MEMINJAMKAN UANG, MEMBEBASKAN UTANG, DAN JALAN MENUJU AMPUNAN ALLAH
Kajian ilmiah Al-Qur’an dan Hadis tentang keutamaan qardh hasan
Meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan merupakan salah satu bentuk muamalah yang mendapat perhatian khusus dalam Islam. Al-Qur’an menyebut pemberian yang ikhlas di jalan Allah sebagai qardhan hasanan—“pinjaman yang baik”—yang akan dilipatgandakan balasannya oleh Allah dan disertai ampunan. Namun, pernyataan bahwa “setiap orang yang meminjamkan uang pasti masuk surga” perlu diluruskan. Dalil yang kuat menunjukkan bahwa memberikan pinjaman dengan niat baik, tidak mengambil keuntungan yang haram, memberi kelonggaran kepada debitur yang kesulitan, bahkan membebaskan utangnya, merupakan amal yang sangat besar pahalanya. Dalam hadis sahih, seorang pedagang yang biasa memberi pinjaman dan memaafkan orang yang kesulitan memperoleh ampunan Allah. Dengan demikian, nilai spiritual pinjaman dalam Islam bukan sekadar transaksi keuangan, tetapi bagian dari kasih sayang, pertolongan, keadilan, dan pengharapan terhadap ampunan Allah.
Islam tidak memandang harta hanya sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi. Harta juga merupakan amanah yang dapat menjadi sarana menolong manusia dan memperoleh pahala.
- Salah satu bentuk pertolongan tersebut adalah qardh, yaitu memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan dengan kewajiban mengembalikan pokok pinjaman.
- Al-Qur’an bahkan menggunakan ungkapan yang sangat indah: مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya ganjaran yang sangat mulia.” QS. Al-Hadid [57]: 11
- Tentu Allah tidak membutuhkan uang manusia. Ungkapan “meminjamkan kepada Allah” merupakan bentuk majaz untuk mendorong manusia mengeluarkan hartanya dalam kebaikan dengan ikhlas. Balasan dari Allah jauh lebih besar daripada apa yang dikeluarkan.
Apa yang Dimaksud “Pinjaman yang Baik”?
- Qardh hasan bukan sekadar memberikan uang kepada orang lain.
- Pinjaman menjadi bernilai ibadah apabila memenuhi prinsip-prinsip syariat, antara lain:
| Prinsip | Makna |
|---|---|
| Ikhlas | Memberi pertolongan karena Allah |
| Tanpa riba | Tidak mensyaratkan tambahan atas pokok utang |
| Tidak menzalimi | Tidak menekan atau mempermalukan peminjam |
| Jelas akadnya | Jumlah dan kewajiban pengembalian jelas |
| Memberi kesempatan | Tidak memaksa orang yang benar-benar kesulitan |
| Amanah | Kedua pihak memenuhi kewajibannya |
| Tidak menjadi sarana maksiat | Pinjaman tidak digunakan untuk perkara haram |
Jadi, besar kecilnya nominal bukan satu-satunya ukuran. Seratus ribu rupiah yang diberikan dengan keikhlasan dan sangat membantu orang yang sedang kesulitan dapat memiliki nilai yang besar di sisi Allah.
Al-Qur’an: Allah Menjanjikan Pelipatgandaan
- Allah berfirman: إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَـٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Dia melipatgandakannya untukmu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun.” QS. At-Taghabun [64]: 17
- Ayat ini sangat penting karena menyebut dua balasan: Pelipatgandaan pahala dan Ampunan Allah
- Dengan demikian, amal yang berhubungan dengan harta dapat menjadi jalan menuju keselamatan akhirat.
Orang yang Memberi Pinjaman Dapat Mendapat Ampunan Allah
- Dalil paling kuat mengenai tema ini terdapat dalam Sahih al-Bukhari.
- Rasulullah ﷺ menceritakan seorang pedagang yang biasa memberikan pinjaman kepada manusia. Ketika menemukan orang yang sedang mengalami kesulitan, ia berkata kepada para pegawainya:
- تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا Maknanya: “Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah mengampuni orang tersebut. HR. Bukhari no. 2078.
- Hadis ini memberikan pesan yang sangat kuat:
- Ia membantu orang lain dengan kelonggaran, lalu Allah memberikan kepadanya kelonggaran dan ampunan.
Membebaskan Utang Lebih Tinggi daripada Sekadar Memberikan Pinjaman
- Al-Qur’an memberikan ketentuan khusus ketika debitur benar-benar mengalami kesulitan: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (membebaskan utang itu), itu lebih baik bagimu.” QS. Al-Baqarah [2]: 280
- Ada tiga tingkat kebaikan yang dapat dilihat:
- Memberikan pinjaman → memberi tenggang waktu → membebaskan utang.
- Semakin besar pengorbanan yang dilakukan dengan ikhlas, semakin besar pula nilai sosial dan spiritualnya.
- 6. Rasulullah ﷺ: Membantu Debitur yang Kesulitan
- Dalam Sahih Muslim, Abu Qatadah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
- “Barang siapa yang ingin Allah menyelamatkannya dari kesusahan pada hari Kiamat, hendaknya ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan atau membebaskan utangnya.”
- HR. Muslim no. 1563a.
- Ini merupakan hubungan yang sangat indah:
- Meringankan kesulitan manusia → Allah meringankan kesulitan kita pada hari Kiamat.
Apakah Meminjamkan Uang Dua Kali Sama dengan Sedekah Sekali?
- Ada hadis yang sangat populer: “Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada Muslim lainnya dua kali, kecuali pinjaman tersebut seperti sedekah satu kali.” Hadis ini terdapat dalam Sunan Ibn Majah no. 2430.
- Namun, dalam penulisan ilmiah, status hadis harus diperhatikan. Riwayat tersebut tidak berada pada tingkat hadis sahih seperti hadis Bukhari dan Muslim. Karena itu, hadis ini jangan dijadikan dalil utama untuk memastikan pahala tertentu.
- Dalil yang lebih kuat untuk tema ini adalah:
- QS. Al-Hadid: 11
- QS. At-Taghabun: 17
- QS. Al-Baqarah: 280
- Sahih al-Bukhari 2078
- Sahih Muslim 1563a
- Ini penting agar dakwah tentang keutamaan meminjamkan uang tetap memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Apakah Ada Hadis “Pinjaman Mendapat 18 Kali Lipat”?
- Ada riwayat dalam Sunan Ibn Majah no. 2431 yang menyebut bahwa sedekah mendapat sepuluh kali lipat sedangkan pinjaman mendapat delapan belas kali lipat.
- Tetapi riwayat tersebut tidak sekuat hadis-hadis sahih yang telah disebutkan di atas. Karena itu, angka “18 kali lipat” tidak sebaiknya digunakan sebagai klaim pasti dalam artikel ilmiah.
- Yang pasti dan kuat berdasarkan Al-Qur’an adalah:
- Allah melipatgandakan pahala qardh hasan dan memberikan ampunan.
QS. At-Taghabun: 17.
Pinjaman Bukan Berarti Boleh Mengambil Keuntungan
- Di sinilah penting membedakan qardh dengan transaksi yang menghasilkan keuntungan.
- Jika seseorang berkata:
- “Saya pinjami Rp10 juta, tetapi kamu wajib mengembalikan Rp11 juta.”
- Tambahan yang disyaratkan karena pinjaman merupakan persoalan riba dan bukan lagi qardh hasan.
- Sebaliknya, jika seseorang meminjamkan Rp10 juta dan peminjam mengembalikan Rp10 juta, akad pokoknya adalah pengembalian utang.
- Bahkan Nabi ﷺ dikenal memberikan pengembalian yang baik dalam utang, dan dalam Sahih Muslim disebutkan:
- “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.”
- HR. Muslim 1601.
Tabel Tingkatan Sikap terhadap Utang
| Sikap | Nilai |
|---|---|
| Menolak membantu orang yang membutuhkan tanpa alasan | Tidak otomatis berdosa, tetapi kehilangan kesempatan berbuat baik |
| Memberikan pinjaman tanpa riba | Amal sosial yang bernilai |
| Memberikan pinjaman dengan ikhlas | Qardh hasan |
| Tidak mempermalukan peminjam | Akhlak mulia |
| Memberi tambahan waktu kepada debitur yang kesulitan | Diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah: 280 |
| Membebaskan sebagian utang | Sedekah |
| Membebaskan seluruh utang orang yang benar-benar kesulitan | Amal yang sangat besar |
| Memberi pinjaman dengan syarat tambahan/riba | Bukan qardh hasan dan dapat termasuk riba |
| Memaksa debitur yang benar-benar tidak mampu | Bertentangan dengan prinsip memberi tenggang waktu |
Mengapa Islam Sangat Memuliakan Orang yang Memberi Pinjaman?
- Secara sosial, pinjaman dapat menyelesaikan masalah tanpa menjadikan seseorang sebagai objek belas kasihan.
- Orang yang membutuhkan mungkin tidak ingin menerima sedekah karena menjaga kehormatan dirinya. Pinjaman memungkinkan seseorang memperoleh modal atau memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus mempertahankan harga dirinya.
- Karena itu, qardh hasan memiliki dimensi ekonomi sekaligus kemanusiaan.
- Ia dapat menjadi:
- pertolongan → pemberdayaan → menjaga martabat → memperkuat ukhuwah → menjadi amal akhirat.
Tetapi Pemberi Pinjaman Juga Tidak Boleh Dizalimi
- Islam tidak hanya berbicara kepada pemberi pinjaman.
- Orang yang meminjam juga memiliki kewajiban:
- berniat sungguh-sungguh untuk mengembalikan;
- tidak mengambil pinjaman tanpa kemampuan dan niat membayar;
- tidak menunda pembayaran ketika sudah mampu;
- menjaga amanah;
- berkomunikasi jika benar-benar mengalami kesulitan.
- Jadi, ajaran Islam membangun keadilan dua arah.
- Pemberi pinjaman tidak boleh menzalimi.
Peminjam juga tidak boleh mengkhianati.
Prinsip Penting: Jangan Menjadikan Utang sebagai Sumber Permusuhan
- Sering kali persoalan utang bukan hanya masalah uang.
- Utang dapat berubah menjadi:
- rusaknya persahabatan;
- konflik keluarga;
- putusnya silaturahmi;
- saling mencela;
- mempermalukan orang miskin;
- bahkan permusuhan.
- Karena itu, Al-Qur’an mengajarkan agar transaksi utang dicatat dan dijelaskan dengan baik dalam QS. Al-Baqarah 2:282.
- Kebaikan hati harus berjalan bersama ketertiban administrasi.
- Menulis perjanjian utang bukan tanda tidak percaya; justru dapat menjadi cara menjaga hubungan agar tidak rusak karena lupa, salah hitung, atau salah paham.
Pesan Penting
- ① Meminjamkan uang dapat menjadi ibadah. Apabila dilakukan secara halal, ikhlas, dan untuk membantu kebutuhan yang dibenarkan.
- ② Jangan mengejar keuntungan dari kesulitan orang lain. Pinjaman untuk menolong tidak boleh berubah menjadi sarana mengambil keuntungan melalui riba.
- ③ Orang yang kesulitan harus diberi kelonggaran. Ini merupakan perintah Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah: 280.
- ④ Membebaskan utang merupakan amal yang sangat mulia. Al-Qur’an menyebut membebaskan utang sebagai lebih baik bagi pemberi utang.
- ⑤ Jangan sembarangan menyebut “pasti masuk surga”. Yang benar adalah Allah menjanjikan pahala dan ampunan bagi amal-amal tersebut. Hadis sahih bahkan menceritakan seseorang yang memperoleh ampunan Allah karena sikapnya kepada orang-orang yang berutang.
Kesimpulan
- Meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan bukan sekadar transaksi ekonomi; dalam Islam, ia dapat menjadi ibadah besar apabila dilakukan sebagai qardh hasan. Al-Qur’an menyebutnya sebagai “pinjaman kepada Allah” yang akan dilipatgandakan balasannya dan disertai ampunan. Lebih tinggi lagi nilainya ketika pemberi pinjaman memberikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan atau membebaskan utangnya. QS. Al-Baqarah: 280 secara tegas menyatakan bahwa membebaskan utang adalah lebih baik bagi pemberi utang, sementara hadis sahih Bukhari menceritakan seorang pedagang yang memperoleh ampunan Allah karena kebiasaannya memaafkan debitur yang kesulitan.
- Jadi, kalimat “masuk surga karena meminjamkan uang” perlu diperhalus secara ilmiah: bukan sekadar meminjamkan uang yang otomatis menjamin surga, tetapi meminjamkan dengan niat ikhlas, cara yang halal, tanpa riba, menjaga kehormatan peminjam, memberi kelonggaran ketika ia kesulitan, dan—bila mampu—membebaskan utangnya merupakan amal yang dijanjikan pahala dan ampunan Allah.
- Kadang-kadang uang yang kita keluarkan dari tangan bukan kehilangan harta, tetapi sedang menanam amal untuk kehidupan yang jauh lebih panjang: akhirat.
Rujukan utama
- Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah 2:280, 282.
- Al-Qur’an, QS. Al-Hadid 57:11.
- Al-Qur’an, QS. At-Taghabun 64:17.
- , no. 2078.
- , no. 1563a dan 1601.
- , no. 2430–2431, dengan catatan bahwa riwayat tentang “dua kali pinjaman seperti sekali sedekah” dan “18 kali lipat” perlu dibedakan tingkat kekuatannya dari hadis-hadis sahih di atas.
















Leave a Reply