LAHIRNYA NAHDLATUL ULAMA: GERAKAN KEBUDAYAAN KEAGAMAAN ATAU REAKSI DEFENSIF TERHADAP PEMBARUAN ISLAM?
Kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926 merupakan fenomena sejarah yang tidak dapat dijelaskan hanya sebagai reaksi kelompok tradisionalis terhadap Muhammadiyah, Al-Irsyad, atau gerakan pembaruan Islam lainnya. NU lahir dari pertemuan antara tradisi keilmuan pesantren yang telah berkembang jauh sebelumnya, jaringan ulama Nusantara, kuatnya tradisi fikih mazhab Syafi‘i, serta perubahan sosial, intelektual, dan politik dunia Islam pada awal abad ke-20. Pada saat yang sama, perkembangan gerakan pembaruan Islam menciptakan kompetisi otoritas keagamaan antara kelompok yang kemudian dikenal sebagai tradisionalis dan modernis. Penghapusan kekhalifahan Utsmani pada 1924 dan perubahan kekuasaan di Hijaz turut memperkuat dinamika tersebut. Pembentukan Komite Hijaz menjadi salah satu momentum penting yang mempercepat konsolidasi ulama pesantren hingga berdirinya NU. Perspektif para sarjana seperti Martin van Bruinessen, Deliar Noer, Zamakhsyari Dhofier, dan Karel A. Steenbrink membantu menunjukkan bahwa sejarah NU merupakan proses kompleks yang melibatkan tradisi, modernisasi, kompetisi otoritas, jaringan ulama, dan perubahan politik global. Karena itu, NU lebih tepat dipahami sebagai institusionalisasi tradisi keagamaan pesantren yang sekaligus memiliki dimensi responsif dan defensif terhadap perubahan zaman.
Kata kunci: Nahdlatul Ulama, Komite Hijaz, pesantren, tradisionalisme Islam, modernisme Islam, mazhab Syafi‘i, sejarah Islam Indonesia.
Awal abad ke-20 merupakan salah satu periode penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Masyarakat Muslim Nusantara menghadapi perubahan besar akibat berkembangnya pendidikan modern, media cetak, organisasi sosial-keagamaan, gagasan pembaruan Islam, serta perubahan politik di dunia Islam. Dalam situasi tersebut berkembang organisasi seperti Muhammadiyah dan Al-Irsyad yang membawa semangat pembaruan pendidikan dan pemikiran Islam. Pada saat yang sama, pesantren dan ulama tradisional mempertahankan tradisi keilmuan yang berakar pada kitab-kitab klasik, otoritas kiai, dan praktik fikih mazhab. Pertemuan antara kedua arus tersebut melahirkan perdebatan mengenai metode memahami Islam, otoritas keagamaan, praktik ibadah, pendidikan, dan posisi tradisi dalam kehidupan umat. Karena itu, kelahiran NU tidak sebaiknya dilihat hanya sebagai tindakan spontan untuk menghadapi organisasi tertentu, melainkan sebagai bagian dari proses panjang konsolidasi ulama pesantren dalam menghadapi perubahan sosial dan keagamaan.
Akar Pesantren dan Tradisi Ulama Nusantara
Jauh sebelum NU berdiri, pesantren telah menjadi pusat pendidikan Islam dan pembentukan jaringan ulama di Nusantara. Kiai memiliki kedudukan penting bukan hanya sebagai pengajar ilmu agama, tetapi juga sebagai pemimpin sosial dan rujukan masyarakat. Tradisi pengajaran kitab, hubungan guru dan murid, jaringan santri, serta hubungan intelektual dengan Makkah dan Madinah membentuk sebuah ekosistem keagamaan yang kuat. Dalam tradisi tersebut, mazhab Syafi‘i mempunyai posisi penting dalam fikih masyarakat Muslim Nusantara. Oleh sebab itu, ketika NU kemudian berdiri, organisasi tersebut tidak menciptakan tradisi baru dari ruang kosong. NU lebih tepat dipandang sebagai pelembagaan organisatoris dari jaringan sosial-keagamaan yang sebelumnya telah berkembang di lingkungan pesantren.
Kehadiran NU dengan demikian memiliki dimensi kebudayaan keagamaan yang kuat. Tradisi yang dipertahankan bukan sekadar kebiasaan masyarakat, melainkan berkaitan dengan sistem pendidikan, sanad keilmuan, fikih, otoritas ulama, dan kehidupan sosial umat. Tradisi pesantren memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat Nusantara tanpa kehilangan identitas keilmuannya. Inilah salah satu alasan mengapa sejarah NU tidak dapat dilepaskan dari sejarah pesantren dan jaringan ulama Nusantara.
Modernisme Islam dan Kompetisi Otoritas Keagamaan
Perkembangan gerakan pembaruan Islam pada awal abad ke-20 membawa perubahan penting dalam kehidupan umat. Muhammadiyah yang berdiri pada 1912, kemudian Al-Irsyad dan organisasi pembaruan lainnya, mendorong pembaruan pendidikan, pemikiran, dan praktik keagamaan. Sebagian kelompok pembaru melakukan kritik terhadap praktik keagamaan tertentu yang mereka anggap tidak memiliki landasan yang memadai dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Perdebatan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai praktik ibadah, tetapi juga mengenai otoritas keagamaan. Siapa yang memiliki kewenangan menafsirkan agama? Seberapa penting mengikuti mazhab? Bagaimana hubungan antara tradisi ulama dan dalil? Bagaimana seharusnya umat menghadapi modernitas?
Dalam konteks inilah muncul kategorisasi “tradisionalis” dan “modernis”. Akan tetapi, kedua istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati. Kelompok tradisionalis tidak berarti menolak semua pembaruan, sebagaimana kelompok modernis tidak berarti menolak seluruh tradisi ulama. Keduanya merupakan respons berbeda terhadap persoalan yang sama: bagaimana mempertahankan dan mengembangkan kehidupan Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
NU sebagai Respons Defensif
Dari perspektif tertentu, dapat dikatakan bahwa terdapat unsur defensif dalam kelahiran NU. Ketika otoritas ulama pesantren dan tradisi mazhab menghadapi kritik serta kompetisi dari gerakan pembaruan, muncul kebutuhan untuk memperkuat organisasi, jaringan, dan representasi kelompok ulama tersebut.
Namun, menyebut NU hanya sebagai organisasi defensif akan menghasilkan gambaran yang terlalu sempit. Respons defensif tidak selalu berarti negatif. Dalam sejarah sosial, sebuah kelompok dapat mempertahankan identitasnya sekaligus membangun institusi baru agar mampu menghadapi perubahan. NU melakukan hal tersebut melalui penguatan jaringan ulama, pendidikan, dakwah, pesantren, dan pelayanan sosial.
Karena itu, lebih tepat mengatakan bahwa NU merupakan konsolidasi tradisi pesantren yang memperoleh dorongan kuat dari situasi kompetitif dan perubahan keagamaan pada awal abad ke-20.
Runtuhnya Khilafah Utsmani dan Perubahan Politik Islam
Penghapusan kekhalifahan Utsmani pada 1924 merupakan peristiwa besar yang mengguncang dunia Islam. Hilangnya institusi khilafah menimbulkan pertanyaan mengenai kepemimpinan umat Islam dan masa depan politik dunia Muslim. Berita dan perdebatan tersebut sampai ke Hindia Belanda melalui jaringan ulama, surat kabar, organisasi Islam, serta hubungan intelektual dengan Timur Tengah.
Peristiwa tersebut turut memengaruhi dinamika organisasi Islam di Indonesia. Perdebatan mengenai khilafah, Kongres Al-Islam, dan representasi umat Islam bertemu dengan persoalan lain yang jauh lebih dekat dengan kehidupan ulama pesantren, yaitu perubahan politik dan keagamaan di Hijaz.
Namun secara akademik, runtuhnya Khilafah Utsmani tidak dapat disebut sebagai penyebab tunggal berdirinya NU. Peristiwa tersebut lebih tepat dipahami sebagai faktor internasional yang memperkuat proses konsolidasi kelompok ulama tradisional.
Perubahan Kekuasaan di Hijaz dan Komite Hijaz
Perubahan kekuasaan di Hijaz menjadi persoalan penting bagi ulama Nusantara karena Makkah dan Madinah mempunyai posisi yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam. Banyak ulama Nusantara pernah belajar di Haramain dan membawa tradisi keilmuan dari sana ke pesantren-pesantren di Indonesia.
Ketika kekuasaan baru di Hijaz membawa kebijakan dan orientasi keagamaan yang berbeda, muncul kekhawatiran mengenai keberlangsungan praktik keagamaan yang selama ini dijalankan oleh umat Islam dari berbagai wilayah. Persoalan mazhab, ziarah, situs-situs bersejarah, serta praktik dzikir dan wirid menjadi bagian dari dinamika tersebut.
Dalam konteks inilah Komite Hijaz menjadi penting. Ulama tradisional dari Indonesia berusaha menyampaikan aspirasi kepada penguasa Hijaz agar kebebasan menjalankan mazhab dan praktik keagamaan tetap dihormati. Perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan makam atau situs sejarah, tetapi berkaitan dengan persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan menjalankan tradisi keagamaan dan posisi mazhab dalam kehidupan umat Islam.
KH Abdul Wahab Chasbullah dan Konsolidasi Ulama
KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan salah satu tokoh penting dalam proses konsolidasi ulama tradisional. Sebelumnya, beliau telah terlibat dalam berbagai aktivitas sosial dan pendidikan Islam. Gagasan untuk memperkuat jaringan ulama menunjukkan bahwa respons terhadap perubahan zaman tidak dilakukan hanya melalui perdebatan pemikiran, tetapi juga melalui pembentukan organisasi.
Pada 31 Januari 1926, para ulama berkumpul di Surabaya dan kemudian membentuk Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Berdirinya NU menjadi titik penting dalam sejarah Islam Indonesia karena jaringan ulama pesantren memperoleh wadah organisasi yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, Komite Hijaz dapat dipandang sebagai salah satu momentum yang mempercepat proses pembentukan NU, tetapi bukan satu-satunya akar kelahirannya. Di belakang peristiwa tersebut terdapat proses panjang pembentukan jaringan ulama, pesantren, tradisi mazhab, dan kesadaran untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan keagamaan pesantren.
Pandangan Para Sarjana
Martin van Bruinessen merupakan salah satu sarjana yang memberikan perhatian luas terhadap sejarah NU. Dalam bukunya NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, ia menunjukkan bahwa NU harus dipahami melalui sejarah tradisi keilmuan, jaringan pesantren, relasi kekuasaan, serta perubahan sosial yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Deliar Noer melalui kajiannya mengenai gerakan modern Islam Indonesia membantu menjelaskan konteks munculnya organisasi-organisasi Islam modern dan dinamika antara kelompok pembaru dengan kelompok tradisional. Perspektif ini penting karena memperlihatkan bahwa perkembangan Islam Indonesia pada awal abad ke-20 tidak berlangsung dalam satu arus tunggal.
Zamakhsyari Dhofier melalui kajiannya tentang tradisi pesantren menunjukkan pentingnya posisi kiai, pesantren, kitab kuning, dan jaringan santri dalam membentuk kehidupan sosial-keagamaan Muslim Indonesia. Dari perspektif tersebut, NU dapat dipahami sebagai organisasi yang memiliki hubungan sangat erat dengan struktur sosial pesantren.
Sementara itu, Karel A. Steenbrink banyak mengkaji perkembangan pendidikan dan kehidupan Islam Indonesia dalam hubungannya dengan modernisasi. Kajian-kajian tersebut memperlihatkan bahwa perubahan Islam Indonesia merupakan proses yang kompleks, melibatkan pendidikan, organisasi, kolonialisme, modernitas, dan dinamika internal umat Islam.
Dengan memperhatikan berbagai perspektif tersebut, tesis bahwa NU lahir sebagai “reaksi defensif” mempunyai dasar tertentu, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan seluruh sejarahnya. NU juga merupakan hasil dari kematangan jaringan sosial dan intelektual ulama pesantren.
Apakah NU Lahir untuk Melawan Muhammadiyah?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan hati-hati. Jika maksudnya adalah apakah kelahiran NU berlangsung dalam konteks kompetisi dengan gerakan pembaruan Islam, jawabannya adalah ya. Namun jika maksudnya NU didirikan semata-mata untuk menghentikan atau melawan Muhammadiyah, jawabannya tidak tepat.
Muhammadiyah dan NU mempunyai sejarah, metodologi, dan orientasi organisasi masing-masing. Keduanya tumbuh dalam lingkungan Islam Indonesia yang sedang mengalami perubahan besar. Persaingan dan perbedaan memang pernah terjadi, tetapi hubungan sejarah keduanya tidak seharusnya direduksi menjadi hubungan “musuh”.
NU mempertahankan tradisi pesantren sekaligus membangun agenda sosial, pendidikan, dakwah, dan keumatan. Muhammadiyah juga membangun agenda pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembaruan pemikiran. Keduanya menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia merespons modernitas melalui jalan yang berbeda.
Bagaimana Umat Islam Bersikap?
Sejarah tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi umat Islam masa kini untuk tidak menjadikan perbedaan organisasi sebagai alasan untuk saling merendahkan. Perbedaan antara tradisionalis dan modernis mempunyai akar sejarah, metodologi, dan konteks yang perlu dipahami secara ilmiah. Umat tidak perlu memilih antara menghormati tradisi dan menerima ilmu baru secara membabi buta. Tradisi perlu dikaji dengan ilmu, sementara pembaruan juga harus diuji dengan ilmu.
Perbedaan dalam masalah fikih dan metode dakwah semestinya disikapi dengan adab al-ikhtilaf, bukan dengan kebencian. Seorang Muslim dapat mengikuti mazhab atau organisasi tertentu tanpa harus mencela Muslim yang memilih jalan berbeda. Sejarah NU dan Muhammadiyah justru menunjukkan bahwa umat Islam mampu membangun lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dakwah, dan pelayanan masyarakat dengan corak yang berbeda tetapi tetap memberikan kontribusi besar bagi bangsa.
Karena itu, pertanyaan terpenting bagi generasi sekarang bukan lagi “apakah NU lahir karena takut terhadap pembaruan?”, melainkan “apa yang dapat dipelajari umat Islam dari cara para ulama menghadapi perubahan zaman?” Jawabannya adalah pentingnya ilmu, organisasi, keteguhan prinsip, kemampuan beradaptasi, dan akhlak dalam menghadapi perbedaan.
Kesimpulan
Sejarah kelahiran NU merupakan hasil interaksi antara tradisi pesantren yang telah berkembang selama berabad-abad, jaringan ulama Nusantara, tradisi fikih mazhab, munculnya gerakan pembaruan Islam, perubahan politik dunia Islam, serta persoalan keagamaan di Hijaz. Unsur defensif memang terdapat dalam proses tersebut, khususnya sebagai respons terhadap perubahan otoritas dan arus pembaruan, tetapi NU tidak dapat direduksi sebagai organisasi yang semata-mata didirikan untuk melawan Muhammadiyah. Komite Hijaz merupakan momentum penting dalam konsolidasi ulama yang akhirnya berkaitan erat dengan berdirinya NU pada 31 Januari 1926. Secara lebih komprehensif, NU dapat dipahami sebagai institusionalisasi tradisi ulama pesantren yang merespons perubahan zaman sekaligus mempertahankan kesinambungan keilmuan dan praktik keagamaan yang mereka yakini. Membaca sejarah dengan cara demikian akan membantu umat Islam keluar dari narasi hitam-putih dan melihat bahwa perbedaan tradisionalis dan modernis merupakan bagian dari dinamika intelektual Islam Indonesia. Pada akhirnya, sejarah bukan untuk diwariskan sebagai permusuhan, tetapi untuk melahirkan umat yang lebih berilmu, dewasa dalam perbedaan, dan mampu menjadikan keragaman tradisi sebagai kekuatan bagi kemaslahatan bersama.










Leave a Reply