Apakah Tidak Membayar Pajak Berdosa dalam Islam?
Pertanyaan
Sebagai seorang Muslim, saya sering mendengar pendapat yang berbeda tentang pajak. Ada yang mengatakan pajak adalah kewajiban negara sehingga tidak membayarnya merupakan dosa karena melanggar aturan pemerintah. Sebagian yang lain mengatakan pajak tidak dikenal dalam Islam sehingga tidak wajib dibayar. Bahkan ada yang mengutip hadis tentang ancaman bagi pemungut pajak. Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang tidak membayar pajak, menghindari pajak, atau menggelapkan pajak? Apakah tidak membayar pajak termasuk dosa? Bagaimana penjelasan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama empat mazhab, dan kaidah fikih mengenai masalah ini?
Jawaban
Islam menetapkan bahwa hukum asal harta seorang Muslim adalah terlindungi dan tidak boleh diambil tanpa hak. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, syariat sangat berhati-hati dalam menetapkan kewajiban yang berkaitan dengan harta. Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan secara langsung oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pajak atau dharibah bukan merupakan rukun Islam. Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan pungutan selain zakat apabila terdapat kebutuhan yang nyata untuk menjaga kemaslahatan umum dan sumber keuangan negara tidak mencukupi. Oleh sebab itu, hukum membayar pajak tidak dapat diputuskan secara mutlak wajib atau haram, tetapi harus dilihat berdasarkan tujuan, mekanisme, keadilan, dan penggunaannya.
Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslimin untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59). Ketaatan kepada pemerintah berlaku selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam perkara yang makruf.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, apabila pemerintah menetapkan pajak berdasarkan peraturan yang sah, untuk kepentingan masyarakat, tidak bertentangan dengan syariat, dan tidak merupakan bentuk kezaliman, maka masyarakat wajib menaati aturan tersebut. Sengaja menghindari kewajiban yang sah, memalsukan dokumen, menyembunyikan penghasilan, atau melakukan penggelapan pajak dapat termasuk perbuatan dosa karena mengandung unsur pelanggaran amanah, penipuan, dan pelanggaran terhadap aturan yang wajib ditaati.
Para ulama empat mazhab juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban harta di luar zakat dalam kondisi tertentu. Ulama Malikiyah mengenal konsep al-wazha’if atau al-kharaj yang dapat diberlakukan demi kemaslahatan umum. Ulama Hanafiyah membahas an-nawaib, yaitu pungutan yang diberlakukan ketika negara menghadapi kebutuhan mendesak. Ulama Syafi’iyah, di antaranya Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa orang-orang kaya wajib membantu pembiayaan negara apabila baitul mal tidak mencukupi. Ulama Hanabilah membahas al-kalaf as-sulthaniyyah, yaitu kewajiban finansial yang dapat ditetapkan penguasa untuk menjaga kepentingan umat. Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham juga menjelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kewajiban finansial tambahan apabila hal tersebut diperlukan untuk menjaga agama, jiwa, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada kaidah, “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib”, yaitu sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib.
Di sisi lain, Islam juga melarang segala bentuk pungutan yang zalim. Rasulullah ﷺ memberikan ancaman keras terhadap pemungut al-maks. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Pemungut al-maks tidak akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud). Mayoritas ulama menjelaskan bahwa al-maks adalah pungutan yang diambil secara zalim, tanpa hak, atau digunakan untuk kepentingan yang batil. Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa pemungut al-maks termasuk pembantu kezaliman karena mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan seluruh sistem perpajakan, tetapi dipahami dalam konteks pajak yang zalim, korup, dan menindas rakyat. Apabila suatu pungutan memenuhi unsur kezaliman, penyalahgunaan anggaran, atau digunakan untuk kemaksiatan, maka penguasa berdosa karena kezalimannya. Namun hal itu tidak mengubah hukum kewajiban warga negara terhadap aturan yang sah kecuali apabila aturan tersebut jelas memerintahkan kemaksiatan.
Dari sisi akhlak Islam, menghindari pajak dengan cara berbohong, membuat laporan palsu, memalsukan pembukuan, menyembunyikan aset, menyuap petugas, atau memanipulasi data merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penipuan dan khianat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menipu maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim). Allah Ta’ala juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa’: 29). Dengan demikian, walaupun seseorang memiliki kritik terhadap sistem perpajakan, ia tetap tidak dibenarkan menggunakan cara-cara yang haram untuk menghindari kewajiban atau memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam konteks negara modern, pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pelayanan publik seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, keamanan, penanggulangan bencana, penyediaan air bersih, pelayanan administrasi, dan berbagai program sosial. Selama pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, maka membayar pajak merupakan bagian dari memenuhi akad kewarganegaraan dan menjaga ketertiban umum. Apabila terdapat penyalahgunaan pajak oleh oknum pejabat, korupsi, atau pengelolaan yang tidak adil, maka dosa tersebut menjadi tanggung jawab pelaku kezaliman dan harus diperbaiki melalui mekanisme hukum serta pengawasan masyarakat. Penyimpangan tersebut tidak menjadi alasan bagi setiap individu untuk melakukan penipuan atau penggelapan pajak.
Pendapat Ulama Kontemporer
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa pajak (dharibah) pada dasarnya bukan kewajiban yang bersifat tetap seperti zakat. Namun, negara dapat menetapkannya apabila terdapat kebutuhan nyata untuk menjaga kemaslahatan umum, sementara sumber keuangan negara seperti baitul mal atau sumber pendapatan lain tidak mencukupi. Kebolehan tersebut harus memenuhi syarat syariat, yaitu dipungut secara adil, sesuai kemampuan masyarakat, ditetapkan oleh pemerintah yang sah, digunakan untuk kepentingan umum, dikelola secara amanah, transparan, dan tidak digunakan untuk kemaksiatan maupun kepentingan pribadi penguasa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib menaati pemerintah dalam perkara yang makruf berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nisa’ ayat 59. Apabila pemerintah menetapkan aturan yang tidak bertentangan dengan syariat demi kemaslahatan masyarakat, maka masyarakat wajib mematuhinya. Beliau juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan mengambil harta negara secara curang, melakukan penipuan, atau menggelapkan hak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa kewajiban menaati ulil amri berlaku selama perintah tersebut bukan maksiat kepada Allah. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, penyembunyian harta, atau bentuk penggelapan lainnya. Apabila pemerintah menetapkan kewajiban administratif yang sah demi kepentingan masyarakat, maka seorang Muslim wajib bersikap jujur dan amanah dalam memenuhinya.
- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga menegaskan bahwa seorang Muslim wajib memenuhi hak-hak yang telah diwajibkan oleh pemerintah dalam perkara yang makruf. Beliau melarang segala bentuk penipuan terhadap negara, termasuk manipulasi administrasi, suap, dan penggelapan, karena bertentangan dengan sifat amanah yang diperintahkan syariat. Menurut beliau, seorang Muslim hendaknya menjadi teladan dalam kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan yang tidak bertentangan dengan agama.
- Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah membedakan secara tegas antara dua jenis pajak. Pertama, pajak yang adil, diberlakukan karena kebutuhan nyata negara, diputuskan melalui musyawarah, dipungut sesuai kemampuan masyarakat, dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Pajak seperti ini diperbolehkan, bahkan dapat menjadi wajib apabila tidak ada sumber pembiayaan lain. Kedua, pajak yang zalim, yaitu pungutan yang membebani masyarakat tanpa hak, digunakan untuk memperkaya penguasa, membiayai kemaksiatan, atau dilakukan secara sewenang-wenang. Pajak jenis ini termasuk kezaliman yang diharamkan. Oleh karena itu, hadis tentang ancaman bagi pemungut al-maks menurut beliau berlaku terhadap pemungut pajak yang zalim, bukan terhadap seluruh petugas pajak.
- Majma’ Al-Fiqh Al-Islami yang berada di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan menetapkan kewajiban finansial selain zakat apabila terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhi dari sumber pendapatan negara yang lain. Ketetapan tersebut harus memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan umum, kemampuan masyarakat, transparansi, serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dari berbagai pendapat ulama kontemporer tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pajak tidak dapat dipandang secara mutlak halal ataupun haram. Penilaian hukumnya bergantung pada tujuan, cara pemungutan, keadilan, transparansi, serta penggunaan hasil pajak. Demikian pula hukum tidak membayar pajak. Apabila pajak dipungut secara sah dan adil untuk kepentingan masyarakat, maka menghindari atau menggelapkannya dengan cara penipuan merupakan perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, apabila pajak berubah menjadi alat kezaliman dan perampasan hak masyarakat, maka kezaliman tersebut ditanggung oleh pihak yang melakukannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan demikian, hukum tidak membayar pajak dalam Islam tidak dapat dijawab secara mutlak. Apabila pajak dipungut secara adil, berdasarkan kebutuhan negara yang sah, ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, serta digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, maka sengaja menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara yang melanggar hukum dan mengandung unsur penipuan merupakan perbuatan yang berdosa. Sebaliknya, apabila pungutan dilakukan secara zalim, tanpa hak, untuk kepentingan pribadi penguasa, atau digunakan untuk kemaksiatan, maka kezaliman tersebut diharamkan oleh syariat dan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukannya. Seorang Muslim hendaknya bersikap jujur, menunaikan kewajiban yang sah, menghindari penipuan, serta berusaha memperbaiki kebijakan yang tidak adil melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat dan peraturan yang berlaku.














Leave a Reply