HUKUM MEMAKAI SARUNG ATAU CELANA DI BAWAH MATA KAKI: Tinjauan Tarjih Muhammadiyah tentang Isbal, Kesombongan, dan Pemahaman Hadis
Persoalan memakai sarung atau celana di bawah mata kaki, yang dalam fikih dikenal dengan istilah isbal, sering menjadi sumber perdebatan di tengah umat Islam. Bahkan pernah beredar pemahaman bahwa pakaian yang menutup mata kaki menyebabkan salat tidak sah dan pemakainya berdosa secara mutlak. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut harus dikaji melalui metode istinbath yang benar. Masalahnya bukan terletak pada keabsahan hadis yang dikutip, tetapi pada bagaimana hadis-hadis tersebut dipahami dan dipadukan satu sama lain.
Isbal dan Hadis tentang Kesombongan
- Memang terdapat hadis sahih yang memberikan ancaman terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya. Di antaranya sabda Nabi ﷺ, لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Kata khuyalā’ menunjukkan adanya sifat kesombongan sebagai unsur yang disebut secara eksplisit dalam hadis. Karena itu, hadis tersebut tidak cukup dipahami hanya dari panjang pendek pakaian, tetapi harus dilihat bersama ‘illah atau sifat yang menyertai perbuatan tersebut.
Hadis tentang Pakaian di Bawah Mata Kaki
- Di sisi lain terdapat hadis Nabi ﷺ, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ, “Bagian sarung yang berada di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. Jika hadis tersebut dibaca secara terpisah, seseorang dapat menyimpulkan bahwa setiap pakaian yang berada di bawah mata kaki pasti haram. Namun, dalam metode tarjih, dalil tidak dibaca secara terpisah apabila terdapat dalil lain yang memberikan penjelasan atau pembatasan. Hadis-hadis tentang isbal harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Peristiwa Abu Bakar
- Salah satu hadis yang sangat penting dalam memahami persoalan ini adalah riwayat tentang Abu Bakar ash-Shiddiq. Abu Bakar menjelaskan kepada Nabi ﷺ bahwa sarungnya terkadang melorot, meskipun ia selalu berusaha menaikkannya. Nabi ﷺ kemudian menjelaskan bahwa Abu Bakar tidak termasuk orang yang melakukan hal tersebut karena kesombongan. Riwayat ini menjadi salah satu petunjuk bahwa persoalan isbal tidak dapat dilepaskan dari keadaan dan niat pelakunya. Dalam kasus Abu Bakar, pakaian melorot bukan karena kesombongan atau keinginan untuk membanggakan diri.
Metode Mutlak dan Muqayyad
- Di sinilah metode usul fikih menjadi sangat penting. Majelis Tarjih menggunakan prinsip haml al-mutlaq ‘ala al-muqayyad, yaitu membawa lafaz yang bersifat mutlak kepada lafaz yang telah diberi batasan apabila keduanya berada dalam konteks yang memungkinkan. Hadis yang menyebut pakaian di bawah mata kaki merupakan lafaz yang bersifat mutlak, sedangkan hadis yang menyebut khuyalā’ memberikan batasan berupa kesombongan. Dengan pendekatan ini, larangan dipahami dalam kaitannya dengan unsur kesombongan yang disebut secara eksplisit dalam sejumlah hadis.
Kesombongan sebagai ‘Illah
- Dengan demikian, menurut penjelasan Tarjih Muhammadiyah, yang menjadi persoalan utama bukan sekadar ukuran pakaian melewati mata kaki, tetapi sikap khuyalā’, yaitu kesombongan dan keangkuhan. Pakaian yang sengaja diseret untuk menunjukkan kehebatan, status sosial, kekayaan, atau merendahkan orang lain jelas tercela. Persoalan pakaian kemudian masuk ke wilayah akhlak. Islam tidak hanya mengatur bentuk lahiriah, tetapi juga mengatur sikap batin yang melatarbelakanginya. Karena itu, mengubah ukuran pakaian tanpa memperbaiki kesombongan tidak menyelesaikan persoalan akhlak yang menjadi perhatian utama syariat.
Apakah Pakaian di Bawah Mata Kaki Membatalkan Salat?
- Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan penjelasan Majelis Tarjih yang menjadi rujukan artikel ini, tidak terdapat dasar yang menjadikan salat seseorang batal hanya karena sarung atau celananya menutup mata kaki. Mengatakan “salat dengan pakaian menutup mata kaki tidak sah” merupakan kesimpulan yang terlalu jauh dari dalil-dalil yang dibahas. Sah atau tidaknya salat mempunyai syarat dan rukun tersendiri. Persoalan panjang pakaian tidak otomatis menjadi penentu sah atau batalnya salat. Karena itu, umat tidak semestinya dibuat resah dengan klaim bahwa salatnya tidak sah hanya karena pakaian berada di bawah mata kaki.
Isbal Bukan Ukuran Kesalehan Seseorang
- Panjang pakaian juga tidak layak dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kesalehan seseorang. Seseorang yang mengenakan sarung di atas mata kaki tidak otomatis lebih bertakwa daripada orang yang sarungnya berada di bawah mata kaki. Sebaliknya, seseorang yang pakaiannya berada di atas mata kaki juga tetap dapat memiliki sifat sombong. Kesalehan mencakup akidah, ibadah, akhlak, kejujuran, amanah, kepedulian sosial, dan berbagai amal saleh lainnya. Karena itu, jangan sampai persoalan isbal menjadi alat untuk merendahkan, menuduh, atau menghakimi sesama Muslim.
Bagaimana dengan Sunnah Nabi ﷺ?
- Tidak berarti menaikkan pakaian hingga tidak menutupi mata kaki merupakan sesuatu yang buruk. Mengikuti penampilan Nabi ﷺ dalam berpakaian tentu merupakan bentuk kecintaan kepada beliau. Namun, membedakan antara sunnah sebagai teladan dan batas hukum haram merupakan perkara penting dalam fikih. Seseorang boleh memilih pakaian yang lebih pendek sebagai bentuk kehati-hatian dan kecintaan terhadap sunnah, tetapi tidak boleh serta-merta menyatakan bahwa setiap Muslim yang pakaiannya melewati mata kaki pasti melakukan dosa haram. Perbedaan antara pilihan yang lebih utama dan hukum wajib atau haram harus dijaga agar tidak terjadi perluasan hukum tanpa dasar.
Isbal dengan Kesombongan Tetap Dilarang
- Posisi Tarjih bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Jika seseorang sengaja menjulurkan pakaian karena kesombongan, pamer, merasa lebih tinggi daripada orang lain, atau ingin menunjukkan status sosial, maka unsur kesombongan tersebut merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan akhlak Islam. Bahkan hadis-hadis sahih memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang menyeret pakaiannya karena khuyalā’. Dengan demikian, yang harus diperangi bukan hanya fenomena lahiriah, tetapi juga penyakit hati yang berada di baliknya. (MTT)
Kebersihan dan Kepantasan
- Dalam kehidupan modern, terdapat pula pertimbangan praktis berupa kebersihan dan kepantasan. Pakaian yang terlalu panjang hingga menyentuh lantai dapat mudah terkena kotoran, lumpur, atau najis. Karena itu, menjaga pakaian tetap bersih dan tidak berlebihan merupakan sikap yang baik. Namun, pertimbangan kebersihan tersebut tidak boleh diubah menjadi klaim bahwa setiap pakaian yang melewati mata kaki pasti haram. Yang diperlukan adalah pakaian yang bersih, sopan, pantas, dan tidak digunakan sebagai sarana kesombongan.
Kesimpulan Tarjih
Berdasarkan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, memakai sarung atau celana di bawah mata kaki tidak otomatis haram dan tidak menyebabkan salat menjadi tidak sah. Hadis-hadis tentang isbal harus dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan hadis yang secara eksplisit mengaitkan larangan dengan khuyalā’, yaitu kesombongan. Metode haml al-mutlaq ‘ala al-muqayyad digunakan untuk memahami dalil-dalil tersebut secara terpadu. Karena itu, orang yang sengaja menyeret pakaian karena kesombongan berada dalam larangan yang tegas, sedangkan pakaian yang melewati mata kaki tanpa kesombongan tidak dapat begitu saja dihukumi haram berdasarkan posisi Tarjih yang dikutip di sini. Yang lebih penting, umat hendaknya menjaga adab, tidak mudah menuduh, dan tidak menjadikan perbedaan dalam masalah fikih sebagai alasan untuk saling merendahkan. Pakaian dapat diperbaiki dalam hitungan detik, tetapi kesombongan hati membutuhkan perjuangan seumur hidup.
- Wallāhu a‘lam bish-shawāb.














Leave a Reply