MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

QAZA’: LARANGAN MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT DAN MENINGGALKAN SEBAGIAN

QAZA’: LARANGAN MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT DAN MENINGGALKAN SEBAGIAN

BUKAN SEKADAR SOAL MODEL RAMBUT, TETAPI TENTANG ADAB MENGIKUTI SUNNAH

Rambut adalah bagian dari penampilan yang secara syariat termasuk wilayah kebersihan, kerapian, dan perhiasan. Islam tidak datang untuk mematikan kreativitas manusia dalam berpenampilan, tetapi memberikan batas agar keindahan tidak berubah menjadi sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan agama. Salah satu bentuk yang mendapat perhatian khusus dalam Sunnah adalah qaza’, yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Larangan ini bukan sekadar persoalan mode, melainkan bagian dari adab yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

DALIL LARANGAN QAZA’

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

  • نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ
  • “Rasulullah ﷺ melarang qaza’.”. HR. al-Bukhari no. 5921.

Dalam riwayat Muslim dijelaskan makna qaza’ dengan lebih terang. Nafi‘ berkata bahwa qaza’ adalah:

  • يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
  • “Sebagian kepala anak dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan.” HR. Muslim no. 2120a.
  • Dalam riwayat al-Bukhari juga dijelaskan bentuknya, antara lain menyisakan rambut pada bagian depan sementara bagian lainnya dicukur, atau menyisakan rambut pada satu sisi dan mencukur sisi lainnya.

Bahkan ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang anak dicukur sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, beliau memberikan arahan yang sangat jelas:

  • “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”
  • Maknanya bukan bahwa setiap Muslim wajib mencukur rambut dengan satu model tertentu, tetapi menunjukkan ketidaksukaan terhadap pola mencukur sebagian kepala secara mencolok lalu membiarkan bagian lainnya.

APA SAJA BENTUK QAZA’?

  • Para ulama menjelaskan bahwa qaza’ tidak hanya satu bentuk. Di antara bentuk yang disebutkan dalam penjelasan ulama adalah mencukur sebagian kepala secara tidak beraturan, misalnya mencukur beberapa bagian di kanan, kiri, depan, atau belakang dan membiarkan bagian lainnya.
  • Bentuk lainnya adalah mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian samping, atau sebaliknya mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah. Termasuk pula mencukur bagian depan kepala saja sementara rambut bagian lainnya dibiarkan. Penjelasan semacam ini dinukil dalam pembahasan fikih dan dijelaskan oleh ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibn ‘Utsaimin.
  • Dengan demikian, prinsip qaza’ adalah adanya penghilangan rambut pada sebagian wilayah kepala secara mencolok, sementara bagian lain sengaja dibiarkan. Bukan sekadar rambut yang panjangnya berbeda sedikit antara satu bagian dan bagian lainnya.

BAGAIMANA HUKUMNYA MENURUT EMPAT MAZHAB?

  • Di sini diperlukan ketelitian agar tidak mudah mengatakan, “Qaza’ pasti haram menurut semua ulama.” Dalam literatur fikih empat mazhab, qaza’ pada dasarnya dinilai makruh, berdasarkan larangan Nabi ﷺ dalam hadis-hadis sahih. Ringkasan fikih yang merujuk kepada kitab-kitab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah mencatat bahwa keempat mazhab membahas qaza’ sebagai sesuatu yang makruh.
  • Imam an-Nawawi dari mazhab Syafi‘i secara tegas menyatakan bahwa qaza’ adalah makruh, yaitu mencukur sebagian kepala berdasarkan hadis Ibn Umar dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  • Karena itu, secara akademis lebih tepat mengatakan: qaza’ adalah potongan rambut yang dilarang dan pada asal pembahasan fikih empat mazhab dihukumi makruh, bukan langsung menyatakan bahwa setiap model rambut yang berbeda panjang otomatis haram.
  • Namun, hukum dapat menjadi lebih berat apabila model tersebut disertai unsur tasyabbuh yang secara khusus dilarang, simbol kelompok yang bertentangan dengan syariat, atau bentuk lain yang memiliki larangan tersendiri. Ibn ‘Utsaimin, misalnya, menjelaskan bahwa qaza’ pada asalnya makruh, tetapi dapat menjadi haram apabila mengandung tasyabbuh yang terlarang.

LALU BAGAIMANA DENGAN MODEL FADE, UNDERCUT, DAN POTONGAN MODERN?

  • Inilah bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
  • Tidak setiap rambut yang dipotong bertingkat otomatis merupakan qaza’. Ada ulama yang membedakan antara mencukur habis sebagian kepala dengan memendekkan rambut secara bertahap menggunakan gunting atau mesin.
  • Dar al-Ifta Yordania, misalnya, menjelaskan bahwa qaza’ berkaitan dengan menghilangkan rambut sebagian kepala secara mencolok, sedangkan potongan bertingkat dengan gunting atau mesin, selama tidak mencukur bagian tertentu sampai habis, tidak otomatis disebut qaza’.
  • Karena itu, potongan rambut yang seluruh kepala tetap memiliki rambut, meskipun bagian samping lebih pendek dan bagian atas lebih panjang, tidak serta-merta dapat divonis qaza’. Dalam persoalan model rambut modern, perlu dilihat seberapa ekstrem perbedaannya, apakah ada bagian yang dicukur habis, bagaimana bentuk keseluruhannya, dan apakah terdapat unsur lain yang dilarang.
  • Sebaliknya, jika bagian samping dicukur sampai habis atau hampir habis sementara bagian tengah dibiarkan sangat tebal dan panjang secara mencolok, sebagian ulama memandangnya sebagai bentuk yang mendekati atau termasuk qaza’, terutama apabila perbedaannya dibuat ekstrem.

POTONGAN YANG LEBIH AMAN DAN DIBOLEHKAN

  • Model rambut yang paling aman dari persoalan qaza’ adalah memotong rambut secara merata atau proporsional, sehingga tidak ada bagian kepala yang dicukur habis sementara bagian lainnya sengaja dibiarkan secara mencolok.
  • Rambut boleh dipendekkan dengan gunting atau mesin. Boleh pendek, boleh sedang, dan boleh lebih panjang selama tetap bersih, rapi, tidak mengandung larangan syariat, serta tidak menjadi simbol tasyabbuh yang dilarang. Potongan bertingkat yang wajar juga tidak otomatis menjadi qaza’ menurut sebagian ulama, selama rambut tidak dicukur habis pada satu bagian dan dibiarkan secara ekstrem pada bagian lainnya.
  • Prinsip sederhananya: jangan membuat kepala seolah-olah terbagi menjadi bagian yang “digunduli” dan bagian yang “dipelihara” secara mencolok. Jika ingin mengikuti jalan yang paling hati-hati, pilihlah potongan yang proporsional dan tidak ekstrem.

BAGAIMANA UMAT ISLAM HARUS BERSIKAP?

  • Umat Islam perlu belajar bahwa mengikuti Sunnah tidak berarti setiap model rambut modern harus langsung diberi label haram atau bid‘ah. Sebaliknya, mengikuti perkembangan zaman juga tidak berarti semua yang menjadi tren otomatis boleh tanpa batas.
  • Orang tua sebaiknya memberikan pendidikan kepada anak dengan bahasa yang lembut. Anak perlu memahami bahwa Islam mengajarkan kebersihan dan kerapian sekaligus memiliki batas dalam berhias. Jangan sampai larangan qaza’ disampaikan dengan kemarahan sehingga anak justru menjauh dari agama.
  • Para pendidik, pengurus masjid, dan guru juga perlu berhati-hati dalam memberikan penilaian. Jika seseorang memiliki potongan rambut yang diragukan, jelaskan dalilnya, tunjukkan batasannya, lalu nasihati dengan hikmah. Jangan menjadikan persoalan rambut sebagai ukuran tunggal kesalehan seseorang.
  • Demikian pula para tukang cukur Muslim perlu memahami istilah qaza’. Tidak semua permintaan potongan bertingkat adalah qaza’, tetapi potongan yang jelas-jelas berupa mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya sebaiknya dihindari sebagai bentuk menghormati tuntunan Nabi ﷺ.

PENUTUP

  • Larangan qaza’ mengajarkan sebuah pelajaran yang lebih luas daripada sekadar persoalan rambut: keindahan dalam Islam memiliki adab, dan kebebasan dalam berhias memiliki batas. Rasulullah ﷺ telah memberikan tuntunan agar rambut tidak diperlakukan dengan pola mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya. Hadis tentang qaza’ terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga prinsip larangannya memiliki dasar yang kuat.
  • Namun, ilmu juga mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa menghakimi. Qaza’ dalam pengertian fikih tidak identik dengan setiap model rambut modern yang memiliki perbedaan panjang. Ada perincian ulama mengenai perbedaan antara mencukur sebagian rambut dan sekadar memendekkannya secara bertingkat. Karena itu, sikap yang paling bijaksana adalah memahami dalil, mengenali batas qaza’, memilih model rambut yang rapi dan proporsional, serta menghindari potongan yang jelas-jelas masuk dalam larangan.
  • Sunnah tidak perlu ditegakkan dengan celaan. Ia ditegakkan dengan ilmu, keteladanan, dan akhlak. Rambut boleh menjadi bagian dari penampilan, tetapi jangan sampai penampilan membuat kita lupa bahwa seorang Muslim juga sedang memperlihatkan adabnya di hadapan Allah dan manusia.

MAB PORTAL ISLAM
Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *