MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

MENELADANI SIKAP PARA ULAMA DALAM BERBEDA PENDAPAT

MENELADANI SIKAP PARA ULAMA DALAM BERBEDA PENDAPAT

IKHTILAF: OBJEK PERBEDAAN PENILAIAN DAN PEMAHAMAN ULAMA

Ikhtilaf merupakan bagian dari sejarah keilmuan Islam. Para ulama besar dan empat imam mazhab—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—sering berbeda pendapat dalam persoalan hadis, fikih, dan metode istinbath. Perbedaan tersebut tidak selalu disebabkan oleh perbedaan dalam menerima Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi dapat terjadi karena perbedaan dalam menilai sanad dan perawi, memahami makna hadis, mengompromikan beberapa riwayat, menilai ‘illat, serta menentukan dalil mana yang lebih kuat untuk dijadikan dasar hukum. Karena itu, adanya perbedaan pendapat di antara para imam tidak semestinya dipahami sebagai pertentangan terhadap agama, melainkan sebagai bagian dari proses ijtihad ilmiah.

Yang sangat penting untuk diteladani bukan hanya pendapat yang mereka hasilkan, tetapi juga adab mereka ketika berbeda pendapat. Imam Malik dikenal sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa dan tidak segan mengatakan “la adri” (saya tidak tahu) ketika belum mengetahui jawabannya. Imam Abu Hanifah memberikan ruang besar bagi argumentasi dan qiyas dalam persoalan yang tidak memiliki nash yang tegas. Imam al-Syafi’i terkenal dengan prinsip mengikuti dalil dan memiliki pendapat berbeda antara fase Baghdad (qaul qadim) dan Mesir (qaul jadid) setelah penelitian dan pertimbangan yang lebih matang. Imam Ahmad bin Hanbal sangat kuat berpegang kepada hadis dan atsar, tetapi tetap dikenal sebagai imam yang memiliki keluasan dalam menghadapi perbedaan riwayat dan pendapat para sahabat. Mereka menunjukkan bahwa kuat dalam prinsip tidak harus kasar dalam perbedaan.

Demikian pula para ahli hadis setelah generasi imam mazhab—seperti al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, al-Daraquthni, al-Baihaqi, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Dzahabi, Ibn Hajar, al-Nawawi, hingga ulama kontemporer seperti Muhammad Nashiruddin al-Albani—memiliki penilaian yang tidak selalu sama terhadap seluruh riwayat. Ada hadis yang dinilai sahih oleh sebagian ulama tetapi diperselisihkan oleh yang lain; ada pula hadis yang sama-sama dinilai sahih tetapi menghasilkan kesimpulan fikih berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa ikhtilaf tidak identik dengan kesalahan atau penyimpangan, selama perbedaan tersebut dibangun di atas ilmu, dalil, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kejujuran ilmiah.

Dalam kehidupan umat, yang perlu diteladani adalah adab ikhtilaf para imam: tidak mudah menuduh sesat, tidak merendahkan ulama yang berbeda, tidak menjadikan satu pendapat sebagai ukuran tunggal kebenaran dalam persoalan ijtihadi, serta tetap menghormati Al-Qur’an, Sunnah, dan tradisi keilmuan Islam. Perbedaan dalam masalah cabang tidak seharusnya merusak persaudaraan. Bahkan perbedaan pendapat yang lahir dari penelitian yang serius dapat menjadi kekayaan intelektual umat. Prinsipnya adalah: berbeda dalam pendapat boleh, tetapi berbeda dalam adab tidak boleh; mempertahankan dalil boleh, tetapi merendahkan orang yang berbeda tidak boleh.

MENJADIKAN IKHTILAF SEBAGAI KETELADANAN, BUKAN PERPECAHAN

Para imam besar memberikan pelajaran bahwa seorang Muslim dapat meyakini pendapatnya sebagai yang lebih kuat tanpa menganggap setiap orang yang berbeda dengannya sebagai sesat atau tidak memahami agama. Dalam persoalan yang memiliki ruang ijtihad, kita dapat mengatakan, “Menurut penelitian saya, pendapat ini lebih kuat,” tanpa harus mengatakan, “Semua yang berbeda dengan saya pasti salah.” Inilah salah satu akhlak ilmiah yang perlu dihidupkan kembali: kebenaran dicari dengan dalil, perbedaan dihadapi dengan ilmu, dan sesama Muslim diperlakukan dengan adab.

Ikhtilaf yang berilmu melahirkan keluasan; ikhtilaf tanpa ilmu melahirkan perpecahan. Karena itu, meneladani Abu Hanifah, Malik, al-Syafi’i, Ahmad, dan para imam hadis bukan hanya dengan mempelajari kitab dan pendapat mereka, tetapi juga dengan meneladani kerendahan hati, kehati-hatian dalam berfatwa, penghormatan terhadap ilmu, dan kemuliaan akhlak ketika menghadapi perbedaan.

SIKAP 13 ULAMA BESAR DALAM MENGHADAPI IKHTILAF

Perbedaan pendapat di kalangan ulama bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Islam. Para imam dan ahli hadis berbeda dalam menilai sanad, memahami matan, menilai kekuatan dalil, mengompromikan berbagai riwayat, maupun menetapkan hukum melalui ijtihad. Namun, yang patut diteladani bukan hanya pendapat mereka, melainkan adab, kehati-hatian, kejujuran ilmiah, dan penghormatan kepada ulama lain ketika berbeda.

1. Imam Abu Hanifah (w. 150 H)

  • Menekankan argumentasi, qiyas, dan penalaran hukum yang sistematis. Perbedaan hasil ijtihad tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan pihak lain. Pendapat harus dibangun di atas ilmu dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Imam Malik bin Anas (w. 179 H)

  • Sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa. Beliau dikenal tidak segan mengatakan “lā adrī” (saya tidak tahu) ketika belum memiliki kepastian. Sikap ini menunjukkan bahwa seorang ulama tidak harus menjawab semua persoalan dan tidak perlu memaksakan pendapat ketika dalil belum jelas.

3. Imam al-Syafi‘i (w. 204 H)

  • Menempatkan dalil sebagai dasar utama dan memiliki tradisi ilmiah yang kuat dalam berdiskusi. Perubahan pendapat beliau dari qaul qadim ke qaul jadid menunjukkan bahwa seorang mujtahid dapat mengubah pendapat apabila penelitian dan pertimbangan ilmiah menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

4. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)

  • Sangat menekankan hadis dan atsar dalam menetapkan hukum. Namun, tradisi keilmuan Hanbali juga menunjukkan pentingnya membedakan antara perbedaan yang memiliki dasar ilmiah dengan perbedaan yang lahir dari hawa nafsu.

5. Imam al-Bukhari (w. 256 H)

  • Menunjukkan ketelitian luar biasa dalam penelitian hadis, terutama sanad, perawi, dan kesinambungan periwayatan. Dari metode beliau dapat diteladani bahwa menerima atau menolak sebuah riwayat harus berdasarkan penelitian ilmiah, bukan semata-mata karena siapa yang menyampaikannya.

6. Imam Muslim (w. 261 H)

  • Sangat memperhatikan metode periwayatan dan kualitas sanad. Karya beliau menunjukkan bahwa penghimpunan hadis membutuhkan sistematika, verifikasi, dan ketelitian. Perbedaan penilaian terhadap sebuah hadis harus dikembalikan kepada metode kritik hadis, bukan kepada fanatisme terhadap tokoh.

7. Imam Abu Dawud (w. 275 H)

  • Menghimpun hadis-hadis hukum dan memberikan perhatian besar terhadap riwayat yang berkaitan dengan fikih. Sikap ilmiahnya mengajarkan bahwa sebuah hadis perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan riwayat dan pembahasan hukum.

8. Imam al-Tirmidzi (w. 279 H)

  • Tidak hanya meriwayatkan hadis, tetapi juga sering menjelaskan perbedaan pendapat para ulama mengenai suatu persoalan. Ini menjadi teladan bahwa mencatat adanya ikhtilaf bukan berarti menciptakan perpecahan, tetapi membantu umat memahami keluasan tradisi keilmuan Islam.

9. Imam al-Nasa’i (w. 303 H)

  • Dikenal dengan perhatian terhadap kualitas sanad dan para perawi. Tradisi beliau mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima hadis dan tidak terburu-buru menyimpulkan hukum hanya berdasarkan satu informasi tanpa penelitian yang memadai.

10. Imam al-Daraquthni (w. 385 H)

  • Salah satu tokoh besar dalam kritik hadis dan ilmu ‘ilal. Beliau menunjukkan bahwa hadis yang tampak kuat secara lahiriah masih dapat diteliti lebih dalam melalui jalur-jalur sanad dan perbandingan riwayat. Perbedaan penilaian hadis dapat terjadi karena perbedaan dalam menemukan atau memahami ‘illah tersembunyi.

11. Imam al-Baihaqi (w. 458 H)

  • Menggabungkan penelitian hadis dengan pembahasan fikih. Karya-karyanya menunjukkan bahwa memahami hukum tidak cukup hanya dengan menemukan sebuah hadis, tetapi juga perlu melihat keseluruhan dalil, cara penggabungan riwayat, dan pemahaman para sahabat serta ulama.

12. Imam al-Nawawi (w. 676 H)

  • Dalam menjelaskan persoalan yang diperselisihkan, beliau sering menyebut berbagai pendapat, dalil, dan argumentasi masing-masing pihak. Sikap ini menunjukkan pentingnya keadilan ilmiah: memahami pendapat lawan sebelum mengkritiknya dan tidak menyederhanakan persoalan yang memang memiliki rincian.

13. Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H)

  • Menunjukkan kedalaman penelitian dalam menjelaskan hadis, sanad, perawi, serta berbagai pendapat ulama. Dalam Fath al-Bari, beliau sering menjelaskan perbedaan interpretasi dan argumentasi berbagai mazhab. Ini memberikan teladan bahwa ikhtilaf harus dibahas dengan ilmu, bukan dengan celaan.

INTI TELADAN  ULAMA

Dari perjalanan para imam tersebut dapat dirumuskan beberapa prinsip:

  • Berbeda pendapat tidak berarti bermusuhan.
    • Perbedaan dalam persoalan ijtihadi telah terjadi bahkan di antara para imam besar.
  • Dalil harus menjadi dasar, bukan fanatisme kepada tokoh.
    • Seorang ulama dapat benar dalam satu masalah dan keliru dalam masalah lainnya.
  • Kritik ilmiah berbeda dengan penghinaan.
    • Menilai sanad, perawi, matan, atau argumentasi adalah bagian dari tradisi ilmu; mencela pribadi orang yang berbeda bukanlah metode ilmiah.
  • Tidak semua perbedaan berada pada tingkat yang sama.
    • Ada perbedaan karena kelemahan atau kekuatan hadis, ada karena perbedaan memahami dalil, dan ada karena perbedaan metode istinbath.
  • Akhlak tetap dijaga ketika dalil diperdebatkan.
    • Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga kejujuran dan adab.

Sikap Umat dalam Menghadapi Ikhtilaf

  • Menghormati ulama, terutama dalam persoalan yang memang merupakan wilayah ijtihad.
  • Tidak fanatik buta kepada satu tokoh atau mazhab sampai menganggap semua yang berbeda pasti salah.
  • Tidak mudah menyesatkan, membid‘ahkan, atau mencela orang lain hanya karena perbedaan pendapat fikih.
  • Mengikuti pendapat yang memiliki dasar ilmu dan, bila tidak memiliki kemampuan meneliti dalil, bertanya kepada ulama yang terpercaya.
  • Membedakan masalah prinsip dan masalah cabang; tidak menjadikan persoalan furu’iyyah sebagai penyebab permusuhan.
  • Menjaga persaudaraan, karena perbedaan fikih tidak otomatis membatalkan ukhuwah Islamiyah.
    Belajar adab ikhtilaf, bukan hanya belajar bagaimana memenangkan perdebatan.

KESIMPULAN

  • Para ulama berbeda dengan ilmu, menilai dengan dalil, dan mengoreksi dengan argumentasi. Umat hendaknya berbeda dengan adab, menghormati ulama, tidak fanatik buta, dan tidak menjadikan persoalan ijtihadi sebagai alasan untuk saling mencela.
  • Ikhtilaf dalam ilmu tidak harus melahirkan permusuhan; justru ia dapat menjadi bagian dari kekayaan khazanah Islam apabila dijalankan dengan ilmu, kejujuran, dan adab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *