PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG SENI MUSIK DAN SENI TARI : Pendekatan Manhaj Tarjih terhadap Pengembangan Seni di Lingkungan Pendidikan dan TPA
Seni musik dan seni tari merupakan bagian dari ekspresi kebudayaan manusia yang berkembang dalam berbagai bentuk dan konteks sosial. Dalam perspektif Muhammadiyah, kesenian tidak secara otomatis ditempatkan sebagai sesuatu yang terlarang, tetapi dinilai berdasarkan kandungan, tujuan, dampak, serta keterkaitannya dengan nilai-nilai Islam. Dalam tradisi Manhaj Tarjih, penilaian terhadap suatu aktivitas tidak hanya didasarkan pada bentuk lahiriahnya, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat, kemaslahatan, kemudaratan, serta adanya unsur yang dapat mengantarkan kepada perbuatan maksiat. Seni musik dapat memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan ‘illat dan dampaknya: dapat bernilai positif apabila mendorong keutamaan, dapat bernilai mubah atau makruh apabila sekadar hiburan tanpa manfaat yang berarti, dan dapat menjadi haram apabila mengandung unsur negatif atau mendorong kepada kemaksiatan. Demikian pula seni tari pada dasarnya tidak dinilai semata-mata berdasarkan gerakannya, tetapi harus memperhatikan pakaian, etika penampilan, gerakan tubuh, relasi laki-laki dan perempuan, serta kemungkinan timbulnya rangsangan seksual atau perilaku yang bertentangan dengan syariat. Dalam konteks Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), pengembangan seni musik dan seni tari dapat dilakukan sebagai sarana pendidikan selama ditempatkan dalam kerangka pembentukan akhlak, kreativitas, kedisiplinan, dan kecintaan kepada nilai-nilai Islam serta memenuhi batas-batas etika yang ditetapkan.
Islam tidak hadir untuk menghapus seluruh bentuk kebudayaan dan kreativitas manusia. Dalam sejarah peradaban Islam, berbagai bentuk seni, sastra, arsitektur, kaligrafi, dan ekspresi budaya berkembang dalam masyarakat Muslim dengan corak yang beragam. Karena itu, persoalan seni musik dan seni tari tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan sederhana mengenai apakah “musik” atau “tari” secara mutlak halal atau haram. Penilaian hukum perlu mempertimbangkan bentuk, tujuan, isi, lingkungan, serta akibat yang ditimbulkannya.
Dalam perspektif Muhammadiyah, persoalan keagamaan ditempatkan dalam kerangka Manhaj Tarjih, yaitu suatu sistem metodologis yang mencakup sumber ajaran, pendekatan, prinsip, dan metode dalam memahami serta menetapkan hukum Islam. Karena seni merupakan wilayah kebudayaan dan muamalah, pendekatan terhadapnya tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga mempertimbangkan rasionalitas, kemaslahatan, konteks sosial, dan tujuan syariat.
Jawaban Tarjih mengenai seni musik dan seni tari menunjukkan karakter tersebut. Muhammadiyah tidak memberikan larangan mutlak terhadap kesenian, tetapi menetapkan prinsip bahwa hukum kesenian dapat berubah sesuai dengan ‘illat, tujuan, isi, dan dampaknya. Dengan demikian, seni dapat menjadi sarana menuju kebaikan, sekadar hiburan, atau bahkan menjadi sarana menuju kemaksiatan.
Seni dalam Perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah
- Manhaj Tarjih Muhammadiyah menempatkan Al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah sebagai sumber utama ajaran Islam. Dalam proses istinbath, Muhammadiyah juga menggunakan sejumlah metode dan pendekatan, antara lain pendekatan bayani, burhani, dan irfani, serta metode qiyasi dan istislahi sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
- Persoalan seni musik dan seni tari terutama berkaitan dengan wilayah muamalah dan kebudayaan. Karena itu, pendekatan hukum terhadap seni tidak cukup hanya dengan mencari satu teks yang secara eksplisit menyebut “musik” atau “tari”. Persoalan yang lebih penting adalah menilai apakah aktivitas tersebut mengandung kemaslahatan atau kemudaratan, apakah mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariat, dan apakah aktivitas tersebut menjadi sarana menuju kebaikan atau justru menuju kemaksiatan.
- Dengan pendekatan demikian, bentuk seni bukan satu-satunya faktor penentu hukum. Kandungan dan orientasi seni menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Prinsip Dasar Penilaian Seni Musik
- Jawaban Tarjih mengenai seni suara atau musik memberikan suatu prinsip penting bahwa hukumnya berkisar pada ‘illat. Apabila musik menarik seseorang kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya dapat bernilai sunah. Apabila musik hanya digunakan untuk permainan atau hiburan yang tidak mengandung tujuan tertentu, maka dapat bernilai makruh. Apabila musik mengandung unsur negatif, hukumnya menjadi haram. Demikian pula apabila musik menjadi sarana yang menarik seseorang kepada kemaksiatan, hukumnya haram.
- Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak menggunakan pendekatan hitam-putih terhadap musik. Musik tidak otomatis halal hanya karena disebut sebagai seni, tetapi juga tidak otomatis haram hanya karena berbentuk musik. Penilaiannya dikaitkan dengan ‘illat dan akibatnya.
| Bentuk dan orientasi musik | Pertimbangan | Kecenderungan hukum |
|---|---|---|
| Mendorong kepada keutamaan dan kebaikan | Mengandung manfaat pendidikan dan moral | Sunah |
| Hiburan biasa tanpa orientasi kemaslahatan yang jelas | Tidak mengandung unsur positif maupun negatif yang dominan | Makruh |
| Mengandung unsur negatif | Bertentangan dengan nilai Islam | Haram |
| Mendorong kepada maksiat | Menjadi sarana menuju perbuatan haram | Haram |
Dengan demikian, musik pendidikan, musik yang membangun semangat belajar, musik yang mengandung pesan moral, atau musik yang digunakan sebagai media pembelajaran tidak dapat disamakan begitu saja dengan musik yang lirik, penampilan, atau lingkungannya mendorong kepada perilaku maksiat.
‘Illat sebagai Dasar Penilaian Hukum
- Salah satu hal penting dalam memahami pandangan Tarjih tersebut adalah konsep ‘illat. ‘Illat merupakan faktor yang menjadi dasar keterkaitan antara suatu perbuatan dengan ketentuan hukumnya. Dalam konteks seni, perhatian diarahkan bukan semata-mata kepada nama atau bentuk aktivitas, melainkan kepada karakter dan konsekuensinya.
- Musik dengan instrumen yang sama dapat memiliki nilai yang berbeda ketika digunakan dalam konteks yang berbeda. Sebuah musik yang digunakan untuk pembelajaran anak, misalnya, memiliki konteks berbeda dengan musik yang digunakan untuk mengiringi aktivitas yang mengandung kemaksiatan. Demikian pula sebuah pertunjukan seni dapat memiliki nilai edukatif apabila diarahkan untuk melatih kreativitas dan keberanian anak, tetapi dapat menjadi bermasalah apabila pertunjukan tersebut mengeksploitasi tubuh, mengandung erotisme, atau menimbulkan perilaku yang bertentangan dengan norma agama.
- Pendekatan semacam ini sejalan dengan karakter Manhaj Tarjih yang membedakan antara sumber hukum dan metode penggalian hukum serta memberikan ruang bagi penggunaan kemaslahatan dalam persoalan duniawi dan muamalah.
Seni Tari dalam Perspektif Muhammadiyah
- Seni tari memiliki karakter yang lebih kompleks karena melibatkan ekspresi tubuh, pakaian, koreografi, interaksi antarpenari, dan sering kali dipertontonkan di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, jawaban Tarjih memberikan beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
- Pertama, pakaian penari harus diperhatikan. Seni tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai kesopanan dan penutupan aurat.
- Kedua, gerakan tari tidak boleh menonjolkan gerakan tubuh yang mengundang birahi atau membangkitkan rangsangan seksual. Artinya, koreografi harus ditempatkan dalam batas kepantasan dan kesopanan.
- Ketiga, hubungan antara laki-laki dan perempuan harus diperhatikan. Interaksi dalam pertunjukan seni tidak boleh menjadi sarana yang membuka ruang bagi perilaku yang bertentangan dengan norma syariat.
- Dengan demikian, persoalan seni tari bukan semata-mata apakah seseorang “menari”, tetapi bagaimana tari tersebut dilakukan, untuk tujuan apa, dengan pakaian seperti apa, gerakan seperti apa, di hadapan siapa, dan apa dampaknya terhadap peserta maupun penonton.
Seni Musik dan Tari dalam Pendidikan Islam
- Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan menghasilkan peserta didik yang mampu membaca dan menghafal teks keagamaan, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki akhlak, kreativitas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan berinteraksi secara baik dengan masyarakat.
- Dalam konteks tersebut, seni dapat digunakan sebagai media pendidikan. Musik, misalnya, dapat digunakan untuk membantu anak menghafal doa, huruf hijaiyah, kosakata Arab, atau pesan-pesan moral. Seni pertunjukan juga dapat digunakan untuk melatih keberanian berbicara, kerja sama, kedisiplinan, ekspresi, dan kreativitas.
- Namun, penggunaan seni dalam pendidikan Islam harus tetap berada dalam kerangka tujuan pendidikan. Seni bukan tujuan akhir, melainkan instrumen pendidikan.
Bolehkah Seni Musik Dikembangkan di TPA?
- Berdasarkan prinsip yang terdapat dalam jawaban Tarjih, seni musik dapat dikembangkan di TPA selama memenuhi prinsip-prinsip Islam dan diarahkan kepada kemaslahatan pendidikan.
- TPA dapat menggunakan musik sebagai media pembelajaran apabila isi dan pelaksanaannya mendukung pendidikan anak. Misalnya, lagu yang mengajarkan doa, akhlak, kebersihan, kejujuran, hormat kepada orang tua, kecintaan kepada Al-Qur’an, persaudaraan, dan semangat belajar.
- Dalam hal ini, musik bukan ditempatkan sebagai hiburan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai sarana pedagogis untuk memudahkan anak menerima dan mengingat materi pendidikan.
Contoh pemanfaatan seni di TPA
| Kegiatan | Tujuan pendidikan | Penilaian |
|---|---|---|
| Lagu hafalan doa | Mempermudah hafalan | Positif |
| Lagu tentang akhlak | Pendidikan karakter | Positif |
| Nasyid bertema moral | Menanamkan nilai keislaman | Positif |
| Permainan ritme edukatif | Kreativitas dan koordinasi | Positif |
| Pertunjukan seni Islami | Keberanian dan ekspresi | Positif |
| Musik dengan lirik negatif | Berpotensi merusak pendidikan | Dihindari |
| Tari dengan gerakan erotis | Bertentangan dengan etika Islam | Tidak dibenarkan |
| Pertunjukan yang mengeksploitasi tubuh anak | Tidak sesuai prinsip pendidikan | Tidak dibenarkan |
Seni sebagai Media Dakwah dan Pendidikan
- Dalam perspektif Muhammadiyah, seni dapat diposisikan sebagai salah satu instrumen dakwah apabila kandungannya mendukung tujuan amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah tidak selalu dilakukan melalui ceramah verbal. Pendidikan, kebudayaan, keteladanan, literasi, dan berbagai bentuk kreativitas dapat menjadi sarana menyampaikan nilai Islam.
- Karena itu, seni yang mendidik dapat menjadi bagian dari strategi dakwah yang sesuai dengan perkembangan psikologi anak. Anak-anak TPA membutuhkan pendekatan yang komunikatif, menyenangkan, kreatif, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
- Pendekatan tersebut tidak berarti bahwa seluruh bentuk seni otomatis dibenarkan. Justru karena seni memiliki daya pengaruh yang kuat, pendidik perlu melakukan seleksi terhadap lagu, lirik, gerakan, pakaian, instrumen, tempat pertunjukan, serta lingkungan sosialnya.
Parameter Tarjih dalam Menilai Seni
Dari prinsip jawaban Tarjih tersebut dapat dirumuskan beberapa parameter praktis.
- Pertama, tujuan. Apakah seni digunakan untuk pendidikan, dakwah, hiburan yang wajar, atau tujuan yang bertentangan dengan agama?
- Kedua, isi. Apakah lirik, pesan, cerita, atau simbol yang disampaikan mengandung nilai kebaikan atau justru mengandung pornografi, penghinaan, kemaksiatan, atau ajakan kepada perilaku negatif?
- Ketiga, cara pelaksanaan. Apakah pelaksanaannya dilakukan secara sopan dan sesuai dengan etika Islam?
- Keempat, pakaian dan penampilan. Khususnya dalam seni tari, pakaian dan penampilan harus memperhatikan ketentuan kesopanan dan syariat.
- Kelima, gerakan. Gerakan tidak boleh mengarah pada eksploitasi tubuh atau membangkitkan birahi.
- Keenam, interaksi sosial. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus dijaga agar tidak menjadi sarana menuju perilaku yang dilarang.
- Ketujuh, dampak. Seni harus dinilai berdasarkan dampak nyata atau kecenderungan kuat yang ditimbulkannya terhadap akhlak dan perilaku.
Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani
- Persoalan seni juga dapat dianalisis melalui tiga pendekatan yang berkembang dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
- Pendekatan bayani memberikan perhatian kepada teks-teks Al-Qur’an dan al-Sunnah serta pemahaman kebahasaan dan prinsip-prinsip syariat. Pendekatan ini membantu menentukan batas normatif mengenai aurat, kesopanan, larangan maksiat, serta prinsip menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada kemudaratan.
- Pendekatan burhani menggunakan pertimbangan rasional dan empiris. Dalam konteks pendidikan, misalnya, dapat dikaji bagaimana seni memengaruhi perkembangan kreativitas, kemampuan sosial, konsentrasi, emosi, dan pembentukan karakter anak. Pendekatan ini memungkinkan penilaian seni tidak berhenti pada bentuk, tetapi memperhatikan realitas dan akibatnya.
- Pendekatan irfani memberikan perhatian terhadap dimensi moral dan spiritual. Seni yang dikembangkan dalam pendidikan Islam idealnya membangun kepekaan hati, keindahan akhlak, kecintaan kepada kebaikan, dan kesadaran kepada Allah. Dalam Manhaj Tarjih, ketiga pendekatan tersebut dikembangkan sebagai bagian dari perkembangan epistemologis Muhammadiyah dalam memahami persoalan keagamaan.
Maqashid al-Syari‘ah dan Seni
- Jika dianalisis melalui perspektif maqashid al-syari‘ah, seni dapat diterima sejauh mendukung kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan tujuan dasar syariat.
- Dalam pendidikan anak, seni dapat mendukung pengembangan akal melalui proses belajar yang kreatif, mendukung pembentukan karakter melalui pesan moral, dan mendukung kehidupan sosial melalui kerja sama. Namun, apabila seni justru merusak akhlak, mengeksploitasi tubuh anak, mengajarkan perilaku buruk, atau mendorong kemaksiatan, maka orientasinya bertentangan dengan kemaslahatan.
- Karena itu, prinsip pentingnya adalah:
- Bukan semua seni harus ditolak, dan bukan semua seni harus diterima; seni dinilai berdasarkan tujuan, isi, cara, konteks, dan dampaknya.
Model Pengembangan Seni Islami di TPA
- Berdasarkan prinsip tersebut, pengelola TPA dapat mengembangkan seni secara selektif dan edukatif. Kurikulum seni sebaiknya tidak sekadar mengejar pertunjukan, tetapi mengintegrasikan seni dengan pendidikan agama dan pembentukan karakter.
- Misalnya, anak dapat diajak membuat lagu sederhana tentang adab kepada orang tua, kebersihan masjid, persaudaraan, kejujuran, membaca Al-Qur’an, dan kecintaan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Seni pertunjukan dapat diarahkan kepada drama edukatif tentang akhlak dan sejarah Islam. Gerakan tari, apabila digunakan, hendaknya bersifat edukatif, sopan, tidak erotis, tidak mengeksploitasi tubuh, serta disesuaikan dengan usia dan jenis kegiatan.
- Dengan model seperti ini, TPA tidak perlu mempertentangkan pendidikan agama dengan kreativitas anak. Keduanya dapat dipadukan selama kreativitas berada dalam koridor akhlak Islam.
Kesimpulan
- Pandangan Muhammadiyah mengenai seni musik dan seni tari tidak dapat disederhanakan menjadi larangan mutlak terhadap kesenian. Berdasarkan prinsip Tarjih, hukum seni berkaitan erat dengan ‘illat, tujuan, kandungan, cara pelaksanaan, dan dampaknya. Musik yang mengarahkan kepada keutamaan dapat bernilai positif, sedangkan musik yang sekadar menjadi permainan tanpa manfaat dapat bernilai makruh dan musik yang mengandung unsur negatif atau mengantarkan kepada kemaksiatan dapat menjadi haram.
- Seni tari juga tidak dinilai semata-mata berdasarkan keberadaan gerakan tari, tetapi harus memperhatikan pakaian, kesopanan, karakter gerakan, kemungkinan timbulnya rangsangan seksual, serta hubungan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pengembangan seni harus dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab.
- Dalam konteks TPA, seni musik dan seni pertunjukan pada prinsipnya dapat dikembangkan sebagai media pendidikan dan dakwah, sepanjang isi, tujuan, metode, penampilan, dan lingkungannya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan Manhaj Tarjih, seni tidak diposisikan sebagai musuh pendidikan agama, tetapi dapat menjadi instrumen pendidikan apabila diarahkan kepada kemaslahatan, pembentukan akhlak, kreativitas, dan penguatan nilai-nilai keislaman.
Rumusan Praktis
- SENI → TUJUAN → ISI → CARA → KONTEKS → DAMPAK → HUKUM
- Dengan demikian, pertanyaan “Apakah musik atau tari halal atau haram?” secara metodologis perlu dikembangkan menjadi pertanyaan yang lebih tepat:
- “Musik atau tari yang bagaimana, untuk tujuan apa, dengan isi apa, dilakukan dengan cara bagaimana, dalam konteks apa, dan menghasilkan dampak apa?”
- Itulah pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang mempertimbangkan teks, rasionalitas, kemaslahatan, konteks, dan nilai moral dalam menghadapi persoalan kehidupan kontemporer.














Leave a Reply