MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

🕋 FATWA MUI TENTANG DAM HAJI TAMATTU’ DAN QIRAN

🕋 FATWA MUI TENTANG DAM HAJI TAMATTU’ DAN QIRAN

Penyembelihan, Tempat, Distribusi, dan Dalilnya

Fatwa Komisi Fatwa MUI yang ditetapkan 24 Oktober 2011 menegaskan bahwa dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran merupakan ibadah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat. Dam bukan sekadar kewajiban finansial yang dapat diganti dengan uang sesuka hati.

1. 📖 Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

  • فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
    “Maka bagi siapa yang melakukan umrah sebelum haji (dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hadyu yang mudah diperoleh.” (QS. Al-Baqarah: 196)
  • Ayat ini menjadi dasar kewajiban hadyu/dam bagi haji tamattu’. Bentuknya adalah hewan sembelihan yang memenuhi ketentuan syariat.

2. 🐐 Dam bukan sekadar uang

Allah menyebutkan:

  • فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
  • Artinya, “hadyu yang mudah diperoleh.”
  • Karena yang diperintahkan adalah hadyu berupa hewan, maka menurut ketentuan fatwa MUI, dam tamattu’ atau qiran tidak diganti dengan uang yang senilai (qimah). Uang dapat digunakan untuk memperoleh dan melaksanakan penyembelihan dam, tetapi bukan menjadi pengganti hewan sembelihan.

3. 📖 Dalil tentang tempat penyembelihan

Allah SWT berfirman:

  • هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
    “Sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah.”
    (QS. Al-Ma’idah: 95)
  • Ayat ini menunjukkan keterkaitan hadyu dengan Tanah Haram. Karena itu, pelaksanaan dam pada dasarnya dilakukan di wilayah yang ditentukan syariat di sekitar Tanah Haram.

4. 🕌 Mengapa dagingnya untuk fakir miskin?

Allah SWT berfirman:

  • فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
    “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.”
    (QS. Al-Hajj: 36)
  • Hadyu bukan hanya ritual penyembelihan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, yaitu memberikan manfaat makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

5. ⚖️ Bagaimana jika dam dilakukan di luar Tanah Haram?

  • Menurut Fatwa MUI, daging dam pada prinsipnya didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Namun, apabila terdapat pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, distribusinya dapat dilakukan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
  • Jadi, yang perlu dibedakan adalah tempat penyembelihan dan tempat distribusi daging. Fatwa MUI memberikan ruang kemaslahatan terutama dalam distribusi, bukan menjadikan uang sebagai pengganti sembelihan.

6. 🐑 Tamattu’ dan Qiran

Haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul dan melaksanakan haji pada tahun yang sama.

Haji qiran adalah menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram.

Allah SWT berfirman:

  • فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ … فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
    “Barang siapa melakukan tamattu’ dengan umrah sampai kepada haji, maka wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika tidak mendapatkannya, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali.”
    (QS. Al-Baqarah: 196)
  • Ayat ini juga menunjukkan bahwa puasa merupakan pengganti ketika tidak mampu mendapatkan hadyu, bukan berarti setiap orang boleh mengganti kambing dengan uang.

7. 📌 Sikap MUI

Fatwa MUI menekankan tiga hal penting:

Persoalan Ketentuan
Bentuk dam Hewan sembelihan sesuai syariat
Pengganti uang Tidak dapat diganti dengan qimah
Tempat penyembelihan Pada prinsipnya di Tanah Haram
Distribusi daging Utamanya fakir miskin Tanah Haram
Distribusi luar Tanah Haram Boleh jika ada kemaslahatan yang lebih besar
Pelaksanaan Sendiri atau melalui lembaga yang amanah

🔑 Kesimpulan

  • Fatwa MUI tidak memandang dam sebagai “membayar sejumlah uang”, tetapi sebagai ibadah hadyu yang diwujudkan melalui penyembelihan hewan. Dasarnya antara lain QS. Al-Baqarah: 196, yang secara tegas menyebut al-hadyu. Karena itu, uang bukan pengganti kambing (qimah). Pelaksanaannya harus benar dan amanah; penyembelihan pada prinsipnya dilakukan di Tanah Haram, sementara distribusi daging kepada fakir miskin di luar Tanah Haram dapat dilakukan apabila terdapat kemaslahatan yang lebih besar.
  • Catatan penting: istilah “dam di luar Tanah Haram” perlu dibedakan antara menyembelih di luar Tanah Haram dan mendistribusikan daging ke luar Tanah Haram. Fatwa MUI memberikan kelonggaran secara eksplisit pada distribusinya, dengan pertimbangan maslahat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *