MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HADIS TENTANG RUH ORANG MATI BERKELILING DI SEKITAR RUMAH DAN MAKAM: TINJAUAN ILMU HADIS, TAKHRIJ, SANAD, DAN STATUS RIWAYAT

 

HADIS TENTANG RUH ORANG MATI BERKELILING DI SEKITAR RUMAH DAN MAKAM: TINJAUAN ILMU HADIS, TAKHRIJ, SANAD, DAN STATUS RIWAYAT

Di tengah masyarakat beredar sebuah teks yang dinisbatkan kepada Abu Hurairah r.a. dan Rasulullah saw. Teks tersebut menyatakan bahwa ketika seorang mukmin meninggal dunia, ruhnya berkeliling di sekitar rumah selama satu bulan, kemudian berada di sekitar makam selama satu tahun, lalu diangkat ke tempat berkumpulnya arwah sampai hari ditiupkannya sangkakala. Teks ini pernah digunakan sebagian orang untuk menjelaskan keadaan ruh setelah kematian dan bahkan dijadikan dasar untuk mengaitkan keberadaan ruh dengan kegiatan tertentu setelah seseorang meninggal. Karena menyangkut perkara gaib, penisbatan seperti ini harus dikaji dengan standar ilmu hadis yang ketat. Tidak cukup sebuah teks disebut “hadis” hanya karena terdapat dalam kitab yang menggunakan istilah hadis atau karena telah lama beredar di masyarakat.

TEKS YANG DINISBATKAN KEPADA ABU HURAIRAH

Redaksi yang populer adalah:

  • عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْرًا فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِيَالِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّي دُيُونَهُ، فَإِذَا أَتَمَّ شَهْرًا رُدَّ إِلَى حُفْرَتِهِ فَيَحُومُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيهِ وَيَدْعُو لَهُ وَيَحْزَنُ عَلَيْهِ، فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيهِ الْأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ.
  • Maknanya, ruh seorang mukmin setelah kematiannya dikatakan berkeliling di sekitar rumah selama satu bulan, memperhatikan keluarganya, kemudian berkeliling di sekitar makam selama satu tahun, memperhatikan orang-orang yang datang dan mendoakannya. Setelah satu tahun, ruh tersebut dikatakan diangkat ke tempat berkumpulnya arwah.

LANGKAH PERTAMA: MEMBEDAKAN MATAN DAN SANAD

Dalam ilmu hadis, sebuah riwayat tidak cukup dinilai hanya berdasarkan matannya. Hadis pada dasarnya memiliki sanad dan matan. Sanad adalah rangkaian periwayat yang menghubungkan sebuah riwayat kepada sumbernya, sedangkan matan adalah teks atau substansi yang diriwayatkan.

Karena itu, pertanyaan pertama dalam penelitian hadis bukan hanya “apa isi teksnya?”, tetapi juga “siapa yang meriwayatkannya, dari siapa ia menerima, dalam kitab apa dicatat, dan bagaimana kesinambungan sanadnya?”. Jika sebuah teks dinisbatkan kepada Nabi saw. tetapi tidak diketahui sanadnya, maka penisbatan tersebut tidak dapat diterima begitu saja sebagai hadis Nabi.

SUMBER TEKS: APAKAH ADA DALAM KITAB HADIS PRIMER?

  • Penelusuran terhadap redaksi panjang yang dinisbatkan kepada Abu Hurairah tersebut tidak menunjukkan adanya sanad hadis yang dapat ditelusuri sampai kepada Nabi saw. Redaksi tersebut memang beredar dalam kitab Durratun-Nashihin, tetapi keberadaan sebuah teks dalam kitab nasihat atau kisah keagamaan tidak otomatis menjadikannya hadis sahih.
  • Dalam penelitian hadis, perlu dibedakan antara kitab yang memuat hadis dan kitab sumber hadis yang menyediakan sanad. Sebuah kitab belakangan dapat mengutip teks dari kitab lain tanpa memberikan sanad lengkap. Oleh karena itu, penelitian tidak boleh berhenti pada pertanyaan “ada di kitab mana?”, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan “dari kitab sumber mana teks itu diambil dan bagaimana sanadnya?”.

HASIL TAKHRIJ TERHADAP REDAKSI ABU HURAIRAH

Redaksi yang secara khusus menyebut Abu Hurairah r.a. dengan ungkapan bahwa ruh berkeliling di sekitar rumah selama satu bulan dan sekitar makam selama satu tahun tidak ditemukan sebagai hadis Nabi dengan sanad yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran yang dikutip dalam kajian tersebut juga tidak menemukan teks itu dalam sumber-sumber hadis primer yang ditelusuri.

Dengan demikian, Abu Hurairah tidak dapat disebut sebagai rawi yang terbukti meriwayatkan hadis tersebut dari Nabi saw. Penyebutan nama Abu Hurairah pada awal teks tidak cukup untuk membuktikan bahwa beliau benar-benar meriwayatkannya. Dalam ilmu hadis, seorang sahabat harus memiliki jalur periwayatan yang jelas sebelum sebuah teks dapat dinisbatkan kepadanya.

ADAKAH RIWAYAT YANG MIRIP?

Menariknya, terdapat teks lain yang memiliki kemiripan makna. Redaksinya antara lain:

  • اَلْمَيِّتُ إِذَا مَاتَ دِيرَ بِهِ حَوْلَ دَارِهِ شَهْرًا يَعْنِي بِرُوحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِي تَلْتَقِي فِيهِ أَرْوَاحُ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ
  • Artinya secara umum: “Apabila seseorang meninggal, ruhnya dibawa berkeliling di sekitar rumahnya selama satu bulan dan di sekitar makamnya selama satu tahun, kemudian diangkat ke suatu tempat di mana ruh orang hidup dan orang mati bertemu.”
  • Teks yang mirip ini dicatat oleh al-Dailami dalam al-Firdaus bi Ma’tsur al-Khithab dan dinisbatkan kepada Abu ad-Darda’, bukan Abu Hurairah. Namun persoalan yang sangat penting adalah bahwa riwayat tersebut dicatat tanpa sanad. As-Suyuthi kemudian mengutipnya dari al-Dailami dan menjelaskan bahwa al-Dailami tidak menyebutkan sanadnya.

SIAPA RAWI RIWAYAT YANG MIRIP?

  • Jika pertanyaannya adalah “siapa sahabat yang disebut dalam riwayat yang mirip?”, jawabannya adalah Abu ad-Darda’ r.a. Akan tetapi, menyebut Abu ad-Darda’ sebagai sumber teks tidak sama dengan memiliki sanad hadis yang lengkap. Riwayat tersebut berada dalam bentuk mu‘allaq atau tanpa sanad yang dapat diperiksa dalam sumber yang dikutip.
  • Karena sanadnya tidak tersedia, para peneliti hadis tidak dapat melakukan penelitian jarh wa ta‘dil terhadap seluruh rangkaian perawinya. Kita tidak dapat mengetahui siapa saja perawi antara Abu ad-Darda’ dan al-Dailami. Dengan demikian, status riwayat tersebut tidak dapat dinaikkan menjadi hadis sahih hanya karena ia disebut “dari Abu ad-Darda’”.

KEDUDUKAN AL-DAILAMI DAN KITAB AL-FIRDAUS

  • Al-Dailami adalah seorang ulama yang dikenal melalui karya al-Firdaus bi Ma’tsur al-Khithab. Namun keberadaan sebuah riwayat di dalam al-Firdaus tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa riwayat tersebut sahih. Bahkan dalam kasus teks ini, informasi penting yang dikutip dari para peneliti hadis adalah bahwa al-Dailami tidak menyertakan sanadnya pada riwayat tersebut.
  • Ini merupakan pelajaran penting dalam ilmu hadis. Nama besar sebuah kitab tidak otomatis menjadikan seluruh isinya sahih. Penilaian hadis tetap harus kembali kepada sanad, sumber periwayatan, keadaan para rawi, kesinambungan sanad, serta penelitian terhadap ‘illah dan syawahid bila diperlukan.

STATUS HADIS ABU HURAIRAH

  • Berdasarkan penelitian sanad dan sumber yang tersedia, teks panjang yang dinisbatkan kepada Abu Hurairah tersebut tidak dapat dinilai sebagai hadis sahih Nabi saw. Bahkan lebih tepat untuk mengatakan bahwa penisbatan teks tersebut kepada Abu Hurairah dan Rasulullah saw. tidak terbukti melalui sanad hadis yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Karena itu, ungkapan “HR Abu Hurairah” juga tidak tepat secara metodologis. Abu Hurairah adalah nama sahabat yang dinisbatkan sebagai sumber dalam teks tersebut, bukan nama kitab atau mukharrij. Dalam terminologi hadis, perlu dibedakan antara rawi, mukharrij, dan sumber kitab.

STATUS RIWAYAT ABU AD-DARDA’

  • Riwayat yang mirip dan dinisbatkan kepada Abu ad-Darda’ juga tidak dapat dinilai sebagai hadis sahih karena sanadnya tidak disebutkan. Sumber yang ditemukan menunjukkan bahwa al-Dailami mencatatnya tanpa sanad, sementara as-Suyuthi mengutipnya dari al-Dailami dan juga menunjukkan ketiadaan sanad tersebut. Kajian hadis kontemporer yang menelusuri riwayat ini juga menyimpulkan bahwa sanad lengkapnya belum ditemukan.
  • Dengan demikian, secara ilmiah kita harus berhati-hati. Kita tidak cukup mengatakan “ini hadis dhaif” apabila yang dimaksud adalah teks yang sama sekali tidak mempunyai sanad yang dapat ditelusuri. Istilah yang lebih aman adalah riwayat tersebut tidak memiliki sanad yang dapat diverifikasi dan tidak terbukti sebagai hadis Nabi saw.

APAKAH ISI TENTANG RUH BERTENTANGAN DENGAN DALIL?

  • Pembahasan tentang ruh merupakan bagian dari perkara gaib. Karena itu, informasi mengenai keadaan ruh setelah kematian harus didasarkan pada dalil yang dapat diterima. Al-Qur’an menyebut adanya barzakh setelah kematian sampai hari kebangkitan dalam QS. al-Mu’minun ayat 99-100. Hal ini menunjukkan adanya alam antara kematian dan kebangkitan, tetapi ayat tersebut tidak memberikan keterangan bahwa setiap ruh seorang mukmin berkeliling rumah selama satu bulan dan makam selama satu tahun.
  • Oleh sebab itu, tidak tepat memasukkan rincian “satu bulan di rumah” dan “satu tahun di makam” sebagai doktrin akidah tanpa dalil hadis yang sahih. Persoalan gaib tidak boleh dibangun hanya berdasarkan cerita populer, kitab mau‘izhah, atau teks yang tidak diketahui sanadnya.

APAKAH RIWAYAT INI DAPAT DIJADIKAN DASAR TAHLIL?

  • Dari sudut pandang ilmu hadis, teks tersebut tidak dapat dijadikan dalil hadis Nabi untuk menetapkan suatu amalan. Jika seseorang melakukan doa, zikir, membaca Al-Qur’an, bersedekah, atau amal kebajikan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan dalil lain yang sahih atau berdasarkan pendapat fikih yang dianutnya, pembahasannya harus dilakukan melalui dalil-dalil tersebut.
  • Namun, tidak tepat menjadikan teks tentang ruh berkeliling rumah sebagai dalil bahwa ruh pasti hadir di rumah selama satu bulan atau di makam selama satu tahun. Dua persoalan harus dipisahkan: status hadis tentang ruh dan hukum suatu amalan untuk orang yang telah meninggal. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

KAIDAH PENTING DALAM TAKHRIJ HADIS

  • Kasus ini menunjukkan pentingnya takhrij al-hadits. Sebelum sebuah ucapan disebut sebagai hadis Nabi, peneliti harus mencari sumbernya, menemukan sanadnya, memeriksa kesinambungan sanad, mengidentifikasi para rawi, menilai kredibilitas mereka, membandingkan berbagai jalur, dan meneliti kemungkinan adanya ‘illah atau kejanggalan.
  • Karena itu, ungkapan “ada di kitab” tidak sama dengan “hadis itu sahih”. Demikian pula ungkapan “diriwayatkan dari Abu Hurairah” tidak otomatis berarti sanadnya sahih. Dalam ilmu hadis, klaim harus dibuktikan melalui jalur periwayatan.

KESIMPULAN

  • Hadis yang berbunyi bahwa ruh seorang mukmin berkeliling di sekitar rumah selama satu bulan, kemudian di sekitar makam selama satu tahun, dan dinisbatkan kepada Abu Hurairah r.a., tidak terbukti sebagai hadis Nabi saw. melalui sanad yang dapat diverifikasi. Redaksi tersebut memang beredar dalam literatur keagamaan, tetapi keberadaannya dalam sebuah kitab tidak cukup untuk menetapkan kesahihannya.
  • Terdapat riwayat lain yang mirip dan dinisbatkan kepada Abu ad-Darda’ r.a., yang dicatat oleh al-Dailami dalam al-Firdaus, tetapi riwayat tersebut juga tidak disertai sanad yang dapat diteliti. Karena itu, riwayat tersebut tidak dapat dijadikan hadis sahih Nabi saw.

Dengan demikian, jawaban ilmiah atas pertanyaan “apakah hadis tersebut sahih dan siapa rawinya?” adalah: tidak sahih dan tidak terbukti sebagai hadis Nabi dengan sanad yang dapat dipertanggungjawabkan. Abu Hurairah tidak terbukti meriwayatkannya melalui sanad yang dapat diverifikasi. Riwayat yang mirip dinisbatkan kepada Abu ad-Darda’, tetapi juga datang tanpa sanad yang lengkap. Prinsip ilmu hadis mengajarkan agar kita tidak mudah menisbatkan suatu perkataan kepada Rasulullah saw. Sebab menjaga keaslian sabda Nabi adalah bagian dari menjaga kehormatan Sunnah itu sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *