EDITORIAL MAB: ULAMA TIDAK MA’SHUM, TETAPI TETAP DIHORMATI
Editorial Ilmiah tentang Adab, Otoritas Ilmu, dan Perbedaan Pendapat
Dalam sejarah intelektual Islam, ilmu tidak pernah tumbuh dalam ruang yang seragam. Para ulama dapat bertemu pada sumber yang sama, membaca hadis yang sama, dan menggunakan perangkat keilmuan yang sama, tetapi menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Perbedaan tersebut bukan selalu tanda kelemahan ilmu, melainkan konsekuensi dari luasnya objek kajian dan kompleksitas proses ijtihad. Dalam ilmu hadis, misalnya, perbedaan dapat muncul karena penilaian terhadap kredibilitas perawi, kesinambungan sanad, perbedaan jalur periwayatan, ‘illah tersembunyi, syawahid, mutaba’at, maupun pemahaman terhadap matan. Karena itu, ketika seorang muhaddits berbeda dengan muhaddits lainnya dalam menilai sebuah hadis, perbedaan tersebut semestinya terlebih dahulu dipahami sebagai persoalan metodologi yang membutuhkan penelitian, bukan sebagai alasan untuk menjatuhkan kehormatan pribadi.
Prinsip paling mendasar adalah bahwa tidak ada ulama setelah Rasulullah ﷺ yang ma’shum. Kemaksuman dalam penyampaian risalah merupakan kekhususan para nabi sesuai dengan kedudukan mereka sebagai penyampai wahyu. Adapun ulama adalah manusia yang melakukan ijtihad berdasarkan kemampuan ilmu yang mereka miliki. Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu, tetapi tidak menjadikan setiap perkataan seorang ulama sebagai kebenaran mutlak. Justru karena manusia memiliki keterbatasan, tradisi ilmiah Islam mengenal penelitian, tarjih, kritik, koreksi, dan perbandingan pendapat. Menghormati ulama karena ilmu mereka tidak sama dengan menganggap mereka bebas dari kemungkinan kesalahan.
Prinsip tersebut sangat jelas dalam tradisi para imam mazhab. Imam Malik رحمه الله dikenal dengan ungkapan yang masyhur, “Setiap perkataan dapat diterima dan dapat ditolak, kecuali perkataan penghuni kubur ini,” sambil menunjuk kepada Rasulullah ﷺ. Maknanya bukan merendahkan para ulama, tetapi justru menempatkan mereka pada kedudukan yang benar. Mereka dihormati sebagai pewaris ilmu, tetapi tidak ditempatkan sejajar dengan Rasulullah ﷺ dalam otoritas agama. Dengan demikian, seorang Muslim tidak boleh fanatik kepada seorang tokoh hingga menganggap seluruh pendapatnya pasti benar. Pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh menjadikan adanya kekeliruan dalam sebagian pendapat seorang ulama sebagai alasan untuk menghapus seluruh jasa dan kedudukannya dalam ilmu.
Dalam ilmu hadis, persoalan ini menjadi semakin penting karena penilaian terhadap hadis bukan sekadar membaca terjemahan atau melihat satu sanad secara terpisah. Seorang muhaddits perlu meneliti rangkaian sanad, biografi perawi, jarh wa ta’dil, hubungan antara guru dan murid, kemungkinan pertemuan, berbagai jalur periwayatan, syawahid dan mutaba’at, serta kemungkinan adanya ‘illah. Dua ahli hadis dapat berbeda karena salah seorang menemukan informasi mengenai seorang perawi yang tidak ditemukan oleh yang lain, atau karena mereka berbeda dalam menilai apakah suatu jalur dapat saling menguatkan. Dengan demikian, perbedaan antara tashih, tahsin, dan tad’if harus dibaca melalui perangkat metodologi yang digunakan, bukan disederhanakan menjadi pertentangan antara “ulama yang benar” dan “ulama yang tidak memahami hadis”.
Contoh nyata dapat ditemukan pada perbedaan penilaian terhadap sejumlah hadis yang dilakukan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan muhaddits lainnya. Al-Albani memiliki kontribusi besar dalam takhrij dan penelitian kualitas hadis, tetapi sejumlah hasil tashih dan tad’if beliau juga mendapat kajian kritis dari para ahli hadis. Bahkan ulama yang memiliki kedekatan dalam tradisi penelitian hadis tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Perbedaan dengan Shuayb al-Arnaout, misalnya, menunjukkan bahwa dua peneliti hadis dapat menggunakan perangkat ilmiah yang serupa tetapi berbeda dalam menilai kekuatan suatu sanad atau keseluruhan jalur riwayat. Fakta ini memperlihatkan bahwa otoritas seorang muhaddits tidak berarti setiap hasil penelitiannya tidak boleh diperiksa kembali.
Sikap yang sama juga terlihat dalam pandangan Abdul Aziz ibn Baz terhadap al-Albani. Ibn Baz memberikan penghargaan tinggi terhadap keilmuan dan kontribusi al-Albani dalam bidang hadis, tetapi pada saat yang sama mengakui bahwa al-Albani dapat melakukan kesalahan dalam sebagian penilaian hadis, sebagaimana ulama lainnya. Prinsip ini sangat penting: menghormati seorang ahli ilmu dan mengakui kemungkinan kekeliruannya bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru keduanya merupakan bentuk keseimbangan ilmiah. Kita tidak menutup pintu kritik karena fanatisme, tetapi kita juga tidak membuka pintu penghinaan hanya karena menemukan perbedaan.
Karena itu, harus dibedakan secara tegas antara kritik ilmiah dan penghinaan. Kritik ilmiah bertanya: di mana letak kelemahan sanad? Bagaimana status perawinya? Apakah sanadnya bersambung? Apakah terdapat jalur pendukung? Apakah terdapat ‘illah? Bagaimana pendapat para kritikus hadis lainnya? Sebaliknya, penghinaan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan ilmiah tersebut. Ia mengganti argumentasi dengan celaan, mengganti penelitian dengan tuduhan, dan mengganti perbedaan metodologis dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Kalimat seperti “penilaian hadis ini perlu dikaji kembali karena perawi X dinilai berbeda oleh para ahli jarh wa ta’dil” merupakan kritik ilmiah. Adapun kalimat yang merendahkan pribadi seorang ulama tanpa pembuktian ilmiah bukanlah kritik, melainkan serangan personal.
Al-Qur’an memberikan batas etika yang sangat jelas dalam menghadapi orang lain. Allah SWT berfirman, “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka” (QS. al-Hujurat: 11). Allah juga melarang prasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing dalam QS. al-Hujurat: 12. Nabi ﷺ bersabda, “Mencela seorang Muslim adalah kefasikan” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalil-dalil tersebut tidak berarti bahwa setiap kesalahan harus dibiarkan tanpa koreksi. Sebaliknya, Islam mengajarkan amar ma’ruf, nasihat, tabayyun, dan kewajiban menyampaikan kebenaran. Namun, kebenaran tidak membutuhkan penghinaan. Sebuah argumentasi yang kuat tetap dapat disampaikan dengan bahasa yang santun, sementara argumentasi yang lemah tidak menjadi kuat hanya karena disertai kata-kata kasar.
Dalam konteks umat hari ini, persoalan tersebut semakin penting karena media sosial membuat potongan ceramah, kutipan, dan penilaian terhadap ulama dapat tersebar dalam hitungan detik. Seseorang dapat mengambil satu kalimat dari sebuah kitab tanpa membaca konteksnya, kemudian menjadikannya dasar untuk menuduh seorang ulama. Di sisi lain, pengikut seorang ulama dapat membela tokohnya secara berlebihan dan menganggap setiap kritik sebagai serangan terhadap agama. Dua sikap ekstrem ini sama-sama berbahaya. Yang pertama melahirkan penghinaan terhadap ahli ilmu, sedangkan yang kedua melahirkan kultus terhadap tokoh. Keduanya menjauhkan umat dari tradisi penelitian yang seharusnya mengutamakan dalil, kejujuran akademik, dan keadilan dalam menilai.
Maka, sikap yang paling matang adalah menghormati ulama tanpa memutlakkan mereka, mengkritik pendapat tanpa menghina pribadi, dan memilih pendapat berdasarkan kekuatan dalil tanpa memutus persaudaraan. Jika penelitian menunjukkan bahwa pendapat seorang ulama lebih kuat, kita mengikutinya dengan rendah hati. Jika ditemukan pendapat lain yang lebih kuat, kita dapat meninggalkan pendapat sebelumnya tanpa harus mencela orang yang dahulu kita ikuti. Inilah keindahan tradisi ilmu Islam: kebenaran dicari dengan ketekunan, pendapat ditimbang dengan dalil, ulama dihormati karena ilmunya, dan perbedaan dijaga dengan adab. Ulama tidak ma’shum, tetapi jasa mereka tidak boleh dihapus oleh satu kekeliruan; pendapat mereka boleh dikritik, tetapi kehormatan mereka tetap harus dijaga. Sebab ilmu membutuhkan keberanian untuk mengatakan “saya berbeda”, sementara adab membutuhkan kerendahan hati untuk mengatakan “saya mungkin keliru”.











Leave a Reply