USHUL FIKIH DALAM MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH: SUMBER HUKUM, METODE IJTIHAD, DAN PENDEKATAN BAYANI, BURHANI, SERTA IRFANI
Ushul fikih merupakan perangkat metodologis yang memungkinkan pemahaman terhadap sumber ajaran Islam dan penetapan hukum atas persoalan yang terus berkembang. Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, mengembangkan Manhaj Tarjih sebagai kerangka epistemologis dalam memahami Al-Qur’an, Sunnah, serta berbagai persoalan keagamaan kontemporer. Manhaj Tarjih tidak identik sepenuhnya dengan konstruksi ushul fikih klasik, tetapi merupakan sistem yang mencakup wawasan keagamaan, sumber ajaran, pendekatan, metode ijtihad, dan prosedur pengambilan keputusan. Sumber hukum utama ditempatkan pada Al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah, sedangkan ijma’, qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-dzari‘ah, syar‘u man qablana, dan metode lainnya digunakan sebagai teknik atau instrumen ijtihad dalam batas-batas tertentu. Perkembangan Manhaj Tarjih juga menunjukkan keterbukaan terhadap pendekatan bayani, burhani, dan irfani, yang memungkinkan integrasi teks, rasionalitas, ilmu pengetahuan, konteks sosial, serta dimensi moral-spiritual. Artikel ini menunjukkan bahwa karakter utama Manhaj Tarjih adalah orientasi kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sekaligus keterbukaan terhadap ijtihad kolektif dan pendekatan multidisipliner
Fikih Muhammadiyah dapat dipahami sebagai fikih yang berkembang dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah melalui proses pemikiran, ijtihad, tarjih, dan keputusan organisasi. Karena Muhammadiyah merupakan organisasi yang memiliki mekanisme kelembagaan dalam pengambilan keputusan keagamaan, otoritas hukum tidak semata-mata bertumpu pada pendapat personal seorang ulama. Dalam persoalan yang telah diputuskan secara resmi, warga Muhammadiyah merujuk kepada keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid yang telah ditanfidz oleh pimpinan organisasi.
Dalam struktur tersebut terdapat perbedaan antara keputusan, fatwa, dan pendapat personal ulama. Putusan Tarjih yang ditetapkan melalui forum musyawarah memiliki posisi kelembagaan yang berbeda dengan jawaban keagamaan atau fatwa yang belum diputuskan melalui forum tarjih. Sementara itu, pendapat seorang ulama Muhammadiyah secara personal tetap mempunyai nilai ilmiah, tetapi tidak secara otomatis menjadi keputusan organisasi.
- Persoalan penting yang kemudian muncul adalah bagaimana Majelis Tarjih memperoleh dasar metodologis dalam menetapkan hukum. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan epistemologi hukum Islam, terutama mengenai sumber pengetahuan, sumber hukum, dalil, metode memahami nash, metode melakukan istinbath, serta posisi akal dan ilmu pengetahuan dalam proses pengambilan keputusan.
- Manhaj Tarjih kemudian berkembang sebagai sistem metodologis yang tidak hanya berbicara mengenai tarjih dalam pengertian memilih pendapat yang paling kuat, tetapi juga mencakup proses ijtihad untuk menjawab persoalan baru. Perkembangan tersebut memperlihatkan adanya usaha Muhammadiyah untuk mempertahankan otoritas wahyu sekaligus memberikan ruang bagi rasionalitas, ilmu pengetahuan, konteks sosial, dan pertimbangan kemaslahatan.
Ushul Fikih dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah
- Ushul fikih dalam lingkungan Muhammadiyah tidak dirumuskan sebagai satu kitab ushul fikih yang lengkap sebagaimana karya-karya klasik. Unsur-unsur ushul fikih justru tersebar dalam Himpunan Putusan Tarjih, Pokok-Pokok Manhaj Tarjih, Manhaj Tarjih dan berbagai keputusan Musyawarah Tarjih.
- Dengan demikian, Manhaj Tarjih mempunyai cakupan yang lebih luas daripada ushul fikih. Manhaj Tarjih merupakan cara pandang dan sistem metodologis Muhammadiyah dalam memahami agama, menentukan sumber hukum, memilih pendekatan, melakukan ijtihad, serta merumuskan keputusan keagamaan.
- Syamsul Anwar menjelaskan Manhaj Tarjih sebagai suatu sistem yang memuat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis yang menjadi pedoman dalam kegiatan ketarjihan. Pengertian tersebut memperlihatkan bahwa Manhaj Tarjih dapat dipahami sebagai epistemologi hukum dan pemikiran Islam Muhammadiyah.
Perkembangan Historis Manhaj Tarjih
- Perumusan metodologi tarjih berkembang secara bertahap. Salah satu tonggak penting adalah perumusan Kitab Masalah Lima dalam Muktamar Khususi Tarjih tahun 1954–1955. Pembahasan tersebut mencakup agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas. Rumusan tersebut memberikan batas antara wilayah agama yang bersifat normatif dan wilayah kehidupan dunia yang terbuka bagi pengembangan pemikiran.
- Perkembangan selanjutnya menghasilkan rumusan mengenai metode bayani, qiyasi, dan istislahi. Pada periode berikutnya, terutama dalam perkembangan pemikiran Majelis Tarjih pada akhir abad kedua puluh, muncul integrasi pendekatan bayani, burhani, dan irfani sebagai kerangka pengembangan pemikiran Islam.
- Munas Tarjih ke-24 di Malang dan Munas Tarjih ke-25 di Jakarta menjadi momentum penting dalam perkembangan metodologi tersebut. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak hanya mempertahankan pendekatan tekstual, tetapi juga mengembangkan pendekatan rasional, empiris, sosial, historis, dan moral-spiritual.
Sumber Hukum dalam Manhaj Tarjih
- Dalam perspektif Manhaj Tarjih, sumber utama ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah. Penempatan dua sumber tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang menjadi karakter dasar gerakan pembaruan Muhammadiyah.
- Al-Qur’an mempunyai posisi fundamental sebagai sumber utama ajaran Islam. Sementara itu, Sunnah Nabi berfungsi menjelaskan, merinci, dan menerapkan ajaran Al-Qur’an. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Sunnah menjadi bagian penting dalam proses istinbath hukum Muhammadiyah.
- Namun, perlu dibedakan antara sumber hukum dan dalil atau teknik ijtihad. Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan ijma’, qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-dzari‘ah dan metode lainnya berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan penalaran hukum berdasarkan sumber utama tersebut.
Tabel Sumber dan Instrumen Hukum
| Unsur | Posisi dalam Manhaj Tarjih | Fungsi |
|---|---|---|
| Al-Qur’an | Sumber utama | Landasan normatif utama |
| Sunnah maqbulah | Sumber utama | Menjelaskan dan merinci Al-Qur’an |
| Ijma’ shahabi | Dalil/teknik ijtihad | Pertimbangan kesepakatan sahabat |
| Qiyas ‘illah | Teknik ijtihad | Menyelesaikan persoalan baru berdasarkan kesamaan ‘illah |
| Maslahah mursalah | Teknik ijtihad | Mempertimbangkan kemaslahatan yang sejalan dengan syariat |
| ‘Urf | Teknik ijtihad | Mempertimbangkan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat |
| Sadd al-dzari‘ah | Teknik preventif | Mencegah jalan menuju mafsadah |
| Syar‘u man qablana | Teknik/dalil pendukung | Mempertimbangkan syariat umat terdahulu dalam batas tertentu |
| Qaul shahabi | Dalil pendukung | Membantu memahami makna nash tertentu |
Kedudukan Sunnah dalam Manhaj Tarjih
- Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah, yaitu hadis yang dapat diterima berdasarkan pertimbangan keilmuan hadis. Dalam persoalan hukum, hadis sahih dan hasan menjadi bagian penting dari sumber argumentasi. Adapun persoalan akidah mempunyai persyaratan yang lebih ketat.
- Manhaj Tarjih juga memberikan perhatian terhadap berbagai kategori hadis seperti hadis mauquf, mursal, dhaif, jarh wa ta‘dil, serta hadis yang diriwayatkan oleh perawi mudallis. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan hadis dalam Muhammadiyah tidak sekadar mengambil teks hadis, tetapi mempertimbangkan status dan kualitas periwayatannya.
- Mengenai hadis dhaif, rumusan Manhaj Tarjih memberikan ruang yang sangat terbatas. Hadis dhaif yang memiliki banyak jalur dan saling menguatkan dapat dipertimbangkan dengan syarat terdapat indikasi bahwa hadis tersebut mempunyai asal dari Nabi, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis sahih, serta kelemahannya tidak disebabkan oleh perawi yang tertuduh berdusta atau melakukan pemalsuan.
Tabel Prinsip Penerimaan Hadis
| Jenis hadis | Sikap Manhaj Tarjih |
|---|---|
| Hadis mutawatir | Diterima |
| Hadis sahih | Diterima |
| Hadis hasan | Diterima dalam bidang yang sesuai |
| Mauquf murni | Tidak dijadikan hujjah |
| Mauquf yang memiliki indikasi marfu‘ | Dapat dipertimbangkan |
| Mursal tabi‘i murni | Tidak dijadikan hujjah |
| Mursal dengan indikasi keterhubungan | Dapat dipertimbangkan |
| Hadis dhaif tunggal | Tidak menjadi hujjah |
| Hadis dhaif dengan banyak jalur dan indikasi penguat | Dapat dipertimbangkan dengan persyaratan ketat |
Metode Ijtihad dalam Manhaj Tarjih
- Ijtihad dalam Muhammadiyah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang tidak memiliki ketentuan eksplisit atau persoalan yang dalilnya masih memungkinkan interpretasi. Ijtihad tidak dipahami semata-mata sebagai aktivitas individual, tetapi lebih ditekankan sebagai ijtihad jamai.
- Ijtihad jamai memiliki keunggulan karena persoalan kontemporer sering kali membutuhkan keahlian lintas disiplin. Persoalan vaksin, kedokteran, ekonomi, teknologi, lingkungan, astronomi, dan persoalan sosial modern tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks normatif tanpa memahami realitas objek yang sedang dikaji.
- Dalam konteks tersebut, ahli bidang tertentu dapat memberikan penjelasan ilmiah kepada para ulama sebelum proses penetapan hukum dilakukan. Model ini memperlihatkan adanya integrasi antara keahlian keagamaan dan keahlian profesional.
Bayani sebagai Metode Tekstual-Semantik
- Metode bayani merupakan metode memahami nash berdasarkan bahasa, struktur teks, makna lafaz, konteks kebahasaan, serta hubungan antara satu dalil dengan dalil lainnya. Pendekatan ini mempunyai posisi fundamental karena hukum Islam harus memiliki landasan normatif.
- Dalam metode bayani, pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tidak berhenti pada terjemahan literal. Analisis mencakup makna umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, mantuq dan mafhum, zahir dan ta’wil, serta hubungan antardalil.
Qiyasi atau Ta‘lili sebagai Metode Rasional
- Metode qiyasi digunakan ketika terdapat persoalan baru yang tidak memiliki nash eksplisit. Persoalan tersebut dianalisis berdasarkan ‘illah hukum yang terdapat pada kasus asal kemudian diterapkan pada kasus baru.
- Dalam Manhaj Tarjih, qiyas ‘illah mendapat posisi penting terutama dalam bidang muamalah. Hal tersebut memperlihatkan bahwa akal mempunyai ruang dalam penetapan hukum selama tetap berhubungan dengan prinsip syariat.
Istislahi sebagai Metode Kemaslahatan
- Metode istislahi menempatkan kemaslahatan sebagai pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum. Kemaslahatan yang dimaksud bukan sekadar kepentingan manusia menurut keinginan subjektif, melainkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan tujuan umum hukum Islam.
- Pendekatan ini menjadi semakin penting dalam menghadapi persoalan kontemporer yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks klasik.
Bayani, Burhani, dan Irfani sebagai Trilogi Epistemologi
- Salah satu perkembangan penting dalam pemikiran Muhammadiyah adalah penerimaan terhadap pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Ketiganya tidak semestinya dipahami sebagai tiga metode yang saling meniadakan, melainkan sebagai pendekatan yang dapat digunakan secara saling melengkapi.
- Pendekatan bayani memberikan dasar normatif. Pendekatan burhani memberikan argumentasi rasional dan empiris. Sementara pendekatan irfani memberikan dimensi moral, spiritual, dan kemanusiaan.
Tabel Trilogi Pendekatan
| Pendekatan | Basis | Pertanyaan utama | Implementasi |
|---|---|---|---|
| Bayani | Nash dan bahasa | Apa petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah? | Tafsir, hadis, fikih |
| Burhani | Akal dan fakta | Apa realitas dan alasan rasionalnya? | Sains, sosial, ekonomi, kedokteran |
| Irfani | Hati, moral, spiritualitas | Apa nilai moral dan kemanusiaannya? | Ihsan, empati, zuhud, wara’ |
| Integratif | Ketiganya | Bagaimana teks, fakta dan nilai dipadukan? | Ijtihad kontemporer |
Pendekatan Burhani dan Integrasi Ilmu
- Pendekatan burhani menempatkan akal, observasi, argumentasi rasional, dan ilmu pengetahuan sebagai instrumen penting dalam memahami realitas. Dalam praktik tarjih, pendekatan ini memungkinkan penggunaan sosiologi, antropologi, sejarah, kedokteran, ekonomi, teknologi, dan ilmu-ilmu lainnya.
- Penggunaan ilmu pengetahuan tidak berarti menjadikan sains sebagai pengganti wahyu. Sains digunakan untuk memahami realitas objek hukum, sedangkan penentuan nilai normatif tetap berangkat dari sumber dan prinsip syariat.
- Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Nash → pemahaman teks → penelitian realitas → analisis ahli → pertimbangan maslahat → musyawarah tarjih → keputusan hukum.
- Dengan demikian, seorang ahli fikih tidak harus menjadi ahli seluruh bidang yang berkaitan dengan persoalan. Sebaliknya, proses ijtihad kolektif memungkinkan ulama bekerja bersama dokter, ekonom, ahli teknologi, antropolog, astronom, atau ahli bidang lainnya.
Pendekatan Irfani dan Dimensi Moral-Spiritual
- Pendekatan irfani merupakan dimensi yang memberikan perhatian terhadap hati, kesadaran spiritual, akhlak, ihsan, empati, zuhud, dan wara’. Dalam perkembangan Muhammadiyah, irfani tidak harus dipahami sebagai pengalaman mistik yang bebas dari kontrol wahyu. Ia dapat ditempatkan sebagai dimensi penghayatan moral-spiritual yang tetap berada dalam kerangka Islam.
- Irfani dapat diwujudkan dalam kesadaran bahwa hukum tidak hanya menghasilkan keputusan halal atau haram, tetapi juga membentuk manusia yang berakhlak. Karena itu, dimensi ihsan, kepedulian sosial, keadilan, empati, dan tanggung jawab merupakan bagian penting dari keberagamaan.
- Dalam konteks kehidupan sosial, misalnya, menaati aturan kesehatan ketika terdapat ancaman penyakit dapat dipahami bukan hanya sebagai persoalan hukum individual, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan orang lain.
- Pendekatan irfani juga berhubungan dengan sikap zuhud dan wara’. Zuhud bukan berarti meninggalkan dunia, tetapi tidak menjadikan dunia sebagai tujuan tertinggi. Wara’ berarti kehati-hatian terhadap perkara yang meragukan serta menjaga diri dari sesuatu yang dapat mengantarkan kepada pelanggaran syariat.
Pendekatan Historis, Sosiologis, Antropologis, dan Hermeneutik
- Manhaj Tarjih membuka ruang bagi pendekatan historis, sosiologis, antropologis, dan tafsir sosial kontemporer. Pendekatan tersebut penting karena teks agama selalu berinteraksi dengan realitas manusia.
- Pendekatan historis membantu memahami konteks kemunculan teks dan perkembangan suatu praktik. Pendekatan sosiologis membantu memahami struktur masyarakat dan dampak sosial sebuah keputusan. Pendekatan antropologis membantu membaca budaya dan kebiasaan masyarakat. Sementara pendekatan hermeneutik dapat digunakan secara kritis untuk memahami hubungan teks, konteks, dan pembaca.
- Penggunaan pendekatan tersebut tidak berarti mengabaikan teks. Justru pendekatan multidisipliner digunakan agar pemahaman terhadap teks tidak terlepas dari realitas yang menjadi objek penerapan hukum.
Ijtihad Jamai sebagai Karakter Manhaj Tarjih
- Ijtihad jamai merupakan salah satu ciri penting Muhammadiyah. Persoalan hukum tidak semata-mata diserahkan kepada otoritas individual, tetapi dibahas melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan ulama dan ahli yang relevan.
- Model ini memiliki relevansi yang semakin besar pada era modern. Persoalan seperti transplantasi organ, rekayasa genetika, kecerdasan buatan, fintech, cryptocurrency, vaksin, perubahan iklim, bioetika, dan teknologi reproduksi tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan fikih klasik secara langsung.
- Ijtihad jamai memungkinkan terjadinya pembagian keahlian. Ulama memberikan kerangka normatif, sedangkan para ahli memberikan informasi mengenai realitas empiris. Keputusan kemudian dihasilkan melalui proses argumentasi, dialog, dan musyawarah.
- Tabel Perbandingan Struktur Ushul Fikih Klasik dan Manhaj Tarjih
| Aspek | Ushul Fikih Klasik | Manhaj Tarjih Muhammadiyah |
|---|---|---|
| Sumber utama | Al-Qur’an dan Sunnah | Al-Qur’an dan Sunnah maqbulah |
| Ijma’ | Salah satu dalil hukum | Terutama ijma’ shahabi |
| Qiyas | Metode istinbath | Qiyas ‘illah, terutama muamalah |
| Maslahah | Diperdebatkan antarmazhab | Diterima sebagai teknik ijtihad |
| ‘Urf | Diterima dengan syarat | Digunakan sebagai teknik ijtihad |
| Sadd al-dzari‘ah | Diakui dalam mazhab tertentu | Digunakan sebagai instrumen preventif |
| Mazhab | Menjadi sistem otoritas dalam tradisi tertentu | Tidak mengikatkan diri pada satu mazhab |
| Ijtihad | Dapat individual maupun kolektif | Ditekankan pada ijtihad jamai |
| Pendekatan sosial | Tidak selalu eksplisit | Sosiologis dan antropologis |
| Pendekatan sejarah | Terbatas dalam ushul klasik | Diberi ruang lebih besar |
| Pendekatan burhani | Rasionalitas dalam berbagai bentuk | Diintegrasikan dengan ilmu dan realitas |
| Pendekatan irfani | Beragam dalam tradisi tasawuf | Ditekankan pada ihsan dan dimensi moral-spiritual |
Manhaj Tarjih dan Sikap terhadap Mazhab
- Manhaj Tarjih tidak mengikat warga Muhammadiyah kepada satu mazhab fikih tertentu. Sikap tersebut bukan berarti menolak seluruh khazanah mazhab. Pendapat para imam mazhab tetap dapat dipelajari dan digunakan sebagai bahan pertimbangan ilmiah.
- Perbedaannya terletak pada posisi metodologis. Pendapat mazhab tidak diperlakukan sebagai otoritas final yang mengikat secara mutlak. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kekuatan dalil, kesesuaian dengan Al-Qur’an dan Sunnah, argumentasi ushul fikih, serta pertimbangan kemaslahatan.
- Dengan demikian, Muhammadiyah dapat mengambil pendapat dari berbagai tradisi fikih tanpa harus mengidentifikasi diri sebagai pengikut eksklusif salah satu mazhab.
Karakter Epistemologis Manhaj Tarjih
- Secara epistemologis, Manhaj Tarjih dapat dipahami sebagai sistem yang berusaha mengintegrasikan wahyu, akal, fakta empiris, dan nilai moral. Wahyu memberikan orientasi normatif, akal memberikan kemampuan analitis, ilmu pengetahuan menjelaskan realitas, sedangkan dimensi irfani memberikan orientasi moral dan spiritual.
- Model tersebut menghasilkan pola pemikiran yang tidak semata-mata tekstual dan tidak pula semata-mata rasional. Teks tetap menjadi fondasi, tetapi teks dipahami melalui metodologi yang memperhatikan bahasa, konteks, tujuan syariat, realitas sosial, dan kemaslahatan.
Tabel Model Epistemologi Manhaj Tarjih
| Dimensi | Pertanyaan | Instrumen |
|---|---|---|
| Wahyu | Apa sumber normatifnya? | Al-Qur’an dan Sunnah |
| Bahasa | Apa makna teks? | Bayani |
| Rasional | Bagaimana hubungan sebab-akibatnya? | Qiyasi/Ta‘lili |
| Empiris | Bagaimana realitasnya? | Burhani, sains |
| Sosial | Bagaimana dampaknya bagi masyarakat? | Sosiologi |
| Budaya | Bagaimana konteks kebiasaan masyarakat? | Antropologi, ‘urf |
| Historis | Bagaimana konteks sejarahnya? | Pendekatan historis |
| Moral | Apa nilai ihsan dan kemanusiaannya? | Irfani |
| Kemaslahatan | Apa manfaat dan mafsadahnya? | Istislahi |
| Kolektif | Siapa yang menetapkan? | Ijtihad jamai |
Pembahasan Kritis
- Kekuatan utama Manhaj Tarjih terletak pada kemampuannya menjembatani tradisi keilmuan Islam dengan tuntutan masyarakat modern. Muhammadiyah tidak berhenti pada slogan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi berusaha membangun perangkat metodologis untuk memahami kedua sumber tersebut.
- Namun, Manhaj Tarjih masih menghadapi tantangan dalam operasionalisasi. Beberapa kaidah ushul fikih belum dirumuskan dalam bentuk sistematis dan komprehensif sebagaimana kitab ushul fikih klasik. Karena itu, pengembangan lebih lanjut diperlukan agar hubungan antara bayani, ta‘lili, istislahi, burhani, dan irfani mempunyai prosedur yang semakin jelas.
- Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan dan konsistensi terhadap prinsip normatif Islam. Pendekatan multidisipliner dapat menjadi kekuatan apabila setiap disiplin ditempatkan sesuai kompetensinya. Sebaliknya, pendekatan tersebut dapat menjadi problem apabila fakta empiris langsung dianggap sebagai sumber hukum tanpa proses normatif.
- Karena itu, integrasi epistemologis yang ideal bukanlah menggantikan wahyu dengan akal atau menggantikan akal dengan teks, melainkan membangun hubungan yang proporsional antara nash, akal, realitas, dan nilai.
Kesimpulan
- Ushul fikih dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah belum berbentuk sistem ushul fikih yang sepenuhnya utuh sebagaimana tradisi klasik, tetapi unsur-unsur fundamentalnya telah tersebar dalam berbagai dokumen dan keputusan Majelis Tarjih. Manhaj Tarjih mempunyai cakupan lebih luas karena mencakup wawasan keagamaan, sumber ajaran, pendekatan, metode ijtihad, dan prosedur pengambilan keputusan.
- Al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah merupakan sumber utama dalam Manhaj Tarjih. Ijma’, qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-dzari‘ah, syar‘u man qablana dan metode lainnya berfungsi sebagai instrumen ijtihad dengan batas dan persyaratan tertentu. Metode bayani, qiyasi atau ta‘lili, dan istislahi menjadi perangkat penting dalam penyelesaian persoalan hukum.
- Perkembangan Manhaj Tarjih juga menunjukkan keterbukaan terhadap pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Bayani memberikan fondasi tekstual-normatif, burhani memberikan analisis rasional dan empiris, sedangkan irfani memberikan dimensi ihsan, moral, spiritualitas, dan kemanusiaan.
- Dengan demikian, karakter epistemologis Manhaj Tarjih Muhammadiyah dapat dirumuskan sebagai kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, menggunakan akal secara bertanggung jawab, membaca realitas melalui ilmu pengetahuan, mempertimbangkan kemaslahatan, serta mengembangkan keputusan melalui ijtihad kolektif. Model ini menjadikan Manhaj Tarjih sebagai salah satu bentuk penting pembaruan metodologi hukum Islam di Indonesia.
Referensi
- Abdurrahman, Asjmuni. Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Hakim, Abdul Hamid. Al-Bayan. Jakarta: Sa’adiyah Putra.
- Khallaf, Abdul Wahhab. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
- Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta.
- Anwar, Syamsul. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Panitia Munas Tarjih Muhammadiyah.
- Shobron, Sudarno, dkk. Studi Kemuhammadiyahan: Kajian Historis, Ideologis, dan Organisasi. Surakarta: LPID Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Manhaj Tarjih Muhammadiyah.















Leave a Reply