengan bahasa yang menyentuh.
  • Tetapi dakwah tidak membolehkan manipulasi fakta. Ayat Al-Qur’an tidak boleh diubah agar sesuai dengan rima. Hadis palsu tidak boleh disebarkan hanya karena memiliki susunan kalimat yang indah. Kisah yang tidak memiliki dasar tidak boleh dipastikan sebagai sejarah Nabi ﷺ.

SASTRA DAN PUJIAN KEPADA NABI ﷺ

  • Pujian kepada Rasulullah ﷺ memiliki dasar dalam Sunnah melalui syair Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Nabi ﷺ bahkan mendukung Hassan ketika ia membela Rasulullah ﷺ melalui syair.
  • Namun, pujian kepada Nabi ﷺ harus tetap berada dalam batas tauhid. Kecintaan kepada Rasulullah ﷺ tidak boleh berubah menjadi pemberian sifat-sifat ketuhanan kepada beliau.
  • Dalam persoalan karya seperti qasidah dan syair maulid, ulama memiliki perbedaan penilaian terhadap beberapa redaksi dan praktik. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya judul karya, tetapi juga setiap kandungan aqidah dan ungkapan di dalamnya.
  • Dar al-Ifta Mesir, misalnya, memiliki fatwa yang membela kebolehan membaca Qasidah al-Burdah dan memandang pujian kepada Nabi ﷺ sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang memiliki dasar. Namun, perdebatan tentang beberapa ungkapan dalam qasidah tersebut tetap menunjukkan pentingnya menilai kandungan secara teliti.

SASTRA, MUSIK, DAN NYANYIAN

  1. Sastra perlu dibedakan dari musik. Puisi adalah karya bahasa. Ketika puisi dinyanyikan dengan alat musik, muncul pembahasan fikih tambahan mengenai musik dan nyanyian.
  2. Karena itu, seseorang tidak dapat mengatakan bahwa “karena puisinya halal, maka seluruh bentuk penyajiannya otomatis halal.” Isi puisi adalah satu persoalan. Cara membawakan, musik, penampilan, interaksi laki-laki dan perempuan, aurat, serta suasana acara merupakan persoalan lain.
  3. Dalam fatwa kontemporer, terdapat ulama yang memberikan ruang terhadap musik dan nyanyian dengan syarat tertentu. Dar al-Ifta Mesir, misalnya, membolehkan bentuk musik atau nyanyian yang memiliki makna baik, tidak mengandung unsur haram, tidak membangkitkan syahwat, dan tidak melalaikan kewajiban.
  4. Sementara itu, ulama lain mengambil pendapat yang lebih ketat mengenai alat musik. Karena persoalan tersebut merupakan pembahasan tersendiri dalam fikih, perbedaan hukum musik tidak boleh disamakan dengan hukum sastra itu sendiri.

CONTOH SASTRA YANG BAIK

  1. Puisi tentang ibu
    • Puisi menggambarkan pengorbanan ibu dan mengajak anak berbakti kepada orang tua. Ini dapat menjadi media pendidikan akhlak.
  2. Puisi tentang kejujuran
    • Karya menggambarkan seorang anak yang memilih berkata jujur meskipun harus menerima konsekuensi. Pesannya sesuai dengan pendidikan Islam.
  3. Puisi tentang alam
    • Penyair menggambarkan langit, hujan, gunung, laut, dan kehidupan manusia sebagai sarana mengajak pembaca merenungkan ciptaan Allah.
  4. Sastra sejarah
    • Novel sejarah tentang perkembangan peradaban Islam dapat memperkenalkan tokoh dan peristiwa sejarah kepada generasi muda. Namun, fakta sejarah harus dibedakan dari unsur fiksi.
  5. Sastra kritik sosial
    • Cerpen tentang korupsi, ketidakadilan, kemiskinan, atau eksploitasi dapat menjadi sarana pendidikan sosial selama kritiknya berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi fitnah.
  6. Syair pembelaan terhadap kebenaran
    • Sastra dapat digunakan untuk membela orang yang dizalimi. Contoh paling kuat dari Sunnah adalah peran Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dalam membela Rasulullah ﷺ melalui syair.

CONTOH SASTRA YANG HARUS DIHINDARI

  • Karya yang secara eksplisit mengajak kepada zina, pornografi, penggunaan narkoba, mabuk, kekerasan tanpa alasan yang benar, penghinaan terhadap agama, atau kemusyrikan tidak menjadi halal karena disebut sebagai “seni”.
  • Demikian pula karya yang sengaja membangkitkan syahwat pembaca perlu dihindari. Dar al-Ifta Mesir secara khusus menyatakan bahwa karya romantis yang mengandung rangsangan seksual yang haram tidak diperbolehkan.

SIKAP UMAT TERHADAP SASTRA

  1. Pertama, jangan mengatakan bahwa seluruh sastra haram. Al-Qur’an sendiri memberikan pengecualian terhadap penyair yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan membela diri setelah dizalimi.
  2. Kedua, jangan pula mengatakan bahwa semua sastra halal hanya karena disebut seni. Isi karya tetap menjadi pertimbangan utama.
  3. Ketiga, gunakan sastra untuk menyampaikan ilmu dan akhlak. Puisi, novel, cerpen, dan esai dapat menjadi sarana pendidikan apabila isinya benar dan bermanfaat.
  4. Keempat, bedakan fiksi dan fakta. Fiksi boleh digunakan sebagai media pendidikan, tetapi jangan mengajarkan kebohongan sebagai fakta agama atau sejarah.
  5. Kelima, dalam karya keagamaan, periksa dalil. Jangan memasukkan hadis palsu, kisah Israiliyat yang tidak jelas, atau cerita populer tanpa sumber lalu menyebutnya sebagai sabda Nabi ﷺ.
  6. Keenam, hormati khilaf ulama. Persoalan sastra secara umum lebih luas daripada persoalan musik. Jangan membawa perdebatan hukum musik untuk mengharamkan seluruh puisi dan karya sastra.
  7. Ketujuh, hindari karya yang jelas merusak akidah dan akhlak. Tidak semua karya harus dibaca hanya karena seseorang mengklaimnya sebagai karya seni.
  8. Kedelapan, pilih sastra yang memperkaya bahasa dan pemikiran. Sastra dapat memperkuat kemampuan bahasa Arab, bahasa Indonesia, retorika, sejarah, pendidikan, dan kemampuan berpikir kritis.

KESIMPULAN

  • Islam tidak mengharamkan sastra secara mutlak. Al-Qur’an memang mengkritik sebagian penyair, tetapi QS. Asy-Syu’ara ayat 227 memberikan pengecualian kepada penyair yang beriman, beramal saleh, banyak mengingat Allah, dan membela diri setelah dizalimi.
  • Sunnah juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menolak syair secara keseluruhan. Beliau menyebut bahwa di antara syair terdapat hikmah dan mendukung Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dalam membela Rasulullah ﷺ melalui syair.
  • Karena itu, sastra dalam Islam harus dinilai berdasarkan kandungan, tujuan, cara penyampaian, dan dampaknya. Sastra yang membawa tauhid, ilmu, akhlak, nasihat, pendidikan, keadilan, dan kebaikan dapat menjadi sarana yang bernilai. Sastra yang mengandung kesyirikan, pornografi, kemaksiatan, penghinaan agama, atau kerusakan moral harus ditinggalkan.
  • Prinsipnya sederhana: keindahan bahasa tidak menghalalkan kebatilan, tetapi karya yang indah dan benar dapat menjadi sarana menyampaikan kebenaran.
  • Sastra dapat menjadi hiburan. Sastra dapat menjadi pendidikan. Sastra dapat menjadi dakwah. Bahkan, pada keadaan tertentu, sastra dapat menjadi pembela kebenaran. Yang menentukan nilainya bukan sekadar bentuk puisinya, tetapi apa yang disampaikan, untuk apa disampaikan, dan ke mana pembaca diarahkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *