ANTARA TABARRUK, TAWASSUL, DAN KEKUATAN RIWAYAT: KISAH IMAM AL-SYAFI‘I DAN ABU HANIFAH
Kisah yang menyatakan bahwa Imam Muhammad bin Idris al-Syafi‘i bertabarruk kepada Imam Abu Hanifah dan mendatangi makamnya ketika memiliki keperluan merupakan salah satu riwayat yang sering digunakan dalam perdebatan mengenai tabarruk, tawassul, ziarah kubur, dan doa di sekitar makam orang saleh. Riwayat tersebut dinukil oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad dan dinisbatkan kepada Imam al-Syafi‘i melalui jalur Ali bin Maymun. Namun, penilaian terhadap sanadnya tidak seragam. Sebagian ulama menerima atau menganggap sanadnya sahih, sementara ulama lain mengkritik keberadaan salah satu perawinya dan menilai riwayat tersebut lemah atau tidak dapat dijadikan hujah.
Artikel ini membedakan secara konseptual antara tabarruk, tawassul, dan doa kepada Allah, kemudian menganalisis riwayat tersebut dari aspek sumber, sanad, makna matan, serta perbedaan penilaian ulama. Kesimpulan metodologisnya adalah bahwa kisah tersebut memang mempunyai sumber dalam literatur klasik, tetapi status otentisitasnya harus dibedakan dari persoalan hukum teologis yang lebih luas. Karena itu, riwayat tersebut tidak sepatutnya digunakan secara gegabah sebagai bukti tunggal untuk menetapkan atau menolak seluruh bentuk tawassul dan tabarruk.
Dalam sejarah intelektual Islam, Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi‘i merupakan dua tokoh besar yang mempunyai pengaruh sangat luas terhadap perkembangan fikih Sunni. Abu Hanifah wafat pada 150 H, sedangkan al-Syafi‘i lahir pada 150 H. Hubungan mereka bukanlah hubungan guru-murid secara langsung dalam arti pertemuan personal yang panjang, tetapi pemikiran Abu Hanifah dan tradisi fikih Irak berpengaruh dalam perkembangan pemikiran fikih yang kemudian dikenal melalui mazhab al-Syafi‘i.
Dalam literatur mengenai biografi ulama, terdapat sebuah riwayat yang sangat terkenal mengenai sikap Imam al-Syafi‘i terhadap makam Abu Hanifah. Riwayat tersebut menyebut bahwa al-Syafi‘i melakukan tabarruk dengan Abu Hanifah, mengunjungi makamnya, kemudian apabila memiliki kebutuhan beliau melakukan salat dan berdoa kepada Allah di dekat makam tersebut. Riwayat ini dinukil oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad.
Persoalan muncul ketika riwayat tersebut digunakan sebagai dalil dalam perdebatan mengenai tawassul dan tabarruk. Sebagian pihak menggunakannya sebagai bukti bahwa praktik tersebut pernah dilakukan oleh Imam al-Syafi‘i. Sebagian lainnya menolak penggunaannya karena mempertanyakan kekuatan sanad riwayat tersebut. Bahkan terdapat perbedaan penilaian di antara ulama terhadap sanad yang sama.
Karena itu, pembahasan ilmiah harus memisahkan dua pertanyaan:
- Apakah riwayat tersebut benar-benar terdapat dalam sumber klasik?
- Apakah riwayat tersebut sahih sehingga dapat dipastikan sebagai perkataan dan praktik Imam al-Syafi‘i?
Dua pertanyaan tersebut tidak boleh disamakan.
Konsep Dasar: Tabarruk dan Tawassul
Pengertian Tabarruk
- Secara umum, tabarruk berkaitan dengan upaya mencari barakah, yaitu kebaikan yang diyakini berasal dari Allah.
- Dalam pembahasan akidah dan fikih, tabarruk harus dipahami berdasarkan objek dan mekanismenya. Menghormati seorang ulama, mencintai orang saleh, menziarahi makamnya, atau mengingat keteladanannya tidak otomatis berarti seseorang menyembah orang tersebut.
- Dengan demikian, analisis tabarruk harus menjawab pertanyaan:
- Siapa yang diyakini memberikan manfaat dan dari mana keberkahan tersebut berasal?
- Jika seseorang meyakini bahwa Allah adalah sumber manfaat dan keberkahan, maka pembahasannya berbeda dari keyakinan bahwa seseorang mempunyai kekuasaan independen selain Allah.
Pengertian Tawassul
Tawassul berasal dari konsep wasilah, yaitu menjadikan suatu sarana dalam mendekatkan diri atau memohon kepada Allah.
Karena itu, tawassul tidak identik dengan meminta kepada selain Allah.
- Contoh sederhananya:
- “Ya Allah, kabulkanlah doaku.”
- Berbeda dengan:
- “Ya Allah, dengan kemuliaan hamba-Mu yang saleh ini, kabulkanlah doaku.”
- Dalam contoh kedua, objek doa tetap Allah, sedangkan persoalan yang diperdebatkan adalah apakah cara atau wasilah tersebut dibenarkan.
- Namun, bentuk tawassul mempunyai beberapa model dan tidak seluruhnya memiliki status hukum yang sama menurut semua ulama.
Perbedaan Tabarruk, Tawassul, Ziarah, dan Doa
| Konsep | Makna umum | Objek utama | Persoalan yang diperdebatkan |
|---|---|---|---|
| Ziarah kubur | Mengunjungi makam | Mengunjungi/menziarahi | Tata cara dan tujuan ziarah |
| Doa | Memohon kepada Allah | Allah | Tidak boleh menyamakan doa kepada Allah dengan doa kepada makhluk |
| Tawassul | Menggunakan wasilah dalam doa | Allah | Jenis wasilah yang dibolehkan |
| Tabarruk | Mencari keberkahan | Allah sebagai sumber keberkahan | Objek dan bentuk tabarruk |
| Istighatsah | Memohon pertolongan | Bergantung pada bentuk dan keyakinannya | Apakah permintaan ditujukan kepada Allah atau makhluk |
| Pemujaan kubur | Mengagungkan makam dengan bentuk ibadah | Berpotensi menjadi objek ibadah | Batas antara penghormatan dan ibadah |
Tabel tersebut menunjukkan mengapa istilah-istilah tersebut tidak boleh dipertukarkan begitu saja.
Riwayat Imam al-Syafi‘i dan Abu Hanifah
- Riwayat yang menjadi pokok pembahasan dinukil oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad. Secara substansi, riwayat tersebut menyatakan bahwa Imam al-Syafi‘i bertabarruk dengan Abu Hanifah, mengunjungi makamnya, dan ketika mempunyai kebutuhan beliau salat dua rakaat kemudian berdoa kepada Allah di dekat makam tersebut.
- Dengan demikian, secara bibliografis dapat dikatakan:
- Kisah tersebut memang terdapat dalam sebuah karya klasik yang dinisbatkan kepada al-Khatib al-Baghdadi.
- Tetapi keberadaan sebuah riwayat dalam kitab sejarah atau biografi tidak otomatis berarti sanadnya sahih.
- Hal ini merupakan prinsip penting dalam penelitian hadis dan sejarah Islam.
Analisis Sanad
Riwayat tersebut disebut melalui jalur yang di antaranya memuat:
al-Husayn bin Ali al-Saymari → Umar bin Ibrahim al-Muqri’ → Makram bin Ahmad → Umar bin Ishaq bin Ibrahim → Ali bin Maymun → al-Syafi‘i.
Persoalan utama yang dikemukakan oleh sebagian ahli hadis adalah identitas dan status Umar bin Ishaq bin Ibrahim.
Sebagian ulama menilai perawi tersebut tidak cukup dikenal dalam kitab-kitab rijal sehingga sanadnya bermasalah. Al-Albani, misalnya, menilai riwayat tersebut lemah bahkan batil berdasarkan persoalan perawi tersebut.
Sebaliknya, terdapat ulama yang menerima sanad tersebut. Dalam salah satu jawaban fikih Hanafi yang merujuk kepada al-Kawthari, riwayat itu disebut tercatat dalam Tarikh Baghdad dengan sanad yang dianggap sahih.
Maka, secara akademik lebih tepat menyatakan:
Status sanad riwayat tersebut diperselisihkan; tidak tepat menyajikan penilaiannya seolah-olah seluruh ulama sepakat bahwa riwayat tersebut sahih atau seluruh ulama sepakat bahwa riwayat tersebut palsu.
6. Tabel Perbandingan Penilaian
| Aspek | Pendapat yang menerima | Pendapat yang mengkritik |
|---|---|---|
| Keberadaan riwayat | Ada dalam Tarikh Baghdad | Diakui terdapat dalam Tarikh Baghdad |
| Sanad | Sebagian ulama menganggapnya dapat diterima | Sebagian ahli hadis menganggap sanad bermasalah |
| Perawi Umar bin Ishaq | Dinilai dapat diterima oleh pihak yang mensahihkan | Dipersoalkan karena tidak dikenal secara memadai |
| Matan | Dipahami sebagai praktik al-Syafi‘i | Tidak cukup kuat untuk memastikan praktik tersebut |
| Kesimpulan | Dapat dijadikan atsar dalam pembahasan | Tidak dapat dijadikan hujah pasti |
| Konsekuensi hukum | Mendukung pembahasan tawassul/tabarruk | Tidak cukup untuk menetapkan hukum |
Apakah Ini Berarti Imam al-Syafi‘i Meminta kepada Abu Hanifah?
- Ini merupakan bagian yang sangat penting.
- Riwayat tersebut, sebagaimana dikutip, menggambarkan bahwa al-Syafi‘i berdoa kepada Allah di dekat makam Abu Hanifah. Jadi, teks riwayat tersebut tidak sama dengan pernyataan:
- “Imam al-Syafi‘i menyembah Abu Hanifah.”
- atau:
- “Imam al-Syafi‘i meminta Abu Hanifah menciptakan sesuatu secara independen.”
- Klaim seperti itu tidak boleh dimasukkan ke dalam teks riwayat tanpa bukti.
Perdebatan sebenarnya berada pada pertanyaan yang lebih spesifik:
Apakah berdoa kepada Allah dengan menjadikan keberadaan makam atau kemuliaan seorang saleh sebagai wasilah termasuk bentuk tawassul/tabarruk yang dibenarkan?
Ini merupakan persoalan teologis-fikih yang lebih luas daripada sekadar autentisitas satu riwayat.
8. Ziarah Kubur Tidak Sama dengan Penyembahan Kubur
Pembedaan terminologis sangat penting.
- Ziarah kubur dapat memiliki tujuan mengingat kematian, mendoakan orang yang telah meninggal, dan mengambil pelajaran.
- Sedangkan penyembahan kubur adalah persoalan yang berbeda karena menyangkut tindakan ibadah kepada selain Allah.
- Karena itu, dalam penelitian ilmiah tidak tepat menggunakan logika:
“Jika seseorang mengunjungi makam → berarti menyembah penghuni makam.”
Demikian pula tidak tepat mengatakan:
- “Jika seseorang berdoa di dekat makam → berarti ia pasti meminta kepada penghuni makam.”
Yang harus diperiksa adalah niat, lafaz doa, keyakinan, dan praktiknya.
Apakah Menghormati Abu Hanifah Bertentangan dengan Mazhab al-Syafi‘i?
- Tidak.
- Imam Abu Hanifah merupakan salah satu imam besar dalam sejarah fikih Islam. Menghormati Abu Hanifah tidak berarti seseorang harus mengikuti seluruh pendapat fikihnya.
Begitu pula seseorang dapat mengikuti mazhab al-Syafi‘i sambil menghormati Imam Abu Hanifah.
Dalam sejarah Islam, perbedaan fikih tidak otomatis berarti permusuhan personal.
Karena itu, kisah ini sebaiknya tidak digunakan untuk membenturkan:
- Hanafi vs Syafi‘i
atau:
- ulama A vs ulama B.
Justru yang lebih penting adalah memahami bagaimana para ulama menilai riwayat dan bagaimana mereka membangun argumentasi hukum.
10. Masalah Metodologi: Sumber Sejarah Tidak Otomatis Sama dengan Hadis Sahih
Ini prinsip penting dalam penelitian sejarah Islam.
Sebuah kitab dapat memuat berbagai jenis informasi:
- hadis,
- atsar,
- biografi,
- sejarah,
- pendapat ulama,
- kisah yang populer,
- informasi yang sanadnya kuat,
dan informasi yang sanadnya masih perlu diperiksa.
Oleh sebab itu:
“Disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi” tidak identik dengan “pasti sahih menurut seluruh ahli hadis.”
Sebaliknya:
“Sanadnya diperselisihkan” juga tidak sama dengan “pasti merupakan kisah yang dibuat-buat.”
Peneliti harus terlebih dahulu memeriksa sanad dan metode penilaian para ahli hadis.
11. Diagram Persoalan
RIWAYAT AL-SYAFI‘I
↓
DINUKIL DALAM TARIKH BAGHDAD
↓
DITELITI SANADNYA
↓
Ada dua penilaian utama
A. Menerima sanad
→ riwayat dapat digunakan sebagai atsar
→ mendukung adanya praktik tersebut menurut penilaian ini
B. Mengkritik sanad
→ riwayat tidak mencapai derajat yang dapat dijadikan hujah
→ tidak boleh memastikan praktik tersebut berasal dari al-Syafi‘i
KESIMPULAN
Status riwayat ≠ otomatis menetapkan seluruh hukum tawassul/tabarruk.
Perbedaan antara Validitas Riwayat dan Validitas Hukum
Ini merupakan prinsip yang sangat penting dalam diskusi ilmiah.
| Pertanyaan | Fokus |
|---|---|
| Apakah al-Syafi‘i benar-benar mengatakan itu? | Kritik sanad |
| Apakah sanadnya sahih? | Ilmu hadis |
| Apa maksud kata tabarruk? | Analisis matan dan bahasa |
| Apakah praktik tersebut dibolehkan? | Fikih dan akidah |
| Apakah semua bentuk tawassul sama? | Klasifikasi hukum |
| Apakah satu riwayat cukup menjadi dalil? | Metodologi istidlal |
Karena itu, sahih atau lemahnya satu riwayat tidak otomatis menyelesaikan seluruh pembahasan tawassul dan tabarruk.
Sikap Ilmiah terhadap Perbedaan Ulama
Dalam masalah seperti ini, umat sebaiknya menghindari dua ekstrem.
Ekstrem pertama
Mengatakan:
- “Riwayat ini ada dalam kitab klasik, maka pasti sahih dan semua orang wajib menerimanya.”
- Ini tidak sesuai dengan prinsip kritik sanad.
Ekstrem kedua
Mengatakan:
- “Sanadnya diperdebatkan, berarti kisah tersebut pasti dusta dan siapa pun yang menyebutkannya adalah pendusta.”
- Ini juga terlalu jauh apabila tidak mempertimbangkan keseluruhan pembahasan sanad dan penilaian ulama.
Sikap ilmiah adalah:
Riwayatnya ada, sanadnya diperselisihkan, dan penggunaannya sebagai dalil harus mempertimbangkan kritik terhadap sanad serta dalil-dalil lain yang relevan.
Ringkasan Ilmiah
| Pokok persoalan | Kesimpulan |
|---|---|
| Apakah kisah tersebut ada dalam literatur klasik? | Ya |
| Di mana dinukil? | Tarikh Baghdad karya al-Khatib al-Baghdadi |
| Apakah sanadnya disepakati sahih? | Tidak |
| Apakah ada ulama yang menerimanya? | Ya |
| Apakah ada ulama yang melemahkannya? | Ya |
| Apakah teks tersebut menggambarkan doa kepada Allah? | Ya, berdasarkan teks yang dinukil |
| Apakah riwayat tersebut otomatis membuktikan semua bentuk tawassul? | Tidak |
| Apakah riwayat tersebut otomatis membuktikan penyembahan makam? | Tidak |
| Apakah tabarruk dan tawassul identik? | Tidak |
| Apakah persoalan ini memiliki pembahasan fikih dan akidah yang luas? | Ya |
Kesimpulan
Kisah Imam al-Syafi‘i dan makam Imam Abu Hanifah merupakan contoh penting mengenai perlunya ketelitian dalam membaca literatur klasik Islam. Riwayat tersebut memang dinukil oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, sehingga tidak tepat mengatakan bahwa kisah tersebut sama sekali tidak pernah tercatat dalam sumber klasik. Namun, kekuatan sanadnya diperselisihkan. Sebagian ulama menerimanya, sedangkan sebagian ahli hadis mengkritik sanadnya karena persoalan pada salah satu perawinya.
Dari sisi terminologi, tabarruk, tawassul, ziarah kubur, doa kepada Allah, dan penyembahan kubur merupakan konsep yang berbeda. Karena itu, sebuah riwayat yang menggambarkan seseorang berdoa kepada Allah di dekat makam tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai penyembahan terhadap penghuni makam. Sebaliknya, riwayat tersebut juga tidak boleh dipakai secara sederhana untuk membuktikan seluruh bentuk tawassul tanpa penelitian lebih lanjut.
Bagi edukasi umat, pelajaran terpenting dari persoalan ini bukan sekadar “siapa yang menang dalam perdebatan?”, melainkan bagaimana seorang Muslim belajar membedakan antara teks, sanad, pemahaman matan, pendapat ulama, dan kesimpulan hukum.
Dengan demikian, formulasi yang paling aman secara akademik adalah:
“Riwayat tentang Imam al-Syafi‘i bertabarruk dengan Abu Hanifah dan berdoa di dekat makamnya terdapat dalam Tarikh Baghdad, tetapi autentisitas sanadnya diperselisihkan. Karena itu, riwayat tersebut perlu dibahas sebagai sebuah riwayat yang diperdebatkan, bukan sebagai fakta sejarah yang disepakati atau sebagai satu-satunya dalil untuk menetapkan hukum tawassul dan tabarruk.”
Pendekatan seperti ini lebih bermanfaat bagi umat karena menjaga kehormatan para imam sekaligus menjaga disiplin ilmiah dalam menilai riwayat.











Leave a Reply