- ORANG TUA LANSIA, PANTI JOMPO, DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM ISLAM
- Kajian Al-Qur’an, Sunnah, fikih, dan pandangan ulama kontemporer
Merawat orang tua yang telah lanjut usia merupakan persoalan keluarga sekaligus kewajiban agama yang sangat penting dalam Islam. Ketika orang tua mulai lemah, sakit, kehilangan kemandirian, atau membutuhkan bantuan dalam kegiatan sehari-hari, anak menghadapi tanggung jawab untuk menjaga keselamatan, martabat, kebutuhan hidup, dan kesejahteraan mereka. Islam menempatkan berbakti kepada orang tua (birrul walidain) sebagai salah satu amal yang sangat ditekankan setelah perintah bertauhid kepada Allah.
Persoalan muncul ketika anak menitipkan orang tua ke panti jompo atau lembaga perawatan lansia. Apakah tindakan tersebut otomatis merupakan kedurhakaan (uququl walidain)? Jawabannya perlu mempertimbangkan alasan penempatan, kondisi kesehatan orang tua, kemampuan keluarga, kualitas fasilitas, kehendak orang tua, serta keberlanjutan perhatian anak. Panti lansia tidak otomatis haram, tetapi menjadikan panti sebagai alasan untuk menelantarkan orang tua bertentangan dengan kewajiban berbakti. Dalam persoalan ini, tujuan syariat bukan sekadar mempertahankan orang tua tinggal di rumah anak, melainkan memastikan hak dan kebutuhan mereka terpenuhi dengan cara yang baik.
Dalil Al-Qur’an tentang kewajiban merawat orang tua
- QS. Al-Isra’ ayat 23–24: larangan menyakiti orang tua
- Allah berfirman:
- > وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
- Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra’: 23).
Ayat ini dilanjutkan dengan larangan mengatakan “ah”, membentak, atau berbicara kasar kepada orang tua ketika mereka lanjut usia. Allah juga memerintahkan anak merendahkan diri dengan kasih sayang dan mendoakan mereka sebagaimana mereka merawat anak ketika kecil.
Pesan ayat ini tidak terbatas pada sopan santun verbal. Berbuat baik kepada orang tua juga mencakup pemenuhan kebutuhan mereka, perlindungan dari bahaya, perhatian emosional, serta penjagaan martabat mereka. Namun, penentuan apakah suatu tindakan tertentu—termasuk penempatan di panti lansia—termasuk kedurhakaan perlu mempertimbangkan keadaan nyata, bukan semata-mata lokasi tempat tinggal orang tua.
QS. Luqman ayat 14–15: berbakti tanpa melanggar prinsip agama
- Allah mengingatkan manusia agar bersyukur kepada-Nya dan kepada kedua orang tua, seraya menjelaskan beratnya perjuangan seorang ibu dalam mengandung dan menyusui. QS. Luqman ayat 15 juga menjelaskan bahwa jika orang tua mengajak kepada kemusyrikan, anak tidak boleh menaati ajakan tersebut, tetapi tetap wajib mempergauli mereka dengan baik.
- Dari sini, para ulama menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua sangat ditekankan, tetapi ketaatan kepada mereka bukan tanpa batas. Anak tetap harus menjaga agama, menolak kemaksiatan, dan memperlakukan orang tua dengan baik.
- QS. An-Nisa’ ayat 36: berbuat baik kepada orang tua
- Allah memerintahkan manusia untuk beribadah kepada-Nya dan berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan kelompok lain yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membangun tanggung jawab keluarga di dalam kerangka kepedulian sosial yang lebih luas.
- Hadis tentang berbakti kepada orang tua
- Berbakti kepada orang tua termasuk amal utama
- Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang amal yang paling dicintai Allah. Beliau menjawab salat pada waktunya, kemudian berbakti kepada kedua orang tua, kemudian berjihad di jalan Allah.
- Rujukan: HR. Sahih Muslim no. 85a, dalam penomoran yang digunakan Sunnah.com.
- Hadis ini menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua. Ketika orang tua memasuki usia lanjut, bakti tersebut perlu diwujudkan secara nyata melalui perhatian, pemenuhan kebutuhan, perlindungan, dan komunikasi yang baik.
Ibu memiliki hak besar atas pelayanan dan perhatian
- Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ siapa yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik. Beliau menjawab, “Ibumu,” sebanyak tiga kali, kemudian menyebut ayahnya.
- Rujukan: HR. Sahih al-Bukhari no. 5971.
- Hadis ini menegaskan keutamaan ibu tanpa menghapus hak ayah. Keduanya tetap berhak mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang baik, termasuk ketika mereka telah lanjut usia atau membutuhkan bantuan orang lain.
Tidak menelantarkan orang tua yang membutuhkan
- Prinsip larangan menyakiti dan menelantarkan orang tua dapat dipahami bersama QS. Al-Isra’ ayat 23–24 dan hadis-hadis tentang birrul walidain. Anak tidak boleh menjadikan kesibukan, ketidaknyamanan, atau keinginan menjalani hidup sendiri sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar orang tua yang bergantung kepadanya.
- Namun, harus dibedakan antara menelantarkan orang tua dan mengatur perawatan mereka melalui tenaga profesional. Keduanya tidak selalu sama dalam penilaian syariat.
Hukum menitipkan orang tua di panti lansia menurut Islam
- Persoalan ini harus dijawab secara proporsional. Ada perbedaan antara menitipkan orang tua karena ingin melepaskan tanggung jawab dan menempatkan mereka di fasilitas perawatan yang aman karena kebutuhan medis atau keterbatasan perawatan di rumah.
Kondisi yang perlu dibedakan
- Menitipkan orang tua untuk menghindari tanggung jawab
- Jika anak mampu membantu tetapi sengaja mengabaikan kebutuhan orang tua, tidak membiayai kebutuhan dasar mereka padahal wajib dan mampu, memutus hubungan, atau membiarkan mereka tanpa perhatian, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk kedurhakaan. Membayar biaya panti saja tidak otomatis menggugurkan kewajiban berbakti.
- Menempatkan orang tua karena membutuhkan perawatan profesional
- Orang tua yang mengalami demensia, tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari, membutuhkan pengawasan sepanjang waktu, atau memerlukan layanan medis yang tidak tersedia di rumah mungkin lebih aman di fasilitas khusus. Penempatan dapat dibenarkan apabila kebutuhan mereka terpenuhi, tempatnya layak, dan anak tetap terlibat aktif dalam perawatan.
- Keluarga tidak mampu merawat sendiri
- Keterbatasan tenaga, biaya, kondisi kesehatan pengasuh, dan situasi rumah tangga perlu diperhitungkan. Anak dan keluarga sebaiknya mencari jalan yang paling aman dan manusiawi, membagi tanggung jawab, serta meminta bantuan kerabat atau layanan sosial jika diperlukan. Ketidakmampuan nyata tidak sama dengan kesengajaan menelantarkan.
- Perbedaan keadaan tersebut tercermin dalam pembahasan NU Online mengenai panti jompo. Artikel itu mengutip fatwa Departemen Ifta Yordania yang mengambil sikap ketat terhadap penempatan orang tua di panti, tetapi juga menjelaskan kemungkinan penempatan yang dapat ditoleransi ketika ada kebutuhan perawatan khusus dan anak tetap menjalankan kewajibannya.
Pendapat ulama dan lembaga fatwa kontemporer
- Departemen Ifta Yordania
- Dalam Fatwa No. 3138, tertanggal 22 Oktober 2015, Departemen Ifta Yordania menyatakan bahwa anak tidak boleh meninggalkan orang tua yang sangat membutuhkan bantuan pada usia lanjut. Fatwa tersebut menekankan bantuan tenaga dan harta, tutur kata yang terhormat, serta larangan mengabaikan kebutuhan orang tua.
- Fatwa ini merupakan pendapat lembaga fatwa tertentu dengan penekanan kuat pada kewajiban pelayanan langsung. Untuk menerapkannya pada kasus nyata, perlu dibedakan antara meninggalkan orang tua tanpa perhatian dan memindahkan tempat perawatan demi keselamatan mereka.
- Dar al-Ifta Mesir
- Dar al-Ifta Mesir dalam fatwa Filial Duties towards Parents tanggal 24 Maret 2015 menjelaskan kewajiban anak untuk berbuat baik, menghormati, dan memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang. Kewajiban tersebut mencakup perilaku, pemenuhan kebutuhan, serta perhatian terhadap keadaan orang tua.
- Dalam fatwa yang diterbitkan pada 1 Januari 2026 mengenai perlakuan terhadap pasien lansia dengan demensia, Dar al-Ifta Mesir kembali menekankan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban individual yang sangat penting. Perawatan harus dilakukan dengan kesabaran, pemahaman atas kondisi pasien, dan usaha maksimal untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Pesan penting dari kedua fatwa tersebut adalah bahwa kesulitan merawat orang tua tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan mereka secara kasar atau mengabaikan hak mereka. Bila keluarga tidak sanggup menangani kebutuhan medis tertentu, bantuan profesional perlu dipertimbangkan tanpa melepaskan tanggung jawab keluarga.
- International Islamic Fiqh Academy
- International Islamic Fiqh Academy, sebuah lembaga fikih internasional di bawah Organisasi Kerja Sama Islam, membahas hak anak dan lansia dalam resolusi tentang hak-hak anak dan orang lanjut usia. Lembaga ini menekankan pentingnya keluarga sebagai lingkungan yang ideal untuk mendukung lansia. Namun, lembaga tersebut juga menyatakan perlunya menyediakan lingkungan yang layak bagi lansia yang tidak memiliki keluarga atau keluarganya tidak mampu memberikan dukungan.
- Pandangan ini penting karena mengakui dua hal sekaligus: keluarga memiliki peran utama, sedangkan masyarakat dan lembaga sosial juga memiliki tanggung jawab untuk membantu lansia yang membutuhkan perlindungan.
- NU Online Indonesia
- Artikel NU Online berjudul Anak Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Memangnya Boleh dalam Islam?, terbit 4 Juli 2025, membahas persoalan ini dengan mengutip tafsir Ibnu Katsir, ath-Thabari, dan fatwa Yordania. Artikel tersebut membedakan penempatan karena ingin menghindari orang tua dari penempatan yang didasarkan pada kebutuhan medis, pengawasan profesional, atau kondisi keluarga yang benar-benar terbatas.
- Karena itu, dalam konteks Indonesia, keputusan keluarga sebaiknya tidak dibuat hanya berdasarkan label “panti jompo”. Hal yang perlu dinilai adalah apakah orang tua aman, terawat, dihormati, memperoleh pelayanan yang sesuai, dan tetap mendapatkan perhatian anak.
- Pandangan Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perawatan Lansia. Pandangan Muhammadiyah: Majelis Tarjih dan TajdidMuhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengembangkan pendekatan fikih lansia yang menekankan tauhid, kemuliaan manusia (karāmah insāniyyah), kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak orang lanjut usia. Dalam pemberitaan resmi Muhammadiyah pada November 2025 tentang penyusunan kerangka Fikih Lansia, Ajengan Wawan Gunawan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan bahwa lansia tetap memiliki martabat, hak fisik dan nonfisik, serta perlu mendapatkan perhatian keluarga dan masyarakat. Pembahasan tersebut juga mengkritik praktik panti jompo apabila menjadi sarana pengabaian tanggung jawab keluarga.Dalam menerapkan pandangan tersebut, perlu dibedakan antara kritik terhadap penelantaran lansia dan penilaian hukum terhadap setiap bentuk fasilitas perawatan. Sumber resmi yang tersedia menunjukkan penekanan kuat pada perawatan dalam lingkungan keluarga, pemenuhan kebutuhan fisik dan psikologis, serta penghormatan terhadap martabat lansia. Namun, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh penempatan di panti lansia telah diputuskan haram oleh Majelis Tarjih tanpa merujuk keputusan atau fatwa resmi yang secara khusus menetapkan hukum tersebut. Prinsip yang dapat ditarik ialah keluarga tidak boleh menggunakan fasilitas perawatan untuk melepaskan tanggung jawab, sementara keselamatan, kebutuhan medis, dan keadaan nyata lansia tetap perlu diperhitungkan.
### Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia menegaskan pentingnya berbakti kepada orang tua dan memperhatikan kesejahteraan kaum lansia. Dalam pemberitaan resmi MUI pada April 2023 tentang program Pesantren Lansia, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi upaya pelayanan kepada lansia sebagai bentuk khidmah atau pengabdian kepada masyarakat. MUI juga menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan lansia melalui program yang melibatkan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI. Penekanan ini memperlihatkan bahwa penghormatan kepada lansia tidak hanya berupa nasihat moral, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pelayanan dan perlindungan yang nyata.
Dalam konteks panti lansia, prinsip umum MUI tentang birrul walidain mengharuskan anak tetap menghormati, memperhatikan, dan memenuhi kebutuhan orang tua sesuai kemampuan serta kewajibannya. QS. Al-Isra’ ayat 23–24 menjadi landasan utama larangan berkata kasar dan perintah memperlakukan orang tua dengan baik, khususnya ketika mereka telah lanjut usia. Namun, sumber resmi yang dirujuk di sini belum menunjukkan adanya fatwa khusus MUI yang secara tegas menyatakan semua penempatan orang tua di panti lansia haram. Karena itu, kesimpulan yang lebih hati-hati adalah bahwa yang harus dihindari ialah penelantaran dan pelepasan tanggung jawab anak, bukan semata-mata penggunaan fasilitas perawatan lansia. Penempatan di fasilitas profesional perlu dinilai berdasarkan kebutuhan orang tua, keselamatan, kelayakan pelayanan, dan keberlanjutan keterlibatan keluarga.
Tinjauan fikih: siapa yang wajib merawat orang tua?
Kewajiban anak laki-laki dan perempuan
- Berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban anak laki-laki maupun perempuan. Kewajiban tersebut tidak otomatis berakhir ketika anak menikah, mempunyai pekerjaan, tinggal di kota lain, atau memiliki keluarga sendiri.
- Dalam pelaksanaannya, bentuk tanggung jawab dapat berbeda sesuai kebutuhan orang tua dan kemampuan anak. Ada yang mampu memberikan bantuan finansial, ada yang dapat menyediakan waktu untuk mendampingi, dan ada yang mengatur layanan perawatan profesional. Yang penting, pembagian tugas itu tidak menjadi alasan bagi seluruh anak untuk saling melempar tanggung jawab.
Kewajiban nafkah orang tua
- Dalam fikih, nafkah orang tua yang membutuhkan merupakan pembahasan tersendiri. Para ahli fikih membahas kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua yang miskin atau tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup, dengan rincian dan persyaratan yang berbeda antarmazhab.
- Sebagai contoh, fatwa Departemen Ifta Yordania merujuk pada ketentuan hukum keluarga Yordania yang mewajibkan anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tua yang miskin.
- Penerapannya tidak boleh disederhanakan menjadi bahwa setiap anak harus membiayai semua hal tanpa mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, dan ketentuan fikih yang relevan. Namun, kebutuhan dasar orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri harus ditangani secara serius oleh keluarga yang berkewajiban.
Apakah menantu wajib merawat mertua?
- Kewajiban utama berbakti kepada orang tua berada pada anak kandung. Menantu sangat dianjurkan memperlakukan mertua dengan hormat dan membantu berdasarkan kemampuan serta kesepakatan keluarga, tetapi pelayanan pribadi kepada mertua tidak otomatis menjadi kewajiban syar’i yang sama seperti kewajiban anak kandung.
- Departemen Ifta Yordania juga membahas persoalan pelayanan kepada ibu yang terbaring sakit dan menegaskan pentingnya membedakan kewajiban anak dari tanggung jawab menantu.
- Oleh sebab itu, anak sebaiknya tidak menyerahkan seluruh pekerjaan merawat orang tuanya kepada pasangan. Perawatan lansia perlu dibicarakan secara adil, dengan mempertimbangkan kesehatan, kemampuan, privasi, dan hak setiap anggota keluarga.
- ### Bagaimana jika orang tua sulit dirawat?
- Merawat lansia dapat menjadi tantangan besar, terutama ketika orang tua mengalami demensia, gangguan mobilitas, penyakit kronis, atau perubahan perilaku. Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi tidak berarti pengasuh harus menghadapi semua persoalan sendirian tanpa bantuan.
Berikut prinsip yang dapat diterapkan keluarga:
- * Utamakan keselamatan dan martabat orang tua. Pastikan kebutuhan makan, tempat tinggal, kebersihan, pengobatan, ibadah, dan hubungan sosial mereka terpenuhi.
- * Libatkan orang tua dalam keputusan. Selama mereka mampu mengambil keputusan, dengarkan keinginan dan kekhawatiran mereka mengenai tempat tinggal serta perawatan.
- * Bagikan tanggung jawab antarsaudara. Pembagian biaya, jadwal kunjungan, pengurusan kesehatan, dan komunikasi sebaiknya disepakati secara terbuka.
- * Gunakan layanan profesional jika diperlukan. Pilih fasilitas yang memiliki tenaga terlatih, lingkungan aman, pelayanan medis yang sesuai, serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.
- * Pertahankan hubungan emosional. Menempatkan orang tua di fasilitas perawatan bukan berarti berhenti menjadi anak. Kunjungan, telepon, pendampingan, dan perhatian pribadi tetap penting.
- * Jangan mengabaikan pengasuh. Anak atau anggota keluarga yang merawat juga membutuhkan istirahat dan dukungan. Mencari bantuan bukan otomatis tanda kurang berbakti.
- Prinsip-prinsip ini sejalan dengan perhatian International Islamic Fiqh Academy terhadap kebutuhan fisik, spiritual, dan sosial lansia serta pentingnya lingkungan perawatan yang layak.
Kesimpulan: panti lansia bukan ukuran tunggal bakti seorang anak
- Islam mewajibkan anak berbakti kepada orang tua, menghormati mereka, membantu memenuhi kebutuhan mereka, dan tidak menelantarkan mereka ketika telah lanjut usia. Dasarnya jelas dalam QS. Al-Isra’ ayat 23–24, QS. Luqman ayat 14–15, serta hadis-hadis sahih tentang keutamaan berbakti kepada orang tua.
- Namun, hukum menitipkan orang tua di panti lansia tidak tepat dipukul rata tanpa melihat keadaan. Menempatkan orang tua di panti hanya agar terbebas dari tanggung jawab, sementara mereka membutuhkan perhatian dan bantuan yang sengaja diabaikan, dapat menjadi kedurhakaan. Sebaliknya, menggunakan fasilitas perawatan yang aman dan profesional karena kebutuhan medis atau keterbatasan nyata tidak otomatis berarti durhaka, selama hak orang tua tetap dipenuhi dan keterlibatan anak tidak ditinggalkan.
- Keluarga hendaknya menjadikan kasih sayang, keselamatan, kehormatan, dan kebutuhan orang tua sebagai pertimbangan utama. Jangan sampai perdebatan tentang boleh atau tidaknya panti lansia justru membuat orang tua tidak memperoleh perawatan yang mereka butuhkan.
- Berbakti bukan sekadar membawa orang tua tinggal serumah, dan bukan pula sekadar membayar biaya panti. Berbakti adalah memastikan mereka tetap mendapatkan hak, perhatian, perlindungan, dan kasih sayang hingga akhir hayat.
Daftar pustaka dan sumber rujukan
- * Al-Qur’an, QS. Al-Isra’: 23–24; QS. Luqman: 14–15; QS. An-Nisa’: 36.
- * Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, hadis no. 5971, tentang orang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik. [Teks hadis](https://sunnah.com/bukhari:5971?utm_source=chatgpt.com).
- * Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, hadis no. 85a, tentang salat tepat waktu dan berbakti kepada orang tua. [Teks hadis](https://sunnah.com/muslim:85a?utm_source=chatgpt.com).
- * Departemen Ifta Yordania. Fatwa No. 3138, 22 Oktober 2015, Keeping Parents at a Nursing Home is being Undutiful to them. [Baca fatwa](https://aliftaa.jo/en-fatwas/3138/DefaultEn.aspx?utm_source=chatgpt.com).
- * Dar al-Ifta Mesir. Filial Duties towards Parents, 24 Maret 2015. [Baca fatwa](https://www.dar-alifta.org/en/fatwa/details/8340/filial-duties-towards-parents?utm_source=chatgpt.com).
- * Dar al-Ifta Mesir. Warning against mistreating elderly patients during treatment, 1 Januari 2026. [Baca fatwa](https://www.dar-alifta.org/en/fatwa/details/24238/warning-against-mistreating-elderly-patients-during-treatment?utm_source=chatgpt.com).
- * International Islamic Fiqh Academy. Rights of Children and Elders. [Baca resolusi](https://iifa-aifi.org/en/32599.html?utm_source=chatgpt.com).
- * Abror, Muhamad. “Anak Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Memangnya Boleh dalam Islam?” NU Online, 4 Juli 2025. [Baca artikel](https://islam.nu.or.id/syariah/anak-menitipkan-orang-tua-ke-panti-jompo-memangnya-boleh-dalam-islam-XEmas?utm_source=chatgpt.com).














Leave a Reply