MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Menyerupai Wanita Hukumnya Haram, Meski Acara Agustusan ?.

Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Menyerupai Wanita Hukumnya Haram. Bukan Hanya dalam Karnaval, tetapi Juga dalam Perlombaan dan Hiburan

Perspektif Islam tentang Tasyabbuh dan Adab dalam Kegiatan Masyarakat

Dalam ajaran Islam, pakaian bukan hanya persoalan penampilan, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan, identitas, kesopanan, dan adab. Karena itu, Islam memberikan pedoman mengenai batas-batas berpakaian bagi laki-laki dan perempuan. Dalam konteks karnaval, lomba atau perayaan kemerdekaan, kegiatan masyarakat pada dasarnya dapat menjadi sarana silaturahmi dan kebersamaan selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Namun, apabila seorang laki-laki dengan sengaja mengenakan pakaian atau berpenampilan dengan ciri yang secara jelas dan khusus dikenal sebagai pakaian/penampilan perempuan, persoalannya menjadi berbeda karena masuk dalam pembahasan tasyabbuh, yaitu menyerupai lawan jenis.

Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Jakarta, 7 Agustus 2026 — Dalam penjelasan yang Anda kutip dari MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa laki-laki yang sengaja mengenakan busana yang secara khas merupakan pakaian perempuan termasuk perbuatan tasyabbuh dan dihukumi haram. Dasarnya adalah hadis Nabi ﷺ: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885). Penilaian tersebut perlu dipahami dalam konteks pakaian yang memang menjadi ciri khas lawan jenis menurut kebiasaan masyarakat, bukan setiap model pakaian yang penggunaannya telah menjadi umum.

Kemeriahan Agustusan tetap dapat dilakukan dengan cara yang kreatif, positif, dan bermartabat. Karnaval dapat diisi dengan pakaian adat, pahlawan, profesi, tokoh sejarah, budaya Nusantara, atau tema pendidikan tanpa harus menampilkan seseorang sebagai lawan jenis. Kemerdekaan adalah nikmat yang patut disyukuri; karena itu, kegembiraan hendaknya tetap menjaga iman, kehormatan, persatuan, dan adab. Meriah boleh, kreatif boleh, bercanda boleh—tetapi jangan sampai kegembiraan membuat batas agama terlupakan.

Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ

Dasar yang sering dijadikan rujukan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari no. 5885, dalam bab tentang laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Makna yang perlu diperhatikan adalah penyerupaan yang memang merupakan ciri khas lawan jenis, bukan setiap benda atau model pakaian yang secara budaya sudah digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan. Karena bentuk pakaian berbeda menurut zaman dan budaya, penilaian tasyabbuh juga perlu melihat apakah suatu pakaian memang secara jelas menjadi identitas khas salah satu jenis kelamin dalam masyarakat tersebut.

Pandangan Komisi Fatwa MUI

Dati sumner  MUI Digital tertanggal 7 Agustus 2026, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa laki-laki yang mengenakan busana yang biasa dipakai perempuan dan perempuan yang mengenakan busana yang biasa dipakai laki-laki termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat. Pernyataan tersebut dikaitkan dengan hadis sahih tentang tasyabbuh yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Bagaimana dengan Karnaval Agustusan dan lomba Agustusan ?

  • Karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya tidak otomatis haram. Kegiatan seperti pawai budaya, perlombaan, olahraga, kreativitas seni, dan kegiatan sosial dapat dilakukan selama tidak mengandung perjudian, kemaksiatan, penghinaan, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran syariat lainnya. Yang menjadi persoalan adalah cara seseorang berpartisipasi.
  • Jika seorang laki-laki mengikuti karnaval dengan pakaian adat, pakaian pahlawan, pakaian profesi, atau kostum kreatif yang tidak secara khusus menyerupai pakaian perempuan, hal tersebut berbeda dengan sengaja mengenakan busana perempuan untuk tampil sebagai perempuan. Demikian pula sebaliknya, seorang perempuan tidak seharusnya sengaja mengenakan pakaian yang merupakan ciri khas laki-laki apabila tujuannya memang menyerupai laki-laki.
  • Penggunaan pakaian perempuan oleh laki-laki tidak hanya muncul dalam karnaval, tetapi kadang juga dijadikan bagian dari hiburan atau perlombaan, misalnya lomba lari atau balap bapak-bapak dengan memakai daster, lomba permainan bola, atau kegiatan masyarakat lainnya. Dalam perspektif Islam, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah kegiatan tersebut disebut “lomba” atau “hiburan”, tetapi jenis pakaian, tujuan penggunaannya, dan apakah pakaian tersebut secara jelas merupakan ciri khas perempuan. Jika seorang laki-laki sengaja memakai pakaian perempuan untuk menirukan atau menyerupai perempuan, maka hal tersebut masuk dalam pembahasan tasyabbuh yang dilarang berdasarkan hadis Nabi ﷺ tentang laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Karena itu, unsur humor dan hiburan sebaiknya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan adab dan batas syariat.
  • Lomba dan kegembiraan tetap dapat dilakukan tanpa harus menggunakan pakaian lawan jenis. Balap karung, sepak bola, jalan sehat, tarik tambang, permainan tradisional, lomba kreativitas, dan berbagai kegiatan Agustusan dapat dibuat lucu, meriah, dan menghibur dengan tetap menjaga kehormatan peserta. Boleh bercanda, tetapi jangan sampai candaan menghilangkan adab; boleh meriah, tetapi jangan sampai kemeriahan membuat batas agama terlupakan. Dengan kreativitas yang baik, masyarakat dapat menghadirkan perlombaan yang menghibur sekaligus mendidik, mempererat persaudaraan, menghormati nilai agama, dan menjadi bentuk syukur atas kemerdekaan.

Islam mengajarkan: meriah boleh, tetapi tetap beradab.

Perayaan kemerdekaan dapat diisi dengan kegiatan yang membangkitkan persatuan, menghormati jasa para pahlawan, mempererat persaudaraan, membantu masyarakat, mengembangkan kreativitas anak muda, serta menumbuhkan rasa syukur kepada Allah. Kegembiraan tidak harus diwujudkan dengan melanggar batas agama.

Allah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
QS. Al-Ma’idah: 2

Ayat ini memberikan prinsip umum bahwa kegiatan bersama hendaknya diarahkan kepada kebaikan dan ketakwaan, bukan kepada perbuatan yang dilarang.

Pesan untuk Masyarakat

  1. Kemeriahan Agustusan tidak perlu kehilangan nilai kesopanan dan akhlak. Kreatif tidak harus melanggar syariat, lucu tidak harus merendahkan identitas, dan meriah tidak harus menghilangkan adab. Anak-anak dan generasi muda dapat diajak mengikuti karnaval dengan kostum yang kreatif, edukatif, historis, budaya Nusantara, profesi, pahlawan, ilmuwan, atau tema kemerdekaan yang tetap menghormati nilai agama dan norma masyarakat.
  2. Kemerdekaan adalah nikmat yang patut disyukuri. Rayakan dengan kegembiraan, tetapi jangan lepaskan iman; rayakan dengan kreativitas, tetapi jangan tinggalkan adab; rayakan dengan kebersamaan, tetapi tetap hormati batas-batas syariat. Sebab dalam Islam, keindahan bukan hanya ketika sesuatu terlihat menarik di mata manusia, tetapi ketika kegembiraan itu tetap berada dalam jalan yang diridai Allah SWT.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *