Assalamualikim warahmatullah wabarakatuh, sy muslim wanita usia 32 tahun, pekerja TKW di Taiwan, sejak kecil saya punya mainan boneka babi , tapi keterusan hingga sekarang tidka bisa lepas dari boneka babi tersebut, apakah hukumnya
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan, menjaga keimanan, dan memudahkan segala urusan Anda selama bekerja di Taiwan.
Pertanyaan yang Anda sampaikan cukup sering ditanyakan, terutama oleh seseorang yang sejak kecil memiliki boneka kesayangan hingga terbawa sampai dewasa.
Dalam fikih Islam, tidak terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan memiliki boneka berbentuk babi. Para ulama membahasnya melalui dua kajian, yaitu hukum gambar atau boneka makhluk bernyawa serta kedudukan babi dalam syariat Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 173)
Ayat ini menjelaskan keharaman memakan daging babi, bukan larangan memiliki benda yang menyerupai bentuk babi.
Di sisi lain, terdapat hadis yang diriwayatkan dari bahwa beliau bermain boneka ketika masih kecil, dan tidak melarangnya. Hadis ini menjadi dasar bagi banyak ulama bahwa boneka sebagai mainan anak mendapat keringanan.
Namun, ketika seseorang telah dewasa, hukumnya berbeda. Walaupun boneka babi bukan benda najis hanya karena bentuknya menyerupai babi, banyak ulama memandang bahwa menjadikan boneka babi sebagai pajangan, koleksi, atau benda yang sangat dicintai tanpa kebutuhan bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Hal ini karena babi merupakan simbol hewan yang diharamkan dalam Islam, sehingga meninggalkannya termasuk sikap kehati-hatian (wara’) dan bentuk pengagungan terhadap syariat Allah.
Apabila Anda masih menyimpan boneka tersebut hanya karena memiliki nilai kenangan sejak kecil dan bukan karena mengagungkan simbol babi atau meyakini adanya keberuntungan darinya, maka hal itu tidak otomatis menjadikan Anda berdosa. Namun, apabila Anda merasa sangat bergantung secara emosional hingga sulit melepaskannya, maka akan lebih baik berusaha secara bertahap untuk menggantinya dengan benda lain yang lebih baik dan lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
(HR. )
Karena itu, jika Anda mampu meninggalkan boneka tersebut karena mengharap ridha Allah, insya Allah hal itu lebih utama dan termasuk bentuk ketakwaan. Allah akan mengganti sesuatu yang ditinggalkan karena-Nya dengan sesuatu yang lebih baik.
Kesimpulan:
- Boneka babi bukanlah babi asli dan tidak otomatis dihukumi najis.
- Tidak ada dalil yang secara khusus mengharamkan memiliki boneka berbentuk babi.
- Boneka untuk anak-anak mendapat keringanan berdasarkan hadis tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha.
- Bagi orang dewasa, menyimpan boneka babi sebagai koleksi atau benda kesayangan sebaiknya dihindari karena tidak membawa manfaat dan kurang sesuai dengan adab seorang Muslim.
- Apabila mampu melepaskannya karena Allah, maka itu merupakan pilihan yang lebih utama dan lebih mencerminkan sikap wara’ serta kecintaan kepada syariat Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.













Leave a Reply