MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Abdul Mu’ti: Prinsip Ekonomi Syariah adalah Distribusi Kekayaan

Abdul Mu’ti: Prinsip Ekonomi Syariah adalah Distribusi Kekayaan

Ekonomi syariah bukan tentang seberapa banyak harta terkumpul, tetapi seberapa luas manfaat yang mengalir darinya. Harta adalah amanah: bergerak, bekerja, dan menghidupkan. Zakat, infak, dan sedekah mengubah kesalehan menjadi kepedulian, kekayaan menjadi pemberdayaan, dan kepemilikan menjadi kesejahteraan. Bukan sekadar accumulation of wealth, tetapi distribution of wealth—agar harta tidak berhenti pada diri sendiri, melainkan menjadi jalan kebaikan bagi sesama.

Jakarta, 25 September 2026 — Di tengah geliat ekonomi yang terus bergerak, ekonomi syariah tidak semestinya hanya dipandang sebagai ruang untuk menyimpan, meminjam, atau mengembangkan uang. Di dalamnya terdapat semangat yang lebih luas: bagaimana kekayaan memberi manfaat, menggerakkan kehidupan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi lebih banyak orang. Pesan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti di hadapan peserta Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Mu’ti melihat fenomena menarik dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia: ketika kesejahteraan meningkat, semangat keberagamaan dan kepedulian sosial juga tumbuh. Ia menunjuk semakin banyaknya masyarakat yang melaksanakan umrah serta panjangnya antrean haji sebagai salah satu gambaran. Menurutnya, ketaatan beragama dapat menjadi kekuatan moral yang mendorong aktivitas ekonomi sekaligus kesejahteraan. “Orang Indonesia makin kaya makin soleh,” tegas Mu’ti, seraya mengaitkannya dengan tradisi zakat, infak, dan sedekah yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Semangat berbagi itu memiliki potensi ekonomi yang besar. Mu’ti menyebut potensi zakat Indonesia bahkan dapat mencapai seperempat APBN, meskipun potensi tersebut belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi yang terkelola secara optimal. Persoalannya, menurut dia, bukan karena umat Islam tidak berinfak dan bersedekah, melainkan sebagian penyalurannya masih dilakukan secara langsung dan belum melalui lembaga-lembaga resmi. Karena itu, penguatan lembaga zakat dan ekosistem ekonomi syariah menjadi penting agar kebaikan yang tumbuh dari rumah, masjid, kantor, dan komunitas dapat menjelma menjadi kekuatan sosial yang lebih luas.

Mu’ti juga menyinggung hubungan antara kewajiban sosial-keagamaan dan sistem ekonomi. “Kalau ingin pajaknya tidak banyak-banyak, zakatnya diperbanyak,” ujarnya. Ia memberikan contoh ketika bencana banjir melanda Aceh, sebagian pembangunan sekolah dilakukan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) karyawan Kemendikdasmen, bukan anggaran kementerian, dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar. Bagi Mu’ti, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah dapat hadir dalam bentuk nyata: membangun sekolah, memberikan beasiswa, hingga membantu menggaji guru. Harta yang bergerak dapat menjadi ilmu; harta yang dibagikan dapat menjadi masa depan.

Harta bukan sekadar untuk dikumpulkan, tetapi untuk memberi manfaat. Ekonomi syariah mengajarkan agar kekayaan bergerak melalui zakat, infak, sedekah, pendidikan, pemberdayaan, dan kegiatan sosial. Mulailah dari diri sendiri: tunaikan zakat sesuai ketentuan, sisihkan infak dan sedekah secara rutin, gunakan lembaga yang terpercaya, serta arahkan sebagian harta untuk pendidikan dan pemberdayaan

Di hadapan generasi muda, pesan Mu’ti menemukan makna yang lebih luas: uang bukan sekadar sesuatu yang dikumpulkan, tetapi sesuatu yang dapat bekerja dan menghidupkan. Ia mengajak agar ekonomi syariah tidak dipersempit pada urusan simpan-pinjam. “How our money can work,” bagaimana uang kita bisa bekerja, menjadi gagasan yang ia tekankan. Dengan cara pandang itu, ekonomi syariah bergerak dari sekadar transaksi menuju pemberdayaan—dari rekening menuju pendidikan, dari keuntungan menuju kemanfaatan, dan dari kepemilikan menuju tanggung jawab sosial.

Pada akhirnya, Mu’ti mengingatkan prinsip yang lebih mendasar: ekonomi syariah bukan accumulation of wealth, bukan kekayaan yang berhenti dan terkumpul pada sekelompok kecil orang, melainkan distribution of wealth, distribusi kekayaan agar manfaatnya mengalir lebih luas. Gagasan itu menemukan pijakannya dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hasyr ayat 7: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (kaila yakûna dûlatan bainal-agniyâ’i minkum).

Sebab harta yang hanya dikumpulkan akan berhenti sebagai angka, tetapi harta yang dialirkan dapat berubah menjadi kehidupan. Ia menjadi buku di tangan seorang anak, menjadi ruang kelas tempat ilmu tumbuh, menjadi penghasilan bagi seorang guru, menjadi pertolongan bagi yang kesulitan, dan menjadi harapan bagi masa depan. Di situlah ekonomi syariah menemukan ruhnya: bukan sekadar membuat harta bertambah, tetapi membuat manfaatnya bertambah luas.

KEY TAKEAWAYS

Harta adalah amanah, bukan sekadar milik. Kekayaan tidak kehilangan maknanya ketika dibagikan; justru keberkahannya menemukan jalan ketika ia mampu menghidupkan orang lain. Ekonomi syariah mengajarkan bahwa kemajuan bukan hanya ketika sebagian orang menjadi semakin kaya, tetapi ketika kekayaan mampu membuka kesempatan, mengangkat martabat, membiayai pendidikan, menciptakan pekerjaan, membantu yang lemah, dan menguatkan kehidupan bersama.

@MABportalislam
MAB MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA
Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *