MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Kiai, Ustadz, dan Dokter Merokok: Teladan Manusia Tidak Mengubah Hukum Rokok

Kiai, Ustadz, dan Dokter Merokok: Teladan Manusia Tidak Mengubah Hukum Rokok

Seorang kiai merokok bukan berarti rokok menjadi halal; seorang imam atau ustadz merokok bukan berarti merokok otomatis mubah; bahkan seorang dokter yang merokok bukan berarti rokok aman bagi kesehatan. Manusia tidak maksum bisa salah, sementara dalil tetap menjadi ukuran. Kita menghormati ilmu, jasa, dan ketokohan seseorang, tetapi kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang melakukannya. Jangan membalik logika: “Kalau ustadz saya merokok, berarti merokok boleh.” Tidak demikian. Seorang alim tetap manusia yang mungkin memiliki kelemahan, kebiasaan, atau pilihan yang tidak selalu menjadi hukum syariat bagi orang lain.

Rokok perlu dilihat secara jujur dalam perspektif fikih. Pada masa Nabi ﷺ, para sahabat, dan imam-imam mazhab terdahulu, tembakau belum dikenal. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi‘i, atau Imam Ahmad secara spesifik pernah memberikan hukum tentang rokok sebagaimana produk tembakau modern. Hukum rokok kemudian dibahas oleh ulama setelah tembakau dikenal, dengan menggunakan qiyas, kaidah maslahat, mudarat, pemborosan, dan prinsip-prinsip syariat lainnya.

Memang terdapat khilaf ulama mengenai hukum merokok. Sebagian ulama pada periode ketika bahaya medis rokok belum diketahui secara kuat memandangnya sebagai makruh, atau membedakan hukumnya berdasarkan kadar mudarat dan kondisi seseorang. Namun, pendapat tersebut tidak boleh dipahami sebagai pernyataan bahwa rokok terbukti aman. Perkembangan ilmu kedokteran kemudian menunjukkan bahaya tembakau secara semakin jelas, sehingga banyak ulama dan lembaga fatwa kontemporer mengambil kesimpulan bahwa merokok haram karena menimbulkan mudarat yang nyata.

Di sinilah pentingnya memahami batsul masail atau pembahasan masalah keagamaan secara mendalam. Ketika suatu persoalan baru muncul, ulama tidak sekadar bertanya, “Apakah ada ayat yang menyebut benda ini?” Mereka meneliti hakikat benda tersebut, manfaat dan mudaratnya, dampaknya terhadap manusia, kemudian menghubungkannya dengan dalil dan kaidah syariat. Karena itu, hukum suatu perkara baru dapat dibahas berdasarkan ilmu yang berkembang dan fakta yang semakin terang.

Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat kuat: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. al-Baqarah: 195), serta “Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS. an-Nisa’: 29). Ayat-ayat tersebut memang tidak menyebut kata “rokok”, tetapi menjadi bagian dari kerangka prinsip yang digunakan ulama dalam menilai sesuatu yang terbukti membawa kerusakan serius.

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan prinsip “la dharar wa la dhirar” — tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Kaidah ini menjadi salah satu prinsip penting dalam fikih. Maka persoalan rokok tidak semestinya berhenti pada pertanyaan, “Mana dalil yang menyebut rokok?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa hakikat rokok, apa kandungannya, apa akibatnya, dan apakah bahayanya nyata?

Pada zaman sekarang, ilmu kedokteran memberikan jawaban yang jauh lebih tegas. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan tembakau berhubungan dengan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, gangguan kesehatan reproduksi, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Nikotin juga diketahui sangat adiktif. Karena itu, pada era ketika bahaya tersebut telah diketahui secara luas, mengatakan “rokok tidak berbahaya” bukanlah kesimpulan yang sesuai dengan bukti kesehatan modern.

Bahayanya juga tidak berhenti pada perokok. Asap rokok dapat mengenai orang lain yang berada di sekitarnya, termasuk anak-anak dan anggota keluarga. Artinya, persoalan rokok bukan hanya hubungan seseorang dengan tubuhnya sendiri, tetapi juga menyangkut hak orang lain untuk mendapatkan udara yang lebih sehat. Di sinilah prinsip la dharar wa la dhirar menjadi semakin relevan.

Namun, kita juga perlu membedakan antara “orang baik yang merokok” dan “rokok itu baik.” Seorang kiai bisa sangat alim tetapi tetap memiliki kebiasaan yang keliru. Seorang ustadz bisa rajin berdakwah tetapi belum berhasil meninggalkan rokok. Seorang dokter bisa mengetahui bahaya rokok tetapi masih berjuang melawan ketergantungan nikotin. Pengetahuan tidak selalu langsung mengalahkan kebiasaan.

Maka jangan jadikan kelemahan seorang guru sebagai dalil untuk mempertahankan kelemahan kita. Ambillah ilmu dari ulama, tetapi jangan otomatis mengambil seluruh kebiasaan pribadinya. Hormatilah dokter, tetapi jangan menjadikan kebiasaan dokter sebagai standar keamanan medis. Bahkan seorang dokter yang merokok tetap dapat mengatakan dengan jujur bahwa rokok berbahaya.

Bagi anak muda, jangan biarkan rokok menjadi simbol kedewasaan, keberanian, atau keren. Keren itu bukan ketika asap keluar dari mulut, tetapi ketika masa depan keluar dari perjuanganmu. Keberanian bukan membakar rokok satu demi satu, tetapi berani berkata, “Aku tidak mau hidupku dikendalikan oleh kecanduan.” Tubuh adalah amanah, bukan tempat untuk menguji seberapa kuat kita menanggung kerusakan.

Ketika seorang kiai, imam, ustadz, atau dokter berhenti merokok, yang berubah bukan hanya dirinya, tetapi juga pesan yang diam-diam sampai kepada keluarga , puluhan, ribuan bahkan jutaan umat. Sebaliknya bila para tokoh yang mulia dan terhormat itu merokok secara tidak disadari melakukan kampanye hitam terhadap ribuan bahkan jutaan umat bahwa merokok halal dan sehat. Ia sedang menunjukkan bahwa ilmu boleh mengubah kebiasaan, bahwa seorang guru pun berani memperbaiki dirinya, dan bahwa menjaga tubuh adalah bagian dari mensyukuri amanah Allah. Anak-anak melihat teladan, pasangan menghirup udara yang lebih baik, keluarga memiliki lebih banyak waktu bersama, dan jamaah menerima pesan yang sederhana tetapi dalam: “Kalau sesuatu membawa mudarat, meninggalkannya adalah bentuk keberanian.” Asap yang dahulu mengepul di antara jemari dapat berganti dengan keteladanan yang mengepul di hati—seorang imam yang berhenti merokok mungkin tidak pernah berkhotbah tentang perubahan dirinya, tetapi diam-diam keputusannya bisa menjadi dakwah paling indah bagi satu keluarga, satu jamaah, bahkan satu generasi.

Akhirnya, jangan mencari pembenaran dari siapa yang merokok; carilah kebenaran dari wahyu, ilmu, dan akal sehat yang jujur. Jika seorang kiai merokok, kita tetap menghormati kiainya tetapi tidak perlu mengikuti rokoknya. Jika seorang imam atau ustadz merokok, kita ambil ilmunya dan tinggalkan kebiasaannya. Jika seorang dokter merokok, kita tetap menghargai profesinya tetapi tidak menjadikannya bukti bahwa rokok aman. Tokoh bisa menjadi teladan dalam satu sisi dan tetap memiliki kekurangan pada sisi lain. Yang sempurna hanyalah Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Jangan biarkan asap menutupi cahaya ilmu. Ketika bukti semakin terang bahwa rokok membawa mudarat, keberanian sejati bukan mempertahankan kebiasaan, tetapi berani berhenti—demi kesehatan, keluarga, dan kehidupan yang masih panjang untuk diisi dengan ilmu dan kebaikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *