MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

DAMPAK MENJATUHKAN KEHORMATAN ULAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

DAMPAK MENJATUHKAN KEHORMATAN ULAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Menjatuhkan kehormatan ulama dengan mencela, menghina, merendahkan, menyebarkan tuduhan, memberi gelar buruk, memotong perkataan, atau membicarakan kekurangan mereka tanpa dasar yang benar merupakan perbuatan yang dapat merusak adab terhadap ilmu dan menimbulkan dampak luas bagi kehidupan umat. Ulama memang bukan manusia yang ma’shum dan pendapat mereka dapat dikritik, dikoreksi, bahkan ditolak apabila terdapat dalil dan argumentasi yang lebih kuat. Namun, kritik terhadap pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok” (QS. al-Hujurat: 11). Ayat berikutnya juga melarang prasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing (QS. al-Hujurat: 12). Nabi ﷺ bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak orang alim di antara kami” (HR. Ahmad). Nabi ﷺ juga bersabda, “Mencela seorang Muslim adalah kefasikan” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalil-dalil tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan sesama Muslim, terlebih ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kedudukan dalam ilmu dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dampak pertama dari menjatuhkan kehormatan ulama adalah merusak adab terhadap ilmu. Ilmu Islam tidak hanya dibangun di atas kemampuan membaca dalil, tetapi juga di atas penghormatan kepada ilmu, guru, dan tradisi keilmuan. Apabila perbedaan pendapat selalu diselesaikan dengan celaan dan penghinaan, masyarakat akan belajar bahwa perbedaan ilmu harus dibalas dengan serangan pribadi. Akibatnya, budaya ilmiah berubah menjadi budaya permusuhan. Orang tidak lagi bertanya, “Apa dalil dan argumentasinya?” tetapi berubah menjadi, “Siapa yang mengatakan?” atau “Kelompok mana yang membawanya?” Dalam kondisi seperti ini, kualitas diskusi keilmuan menurun karena argumentasi digantikan oleh fanatisme terhadap tokoh dan kelompok.

Dampak kedua adalah menurunnya kepercayaan masyarakat kepada ulama dan ahli ilmu. Ketika umat terus-menerus menyaksikan seorang ulama dihina oleh kelompok lain, sementara kelompok yang berbeda melakukan hal yang sama terhadap ulama mereka, masyarakat awam dapat menjadi bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap otoritas keilmuan. Pada tingkat tertentu, seseorang dapat mengambil kesimpulan keliru bahwa semua ulama sama saja, semua pendapat dapat diterima tanpa penelitian, atau bahkan tidak perlu lagi mengikuti ahli ilmu. Padahal, Islam memerintahkan orang yang tidak mengetahui suatu persoalan untuk bertanya kepada orang yang memiliki ilmu. Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Nahl: 43).

Dampak ketiga adalah memperbesar fanatisme dan perpecahan umat. Perbedaan dalam masalah fikih, hadis, akidah, dan metodologi penelitian telah lama terjadi dalam sejarah Islam. Para ulama berbeda dalam memahami dalil, menilai kualitas hadis, menentukan tarjih, dan menerapkan kaidah istinbath. Perbedaan tersebut tidak selalu menjadi masalah selama disikapi dengan ilmu dan adab. Namun, ketika seorang tokoh dijadikan simbol kelompok yang harus dibela atau diserang, perbedaan ilmiah dapat berubah menjadi konflik identitas. Pengikut suatu ulama merasa harus menjatuhkan ulama lain demi membela tokohnya. Akhirnya, persoalan yang semula hanya berupa perbedaan penilaian terhadap sebuah hadis dapat berkembang menjadi permusuhan antarkelompok dan merusak ukhuwah Islamiyah.

Dampak keempat adalah mengalihkan perhatian umat dari substansi ilmu kepada konflik pribadi. Dalam kajian hadis, misalnya, persoalan yang seharusnya dibahas adalah sanad, kualitas perawi, kesinambungan sanad, ‘illah, syawahid, mutaba’at, perbedaan lafaz, serta pemahaman terhadap keseluruhan riwayat. Namun, apabila pembahasan berubah menjadi penghinaan terhadap seorang muhaddits, umat akhirnya lebih sibuk memperdebatkan pribadi tokoh daripada meneliti hadis yang sedang dibahas. Padahal, tujuan ilmu hadis adalah mengetahui kedudukan riwayat secara ilmiah dan memahami sunnah Nabi ﷺ dengan benar, bukan memenangkan perselisihan antarpendukung ulama.

Dampak kelima adalah mendorong penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Ketika seseorang tidak menyukai seorang ulama, terdapat kecenderungan untuk mengambil potongan perkataan, menyebarkan kutipan tanpa konteks, menisbatkan perkataan yang tidak pernah diucapkan, atau menggunakan informasi yang sumbernya tidak jelas. Perbuatan semacam ini sangat berbahaya karena dapat berubah menjadi fitnah. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya” (QS. al-Hujurat: 6). Prinsip tabayyun sangat penting dalam perbedaan pendapat, terutama pada era media sosial ketika potongan video, gambar, kutipan, dan pernyataan dapat tersebar luas tanpa pemeriksaan sumber.

Dampak keenam adalah hilangnya keteladanan dalam menghadapi perbedaan. Jika para pengikut ulama terbiasa melihat perbedaan disertai caci maki, mereka akan meniru pola tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak muda yang sedang belajar agama dapat menganggap bahwa ukuran kebenaran adalah kemampuan menyerang kelompok lain. Padahal, tradisi keilmuan Islam memiliki sejarah panjang tentang perbedaan pendapat yang tetap disertai penghormatan. Seorang ulama dapat menyatakan bahwa pendapat ulama lain lemah, keliru, atau tidak tepat, tetapi tetap mengakui kedudukan dan jasa keilmuannya. Inilah salah satu bentuk kedewasaan ilmiah yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.

BATAS ANTARA KRITIK ILMIAH DAN TAQLID KEPADA ULAMA

Dalam menyikapi pendapat ulama, umat Islam perlu membedakan antara kritik ilmiah, ittiba’, dan taqlid. Kritik ilmiah berarti menguji suatu pendapat berdasarkan dalil, kaidah ilmu, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik tidak identik dengan merendahkan ulama, karena seorang peneliti dapat berbeda dengan seorang imam atau muhaddits dalam satu persoalan sambil tetap mengakui keluasan ilmu dan jasa keilmuannya. Adapun ittiba’ berarti mengikuti pendapat yang didasarkan pada dalil dengan berusaha memahami alasan dan kekuatan argumentasinya. Sedangkan taqlid secara umum berarti mengikuti pendapat seorang ahli ilmu tanpa mengetahui secara terperinci dalil yang menjadi dasar pendapat tersebut. Bagi orang yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian langsung terhadap dalil dan metodologi, bertanya dan mengikuti ulama yang terpercaya merupakan sesuatu yang wajar, bahkan sesuai dengan prinsip Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Nahl: 43). Yang menjadi masalah bukan sekadar mengikuti ulama, tetapi ketika mengikuti seorang tokoh secara fanatik hingga menganggap seluruh pendapatnya pasti benar dan menolak setiap kritik yang memiliki dasar ilmiah.

Batas kritik ilmiah terletak pada kompetensi, metode, tujuan, dan adab. Seseorang yang memiliki kemampuan ilmu boleh meneliti dan mengkritik penilaian seorang muhaddits dengan membandingkan sanad, keadaan perawi, jalur riwayat, ‘illah, syawahid, mutaba’at, serta pendapat para ahli hadis lainnya. Namun, orang yang belum memiliki perangkat ilmu hadis tidak semestinya memberikan vonis terhadap seorang muhaddits hanya berdasarkan terjemahan hadis, pencarian internet, atau potongan video. Dalam konteks al-Albani, misalnya, seseorang boleh mengatakan bahwa penilaian beliau terhadap sebuah hadis perlu dikaji kembali apabila ia dapat menunjukkan persoalan sanad atau argumentasi yang jelas. Tetapi mengatakan “al-Albani pasti salah karena saya menemukan ulama lain yang berbeda” belum merupakan kritik ilmiah. Perbedaan pendapat harus dibuktikan dengan penelitian terhadap alasan masing-masing pihak. Dengan demikian, kritik ilmiah menuntut kemampuan untuk menjelaskan mengapa sebuah pendapat dianggap kurang kuat, bukan sekadar menyatakan bahwa pendapat tersebut berbeda dengan pilihan kita.

Taqlid juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak semua Muslim memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian langsung terhadap ribuan kitab hadis, menilai kredibilitas setiap perawi, memahami ilmu jarh wa ta’dil, atau melakukan tarjih terhadap berbagai jalur sanad. Karena itu, masyarakat awam membutuhkan ulama sebagai rujukan. Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Nahl: 43). Dalam konteks ini, mengikuti ulama yang terpercaya bukanlah tanda kebodohan, melainkan pengakuan terhadap keterbatasan kemampuan diri. Yang perlu dihindari adalah taqlid fanatik, yaitu mengikuti seorang tokoh bukan karena kekuatan ilmu dan amanahnya, tetapi karena identitas kelompok, kecintaan berlebihan, atau kebencian kepada ulama lain. Seorang Muslim dapat mengikuti pendapat al-Albani karena mempercayai kompetensi beliau dalam hadis, sementara Muslim lain dapat mengikuti hasil penelitian muhaddits yang berbeda karena memiliki pertimbangan ilmiah lain. Selama perbedaan tersebut berada dalam ruang ijtihad dan tidak disertai penghinaan, keduanya tidak seharusnya saling merendahkan.

Karena itu, hubungan antara kritik dan taqlid bukanlah hubungan yang saling bertentangan. Kritik menjaga ilmu agar tidak berubah menjadi kultus terhadap tokoh, sedangkan penghormatan kepada ulama menjaga kritik agar tidak berubah menjadi kesombongan intelektual. Orang yang mengikuti ulama harus menyadari bahwa ulama bukan ma’shum. Sebaliknya, orang yang mengkritik ulama juga harus menyadari bahwa dirinya memiliki keterbatasan dan tidak otomatis lebih berilmu hanya karena menemukan satu perbedaan pendapat. Prinsip yang sehat adalah: orang awam bertanya kepada ahli ilmu, penuntut ilmu belajar memahami dalil dan metodologi, sedangkan ahli ilmu melakukan kritik berdasarkan kompetensi dan argumentasi. Semua tingkatan tersebut tetap terikat oleh adab dan kejujuran ilmiah.

Dengan demikian, batas yang harus dijaga sangat jelas: taqlid tidak boleh berubah menjadi pengkultusan, dan kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Mengikuti ulama boleh, tetapi jangan menganggapnya ma’shum. Mengkritik ulama boleh, tetapi jangan merendahkan kehormatannya. Berbeda dengan seorang muhaddits boleh, tetapi harus mampu menjelaskan letak perbedaannya secara ilmiah. Jika belum memiliki kemampuan untuk menilai sendiri, sikap yang lebih aman adalah merujuk kepada ulama yang terpercaya daripada membuat penilaian berdasarkan pemahaman yang terbatas. Pada akhirnya, sikap ilmiah bukanlah selalu berbeda dengan ulama, dan bukan pula selalu mengikuti satu ulama. Sikap ilmiah adalah menempatkan setiap pendapat sesuai kadar dalil dan kompetensinya, mengakui keterbatasan diri, serta tetap menjaga kehormatan para ahli ilmu.

PERBEDAAN KRITIK ILMIAH DAN PENGHINAAN TERHADAP ULAMA

Kritik ilmiah adalah upaya menguji, mengoreksi, atau menilai sebuah pendapat berdasarkan dalil, metodologi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik ilmiah diarahkan kepada pendapat, metode, dalil, sanad, matan, atau hasil penelitian, bukan kepada kehormatan pribadi orang yang menyampaikannya. Kritik dapat menyatakan bahwa suatu penilaian hadis kurang kuat, suatu argumentasi memiliki kelemahan, suatu sanad masih memerlukan penelitian, atau suatu kesimpulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Namun, semua itu disampaikan dengan bahasa ilmiah, berdasarkan sumber yang jelas, serta dengan tujuan mencari kebenaran. Sebaliknya, penghinaan diarahkan kepada pribadi, kehormatan, karakter, atau martabat seseorang dengan tujuan merendahkan, mempermalukan, atau menimbulkan kebencian. Karena itu, mengatakan “penilaian hadis ini menurut kami kurang kuat karena terdapat kelemahan pada perawi X” merupakan kritik ilmiah, sedangkan mengatakan “ulama tersebut bodoh, tidak mengerti hadis, sesat, atau tidak layak dihormati” tanpa argumentasi yang sah merupakan serangan terhadap pribadi. Perbedaan ini sangat penting karena seseorang dapat menolak pendapat tanpa menolak kehormatan orangnya, dan dapat mengoreksi kesalahan tanpa menghapus seluruh jasa keilmuannya.

KAIDAH PENTING DALAM MENGKRITIK ULAMA

Dalam menghadapi perbedaan pendapat, terdapat beberapa prinsip yang perlu dijaga. Pertama, bedakan antara orang dan pendapatnya. Seorang ulama dapat memiliki pendapat yang keliru dalam satu persoalan, tetapi kekeliruan tersebut tidak otomatis menghapus seluruh ilmu, jasa, dan kontribusinya. Kedua, kritiklah berdasarkan dalil dan metodologi, bukan berdasarkan ketidaksukaan pribadi. Ketiga, pastikan sumber sebelum menyampaikan kritik, terutama apabila menyangkut pernyataan atau karya seorang ulama. Keempat, pahami pendapat yang dikritik secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan kalimat atau unggahan media sosial. Kelima, gunakan bahasa yang proporsional, seperti “pendapat ini kurang kuat”, “argumentasi ini masih dapat diperdebatkan”, “terdapat kelemahan pada sanad ini”, atau “ulama lain memiliki penilaian berbeda”, daripada menggunakan kata-kata yang merendahkan. Keenam, akui kebenaran apabila argumentasi pihak lain memang lebih kuat, meskipun pendapat tersebut berasal dari ulama atau kelompok yang berbeda. Ketujuh, jaga niat, karena tujuan kritik ilmiah adalah mencari kebenaran dan menjaga ketepatan ilmu, bukan memenangkan kelompok atau menjatuhkan lawan.

CONTOH KRITIK ILMIAH YANG BERADAB

Dalam konteks perbedaan penilaian hadis terhadap ulama tertenth, misalnya, kritik yang beradab dapat dirumuskan: “Penilaian Ulama A terhadap hadis ini dapat dikaji kembali karena terdapat perbedaan penilaian ulama terhadap kredibilitas salah satu perawinya, dan terdapat jalur riwayat lain yang perlu diteliti sebelum menentukan derajat hadis tersebut.” Contoh lain: “Sebagian muhaddits berbeda dengan ulama ini dalam menilai hadis ini karena menggunakan pertimbangan yang berbeda terhadap sanad, syawahid, mutaba’at, atau ‘illah.” Pernyataan seperti ini menunjukkan adanya perbedaan ilmiah tanpa merendahkan pribadi al-Albani. Bahkan apabila kesimpulan akhirnya adalah bahwa penilaian Ulama A dianggap kurang tepat, kritik tetap dapat disampaikan secara objektif: “Menurut penelitian kami, tarjih terhadap pendapat ulama X lebih kuat karena didukung oleh jalur riwayat dan analisis sanad yang lebih komprehensif.” Sebaliknya, ucapan seperti “ulama A tidak paham hadis”, “dia ulama sesat”, “semua penilaiannya salah”, atau “pendapatnya tidak perlu dihargai” merupakan bentuk generalisasi dan serangan personal apabila tidak disertai pembuktian ilmiah yang memadai. Seorang peneliti boleh berbeda, bahkan boleh menolak suatu hasil penelitian, tetapi ia tetap harus mampu membedakan antara kritik terhadap karya dan penghinaan terhadap pengarangnya.

ULAMA TIDAK MA’SHUM, TETAPI TETAP DIHORMATI

Menghormati ulama tidak berarti menganggap seluruh pendapat mereka pasti benar. Para ulama adalah manusia yang melakukan ijtihad berdasarkan ilmu, dalil, pengalaman, dan metodologi yang mereka kuasai. Dalam proses tersebut, seorang ulama dapat mencapai kebenaran dan dapat pula keliru dalam sebagian persoalan. Prinsip ini merupakan bagian penting dari tradisi ilmiah Islam, karena kesempurnaan dan kemutlakan kebenaran hanya milik Allah SWT, sedangkan Rasulullah ﷺ merupakan rujukan utama dalam penyampaian wahyu dan sunnah. Pernyataan yang masyhur dari Imam Malik رحمه الله, “Setiap perkataan dapat diterima dan dapat ditolak, kecuali perkataan penghuni kubur ini,” sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ, menggambarkan bahwa tidak ada ulama setelah Nabi ﷺ yang pendapatnya bersifat mutlak dan tidak boleh dikritik. Karena itu, umat Islam tidak seharusnya menjadikan seorang ulama sebagai sosok yang ma’shum sehingga setiap pendapatnya diterima tanpa penelitian dan pertimbangan terhadap dalil.

Namun, mengakui bahwa ulama dapat keliru sama sekali tidak berarti membolehkan seseorang merendahkan, menghina, atau menjatuhkan kehormatan mereka. Kesalahan dalam ijtihad harus dibedakan dari kehormatan dan jasa seorang ulama dalam mengembangkan ilmu. Jika ditemukan kekeliruan, yang dikoreksi adalah pendapat, dalil, argumentasi, atau metodologinya, bukan dengan menyerang pribadi dan martabatnya. Seorang Muslim dapat mengatakan, “Pendapat ini menurut penelitian kami kurang kuat karena terdapat dalil atau argumentasi yang lebih kuat,” tanpa mengatakan bahwa ulama tersebut bodoh atau tidak memiliki ilmu. Bahkan ketika berbeda dalam menilai hadis, umat hendaknya tetap mengakui kontribusi dan keilmuan seorang muhaddits secara proporsional. Mengakui kemungkinan kesalahan ulama adalah sikap ilmiah, sedangkan menjaga kehormatan ulama adalah sikap beradab. Ilmu mengajarkan kita untuk menimbang pendapat, sementara adab mengajarkan kita untuk tetap menghormati orang yang berbeda dengan kita

SIKAP YANG TEPAT DALAM PERBEDAAN

Umat Islam hendaknya menempatkan perbedaan pendapat dalam kerangka ilmu dan adab. Jika terdapat perbedaan penilaian hadis, pelajarilah sanad, matan, jarh wa ta’dil, ‘illah, syawahid, mutaba’at, serta argumentasi para ahli hadis yang berbeda. Jika tidak memiliki kemampuan untuk meneliti secara langsung, rujuklah kepada ulama dan peneliti yang memiliki kompetensi serta dikenal amanah dalam bidang tersebut. Jangan menjadikan popularitas tokoh sebagai satu-satunya ukuran kebenaran, tetapi jangan pula menganggap diri sendiri mampu menghakimi para ulama hanya berdasarkan satu potongan informasi. Dalam persoalan yang memang bersifat ijtihadi, ruang perbedaan harus dijaga dengan lapang dada. Mengikuti pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan dalil dan rujukan terpercaya tidak mengharuskan seseorang menghina orang yang memilih pendapat berbeda.

Pada akhirnya, kehormatan ulama harus dijaga tanpa menjadikan mereka ma’shum, sedangkan kritik ilmiah harus diberikan tanpa berubah menjadi penghinaan. Kita dapat mengatakan bahwa sebuah pendapat lemah tanpa mengatakan bahwa orangnya hina. Kita dapat menyatakan sebuah hadis tidak sahih tanpa menuduh orang yang mensahihkannya sebagai bodoh. Kita dapat berbeda dengan seorang ulama tanpa menghapus jasa dan pengabdiannya terhadap ilmu. Dalam tradisi Islam, ilmu membutuhkan keberanian untuk mengoreksi, tetapi adab membutuhkan kerendahan hati ketika berbeda. Kritik yang benar memperbaiki ilmu; penghinaan hanya melukai persaudaraan. Pendapat boleh berbeda, tarjih boleh tidak sama, tetapi kehormatan sesama Muslim dan ukhuwah Islamiyah harus tetap dijaga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *